Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Rabu, 29 April 2015

Beriman kepada Takdir

Bolehkan membicarakan takdir?1

Sebagian orang melarang membicarakan takdir, dengan alasan hal itu akan menimbulkan keraguan dan kebingungan, terlebih adanya nash yang melarang seseorang untuk terlalu dalam membicarakan masalah takdir. Akan tetapi disisi lain, kita temukan dalil dalil Al Qur’an maupun As Sunnah yang menjelaskan tentang takdir, serta percakapan antara Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan para sahabatnya dalam rincian masalah takdir. Begitu juga kalau kita membaca perjalanan hidup pendahulu kita dari kalangan salaf, akan kita dapati banyaknya pembicaraan mereka dalam rincian masalah takdir.
Maka hal yang benar adalah, membicarakan takdir diperbolehkan, dengan syarat harus dilakukan dengan metode ilmiah yang benar, yang disandarkan kepada Al Qur’an dan Sunnah. Tidak hanya bersandarkan kepada akal semata, tidak juga hanya untuk sebagai ajang perdebatan. Apalagi jika pembicaraan masalah ini, menunjukan kita kepada kebenaran, maka tidaklah dilarang, bahkan bisa jadi diwajibkan.

Apa perbedaan antara qadha dan qadar?2

Dua kata ini banyak kita jumpai dalam Al Qur’an dan As Sunnah, maupun dalam kitab kitab yang berbicara tentang takdir. Lalu apa perbedaan antara keduanya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa qadha dan qadar maknanya sama, tidak ada perbedaan sama sekali.
Sebagian yang lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan qodar adalah penetapan adapun qodho adalah penciptaan apa yang sudah ditetapkan. Sebagaimana diketahui bahwa takdir ada empat tingkatan, ketika Allah berkehendak kemudian menuliskannya ini yang dinamakan qadar. Kemudian ketika terjadi dan diciptakan ini yang dinamakan qadha. Maka dua hal ini sesuatu yang berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Ketika Allah menghendaki dan menetapkan sesuatu (qodar) Allah pasti akan menciptakannya (qadha). Ulama yang lain mengatakan sebaliknya; qadar adalah penetapan dan qadar adalah penciptaan.
Tapi yang paling benar adalah, bahwa kata qadha dan qadar ketika dipisah, disebutkan sendiri sendiri, maka masing masing kata mewakili kata yang lain. Ketika disebut kata qadha maka masuk di dalamnya qadar. Dan ketika disebut kata qadar masuk di dalamnya makna qadha. Namun ketika kedua duanya disebutkan secara bersamaan, maka qadha dan qadar memiliki makna masing masing sebagaimana disebutkan diatas.

Kenapa Allah menciptakan keburukan dan mentakdirkannya?

Sebagian orang sering bertanya tanya akan hal ini. Jika Allah Maha kuasa, dan Allah memerintahkan kepada kebaikan, kenapa Allah menghendaki keburukan dan mentakdirkannya? Jawaban hal ini adalah bahwa Allah tidak menghendaki dan menciptakan sesuatu yang bersifat buruk secara mutlak. Tapi dalam setiap keburukan yang Allah ciptakan, pasti terkandung hikmah yang baik. Dalam artian dari satu sudut pandang memang terlihat sesuatu yang buruk, namun jika dilihat dari sudut pandang lain akan terlihat bahwa disana ada hikmah yang baik yang Allah kehendaki.3
Sebagai contoh, kenapa Allah menciptakan iblis? bukankah iblis dan bala tentaranya menyesatkan manusia dari jalan Allah? jawabannya karena Allah menghendaki dengan adanya iblis manusia akan teruji, mana yang benar benar beriman dan mana yang hanya main main. Allah ingin mengangkat derajat orang beriman dengan ujian berupa iblis.
Contoh yang lain, kenapa Allah menciptakan nyamuk? Padahal kalau dilihat sekilas mata, nyamuk hanyalah makhluk pengganggu yang tidak ada manfaatnnya sama sekali. Kalau kita melihat lebih detail, bukankah dengan nyamuk orang akhirnya berusaha membuat obat nyamuk, yang dengannya lahir pabrik obat nyamuk, yang disana ribuan orang bekerja untuk mencari nafkah?! Berapa orang yang akan menganggur jika tidak ada pabrik obat nyamuk?!
Maka segala sesuatu yang ditakdirkan Allah pasti mengandung hikmah, baik yang diketahui maupun tidak diketahui oleh manusia.

Apakah takdir bisa dirubah?

Ada beberapa nash yang menunjukan bahwa umur, ajal, dan rizki seseorang bisa dirubah dengan amalan tertentu. Sebagaimana sabda Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah dia menyambung silaturahmi4 dan sabda beliau, “tidak ada yang merubah takdir kecuali doa dan tidak ada yang menambah umur kecuali kebaikan5. Padahal sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa takdir sudah dicatat jauh sebelum Allah menciptakan langit dan bumi. Apakah ini berarti takdir bisa dirubah?
Jawabannya ada dalam firman Allah ta’ala (yang artinya), “Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh).” (Qs. Ar Ra’du : 39)
Secara umum penetapan takdir terbagi menjadi dua6, yang tertulis di lauhul mahfudz dan yang tertulis di lembarang lembaran yang dibawa oleh para malaikat. Ayat tadi menjelaskan bahwa Allah menghapus dan menetapkan apa yang dia kehendaki, itu maksudnya dalam lembaran lembaran yang berada di tangan malaikat. Dan Allah memiliki Ummul Kitab (Lauhul Mahfudz) sebagai patokan. Bahwa apa yang berubah dilembaran para malaikat akan sesuai dengan apa yang ditulis di lauhul mahfudz.
Sebagai contoh, seseorang telah ditetapkan bahwa masa hidupnya adalah delapan puluh taun. Kemudian ditulis di lauhul mahfudz. Namun ketika di alam kandungan, Allah memerintahkan malaikat untuk menulis bahwa umurnya hanya akan mencapai tujuh puluh tahun. Jika dia bersilaturahmi (dan Allah maha mengetahui bahwa dia akan bersilaturahmi), Allah akan memerintahkan malaikat untuk menambah umurnya menjadi delapan puluh tahun, sebagaimana tertulis di lauhul mahfudz. Dan malaikat tidaklah mengetahui, apakah umur orang tersebut akan bertambah atau tidak. Karena tidak ada yang mengetahui apa yang tertulis di lauhul mahfudz kecuali Allah ta’ala.
Wallahu ‘Alam bis Showab.
***
Catatan kaki
1 Lihat Rosaail fil Akidah, Muhammad bin Ibrohim Al Hamd, hal. 377
2 Lihat Mushtolahat fie kutubul Aqooid, Muhammad Bin Ibrohim Al Hamd, hal. 174-175
3 Al Qadha Wal Qadar, Dr Sulaiman Al Asyqor hal. 70-71
4 HR. Bukhori no. 5640 dan Muslim, no. 2557
5 HR. Ibnu Hibban dan Hakim. Hakim berkata, “isnadnya sohih”
6 Al Qadha Wal Qadar, Dr Sulaiman Al Asyqor hal. 67

Penulis: Abdullah Hazim
Artikel Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar