Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Juli 2014

Tetaplah Taat, Siapa pun Presiden Kita!

Judul Asli:Siapa pun presidennya, Orang islam wajib Taat
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Alhamdulillah dipenghujung Ramadhan ini KPU telah memutuskan presiden periode kedepan. Betapapun banyak polemik berbagai pihak kita berharap keadaan tetap aman. Siapapun presidennya, orang Islam wajib taat.
Imam Ahmad menyatakan satu kaidah terkait penyelenggaran negara,
والسمع والطاعة للأئمة وأمير المؤمنين البر والفاجر ومن ولي الخلافة واجتمع الناس عليه ورضوا به ومن عليهم بالسيف حتى صار خليفة وسمي أمير المؤمنين
Wajib mendengar dan taat kepada pemimim kaum mukminin, dia orang baik maupun orang fasik, atau kepada orang yang memegang tampuk khilafah, disepakati masyarakat, dan mereka ridha kepadanya, atau kepada orang yang menguasai mereka dengan paksa, sehingga dia menjadi khalifah dan dinobatkan sebagai kaum muslimin. (Ushul Sunah, no. 15).
Dalam nukilan yang lain dari Imam Ahmad, dinyatakan,
ومن غلبَ عليهم، يعني: الولاة بالسيف حتى صار خليفة وَسُمِّي أمير المؤمنين، فلا يحل لأحدٍ يؤمن  بالله واليوم الآخر أن يبيت ولا يراه إماماً برَّاً كان أو فاجراً
(wajib taat kepada) orang yang menguasai mereka dengan pedang sehingga menjadi khalifah dan disebut amirul mukminin. Tidak halal bagi seorangpun yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melewati waktu malamnya, sementara dia tidak mengetahui keberadaan pemimpin, baik dia pemimpin yang adil ataukah pemimpin yang zalim. (Thabaqat Hanabilah, Abu Ya’la, 1/241. Muamalah al-Hukkam, hlm. 25).
Pernyataan Imam Ahmad di atas berdalil dengan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan,
وأصلي وراء من غَلَبَ
“Saya shalat di belakang pemimpin yang menang.” (Disebutkan dalam al-Ahkam as-Sulthoniyah, hlm. 23 dari riwayat Abul Harits dari Ahmad)
Di zaman Ibnu Umar, ada dua khalifah yang berkuasa. Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma dan Abdul Malik bin Marwan. Hingga Abdul Malik mengirim pasukan untuk menyerang wilayah Abdullah bin Zubair. Ketika itu, Ibnu Umar tidak mengambil sikap dalam bentuk baiat kepada siapapun. Setelah Abdul Malik menang, beliau membaiat Abdul Malik.
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahihnya dari Abdullah bin Dinar bahwa setelah Abdul Malik menang, beliau menulis surat kepada Abdul Malik,
إني أُقِرُّ بالسمع والطاعة لعبد الله؛ عبد الملك أمير المؤمنين، على سنة الله وسنة رسوله ما استطعتُ، وإنَّ بنيَّ قد أقرُّوا بمثل ذلك
Saya siap untuk mendengar dan taat kepada hamba Allah, Abdul Malik, Amirul Mukminin, sesuai sunah Allah dan sunah Rasul-Nya, semampuku. Dan keturunanku juga mengakui hal ini. (HR. Bukhari 7203).
Memahami keterangan di atas, siapapun yang terpilih sebagai pemimpin dari proses penentuan presiden Indonesia wajib untuk kita akui bersama, dan kita harus melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat, mendengar dan taat sebagaimana ajaran Al-Qur’an dan sunnah, selagi tidak memerintahkan kepada maksiat. Jika memerintahkan kemaksiatan maka tidak boleh untuk didengar dan ditaati namun tetap kita tidak boleh memberontak kepemimpinannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَ اْلسَّمْعِ وَ اْلطَّاعَةِ وَ إِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا
Aku wasiatkan kepada kalian dengan taqwa kepada Allah  dan mendengar serta taat (kepada pemimpin) sekalipun dia adalah budak  Habsyi (orang hitam)” (HR. Ahmad 17144, Abu Dawud 4607, Turmudzi 2676 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Beliau juga mengingatkan,
عَلىَ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
“Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” (HR. Bukhari 7144 & Muslim 1839)
Siapapun pilihan anda, sesungguhnya presiden Indonesia telah ditulis dalam catatan taqdir, 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi. Karena itu, apapun hasilnya, hendaknya kita mengambil sikap yang tepat, sesuai panduan yang diberikan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jangan lupakan untuk mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin dan negeri ini. Semoga Allah menjaga dan melindungi kita semua dari segala hal yang tidak diinginkan.
Allahu a’lam.
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Minggu, 19 Agustus 2012

Nikah Mut'ah, bentuk kesesatan syiah


Syaikh Dr. Abdul Mun’im an-Nimr dalam salah satu risalahnya bercerita tentang teman beliau yang seorang guru besar sastra Persi. Sang guru besar bertutur pada beliau,”Saya berkunjung ke Teheran saya siapkan makalahku tentang sastra Persia. Selama saya di sana saya menyempatkan waktu untuk mencari informasi tentang nikah mut’ah, bukan untuk bermut’ah tapi saya ingin menyelidiki. Setelah saya bertanya tentang tempat-tempat mut’ah, maka saya pun menuju ke salah satu tempat tersebut. Sesampai di sana, seorang syaikh menyambutku dengan ucapan selamat datang. ”Saya ingin bermut’ah” kataku membuka pembicaraan. ”Kalau ia cantik dan menarik saya ingin mut’ah dalam waktu yang lama” kataku melanjutkan. Maka saya oleh syaikh tersebut dipersilahkan masuk ke salah satu ruangan. Lalu laki-laki paru baya tersebut memerintahkan kepada beberapa orang perempuan melintas di depanku dengan memperlihatkan seluruh kecantikannya untuk saya pilih. Karena hanya ingin menyelidik, sayapun lalu minta maaf dengan ramah karena tak satu pun yang menarik hatiku.

Saya lalu pergi ke tempat lain guna melanjutkan penyelidikan di salah satu kafe. Kali ini saya melangkah lebih jauh. Setelah saya memilih satu wanita, kami lalu duduk bersama. Wanita itu lalu bertanya padaku tentang lama waktu mut’ah yang saya inginkan sebab setiap jam beda upahnya. Wanita itu juga bertanya tentang tempat yang saya inginkan untuk ’berbulan madu’ apakah di penginapanku atau di rumahnya. ”Upahnya berbeda-beda sesuai fasilitas yang ada di tempat yang telah disepakati” kata wanita itu. Saya berpura-pura tidak setuju dan marah-marah, lalu pergi sambil minta maaf kepada pemilik kafe.
Sebelum pergi, saya menyempatkan diri pada pemilik kafe tentang tanggapan penduduk sekitar tantang keberadaan kafe-kafe yang memiliki ’pelayanan plus’. Pemilik kafe dengan berterus terang mengatakan bahwa penduduk merasa terusik dengan keberadaan tempat tersebut.
Di lain waktu (juga dalam rangka penyelidikan) saya pernah bercanda pada salah seorang kerabatku keturunan persia di Teheran. Saya memintanya untuk menikahkan putrinya denganku secara mut’ah. Kerabatku itu marah besar dan memutus tali silaturrahimya denganku”.
Demikian tutur Dr Abdul Mun’im an-Namr salah seorang akademisi yang banyak menulis masalah -masalah syi’ah.
Mut’ah dan AIDS
Empat tahun terakhir di Irak, sejak AS menginvasi negeri 1001 malam itu, terjadi peningkatan tajam penderita AIDS, yang paling parah dibanding masa-masa sebelumnya.
Tahun 2003, jumlah penderita positif HIV mencapai 265 orang dan sebagian besar meninggal dunia. Dalam penelitian disimpulkan, 80 orang dari jumlah tersebut, tertular virus HIV melalui transfusi darah yang diperoleh dari luar Irak sebelum tahun 1986. Tapi pada tahun-tahun belakangan ini, penyebaran virus HIV mengalami perubahan di Irak. Melalui sejumlah penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa virus HIV di Irak menyebar melalui hubungan dengan lawan jenis secara intensif, melebihi apa yang biasa dilakukan seorang pelacur.
Sebuah lembaga penelitian Irak yang khusus memantau perkembangan penyakit seksual di antara warga Irak di kota Nejef, Karbala, Wasith, Qadisiya, Maisan, Dzi Qar, Bashra, Matsana, dan Baghdad, baru baru ini mengeluarkan sejumlah hasil penelitiannya. Mereka menemukan beberapa tahun terakhir terjadi trend pernikahan mut’ah di banyak keluarga Irak yang berada di bawah garis kemiskinan. Kaum wanita yang menjadi pelaku nikah mut’ah inilah yang menurut penelitian, menjadi salah satu sarana perpindahan virus HIV ke manusia lain. Sementara si wanita tidak sadar bila dirinya membawa virus HIV.
Satu dari dua penderita AIDS di Irak adalah pelaku nikah mut’ah. Menurut perkiraan dokter, di sejumlah distrik yang dihuni mayoritas oleh kaum Syiah, terjadi kasus penderita penyakit AIDS lebih dari 75 ribu kasus per tahunnya. Kajian yang dilakukan juga memunculkan kesimpulan adanya sejumlah besar para penderita AIDS yang belum merujuk ke dokter karena alasan sosial. Jumlah penderita AIDS di Irak merupakan jumlah yang paling besar dari berbagai negara Eropa dan Arab, setelah Iran. Dan pernikahan mut’ah menjadi sebab utama yang paling banyak menularkan virus HIV melalui hubungan seksual.
Sejak tumbangnya pemerintahan Irak pimpinan Saddam Husein tahun 2003, secara tidak resmi terjadi arus pernikahan mut’ah yang luar biasa di Irak. Nikah mut’ah di Irak bahkan dilakukan dalam tempo sangat singkat, yakni satu kali hubungan badan lalu berpisah. Karena itulah sebagian kaum pria dan wanita terlibat hubungan seksual melalui pernikahan mut’ah beberapa kali, bahkan dalam satu hari.
Dan kini, menurut Kementerian Kesehatan Irak, selama tiga tahun terakhir, terjadi 64.428 kasus penderita AIDS di Irak. Para tokoh agama dan pejabat pemerintah saat ini melakukan upaya intensif untuk menekan trend nikah mut’ah yang menjadi indikator hilangnya pertimbangan logika, kesehatan, etika dan moralitas warga Irak.
Para pembaca budiman, inilah fakta nyata jika kemaksiatan yang bernama zina dilegalkan atas alasan apapun, termasuk dengan mengemasnya dengan nama ‘nikah mut’ah
(Al Fikrah)
Nikah mut’ah dalam ajaran syi’ah adalah nikah kontrak dalam waktu tertentu. Beberapa tahun, bulan, minggu atau bahkan beberapa jam saja. Terserah pada kesepakatan calon ‘mempelai’. Nikah mut’ah ini tidak ada bedanya dengan zina selain karena adanya kontrak waktu, juga tidak disyaratkan adanya saksi dan wali.
Mut’ah memiliki keistimewaan yang besar di dalam aqidah Syi’ah Rafidhah, dikatakan dalam buku “Manhajus Shadiqin” yang ditulis oleh Fathullah Al Kasyani, dari Ash Shadiq bahwasanya mut’ah adalah bagian dari agamaku, dan agama nenek moyangku, dan barang siapa yang mengamalkannya berarti ia mengamalkan agama kami, dan barang siapa yang mengingkarinya berarti ia mengingkari agama kami, bahkan ia bisa dianggap beragama dengan selain agama kami, dan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan mut’ah lebih utama dari pada anak yang dilahirkan di luar nikah mut’ah, dan orang yang mengingkari nikah mut’ah ia kafir dan murtad.
Dinukil oleh Al-Qummy dalam bukunya “Maa laa Yudhrikuhul Faqih, dari Abdillah bin Sinan dari Abi Abdillah ia berkata “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala mengharamkan atas orang-orang syi’ah segala minuman yang memabukkan, dan menggantikan bagi mereka dengan mut’ah.”
Syi’ah Rafidhah tidak membatasi jumlah tertentu dalam mut’ah, dikatakan dalam buku “Furu’ul Kaafi”, Ath-Thahdib, dan Al-Istibshar, dari Zurarah dari Abi Abdillah ia berkata, “Saya bertanya kepadanya tentang jumlah wanita yang dimut’ah, apakah hanya empat wanita? ia menjawab nikahilah (dengan mut’ah) dari wanita, meskipun itu 1000 (seribu) wanita, karena mereka (wanita-wanita ini) dikontrak.”
Orang Rafidhah tidak berhenti sampai di situ saja, bahkan mereka memperbolehkan mendatangi wanita (istri) dari duburnya (menyetubuhi istri dari jalan belakangnya).
Disebutkan dalam buku Al-Istibshar yang diriwayatkan dari Ali bin Al-Hakam, ia berkata, “Saya pernah mendengar Shafwan berkata” saya berkata kepada Ar-Ridha, “Seorang budak memperintah saya untuk bertanya kepadamu tentang suatu masalah yang mana ia malu menanyakan langsung kepadamu”, maka ia berkata, “Apa masalah itu?”, ia menjawab, “Bolehkah seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya”, maka ia menjawab, “Ya, boleh baginya”.
Bagaimana kita bisa menerima dan membenarkan nikah seperti ini, sementara Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka, atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela, barang siapa yang mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS.Al-Mu’minun : 5-7).
Sumber: AL Balagh.

Selasa, 05 Juli 2011

Perdagangan Manusia (Human Trafficking)


Oleh
Ustadz Nurkholis Abu Riyal bin Mursidi



Manusia adalah makhluk Allah Azza wa Jalla yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini berlaku jika manusia tersebut berstatus merdeka.

SEJARAH HUMAN TRAFFICKING
Wallâhu a’lam, sejak kapan awal mulanya perdagangan manusia. Tapi sebenarnya hal itu terjadi semenjak adanya perbudakan, dan perbudakan telah terjadi pada umat terdahulu jauh sebelum Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus. Diantara salah satu sebab suburnya perbudakan waktu itu adalah seringnya terjadi peperangan antar kabilah dan bangsa, di samping di sana terdapat faktor lain seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan dalam membayar hutang dan lain sebagainya, serta didukung pula dengan adanya pasar budak pada masa itu.

Pada zaman Nabi Ibrâhîm Alaihissallam sudah terjadi perbudakan, hal ini ditunjukkan oleh kisah Sarah yang memberikan jariyahnya (budak wanita) yaitu Hajar kepada Nabi Ibrâhîm Alaihissallam untuk dinikahi.[1] Demikian pula pada zaman Ya’qûb Alaihissallam, orang merdeka di masa itu bisa menjadi budak dalam kasus pencurian, yaitu si pencuri diserahkan kepada orang yang ia ambil hartanya untuk dijadikan budak.[2]

Kemudian Islam datang mengatur perbudakan ini walaupun tidak mutlak melarangnya. Akan tetapi, hal itu dapat mengurangi perlahan-lahan. Untuk itu Islam menganjurkan untuk membebaskan budak-budak yang beragama Islam,[3] bahkan salah satu bentuk pembayaran kafârah adalah dengan membebaskan budak Muslim.

Dewasa ini kita dapati maraknya eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut dengan Human Trafficking, terutama pada wanita untuk perzinaan, dipekerjakan tanpa upah dan lainnya, ada juga pada bayi yang baru dilahirkan untuk tujuan adopsi yang tentunya ini semua tidak sesuai dengan syari’ah dan norma-norma yang berlaku (‘urf). Kemudian bila kita tinjau ulang ternyata manusia-manusia tersebut berstatus hur (merdeka).

PANDANGAN FIKIH ISLAM TENTANG PERDAGANGAN MANUSIA MERDEKA
Hukum dasar muâmalah perdagangan adalah mubâh kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan gharâr (penipuan).[4] Dalam kasus perdagangan manusia, ada dua jenis yaitu manusia merdeka (hur) dan manusia budak (‘abd atau amah). Dalam pembahasan ini akan kami sajikan dalil-dalil tentang hukum perdagangan manusia merdeka yang kami ambilkan dari al-Qur’ân dan Sunnah serta beberapa pandangan ahli Fikih dari berbagai madzhab tentang masalah ini.

Dalil Al-Qur’an:
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan,Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. [5]

Sudut pandang pengambilan hukum dari ayat ini adalah; bahwa kemuliaan manusia yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada mereka yaitu dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tidak diberikan kepada makhluk yang lain sebagai penghormatan bagi manusia. Kemudian dengan nikmat itu manusia mendapatkan taklîf (tugas) syari’ah seperti yang telah dijelaskan oleh mufassirîn dalam penafsiran ayat tersebut di atas [6]. Maka hal tersebut berkonsekwensi seseorang manusia tidak boleh direndahkan dengan cara disamakan dengan barang dagangan, semisal hewan atau yang lainnya yang dapat dijual-belikan. Imam al-Qurthûbi t berkata mengenai tafsir ayat ini “….dan juga manusia dimuliakan disebabkan mereka mencari harta untuk dimiliki secara pribadi tidak seperti hewan,...”[7].

Dalil Dari Sunnah
Disebutkan dalam sebuah hadits Qudsi Allah Azza wa Jalla mengancam keras orang yang menjual manusia ini dengan ancaman permusuhan di hari Kiamat. Imam al-Bukhâri dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu :[8]

عَنْ أَبيْ هُريْرَةَ رَضِيَ اللّه عنه عَنْ النَّبِيِّ صلىاللّه عليه وسلم قَاَلَ : قَالَ اللَّه : شَلاَشَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ الْقِيَا مَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حَُرًافَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأ جَرَ أَ جِيرًا فَسْتَوْ فَىمِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.

Dalam masalah ini Ulama bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka (Baiul hur), dan setiap akad yang mengarah ke sana, maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya berdosa.

Di antara pendapat mereka yaitu.

1. Hanafiyah
Ibnu Abidin rahimahullah berkata, “ Anak Adam dimuliakan menurut syari’ah, walaupun ia kafir sekalipun (jika bukan tawanan perang), maka akad dan penjualan serta penyamaannya dengan benda adalah perendahan martabat manusia, dan ini tidak diperbolehkan…” [9]

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata dalam Al-Asybah wa Nazhâir pada kaidah yang ketujuh, “ Orang merdeka tidak dapat masuk dalam kekuasaan seseorang, maka ia tidak menanggung beban disebabkan ghasabnya walaupun orang merdeka tadi masih anak-anak” [10]

2. Malikiyah
Al-Hatthab ar-Ru’aini rahimahullah berkata, “ Apa saja yang tidak sah untuk dimiliki maka tidak sah pula untuk dijual menurut ijma’ Ulama’, seperti orang merdeka , khamr, kera, bangkai dan semisalnya “ [11]

3. Syâfi’iyyah:
Abu Ishâq Syairazit dan Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa menjual orang merdeka haram dan bathil berdasarkan hadist di atas [12].

Ibnu Hajart menyatakan bahwa perdagangan manusia merdeka adalah haram menurut ijma’ Ulama’ [13]

4. Hanâbilah
Ulama’ Hanabilah menegaskan batalnya baiul hur ini dengan dalil hadits di atas dan mengatakan bahwa jual beli ini tidak pernah dibolehkan dalam Islam, di antaranya adalah Ibnu Qudâmah [14], Ibnu Muflih al-Hanbali [15], Manshûr bin Yûnus al-Bahuthi, dan lainnya.

5. Zhâhiriyyah
Madzhab ini menyebutkan bahwa semua yang haram dimakan dagingnya, haram untuk dijual [16]

MAKELAR TENAGA KERJA
Dari keterangan di atas, telah jelas bagi kita bahwa Ulama bersepakat atas haramnya penjualan manusia merdeka. Bahkan memperkerjakan orang merdeka kemudian tidak menepati upah yang telah disepakati, maka perbuatan semacam ini disamakan dengan memakan hasil penjualan manusia merdeka, yaitu berupa ancaman yang terdapat dalam hadits tersebut di atas

شَلاَشَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ الْقِيَا مَةِ

“ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat…”.

Begitu pula mereka yang menjadi makelar untuk memperkerjakan tenaga kerja, upah pekerja tersebut diambil oleh para makelar itu, dan akhirnya si pekerja tidak mendapatkan upah, atau karena adanya makelar tersebut mengakibatkan upah pekerja menjadi berkurang dari upah yang telah disepakati dengan majikan atau UMR. Syaikh Ibnu Utsaimîn rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’ ketika memberikan contoh masalah Ijârah Fâsidah (akad persewaan yang rusak) menyebutkan bahwa menyewakan tenaga kerja merdeka tidak diperbolehkan dengan alasan si pekerja tadi bukanlah milik (budak) si penyedia sewa (makelar). Padahal syarat Ijârah (persewaan) adalah si penyedia persewaan harus memiliki barang yang mau disewakan, dan di sini orang yang merdeka ini tidak dimilikinya (bukan budaknya). Kemudian apabila akad persewaan ini terjadi atas sepengetahuan musta’jir (penyewa/majikan) bahwa pekerja tersebut bukan budak, maka sang majikan wajib mengganti upah mitsil (standar) kepada pekerja tersebut. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui penipuan ini, maka ia cukup membayar kesepakatan di muka tentang upah sewa kepada pekerja tadi. Dan apabila upah tersebut kurang dari upah mitsil maka penanggungnya adalah pihak penyedia tenaga.[17]

Maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa tidak ada hak bagi makelar untuk mengambil jatah upah tenaga kerja, karena mereka adalah manusia merdeka yang memiliki hak kepemilikan, bukan untuk dimiliki orang lain; begitu pula hasil kerjanya. Bila ia ingin mendapat upah, maka hendaknya di luar upah mereka. Maka hal yang demikian termasuk memakan harta dengan batil.
Wallâhu a’lam bis shawâb

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Lihat Bidâyah wa Nihâyah, Abu Fidâ‘ Ismâîl Ibn Katsîr, Kisah kelahiran Nabi Ismâ‘il. Penerbit Hajar cet. Pertama,Th.1417H, 1/354.
[2]. Tafsir Al-Qur‘ânul Adzîm, Abu Fidâ‘ Ismâ‘îl Ibn Katsîr , tafsir Surat Yûsuf/12 :75, Dâr Thayyibah cet.kedua Th. 1420, 4/401
[3]. Lihat Subulus Salâm Syarh Bulûghul Marâm, Muhammad bin Ismâ‘îl As-Shan’âni, Kitâbul ‘itq 4/189- 195
[4]. Lihat Syarh shahîh Muslim Imam Nawawi rahimahullah, dalam penyebutan kaidah Baiul gharâr 10/156
[5]. Al Isra’/17 : 70
[6]. Lihat Fathul Qadîr, Muhammad bin Ali Asy-Syaukâni, dalam tafsir Surat al-Isrâ’/17:70, 1/1289
[7]. Tafsir Al-Qurthubi
[8]. Shahîul-Bukhâri No. 2227 Dalam Kitâbul Buyû’ Bab : Itsmu man bâ’a hurran dan Musnad Imam Ahmad dari riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
[9]. Raddul Mukhtâr Alâ Durrill Mukhtâr Syarh Tanwîril Abshar-Khasyiah Ibnu Abidîn, Muh. Amin Ibn Abidin, Cet. Dârul Kutub Beirut,Th 1423 H. 4/110
[10]. Al-Asybah wa Nazhâir, Ibnu Nujaim al-Hanafi, Jilid 1 hlm. 146 maksud kaidah tersebut adalah ; apabila orang yang merdeka dighasab oleh seseorang, maka apabila ia mati tanpa sebab maka si ghâsib tidak menanggung harga orang tersebut, dan jika ia mati disebabkan ghâsib, maka si âqilah ghâsib (keluarga dari jalur lelaki) yang menanggung diyat orang tadi. Hal ini beda halnya jika yang di ghasab itu budak, maka ia harus menanggung harga budak tersebut dan âqilahnya menanggung diyatnya. Hal yang demikian untuk membedakan antara budak dan merdeka. Karena manusia merdeka bukanlah sebuah harta.
[11]. Mawâhibul Jalîl lisyarhi Mukhtasar Khalîl, Abu ‘Abdillâh Muhammad al-Magribi al-Mâliki al-ma’rûf bi al-Hathab ar-Ru’ainy, Dâr ‘Alimil Kutub, cet 1, 6/.67
[12]. Al-Majmû’ Syarh Muhazzab, An-Nawawi, cet Dârul Fikr, 9/ 228
[13]. Lihat Fathul Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni, Bab Itsmu man bâ’a hurran, cet. Dârul Hadîts Mesir Th.1424H 4/479- 480
[14]. Al-Mughni, Ibnu Qudâmah al-Maqdisy, Dâr Fikr, 4 / 327
[15]. Al-Mubaddi’ Fî Syarhi Muqnî’, Abu Ishâq Ibnu Muflih al-Hanbali, Al-Maktab al-Islâmi, Cet. Beirut, 4/ 328
[16]. Muhalla, Ibnu Hazm 4/ 481
[17]. Lihat Syarhul Mumti’ ‘Alâ Zâdi Mustaqni’, Muhammad Shâlih al-Utsaimîn, Cet pertama Dâr Ibn Jauzi, 10/88

Sabtu, 05 Februari 2011

Nasihat Ulama' tentang Tragedi Mesir Saat ini


disalin dari blog ustadz abu salma, http://abusalma.wordpress.com

Berikut ini adalah terjemahan transkrip ceramah asy-Syaikh al-Muhaddits ‘Ali Hasan al-Halabî yang berkaitan dengan krisis yang terjadi di Mesir baru-baru ini (termasuk juga di Tunisia). Karena banyaknya faidah dan manfaat di dalamnya, maka saya turunkan terjemahannya dalam dua seri –insyâ Alloh-. Syaikh ‘Alî al-Halabî hafizhahullâhu berkata :

Assalâmu’alaikum Warohmatullâhu Wabarokâtuh

Dengan nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Alloh. Kami menyanjung-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami memohon perlindungan dari keburukan jiwa dan kejelekan amal kami. Barangsiapa yang Alloh beri petunjuk tidak ada yang mampu menyesatkannya, dan barangsiapa yang dileluasakan dalam kesesatan maka tiada seorangpun yang dapat memberikannya hidayah. Saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali hanya Alloh semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’d :
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kalâmullâh, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam. Sedangkan seburuk-buruk suatu urusan adalah yang diada-adakan, dan setiap urusan (di dalam agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, dan tiap kebid’ahan itu adalah sesat, dan setiap kesesatan itu berada di neraka. Wa ba’d :

Ada sebuah riwayat dari sahabat yang mulia ‘Alî bin Abî Thâlib, yang berisi tentang wasiat yang agung yang disampaikan beliau kepada salah seorang sahabatnya yang bernama Kumail bin Ziyâd. Wasiat beliau tersebut berbunyi :

النَّاسُ ثَلاثةٌ : فَعَالمٌ رَبَّانِيٌ ، وَمُتَّبِعٌ عَلى سَبِيْلِ نَجَاةٍ ، وَهَمَجٌ رَعَاعٌ أتْبَاعِ كُلِّ نَاعِقٍ

“Manusia itu ada tiga macam : yaitu (1) seorang ‘âlim rabbânî, (2) seorang yang meneladani di atas jalan keselamatan, dan (3) orang rendahan yang membebek setiap ocehan.

Manusia tidak akan keluar dari ketiga sifat tersebut, bagaimanapun dan dimanapun keadaannya. Yaitu, (1) sebagai seorang ‘âlim robbânî, yang dinisbatkan (nama ini) kepada Rabb yang Maha Agung Jalla Jalâluh, yang mendidik manusia di atas sifat ini.

(2) atau sebagai seorang yang meneladani di atas jalan keselamatan. Dia bukanlah seorang muqollid (pembebek), muta’ashshib (fanatik) maupun mutahazzib (sektarian). Dia hanya mengharapkan Alloh dan negeri akhirat saja. Dia menginginkan Alloh dan negeri akhirat karena kedua hal inilah jalan keselamatan itu. Adapun selain daripada ini adalah jalan yang menuju kepada kerugian yang nyata, menurut tingkatan penyelisihannya yang mengantarkan kepada kerugian, sedikit maupun banyak.

(3) Dan golongan ketiga yaitu orang rendahan yang mengikuti semua ocehan. Mereka tidak memiliki kaidah ilmiah maupun landasan yang syar’i, dan tidak pula metoda dan asas yang diperhatikan di dalam kerangka syariat islam. Mereka ini turut berteriak bersama setiap penyeru dan mengembara di setiap lembah. Mereka ini adalah orang rendahan, yang tidak digerakkan oleh ilmu dan tidak pula dimotivasi oleh syariat. Mereka hanya membebek setiap ocehan, berdasarkan mana yang ocehan dan teriakannya paling keras, dan berdasarkan mana yang paling banyak jumlah dan kuantitasnya.

Setiap orang yang berakal dan memiliki hati nurani, pasti akan menolak jika dikategorikan sebagai golongan ketiga ini. Walaupun terkadang, di saat emosi lebih dominan dan luapan semangat revolusi sedang menggebu-gebu, acap kali mereka ini (secara tidak sadar) termasuk golongan ketiga ini, atau berada di antara (barisan) mereka atau bahkan berada di (barisan) yang terdepan dari mereka. Karena itu hendaknya mereka mengevaluasi diri mereka, dan memperhatikan tempat berpijak kedua kakinya, serta memperhatikan perubahan hatinya dan pergerakan lisannya. Agar tidak ada lagi pada dirinya dosa dan penyelewengan, berupa sikap ikut-ikutan belaka, fanatisme, kebodohan dan semangat yang meluap-luap.

Demikianlah dia menolak untuk digolongkan kepada golongan ketiga ini, maka sesungguhnya hal ini lantaran Alloh menganugerahkan akal kepadanya, sehingga ia juga tahu bahwa dirinya tidak termasuk golongan pertama. Golongan pertama ini adalah para ulama robbâniyîn, yang umat ini wajib mencontoh mereka, bukan sebagai bentuk fanatik kepada mereka namun sebagai bentuk peneladan. Bukan pula sebagai bentuk sikap sektarianisme (tahazzub) namun sebagai bentuk sikap yang tsabat (mantap) dan istiqômah (konsisten) di atas syariat Alloh, yaitu di atas Kitâbullâh dan Sunnah Rasulullâh Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Mereka ini bukanlah termasuk golongan pertama bukan pula ketiga. Namun mereka berupaya mengerahkan kesungguhan dan kemampuannya agar bisa menjadi golongan yang pertengahan diantara dua golongan tadi. Mereka bukanlah seorang yang ahli dan pantas untuk menyandang sebutan ‘âlim robbânî, dan dirinya juga enggan dan tidak suka jika dianggap seperti golongan orang rendahan, yang sungguh amat disayangkan, betapa banyak mereka ini di seluruh penjuru dan belahan dunia.

Akan tetapi, jika ia ridha untuk digolongkan sebagai golongan pertengahan, yang mengikuti jalan keselamatan, lantas apakah status golongan pertengahan ini dapat dicapai hanya dengan sekedar angan-angan? Atau dicapai hanya dengan sekedar mimpi dan khayalan belaka? (Tidak), dia harus berupaya untuk bisa menjadi golongan pertengahan ini dengan mengerahkan segala daya upaya dan kesungguhan jiwa, bersabar di dalam menuntut ilmu dan konsisten di atas perintah Alloh, walaupun menyelinap masuk ke dalam dirinya rasa enggan terhadap beberapa hal, hanya saja ia tetap berjalan dan meniti di atas sebagian jalan, walaupun tidak di atas petunjuk dari Alloh, dan meskipun tidak berada di atas keitiqomahan di dalam menjaga perintah Alloh. Hendaknya yang seperti ini dapat mendorong dan menjaga jiwanya dari hal tersebut.

Hendaknya dia selalu ingat perkataan seorang penyair yang mengingatkan dirinya sendiri dan selainnya :

فهذا الحق ليس به خفاء *** فدعني من بنيات الطريق

Inilah kebenaran yang tidak ada padanya kesamaran

Aku tidak akan tertipu dengan banyaknya persimpangan jalan

Semua ini adalah termasuk persimpangan jalan yang berlika-liku dan berkelak-kelok, yang bengkok tidak lurus, yang terletak di atas kedua sisi jalan dan manhaj yang lurus, yang Alloh dan Rasul-Nya yang mulia –Shallallâhu ‘alaihi wa ‘ala Âlihi wa Shohbihi ajma’în- memerintahkan untuk mengikutinya. Jalan ini adalah jalan yang Alloh dan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam perintahkan kepada umatnya, para pengikutnya, para sahabatnya dan saudara-saudaranya yang hidup setelah beliau Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam, agar mengikuti jalan keselamatan ini.

Sesungguhnya hal ini membutuhkan kesungguhan jiwa, sebagaimana Alloh Ta’âlâ berfirman :

والذين جاهدوا فينا لنهدينهم سبلنا

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, maka benar- benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami.” (QS al-Ankabût : 69)

Dan Nabi yang mulia Shallallâhu ‘alaihi wa ‘ala Âlihi wa Shohbihi ajma’în bersabda :

المجاهد من جاهد هواه في ذات لله

“Seorang mujahid itu adalah orang yang berjihad melawan hawa nafsunya di jalan Alloh.”

Seorang mujahid yang melawan hawa nafsu itu, wahai saudara-saudaraku, bukanlah dikatakan orang yang terus menerus melawan syahwatnya. Karena terkadang pada beberapa keadaan, dia harus berjihad melawan syubuhat. Dan jihad melawan syubuhat ini, adalah lebih utama dan lebih besar tingkatan dan derajatnya daripada jihad melawan syahwat. Lebih mudah bagimu berjihad melawan syahwatmu jika Alloh memberikanmu taufiq, namun tidaklah mudah berjihad melawan syubuhat yang datang menghampiri atau menyusup lalu menyesatkanmu, dan menjauhkanmu dari al-haq dan kebenaran. Ini adalah poin mendasar.

Saya tidak akan berbicara panjang lebar tentang hal ini dan hanya sekedar sebagai pengingat saja di malam hari yang penuh berkah ini –insyâ` Alloh-. Penuh berkah karena udaranya begitu harum dengan Kalâmullâh, dan penuh berkah lantaran di dalamnya sarat dengan petunjuk Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam dan nafas para ulama Rabbâniyîn serta fatwa-fatwa mereka yang benar lagi dapat dipercaya.

Saya berkata : Kesemua hal yang ada di hadapan kita ini adalah sebuah peringatan bagi keadaan yang sebenarnya, kita sering mendengarkannya dan diperdengarkan kepada kita, kita hidup dengannya dan merisaukan kita. Bukan hanya merisaukan kita di dalam urusan dunia saja, namun juga merisaukan, mencemaskan dan menggelisahkan di dalam urusan agama kita, sama persis. Bahkan, untuk sampai menghukumi insiden dan kejadian yang terjadi dengan hukum yang benar dan diakui, wajib untuk membangun hukum ini di atas pondasi yang tepat dan diatas pendalilan yang bagus. Yaitu dengan ucapan Alloh dan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam, sebagaimana dikatakan oleh Imam adz-Dzahabî –semoga Alloh merahmatinya- :

العلم قـال الله قـال رسولـه *** قال الصحابة ليس بالتمويه
ما العلم نصبك للخلاف سفاهة *** بين الرسول وبين رأي فقيه

Ilmu itu adalah firman Alloh dan sabda Rasul-NYa

Serta perkataan sahabat, bukan sekedar kamuflase

Bukanlah ilmu bagimu, orang bodoh yang mempertentangkan

Antara (ucapan) Rasul dengan pendapat seorang ahli fikih

Mari kita perhatikan peristiwa yang terjadi di Mesir, sebagaimana kita perhatikan pula yang terjadi baru-baru ini di Tunisia. Kita coba cermati juga peristiwa yang terjadi saat ini di Libanon, bahkan juga yang terjadi di Amman dan yang terjadi belum lama ini di Shan’a` (Yaman). Peristiwa demi peristiwa yang selalu up to date yang hampir saja umat kita ini tidak melewatkannya dan tidak mengetahuinya. Akan tetapi, sampai saat ini, kita selalu kehilangan kebebasan bersuara secara syar’i, untuk menghukumi suatu peristiwa dengan dalil-dalilnya, tidak berdasarkan orang yang mengucapkannya, dan dengan hujjah-hujjahnya, tidak dengan implikasi yang berasal dari kejadian suatu peristiwa sebagai suatu hukum syar’i yang lebih dekat dengan kebenaran tanpa ada keraguan lagi.

Betapa sering kita mendengarkan terminologi Fiqhul Wâqi’, yang dua kubu saling bergumul tentang terminologi ini. Kubu pertama adalah kubu para penyeru revolusi dan politisi yang sentimentil dan terlalu bersemangat. Mereka menjadikan fiqhul wâqi’ ini sebagai alasan untuk mengikuti berita-berita politik dan menelaah metoda-metoda jurnalis, di antara semua kejadian untuk membakar semangat revolusi dan membebaskan luapan perasaan yang tak terkendali.

Adapun kubu kedua adalah kubu para ulama robbâniyûn, yang memahami fiqhul wâqi’ di atas landasan syar’i. Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyah pernah menyebutkan tidak hanya di dalam satu buku pada karya tulisnya. (Yaitu) yang pertama dari fiqhul wâqi’ itu adalah, tidak terbatas hanya pada masalah politik dan derivasinya saja. Namun sesungguhnya fiqhul wâqi’ itu adalah metoda untuk menggambarkan keadaan segala peristiwa, sehingga implikasinya adalah suatu kebenaran dan keadilan. Sama saja, baik peristiwa tersebut adalah perkara politik atau syar’iyah, ataupun bahkan perkara materi duniawiyah.

Beginilah kita memahami pengertian fiqhul wâqi’ secara syar’i, yaitu sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama di dalam buku-buku terminologi (ishtilâh) yang mengandung pendapat, landasan dan terminologi mereka, yaitu :

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

“Menghukumi sesuatu hal itu adalah cabang dari gambaran realita keadaannya”

Lalu kita dekatkan dua ungkapan (dari dua kubu) tersebut, dan kita ikuti makna yang benar di antara dua kalimat dan dua terminologi tersebut.

Maka kami katakan : Fiqhul wâqi’ yaitu peristiwa yang menjadikanmu berada di atas batasan sikap yang benar. Apabila engkau tidak memahami wâqi’ (realita) ini dengan pemahaman yang benar, maka akan menyebabkanmu jauh dari kebenaran tersebut sebatas kurangnya pengetahuan dan pemahamanmu terhadapnya. Beginilah pengertian yang benar. Bukanlah makna fiqhul wâqi’ itu dipenuhi dengan luapan semangat dan tindakan revolusi, dan disempitkan maknanya hanya pada batasan politik dan pelakunya (politisi) saja. Bukan demikian keadaannya!

Saya katakan, inilah pendahuluan lain dariku yang berisi ayat, hadits, atsar, kaidah fikih dan fatwa para ulama yang akan kusampaikan di majlis kita di malam yang penuh berkah ini –insyâ Alloh-, sebagai bagian dari firman Alloh :

لتبيننه للناس ولا تكتمونه

“Hendaklah kamu menerangkannya kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya” (QS Âli ‘Imrân : 187)

Silakan bagi yang ridha meridhainya, bagi yang marah silakan marah, yang mau menuduh silakan menuduh, yang ingin mencela silakan mencela dan yang ingin menghujat silakan menghujat. Karena sesungguhnya hubungan seorang hamba terhadap Rabb-nya adalah hubungan yang tinggi. Hendaknya kejujuran di dalamnya menjadi syiar dan penolongnya tanpa melihat orang yang menyelisihi atau menyetujuinya. Kiblatnya adalah mengharapkan wajah Alloh, dan cahaya hatinya adalah sunnah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa ‘ala Âlihi wa Shohbihi wa man wâlahu.

Adapun dasar ayat al-Qur`ân adalah firman Alloh Tabâroka wa Ta’âlâ :

وإذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به ولو ردوه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم لعلمه الذين يستنبطونه منهم

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri).” (QS an-Nisâ` : 83)

Seluruh ucapan para ulama tafsir tentang ayat ini berkaitan dengan dua poin, yaitu poin pertama bahwa urusan yang berkaitan dengan hajat orang banyak adalah termasuk problematika yang tidak boleh menyebarluaskan dan menyiarkannya kecuali dengan poin kedua, yaitu bahwa urusan ini adalah termasuk wewenang orang-orang khusus dari kalangan ahli ilmu dan ahli istinbâth (yang pandai menggali suatu hukum syar’i). Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam ath-Thohâwî, Imam Ibnu Taimiyah, Imam ath-Thobarî dan selain mereka dari kalangan para ulama bahwa :

الأمور العامة في الأمة لا يفتي فيها ولا يعطي الحكم بشأنها إلا أهل العلم الربانيون ، الذين جعلوا قبلتهم كتاب الله ، ومهجة قلوبهم سنة رسول الله – صلى الله عليه وسلم -

“Urusan yang berkaitan dengan hajat orang banyak di tengah umat ini, tidak boleh seorangpun berfatwa dan memberikan hukum tentangnya kecuali ulama robbâniyûn yang menjadikan kitâbullah sebagai kiblat mereka dan sunnah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam sebagai cahaya hati mereka.”

Mereka hanya menginginkan kebaikan bagi umat ini, bukannya menginginkan suatu balasan dari mereka. Mereka menginginkan kebaikan, keistiqomahan, kebahagiaan dan keberhasilan bagi umat ini, bukan menginginkan suatu bagian dari dunia, sedikit maupun banyak. Ini adalah landasan pertama dan nash (dalil) yang kita kemukakan pertama kali penjelasannya.

Adapun dasar kedua adalah hadits yang diriwayatkan di dalam Shahîh Muslim dari Abu Hurairoh –semoga Alloh Ta’âlâ meridhai beliau- yang berkata : Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

العبادة في الهرج كهجرة إليّ

“Beribadah di masa sulit adalah seperti hijrah kepadaku.”

Al-Haraj adalah (masa yang penuh dengan) pembunuhan, pencampuradukan, kegoncangan dan fitnah. Manusia di saat seperti ini, hati mereka menjadi tidak menentu, akal fikiran mereka menjadi bingung dan jiwa mereka tidak tentram. Ada diantara mereka yang pada keadaan seperti ini bergabung bersama dengan orang-orang rendahan yang menyebar ke seluruh penjuru tempat, tanpa dia sadari dan dia fahami. Karena fitnah ini menyebabkan dirinya tidak sadar dan terpukul hingga menyebabkan dirinya jatuh ke tempat yang rendah, dan dia tidak mampu menoleh ke tempat yang lebih tinggi dan lebih penting.

Hadits ini merupakan arahan dari Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam, rasul Islam dan penghulunya anak keturunan Adam. Sebagai suatu bentuk pengajaran, peringatan dan arahan ketika berada di suatu tempat yang penuh dengan fitnah, maka wajib untuk menyibukkan diri dengan amalan yang paling utama dan paling penting, yaitu beribadah kepada Rabb Tabâroka wa Ta’âlâ, satu-satunya sesembahan yang benar subhânahu fî ‘alâhu. Daripada menyibukkan diri dengan peristiwa fitnah, yang malah semakin menyebabkan seseorang semakin jauh dari Alloh dan memalingkan dirinya kepada suatu hal yang diutamakan padahal masih ada hal yang memiliki keutamaan.

Memalingkan dirinya kepada suatu hal yang diutamakan adalah suatu perkara yang lebih sulit, sedangkan meninggalkan hal yang lebih memiliki keutamaan adalah lebih mudah. Memalingkan dirinya kepada suatu hal yang diutamakan adalah jauh dari syariat Islam, dan menjauhkannya dari sesuatu yang memiliki keutamaan, maka hal ini adalah perkara yang diperintahkan oleh syariat.

“Beribadah di masa sulit adalah seperti hijrah kepadaku”, yaitu tatkala setiap orang pada sibuk masing-masing dan melakukan perbuatan yang dikehendakinya, berkumpul sekehendak mereka dan mengobarkan revolusi semau mereka. Janganlah sampai perbuatan mereka ini mengalihkan perhatianmu dari agamamu, dari manhaj kitab suci tuhanmu dan dari sunnah nabimu Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Inilah nash al-Qur`ân dan hadits nabi, jangan sampai menjadikan kita mempersamakan antara kezhaliman dengan keadilan, atau antara kebenaran dan kebathilan. Namun hendaknya menjadikan kita mengikat cara pola pikir kita, dan cara kita memperbaiki kondisi ini. Bukannya malah menyebarkan hasutan yang malah semakin berimplikasi mendatangkan bencana dan malapetaka, dan musibah demi musibah.

Syariat yang bijaksana ini mengikat akal, hati, lisan dan amal perbuatan kita. Mengikat hal ini seluruhnya dengan hal yang lebih sesuai dan lebih layak secara sempurna dengan tabiat dasar manusia yang telah Alloh ciptakan. Dia- berfirman :

ألا يعلم من خلق وهو اللطيف الخبير

“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan dia adalah Maha halus lagi Maha Mengetahui?” (QS al-Mulk : 14)

Yang Maha Halus dan Mengetahui apa yang terbaik bagi mereka. Baik itu jauhnya seorang manusia dari manhaj robbânî yang benar, atau jatuhnya seseorang kepada kehinaan, atau rancunya seseorang dengan kezhaliman dan kedustaan, semoga Alloh melindungi kita dan kalian.

Syariat yang bijaksana ini, mengikat dua aspek yang dikira oleh sebagian orang bahwa kedua hal ini saling kontradiksi, padahal hakikatnya saling bersesuaian dan berpadu. Aspek pertama adalah, larangan syariat secara keras dari sikap memberontak (keluaran dari ketaatan) terhadap penguasa muslim. Ingat, yang kita bicarakan adalah penguasa muslim, kita tidak membicarakan penguasa yang memerangi hijâb, atau memerangi adzân, atau jenggot, ataupun bahkan yang memerangi Islam. Namun kita berbicara tentang seorang penguasa muslim, walapun dirinya menyelisihi sebagian perintah Alloh, atau ada pada dirinya sifat kefasikan dan kemaksiatan, namun hal ini tidaklah menyebabkan dirinya keluar dari lingkaran agama dengan kesepakatan ahlus sunnah. Ini adalah aspek pertama.

Aspek kedua, adalah aspek yang dikira kontradiksi dengan aspek pertama. Yaitu seorang penguasa yang Anda berada di bawah kekuasaannya, Anda tidak wajib untuk mencintainya lantaran sebab penyelewengannya terhadap syariat Alloh. Dan ketidakcintaan Anda kepadanya bukanlah termasuk bentuk keluar dari ketaatan kepadanya, atau sebagai bentuk mengobarkan revolusi. Namun hal ini, masuk ke dalam konteks sabda Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam :

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، ذلك أضعف الإيمان

“Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila masih tidak mampu, maka dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemahnya iman.”

Inilah aspek kedua yang telah kuisyaratkan, bahwa aspek ini selaras secara sempurna dengan aspek pertama tadi sebagaimana ditunjukkan oleh Rasulullah ‘alaihi ash-Sholâtu was Salâm dalam sabdanya. Dengarkanlah hadits nabi ini yang mulia ini, yang begitu menakjubkan, begitu agungnya, begitu indahnya dan begitu mulianya. Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

خير أمرائكم الذين تحبونهم ، ويحبونكم ، وتدعون لهم ، ويدعون لكم ، وشر أمرائكم…

“Sebaik-baik penguasa kalian, adalah mereka yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian. Kalian mendoakan kebaikan kepada mereka dan mereka pun mendoakan kebaikan pada kalian. Sedangkan seburuk-buruk penguasa kalian…”

Perhatikanlah, walaupun mereka disebut sebagai “seburuk-buruk”, apa yang dikatakan oleh Nabi selanjutnya? Beliau mengatakan “penguasa kalian”, dengan menyandarkan kata “sejelek-jeleknya” ini kepada “penguasa kalian”. Seburuk-buruk penguasa kalian dengan adanya keburukan pada mereka dan kalian tidak mencintainya, namun kedua hal ini masih menjadikan mereka tetap berada di dalam lingkup Islam walaupun dengan kekurangan dan keburukan padanya. Hal ini tidak menyebabkannya keluar dari agama. Mereka tidaklah melarang umat dari sholat dan tidak pula memerangi hukum-hukum Islam. Mereka tetap berpegang secara umum dengan hukum-hukum Islam, karena itulah Rasulullah menyebut mereka dengan “penguasa kalian”, sehingga kekuasaan mereka kepada kalian adalah tetap adanya.

Lanjutan hadits tersebut :

… وشر أمرائكم الذين لا تحبونهم ولا يحبونكم ، وتدعون عليهم ويدعون عليكم

“Dan seburuk-buruk penguasa kalian adalah mereka yang tidak kalian cintai dan mereka tidak mencintai kalian. Kalian doakan mereka dengan keburukan dan merekapun juga mendoakan keburukan bagi kalian.”

Hadits ini menunjukkan dhawâbith (koridor) di dalam beramal dan berbicara.

Namun, setiap aspek dari kedua aspek di atas ada tempatnya tersendiri, dan setiap bab dari kedua bab tersebut ada bagiannya tersendiri. Kita tidak boleh mencampuradukkannya, membuatnya rancu dan menyamarkannya, serta merubah tata letaknya tanpa dalil dan argumentasi, tanpa hujjah dan metoda. Ini adalah kebiasaan orang-orang rendahan. Adapun ahlus sunnah dan ahli ittibâ’ yang mengharapkan keselamatan, maka mereka senantiasa mengikatkan diri dengan hukum-hukum syariat, dan mengikatkan diri dengan landasan yang diperhatikan dan kaidah-kaidah fiqhiyah.

Adapun yang ketiga adalah sebuah atsar yang terdapat di dalam Shahîhain dari Syaqîq dari Usâmah bin Zaid. Beliau ditanya :

ألا تدخل على عثمان فتكلمه …

“Bersediakah Anda menemui ‘Utsmân dan berbicara padanya…”

Yaitu di zaman yang di dalamnya penuh dengan fitnah, ujian dan malapetaka. Sebagian orang menghadap Usâmah dan meminta serta menuntut beliau agar mau berbicara dengan penguasa, dan ‘Utsmân adalah penguasa pada saat itu, agar perkara ini dilihat sebagai bagian dari amar ma’rûf nahî munkar.

Mereka berkata kepadanya : “Bersediakah Anda menemui ‘Utsmân dan berbicara kepadanya?” Lantas Apa gerangan jawaban beliau? Beliau berkata :

أترون أين أكلمه إلا أسمعكم ؟

“Apakah kalian menganggap bahwa jika aku berbicara dengan belau lantas aku harus memperdengarkannya kepada kalian?”

Yaitu, kalian menghendaki bahwa saya tidak boleh berbicara dengan beliau (‘Utsmân) melainkan saya harus memperdengarkan, atau mengabarkan, atau menceritakan atau menunjukkan kepada kalian secara jelas dan terang, ataupun dengan isyarat maupun tercatat?!!

Lalu perhatikanlah, bagaimana beliau membantah hal ini dengan bagusnya. Beliau berkata :

والله لقد كلمته فيما بيني وبينه من دون أن أفتح أمرا لا أحب أن أكون أول من فتحه

“Demi Alloh! Saya telah berbicara empat mata dengan beliau. Tanpa perlu saya membuka hal yang tidak saya senangi jika saya menjadi orang yang pertama kali membukanya.”

Beginilah akhlak seorang sahabat, akhlaknya para salaf, akhlak umat yang terbaik. Ini adalah akhlak kaum mukminin generasi awal, yang berilmu, berpengetahuian dan memiliki kesabaran.

Landasan pertama tadi ayat al-Qur`ân, yang kedua adalah hadits dan yang ketiga adalah atsar dari para salaf yang shalih. Sekarang landasan keempat, yaitu kaidah fikih. Kaidah fikih ini berbeda dengan kaidah ushul fikih. Kaidah fikih itu lebih berkaitan dengan urusan kaum muslimin di dalam aktivitas kehidupannya dan kejadian pada umumnya. Sedangkan kaidah ushul fikih itu lebih dekat dengan akal dan pemahaman para ulama, di dalam memahami dan menggali hukum dari nash. Adapun kaidah fikih, sesungguhnya landasan dasarnya digali dari keumuman kaidah-kaidah syar’iyah atau dalil-dalil syar’i, baik di dalam Kitabullah maupun di dalam sunnah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Kaidah mendasar yang telah disepakati oleh para ulama yang kredibel di dalam memahami syariat dan pondasinya yang kokoh adalah kaidah :

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil maslahat.”

Kaidah ini termasuk kaidah fikih yang independen lagi luas maknanya.

Ada kaidah lain yang melekat pada kaidah pertama ini, yang memiliki konteks yang serupa, yaitu :

إن ارتكاب أخف الضررين هو الأصل دفعا لأكبرهما

“Sesungguhnya mengambil keburukan yang teringan dari dua keburukan, adalah landasan untuk menolak keburukan yang lebih besar.”

Misalnya ada dua keburukan di hadapan kita, dan mau tidak mau kita harus memilih salah satunya dan tidak ada pilihan lain bagi kita. Lantas bagaimana perbuatan yang benar? Yang benar adalah kita memilih yang paling ringan keburukannya dan menolak yang paling besar keburukannya.

[Bersambung –insyâ Alloh-]

Dialihbahasakan dari Muntadayat Kullas Salafiyin

Minggu, 16 Mei 2010

NASEHAT DAN RENUNGAN UNTUK SEGENAP SALAFIYYIN DI INDONESIA

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan siapa saja yang berloyalitas kepadanya. Amma ba’du:

Sesungguhnya dakwah Salafiyyah adalah dakwah yang berkah. Dan di antara nikmat Allah yang besar kepada kita adalah pemberian Allah kepada kita berupa taufiq-Nya untuk menelusuri jalan dakwah ini, hingga kita berjalan di atasnya, di atas manhajnya. Dakwah ini telah mendapatkan sambutan masyarakat, baik di desa maupun di kota. Sungguh, semua itu terwujud dengan taufiq dari Allah dan hidayah-Nya, lalu dengan kuatnya hubungan antara pemeluk dakwah ini dengan para ulamanya, demikian pula dengan kesungguhan para da’i yang istiqamah di atas jalan dakwah ini. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan.

Sehingga dakwah ini menyatukan kata salafiyyin di penjuru-penjuru negeri. Terwujudlah saling bantu-membantu di antara mereka dalam hal kebaikan dan ketaqwaan, satu hal yang menyulut kemarahan para musuh dakwah. Dan bertambahlah kebaikan ini dengan berkesinambungannya daurah dan kunjungan para syaikh pada beberapa tahun terakhir ini. Maka, orang-orang pada umumnya dan salafiyyin pada khususnya, dapat mengambil manfaat dari bimbingan dan nasehat para ulama mereka. Semua itu semakin mengeratkan hubungan dan persaudaraan di antara salafiyyin.

Sungguh telah muncul suatu masalah yang mengkhawatirkan atas dakwah yang berkah ini, terpecahnya persatuan mereka dan terobek-robeknya barisan mereka. Sesuatu yang mengharuskan adanya peringatan dan nasehat. Masalah tersebut adalah apa yang diisukan perihal Al-Akh Ja’far bin Umar bin Tholib dan taubatnya, serta perbedaan menyikapinya.

Kami, insya Allah, termasuk orang yang paling dekat dengannya, paling mengerti tentang keadaannya dan paling berharap akan taubatnya. Namun di sisi kami ada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta pengarahan para ulama, yang dengannya kami berjalan.

Maka dari itu, kami nasehatkan kepada segenap salafiyyin dan semua orang yang menjunjung tinggi dakwah salafiyyah dengan beberapa hal. Diantaranya adalah:

1. Bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjauhkan diri dari berbagai bentuk perpecahan serta segala sebab-sebabnya.

2. Tidak membuat keresahan dan kebingungan saudara-saudara kita dalam bentuk penyebaran SMS dan yang semisalnya, yang menimbulkan fitnah di antara mereka. Juga untuk selalu berhati-hati dari semua pihak yang ingin menggunakan kesempatan ini untuk memecah-belah barisan salafiyyin.

3. Membiarkan Al-Akh Ja’far pada keadaannya yang semula sebagaimana sikap kita sebelumnya berupa pemutusan hubungan apapun dengannya, sampai dia tampakkan taubatnya serta membaik taubatnya tersebut.

Hal ini sebagaimana difatwakan oleh syaikh-syaikh kita yang mulia,

Ayahanda Asy-Syaikh yang mulia Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali,
Ayahanda Asy-Syaikh yang mulia Ubaid Al-Jabiri dan
Asy-Syaikh yang mulia Muhammad bin Hadi Al-Madkhali,
serta yang selain mereka. Semoga Allah menjaga mereka semuanya.

Adapun yang terkait dengan masalah taubatnya, maka kami para da’i, para ustadz dan para penuntut ilmu berpegang teguh dengan kewajiban syar’i, yaitu tidak mendahului ulama dan mengembalikan urusan kepada mereka, serta tidak menyibukkan diri dengan menyebarkan atau menerima isu-isu seputar masalah ini. Inilah yang kami wasiatkan kepada diri kami dan seluruh salafiyyin, dalam rangka mengharap wajah Allah. Juga dengan mengharap dari semua pihak untuk merasakan besarnya tanggung jawab ini dalam rangka menjaga nama baik dakwah kita dan menjaga persatuan pemeluknya.

Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami bila kami lupa atau kami salah, dan janganlah Engkau jadikan dalam qalbu kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman. Dan kami memohon kepada Allah agar mengokohkan kami di atas kebenaran dan menyatukan kami di atasnya. Kabulkanlah, wahai Dzat yang mengabulkan permintaan hamba-hamba-Nya yang meminta.

Ahad, 14 Rabi’ul Awwal 1431 H
28 Februari 2010 M

Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed
Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba’abduh
Al-Ustadz Usamah bin Faishol Mahri
Al-Ustadz Abdush Shomad Bawazir
Al-Ustadz Hamzah Abu Sa’id
Al-Ustadz Salman bin Utsman
Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi
Al-Ustadz Askari bin Jamal
Al-Ustadz Afifuddin
Al-Ustadz Ayip Syafruddin
Al Ustadz Ahmad Khodim
Al-Ustadz Qomar
Al-Ustadz Muhammad bin Abdullah Barmim

DENGAN BIMBINGAN ASY-SYAIKH ABDULLAH BIN UMAR BIN BURAIK MAR ‘ I , SEMOGA ALLAH SENANTIASA MENJAGANYA .

Minggu, 09 Mei 2010

Perkembangan Dakwah Salafiyah Di Indonesia

Al-Ustadz Abdurrahman bin Abdul Karim At-Tamimi hafidhahullah
Disampaikan tgl 13-15 Jumadil Akhir 1425 H/1-3 Juli 2004 M
di Markaz Al Imam Al Albani di Jordania
Setelah memuji Allah dan bershalawat kepada nabi صلی الله عليه وسلم, beliau menyampaikan makalahnya sebagai berikut :

Yang mulia, para Syaikh .....,
Yang mulia Syaikh kami Asy-Syaikh Salim bin Id al-Hilali Direktur Markaz Al Imam Al-Albani dan para anggotanya yang aktif serta kepada saudara-saudaraku yang hadir dari kalangan para ulama yang mulia, dan saudara-saudaraku para penuntut ilmu.

Saya mengucapkan penghormatan kepada anda sekalian dengan penghormatan Islami :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Sungguh sangat menggembirakan dan membahagiakan diri saya karena dapat berdiri di tempat yang mulia ini dan pertemuan yang diberkahi ini dengan izin Allah سبحانه و تعالى dengan membawa salam dari saudara-saudara anda, salafiyyin di Indonesia, sebagaimana hal ini wajib bagi diri saya sebagai wakil dari Ma'had kami, Ma'had Al Irsyad Al Islami beserta seluruh salafiyyin di Indonesia, agar saya berterima kasih kepada Markaz kita, Markaz Al Imam Al Albani, terutama kepada direkturnya Syaikhuna Asy Syaikh Salim bin Id Al Hilali hafidhahullah (semoga Allah menjaga beliau) yang telah memuliakan kami dengan mengundang kami untuk ikut serta pada Muktamar yang diberkahi ini, dan mengizinkan kami ikut andil dalam memberikan beberapa patah kata yang berjudul :

"Perkembangan Dakwah Salafiyyah Di Indonesia"

dengan pertimbangan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Islam terbesar, ditinjau dari jumlah penduduknya yang beragama Islam.

Saya berdoa kepada Allah سبحانه و تعالى Yang Maha Mulia lagi Maha tinggi agar Dia memberkahi kesungguhan beliau dan saudara-saudara beliau dalam meninggikan dakwah yang diberkahi ini, yang mana kita hidup dari kemuliaan dakwah ini. Dan kami memohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar mematikan kami diatas dakwah ini, dan agar Dia memberkahi Markaz Al Imam Al Abani ini yang darinya terpancar cahaya keimanan, ketentraman dan keamanan.

Mengawali ceramah ini saya katakan : "Tidaklah diketahui secara pasti awal mula masuknya agama Islam ke negeri Indonesia dan pulau-pulau disekitarnya." Pendapat para ahli sejarah berbeda-beda tentang sejarah timur jauh . Dan yang paling mendekati kebenaran, bahwasanya awal mula masuknya agama Islam dan penyebarannya terjadi pada akhir abad pertama hijriyah, dengan perantaraan para pedagang Arab yang datang dari selatan semenanjung Arab.[Lihat kitab yang dikarang Arnold The Preaching of Islam hal 262 terbitan London 1913M]

Al Ustadz Arnold berkata : "Sesungguhnya Islam dibawa ke Asia tenggara oleh orang-orang Arab pada abad -abad pertama hijriyah." Disebutkan dalam kitab “Nukhbatul Dahri” karya Syamsyuddin Ubaidillah Muhammad bin Tholib Ad Dimasyqi yang terkenal dengan julukan “Syaikhur Robwah” wafat pada tahun 727 H : "Sesungguhnya agama Islam sampai di jazirah Indonesia pada tahun 30 H).”

Seorang petualang asal Irak yang bernama Yunus Bahri berkata dalam buku hariannya, yang teksnya : "Pertama kali penguasa beragama Hindu dari kalangan kerajaan Pajajaran masuk Islam, dan keislamannya adalah pembuka era yang baru bagi tersebarnya agama Islam."

Dan sejarah memberitakan kepada kita bahwasanya kerajaan Islam yang pertama, berdiri di Demak dengan dukungan para ulama yang bermadzhab Syafi'i.

Beberapa riwayat mengatakan sesungguhnya para penguasa pemerintahan di Demak adalah yang menghancurkan patung-patung dan membuangnya di tengah lautan.

Sungguh telah bersinar bintang kerajaan Demak pada tahun 1478 M hingga tahun 1546 M. Dan Demak (dahulu) adalah pusat bagi para penguasa Islam di Jawa. Dan bisa jadi tersebarnya madzhab Syafi’i di Indonesia dan Hadromaut memberikan kepada kita bukti yang pasti bahwa orang-orang yang membawa agama Islam ke Indonesia adalah para
pedagang Hadromaut.

Adapun faktor-faktor yang membantu tersebarnya agama Islam dengan cepat di Indonesia dan pulau-pulau sekitarnya dapat diringkas dengan beberapa hal berikut ini :

[1]. Mudahnya agama Islam, tidak terdapat hal-hal yang rumit bagi seseorang yang berkeinginan memeluk agama Islam.
[2]. Jernihnya hati penduduk Indonesia dan fitrah mereka yang siap untuk memeluk agama Islam.
[3]. Pernikahan yang terjadi antara orang-orang Arab dengan penduduk Indonesia.
[4]. Akulturasi bangsa Arab dengan penduduk Indonesia dan pergaulan mereka dengan penduduk Indonesia seperti saudara sekandung.

Berlalulah tahun demi tahun, dan hubungan antara para pendatang dan penduduk Indonesia dalam keadaan semakin baik. Akulturasi penggabungan budaya) semakin bertambah mendalam pada awal-awal pertengahan kedua pada abad ke-20, dimana seorang Arab tidak datang dengan Istrinya ke Indonesia, namun Setiap pendatang menikah dengan penduduk setempat.

Dan sungguh hijrahnya orang-orang Arab dari selatan Arab ke Indonesia adalah termasuk hijrah yang terbesar jika dilihat dari jenisnya. Merupakan suatu keniscayaan, pendatang dari Hadromaut yang beragama Islam akan mendapatkan gangguan dan perlawanan dari penduduk Indonesia, terlebih lagi dari para penguasa dan pemuka mereka, namun hati penduduk Indonesia masih didominasi oleh keluguan dan bahkan bersikap loyal terhadap mereka. Mereka tidak melihat dari para pendatang Hadromaut sesuatu yang perlu diwaspadai dan mengeruhkan suasana.

Sebenarnya, orang-orang Hadromaut itu pada asalnya tidak datang ke negeri Indonesia untuk mendirikan sebuah negara atau menyebarkan agama. Tujuan yang paling utama bagi mereka adalah berdagang dan mencari rezki. Kemudian para pedagang itu dengan fitrah mereka yang sabar, keras, cerdas, rajin dan amanah dalam bermuamalah, jujur dalam berkata, mampu membuat jalan mereka di negeri yang jauh ini. Hingga pada suatu masa mereka mampu menguasai perdagangan dan mengokohkan markaz mereka dan “meluncur cepat” diantara para penduduk yang berbeda jenis, bahasa, agama, akhlak dan adat-istiadat dengan mereka.

Kemudian pemerintahan Belanda menyempitkan mereka, pemerintahan Belanda bersikap keras dalam penerapan hijrah atas orang-orang Hadromaut. Pemerintahan Belanda mengumpulkan mereka dalam suatu daerah khusus serta tidak memperbolehkan mereka berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya melainkan dengan izin khusus dan setelah susah payah memperolehnya. Sikap keras dan tekanan ini berjalan bertahun-tahun.

Pada tahun 1916 M, pemerintahan Belanda memberikan semacam kebebasan. Dan pada tahun 1919 M, pemerintah Belanda mencabut tekanan itu dan memberikan kebebasan bagi mereka berpindah dari satu kota ke kota lainnya, dari satu desa ke desa lainnya, dari satu pulau ke pulau lainnya tanpa ada kesulitan yang mereka jumpai dihadapan mereka. [Lihat kitab “Tarikhul Irsyad fi Indonesia”, oleh Ustadz Sholah Abdul Qadir Bakri hal 10-12]

Dengan berlalunya masa, rusaklah tauhid di negeri Indonesia ini, yang mana tauhid merupakan kekuatan dan pokok dakwah Islam, dan masuklah ke dalam Islam berbagai syubhat (kesamaran) dan kerusakan.

Kuburan-kuburan para wali didatangi orang-orang bodoh untuk berziarah kepadanya, para wanita bernazar untuknya, orang awam meyakini bahwasanya kuburan-kuburan itu mampu memberi manfaat dan memberi mudharat, thariqoh sufiyyah meliputi seluruh negeri, fanatisme madzhab telah mencapai puncaknya maka kebodohanpun merata, kegelapan menguasai, ditambah lagi kegelapan penjajahan Belanda - pada waktu itu - yang melemahkan negeri Indonesia dibawah belenggunya.

Akan tetapi Allah tidak menginginkan melainkan Dia sempurnakan cahaya-Nya. Allah memunculkan untuk negeri ini seorang lelaki shalih, seorang reformis yang datang dari negeri Sudan pada bulan Rabiul Awwal 1329, yang menyeru manusia kepada tauhid, memerangi kesyirikan, khurafat, bid'ah dan ta'ashub terhadap madzhab, beliau adalah Syaikh Ahmad bin Muhammad As Syurkati - rahimahullah - .

Dakwah beliau meliputi seluruh negeri, dan beliau telah mencetak kader yang menolong dan membantu dakwah beliau diseluruh jazirah Indonesia. Syaikh Ahmad Syurkati terpengaruh dengan dakwah Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab - rahimahullah - dan juga Syaikh Muhammad Rasyid Ridha - rahimahullah - beserta majalahnya “Al Manar”. Beliau mengarang , mengajar, dan membangun "Madrsasah Al-Irsyad" pada tahun 1914 M.

Akan tetapi musuh-musuh beliau dari kalangan pengikut thariqot Sufiyyah dan aliran bid'ah memerangi, memusuhi, dan menghalangi dakwah beliau. Namun hal itu tidak mengusik beliau, dan beliau terus berdakwah hingga Allah mewafatkan beliau pada tanggal 16 Ramadhan 1326, semoga Allah merahmati beliau seperti rahmat-Nya kepada orang- orang yang berbakti. Akan tetapi sebagai sebuah amanah ilmiyyah dan sebuah sejarah kami tidak mengatakan, bahwa dakwah Syaikh Ahmad Syurkati adalah dakwah salafiyyah yang murni, yang mana hal ini dikarenakan lemahnya penyebaran dan pondasi dakwah salafiyyah pada saat itu, hanya saja dakwah beliau telah mempersiapkan jalan untuk kepada dakwah salafiyyah yang murni, dimana pada pemikiran beliau terdapat sebagian hal-hal yang menyelisihi dan menyimpang dari aqidah salafiyyah, seperti pengingkaran beliau akan datangnya Al Mahdi, dan turunnya nabi Isa -عليه السلام - yang telah jelas kebenaran dalilnya dengan pasti dalam Al Qur'an dan sunnah nabi yang shahih. Akan tetapi kita tidak melupakan keutamaan beliau dan keutamaan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dan majalahnya "Al Manar" dalam pencerahan akal- akal kaum muslimin yang bodoh terhadap agama mereka dan memerangi bid'ah, kesyirikan dan sikap beliau berdua yang membuang fanatisme madzhab serta dakwah mereka (yang menyeru) untuk berpegang teguh kepada Al Qur'an dan sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah.

Keadaan ini terus berlangsung demikian hingga penjajahan Belanda pergi dan membawa kekuasaannya dari negeri Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 M. Sesudah itu datanglah bibit- bibit penjajahan Belanda dari kalangan orang-orang sekuler dan atheis, yang mana mereka memerintah negeri ini dengan menyempitkan ruang gerak kebebasan beragama kaum muslimin, hingga sirnalah mendung dan pudar bala bencana dengan perginya pemerintahan Sukarno serta gagallah pemberontakan komunis di negeri ini pada tahun 1965 M, yang demikian ini merupakan karunia Allah semata, dan segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah segala kebaikan.

Kemudian datanglah sesudah itu era kebebasan berdakwah, hanya saja yang sangat disayangkan bahwa dakwah salafiyyah sangat disayangkan tidak ikut serta di medan dakwah ini dikarenakan tidak adanya para dai salafiyyin yang mampu - kecuali mereka yang dirahmati Allah -. Hingga dibuka di Jakarta pada tahun 1401 H, bertepatan pada tahun 1981 M, Ma'had yang metodenya mengikuti Universitas Al Imam Muhammad bin Suud Al Islamiyyah di Riyadh, dan banyak penduduk negeri ini yang sekolah padanya, namun sangat disayangkan lulusan dari Ma'had ini tidak mengetahui banyak tentang hakekat manhaj salaf, kebanyakan mereka berakidah salafiyyah - sesuai dengan pelajaran yang diajarkan di negeri mereka- hanya saja manhaj mereka Ikhwani (berpemahaman ikhwanul muslimin) yang menyimpang, bahkan banyak diantara mereka - sesudah itu - bergabung dengan kelompok-kelompok (hizbiyyah) Islam di negeri ini, dan yang berada pada barisan terdepannya adalah partai keadilan "Al Ikhwani,” dan mereka menjadi pemimpin pada partai ini.

Negeri Indonesia belumlah lama mengenal dakwah salafiyyah yang murni dan benar, tidak lebih dari 10 tahun yang lalu melalui perantaraan sebagian putra-putra Indonesia yang lulus dari Universitas Islam Madinah, dan mereka terpengaruh dengan para ulama salafiyyin di Madinah sedangkan mereka itu sedikit. Pengaruh yang jelas dan penyebaran yang luas dakwah salafiyyah ini juga timbul dari penyebaran dan penerjemahan kitab-kitab salafiyyah ke dalam bahasa Indonesia dari para ulama salaf, baik yang lampau maupun ulama pada saat ini. Dari buku-buku itulah mereka mengenal manhaj salaf yang benar. Berada pada bagian yang terdepan dalam hal ini adalah kitab-kitab Syaikhuna Al Imam Sayyidul Muhadditsin (Pemimpin ahli hadits) zaman ini, Abu Abdurrahman Muhammad Nashiruddin Al Albani dan murid- murid beliau yang muhkhlis, kemudian buku-buku Al Allaamah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Al Allaamah Al Imam ahli fikih zaman ini Syaikh Muhammad bin Shalih Al utsaimin. Sungguh kitab-kitab, karangan-karangan dan fatwa-fatwa mereka tersebar di seluruh jazirah Indonesia, dan penduduk negeri ini benar-benar mendapatkan manfaat darinya. Selain itu, demikian pula kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan murid beliau Al Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah dan kitab-kitab Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab dan anak-anak beserta cucu-cucu beliau yang shalih. Dan dapat saya katakan bahwa kitab-kitab salafiyyah pada saat ini adalah kitab- kitab Islam terbesar yang tersebar di Indonesia - segala puji bagi Allah atas karunia-Nya.

Para da’i Salafiyyin menegakkan dakwah dengan semangat dan penuh kesungguhan, mereka berkeliling di Jazirah Indonesia, baik kota maupun desanya, dan mereka membangun sekolah-sekolah dan pondok pesantren salafiyyah di beberapa tempat sehingga tersebarlah dakwah salafiyyah sebagaimana menjalarnya api pada rumput kering. Manusiapun menerima dakwah yang murni dari sikap berlebih-lebihan bersikap ekstrim ini, dengan penerimaan yang baik.

Mereka (para da’i) salafiyyah ini tidak mencari kenikmatan dunia yang fana, tidak menginginkan kursi-kursi kekuasaan dan tidak pula bermain dalam hidangan politik, akan tetapi keinginan mereka adalah mendidik generasi dengan pendidikan Islam yang benar diatas dasar “tasfiyyah” (Pemurnian) dan “tarbiyah” (Pendidikan) yang memurnikan pemikiran-pemikiran yang mencemari agama yang lurus ini berupa bid'ah dan khurafat, dengan menumbuhkan, mendidik dan mengembalikan generasi ini sebagaimana generasi terbaik,karena tidak akan baik umat ini hingga mereka beragama sebagaimana generasi yang pertama. Tidaklah suatu kota, atau desa di Indonesia sekarang ini, melainkan padanya terdapat dakwah salafiyyah, sedikit atau banyak.

Namun dakwah salafiyyah ini menemui berbagai rintangan yang merintangi jalannya, dan demikianlah keadaan dakwah yang benar (senantiasa mendapat rintangan) dan demikian juga dakwah para rasul dan nabi. Penghalang terbesar yang muncul adalah dari kaum hizbiyyin (mereka yang fanatik pada kelompoknya) baik dari kalangan "Quthbiyyin" (mereka yang mengikuti pemahaman Sayyid Qutb) atau "Sururiyyin" (mereka yang mengikuti pemahaman Muhamad Surur) maupun "Takfiriyyin" (mereka yang dengan mudah mengkafirkan tanpa petunjuk ulama), demikian juga dari kalangan orang-orang sekuler, thoriqot suffiyyah dan aliran-aliran bid'ah lainnya.

Akan tetapi yang paling menyayat-nyayat jiwa kami adalah sebagian orang yang menisbatkan diri mereka kepada dakwah salafiyyah, akan tetapi hakikatnya mereka adalah orang-orang yang berbuat "ghuluw" (menyimpang dan berlebih-lebihan dalam agama) dan ekstrim, yang mana mereka memusuhi kami lantaran hasad dan dengki yang telah memakan hati mereka. Padahal mereka itu masih anak-anak yang masih ingusan lagi bodoh.

Sungguh mereka telah menjauhkan manusia dari dakwah salafiyyah yang haq ini, akibat perangai mereka yang buruk dan dakwah mereka yang kasar lagi jelek. Tidaklah seorang menyelisihi mereka, sekalipun itu dari teman-teman mereka sendiri, melainkan mereka membid'ahkannya dan mengucilkannya dari pergaulan dengan mereka….

Akan tetapi segala puji bagi Allah, kekuatan mereka hancur berkeping-keping sehingga hilang dan lenyaplah kekuatan mereka. Tersingkaplah keburukan mereka, permusuhan diantara mereka sendiri sangat sengit, mereka bercerai-berai, dan ini adalah pelajaran bagi orang yang mau mengambil pelajaran. Sesungguhnya Allah tidak akan memperbaiki perbuatan orang-orang yang merusak. Sekalipun mereka melakukan suatu perbuatan yang mereka inginkan untuk mengelabui manusia…dan sekalipun mereka merubah kulit-kulit (baju-baju) mereka untuk menjelekkan dan mengacaukan.. dan sekalipun mereka membaguskan penampilan mereka, untuk menyembunyikan kejelekan mereka.

Semua itu - dan selainnya - sekali-kali tidak akan ada kelangsungannya atau perbaikannya, sekali-kali tidak akan berjalan bersamanya amal kebenaran yang jelas, justru ia akan hilang dan meleleh serta tidak akan kembali. (lihat tulisan Syaikhuna Abul Harits Ali bin Al Hasan Al Atsari di Majalah Al Ashalah edisi 32 hal. 10)

Dan adalah, dengan diadakannya "Daurah Syariyyah tentang Aqidah dan Manhaj" oleh Ma'had kami, Ma'had Ali Al Irsyad Al Islami yang bekerjasama dengan Markaz yang mulia ini, mempunyai dampak positif yang nyata/produktif dalam menyebarkan dakwah Salafiyyah dan memahamkan aqidah yang benar kepada manusia, dan juga "manhaj" (metode) yang benar, serta berdakwah dengan hikmah dan cara yang baik, jauh dari sikap “ghuluw” (berlebih-lebihan) dan melampaui batas. Telah ikut serta dalam Daurah tersebut, para ulama yang mulia, mereka adalah :

[1].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
[2].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Salim bin Id Al Hilali
[3].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi Al Atsari
[4].Yang Mulia Syaikhuna Syaikh Mashur bin Hasan Alu Salman

Mereka telah menyampaikan ceramah-ceramah, pelajaran-pelajaran, pertemuan-pertemuan yang bermanfaat sekali bagi para penuntut ilmu (semoga Allah membalas kebaikan bagi mereka) dan banyak manusia telah mendapatkan manfaat dari mereka. Daurah tersebut telah berlangsung selama tiga tahun (segala puji bagi Allah).

Inilah ringkasan bahasan yang singkat tentang perkembangan dakwah salafiyyah di Indonesia, yang saya menulisnya dengan tergesa-gesa, semoga saya diberi petunjuk padanya, dan segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah segala kebaikan.

Terakhir, saya mohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar memberi petunjuk kepada para syaikh-syaikh kami yang mulia, dan juga kepada para saudara-saudara kami yang mengadakan pertemuan ini, dan agar Dia meninggikan panji salafiyyin.

Allah-lah yang menolong dan kuasa atasnya.

Dan akhirnya kami ucapkan, alhamdulillahi rabbil alamin.

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah, Edisi 10/Th II/2004/1425H. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda No 45 Surabaya]
KATEGORI: AL-MASAA'IL
SUMBER: HTTP://WWW.ALMANHAJ.OR.ID

Senin, 17 Agustus 2009

Kesempurnaan Agama Islam

Al Ustadz Abu Ishaq Muslim.

Islam sebagai satu-satunya agama yang dipilih oleh Allah Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam” (Ali Imran : 19)
Merupakan kebenaran mutlak yang datang dari Allah Ta’ala dan tidak ada kebenaran selain Islam, maka siapa yang menginginkan selain Islam berarti dia memilih kebathilan dan dalam keadaan merugi.
Allah Ta’ala berfirman :
“Apakah selain agama Allah (Islam) yang mereka inginkan, padahal hanya kepada Allah-lah berserah diri segala apa yang ada di langit dan di bumi baik dengan tunduk (taat) maupun dipaksa dan hanya kepada-Nya mereka dikembalikan.” (Ali Imran : 83)
“Dan siapa yang menginginkan selain Islam sebagai agamanya maka tidak akan diterima darinya agama tersebut dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imran : 85).
Agama yang haq ini telah disempurnakan oleh Allah Ta’ala dalam segala segi, segala yang dibutuhkan hamba untuk kehidupan dunia dan akhiratnya telah dijelaskan, sehingga tidak luput satu percakapan melainkan Islam telah mengaturnya.
Allah Ta’ala berfirman : “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah kusempurnakan nikmat-Ku bagi kalian dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” (Al Maidah : 3)
Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya berkata : “Ini merupakan nikmat Allah yang terbesar bagi ummat ini, dimana Allah telah menyempurnakan bagi mereka agama mereka sehingga mereka tidak butuh kepada selain agama Islam dan tidak butuh kepada Nabi selain Nabi mereka shalawatullahi wasalaamu alaihi. Karena itulah Allah menjadikan Nabi ummat ini (Muhammad shallallahu alahi wasallam, pent.) sebagai penutup para Nabi dan Allah mengutusnya untuk kalangan manusia dan jin, maka tidak ada perkara yang haram kecuali apa yang dia haramkan, dan tidak ada agama kecuali apa yang dia syariatkan. Segala sesuatu yang dia kabarkan adalah kebenaran dan kejujuran tidak ada kedustaan padanya dan tidak ada penyuluhan.” (Tafsir Al Quranul Adzim 3/14. Dar Al Ma’rifat).
Pernah datang seorang Yahudi kepada Umar Ibnul Khattab Radhiyallahu ‘anhu lalu ia berkata : [ Wahai Amirul Mukminin! Seandainya ayat ini : "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kusempurnakan nikmat-Ku bagi kalian dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian."... turun atas kami, niscaya kami akan jadikan hari turunnya ayat tersebut sebagai hari raya. Maka Umar menjawab : "Sesungguhnya aku tahu pada hari apa turun ayat tersebut, ayat ini turun pada hari Arafah bertepatan dengan hari Jum'at." (Riwayat Bukhari dalam
Shahih-nya nomor 45,4407,4606).
Ayat yang menunjukkan kesempurnaan Islam ini memang patut dibanggakan dan hari turunnya patut dirayakan sebagai hari besar. Namun kita tidak perlu membuat-buat hari raya baru karena Allah menurunkannya tepat pada hari besar yang dirayakan oleh seluruh kaum Muslimin, yaitu hari Arafah
dan hari Jum'at.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai utusan Allah Ta'ala kepada ummat ini telah menunaikan amanah dan menyampaikan risalah dari Allah dengan sempurna. Maka tidaklah beliau shallallahu alaihi wasallam wafat melainkan beliau telah menjelaskan kepada ummatnya seluruh apa yang mereka butuhkan.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : "Sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam berkhutbah di hadapan kami dengan suatu khutbah yang beliau tidak meninggalkan sedikitpun perkara yang akan berlangsung sampai hari kiamat kecuali beliau sebutkan ilmunya ... ." (Shahih Bukhari nomor 6604).
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya (juz 4 halaman 2217) dari Abu Zaid Amr bin Akhthab radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Rasullullah shallallahu alaihi wasallam shalat Shubuh bersama kami.(Selesai shalat) beliau naik ke mimbar lalu berkhutbah di hadapan kami hingga tiba waktu Dhuhur, beliau turun dari mimbar dan shalat Dhuhur. Kemudian beliau naik lagi ke mimbar lalu berkhutbah di hadapan kami hingga tiba waktu Ashar, kemudian beliau turun dari mimbar dan shalat Ashar. (Setelah shalat Ashar) beliau naik ke mimbar lalu mengkhutbahi kami hingga tenggelam matahari. Dalam khutbah tersebut beliau mengabarkan pada kami apa yang telah berlangsung dan apa yang akan berlangsung ... ."
Bid'ah Adalah Kesesatan
Dengan kesempurnaan yang dimiliki, syariat Islam tidak lagi memerlukan penambahan, pengurangan, ataupun perubahan, atau lebih simpelnya hal-hal ini diistilahkan bid'ah dalam agama yang telah diperingatkan dengan keras oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau : "Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah ucapan Allah dan sebaik-baik ajaran adalah ajaran Rasulullah. Dan sesungguhnya sejelek-jelek perkara adalah sesuatu yang diada-adakan (dalam agama), karena sesungguhnya sesuatu yang baru diada-adakan (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah kesesatan." (HR. Muslim no. 867)
Mengapa Bid'ah Dan Pembuatnya Dikatakan Sesat ?
Karena, pertama, bisa jadi pembuat bid'ah itu menganggap ajaran agama ini belum sempurna hingga perlu penyempurnaan dari hasil pemikiran manusia. Dengan anggapan demikian berarti ia mendustakan firman Allah Ta'ala yang memberikan kesempurnaan agama ini.
Kedua, bisa jadi ia menganggap agama ini telah sempurna, namun ada perkara yang belum disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang berarti ia menuduh beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah berkhianat dalam penyampaian risalah. Padahal para shahabat seperti Abu Dzar radliyallahu anhu mempersaksikan : "Rasulullah meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burung pun yang mengepak-ngepakkan kedua sayapnya di udara kecuali beliau menyebutkan ilmunya pada kami."
Abu Dzar kemudian berkata :
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : "Tidaklah tertinggal sesuatu yang dapat mendekatkan ke Surga dan menjauhkan dari Neraka kecuali telah diterangkan pada kalian." (HR. Thabrani dalam Mu'jamul Kabir, lihat As Shahihah karya Syaikh Albani rahimahullah 4/416 dan hadits ini memiliki pendukung dari riwayat lain).
Imam Malik rahimahullah berkata : Barangsiapa yang mengada-adakan dalam Islam sesuatu kebid'ahan dan menganggapnya baik berarti ia telah menuduh Rasulullah telah berkhianat dalam menyampaikan risalah.
Karena Allah telah berfirman : "Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian." Maka apa yang waktu itu (pada masa Rasulullah dan para shahabat beliau) bukan bagian dari agama, (maka) pada hari ini pun bukan bagiandari agama." (Lihat Al I'tisham oleh Imam Syathibi halaman 37)
Ketiga, bisa jadi pembuat bid'ah itu menganggap dirinya lebih berilmu dibanding Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga dia tahu ada amalan baik yang tidak diketahui dan tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Apakah Teranggap Niat Baik Seseorang Ketika Berbuat Bid'ah ?
Bagaimana bila ada orang yang berkata bahwa ia membuat-buat amalan bid'ah atau mengerjakannya dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah ? Maka dijawab bahwa syarat diterimanya suatu amalan tidaklah sekedar niat baik atau ikhlas, namun juga harus dibarengi dengan Mutaba'ah Ar Rasul (mengikuti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam), adakah contohnya dari beliau atau tidak.
Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan firman Allah Ta'ala (yang artinya) :"Maka siapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabb-nya hendaklah dia melakukan amal shalih dan janganlah dia menyekutukan Rabb-nya dengan seorang pun dalam peribadatan kepada-Nya." (QS. Al Kahfi : 10)
Beliau rahimahullah berkata : [ Firman Allah : " ... hendaklah ia melakukan amal shalih ... ." Yang cocok/sesuai dengan syariat Allah. Dan firman-Nya : " ... dan janganlah dia menyekutukan Rabb-nya dengan seorang pun dalam peribadatan kepada-Nya." Yang diinginkan dalam beribadah tersebut adalah wajah Allah saja tanpa menyekutukan-Nya. Dua rukun diterimanya amalan adalah (pertama) harus dilakukan ikhlas karena Allah dan (kedua) amalan tersebut benar dan sesuai dengan syariat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam." (Tafsir Ibnu Katsir 3/114) ].
Terhadap firman Allah Ta’ala : “Dialah yang menciptakan kematian dan kehidupan agar Dia menguji kalian siapa yang paling baik di antara kalian amalannya.” (QS. Al Mulk : 2) Al Fudlail bin Iyadl rahimahullah berkata : “Amalan yang paling baik adalah amalan yang paling ikhlas dan paling benar/tetap. Karena amalan yang hanya disertai keikhlasan namun tidak benar maka amalan itu tidak diterima. Dan sebaliknya, bila amalan itu benar namun tidak dibarengi keikhlasan juga tidak akan diterima.”
Pernah datang tiga orang shahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam ke rumah istri-istri beliau guna menanyakan tentang ibadah beliau. Tatkala diberitahukan kepada mereka, mereka menganggapnya kecil dan mereka berkata : “Apa kedudukan kita dibanding Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang belakangan.” Berkata salah seorang dari mereka : “Aku akan shalat sepanjang malam tanpa tidur selamanya.” Yang kedua berkata : “Aku akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka.” Yang terakhir berkata : “Aku akan menjauhi wanita maka aku tidak akan menikah selamanya.”
Lalu datanglah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan ucapan-ucapan mereka disampaikan kepada beliau, maka beliau bersabda : “Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu ?! Ketahuilah! Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dibanding kalian dan paling bertakwa kepada-Nya, akan tetapi aku puasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku tidur, dan aku juga menikahi wanita. Siapa yang benci (berpaling) terhadap sunnahku maka ia bukan dari golonganku (orang-orang yang menjalankan sunnahku).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kalau kita lihat keberadaan tiga orang ini maka kita dapatkan niatan mereka yang baik yaitu untuk bersungguh-sungguh melakukan ibadah kepada Allah, namun apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyetujui perbuatan mereka? Jawabannya bisa kita lihat dari pernyataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
Benar sekali apa yang diucapkan oleh shahabat Nabi, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu : “Sederhana dalam sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam perbuatan bid’ah.”
Orang-orang yang mengadakan bid’ah itu walaupun niatnya baik tetap tertolak dengan dalil hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam : “Siapa yang mengada-adakan sesuatu amalan di dalam urusan (agama) kami ini dengan yang bukan bagian dari agama ini maka amalan itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya)
Dan beliau bersabda :”Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada
perintahnya dari kami maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim). Karena itu yang wajib bagi kaum Muslimin adalah mencukupkan diri dengan ibadah-ibadah yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, tanpa menambah
ataupun menguranginya.
Adakah Bid’ah Hasanah ?
Tidak ada dalam agama ini istilah pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang jelek) karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menegaskan : “Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, sedang tambahannya diriwayatkan dalam Sunan Nasa’i)
Lalu bagaimana dengan ucapan Umar radhiallahu anhu ketika
melihat pelaksanaan shalat tarawih secara berjama’ah : “Sebaik-baik bid’ah adalah perbuatan ini.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya)
Maka kita katakan bahwa yang dimaukan oleh Umar dengan ucapannya tersebut adalah pengertian bid’ah secara bahasa, bukan secara syari’at, karena Umar mengucapkan perkataan demikian sehubungan dengan berkumpulnya manusia di bawah satu imam dalam pelaksanaan shalat tarawih, sementara shalat tarawih secara berjama’ah telah disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dimana beliau sempat mengerjakannya selama beberapa malam secara berjama’ah dengan para shahabatnya, kemudian beliau tinggalkan karena khawatir hal itu diwajibkan atas mereka. Sehingga setelah itu manusia mengerjakan tarawih secara sendiri-sendiri atau dengan jama’ah yang terpisah-pisah (berbilang/berkelompok-kelompok).
Lalu pada masa pemerintahannya Umar radhiallahu ‘anhu, Umar radhiallahu ‘anhu mengumpulkan mereka di bawah pimpinan satu imam sebagaimana pernah dilakukan di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, karena wahyu telah berhenti turun dengan meninggalnya beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berarti tidak ada lagi kekhawatiran diwajibkannya perkara tersebut.
Dengan demikian Umar radhiallahu ‘anhu menghidupkan kembali sunnah tarawih secara berjama’ah dan ia mengembalikan sesuatu yang sempat terputus, maka teranggaplah perbuatannya tersebut sebagai bid’ah dalam pengertian bahasa, bukan pengertian syari’at, karena bid’ah yang syar’i hukumnya haram, tidak mungkin Umar radhiallahu ‘anhu ataupun selainnya dari kalangan shahabat melakukan hal tersebut, sementara mereka tahu peringatan keras dari Nabi radhiallahu ‘anhu akan perbuatan bid’ah. (Dzahirut Tabdi’, halaman 43-44).
Adapun di masa Abu Bakar radiallahu anhu, sunnah tarawih secara berjama’ah ini tidak sempat dihidupkan karena khilafah beliau hanya sebentar dan ketika itu beliau disibukkan dengan orang-orang yang murtad dan enggan membayar zakat, demikian keterangan Imam Syathibi dalam kitabnya Al I’tisham, wallahu a’lam. Semoga Allah merahmati shahabat Nabi, Abdullah Bin Umar radiallahu anhuma yang berkata : “Setiap bid’ah adalah sesat sekalipun manusia memandangnya baik.”
Hukum Membuat Bid’ah Dalam Agama
Hukum membuat bid’ah dalam agama adalah haram berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama), karena membuat bid’ah berarti menetapkan syariat yang menyaingi syariat Allah, yang berarti menentang dan mengadakan permusuhan terhadap Allah dan Rasul-Nya. (Hurmatul Ibtida’ fid Dien wa Kullu Bid’atin Dlalalah, Abu Bakar Jabir Al Jazairi, halaman 8)
Contoh Bid’ah Dalam Hari Raya/Hari Besar Yang Disandarkan Kepada Islam
Dalam syariat agama yang mulia ini hanya dikenal adanya dua hari raya/ied, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu :
Nabi shallallahu alaihi wasallam datang ke Madinah dan ketika itu penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bisa bersenang-senang di dalamnya pada masa jahiliyyah, maka beliau bersabda : “Aku datang pada kalian dalam keadaan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersenang-senang di dalamnya pada masa jahiliyyah. Dan sungguh Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari tersebut dengan yang lebih baik yaitu hari Nahr (Iedul Adha) dan Iedul Fitri.” (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Baghawi)
Iedul Adha dan Iedul Fitri lebih baik daripada dua hari raya yang dimiliki penduduk Madinah karena Iedul Adha dan Iedul Fitri ditetapkan dengan syariat Allah yang dipilih-Nya untuk hamba-Nya dan kedua hari raya tersebut mengiringi dua amalan besar dalam Islam yaitu haji dan puasa. Sedangkan hari Nairuz dan Mahrajan ditetapkan dengan pilihan manusia. (Ahkamul Iedain fis Sunnatil Muthahharah, halaman15-16)
Apabila kita telah mengetahui bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, maka selain dari dua hari raya ini adalah hari raya yang diada-adakan (bid’ah), kemudian dinisbahkan kepada agama.
Contohnya seperti :
- Isra’ Mi’raj. Perayaan ini meniru perayaan Paskah (kenaikan Isa Al Masih) umat Nashrani, padahal kita dilarang meniru orang-orang kafir, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri memperingatkan : “Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk golongan kaum
tersebut.”
- Perayaan Nuzul Qur’an
- Perayaan tahun baru Islam 1 Muharram, yang meniru perayaan tahun baru Masehi.
- Maulid Nabi, yang meniru Nashrani dalam perayaan Natal.
- Dan lain-lain.
Bila ada yang mengatakan bahwa orang-orang yang mengadakan dan merayakan perayaan seperti Maulid Nabi adalah karena cinta kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mengagungkan beliau, maka kita jawab bahwa para shahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam dan generasi terbaik setelah mereka (generasi Salafus Shalih) tidak pernah melakukan hal tersebut, padahal mereka adalah orang-orang yang tidak diragukan kecintaannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan tidak disangsikan pengagungan mereka kepada beliau, serta mereka adalah orang-orang yang sangat bersemangat untuk melakukan amalan kebajikan. Seandainya perayaan Maulid itu baik, niscaya mereka adalah orang pertama yang melakukannya. Dan demikian yang kita katakan terhadap setiap amalan yang diada-adakan dalam agama ini. Seandainya amalan itu baik maka para pendahulu kita yang shalih tentunya telah mendahului kita dalam mengamalkannya.
Ketahuilah, pernyataan cinta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bukan diwujudkan dengan mengadakan perayaan seperti Maulid, namun bukti cinta kepada beliau diwujudkan (dibuktikan) dengan mengikuti beliau, menaati, mengikuti perintahnya, menghidupkan sunnahnya baik secara lahir maupun batin, menyebarkan dakwah beliau, berjihad untuk menegakkan dakwah baik dengan hati, lisan, maupun anggota badan. Inilah jalan yang ditempuh oleh As Sabiqunal Awwaluna dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Jalan Keluar dari Kebid’ahan
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan dalam banyak haditsnya jalan keluar dari kebid’ahan jauh sebelum terjadinya bid’ah. Beliau bersabda : “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalau kalian berpegang teguh dengannya niscaya kalian tidak akan tersesat sepeninggalku selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. Hakim dan dishahihkan dalam Shahihul Jami’ oleh Syaikh Albani rahimahullah)
Beliau juga menasehatkan : “Aku wasiatkan kepada kalian untuk takwa kepada Allah Azza wa Jalla, taat dan mendengar sekalipun kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya karena siapa saja diantara kalian yang hidup sepeninggalku niscaya dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka (ketika itu) wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah dengan gigi gerahammu dan hati-hatilah kalian dari perkara-perkara yang baru karena setiap yang bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia berkata hadits hasan shahih)
Satu-satunya jalan menyelamatkan diri dari bid’ah adalah berpegang teguh pada dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam serta Petunjuk Salafus Shalih, pemahaman mereka, manhaj mereka, dan pengamalan mereka terhadap dua wahyu, karena mereka adalah orang yang paling besar cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya, paling kuat ittiba’-nya, paling dalam ilmunya dan paling luas pemahamannya terhadap Al Qur’an dan As Sunnah.
Dengan cara ini seorang Muslim akan mampu berpegang teguh dengan agamanya dan bebas dari segala kotoran yang mencemari dan jauh dari semua kebid’ahan yang menyesatkan. Dan jalan ini mudah bagi yang dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu a’lam bishawwab.
[Dikutip dari majalah Salafy, ditulis oleh Al Ustadz Muslim Abu Ishaq - murid Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'y rahimahullah, Yaman]