Mulia di atas Manhaj Salaf, Ahlussunnatiwaljama'ah

Rabu, 03 Februari 2010

Adab Berhutang


Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc


“Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ?” ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : “Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?”

Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan, agar sebagai muslim, kita harus kaffah. Sebagaimana kita muslim dalam mu’amalahnya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka seyogyanya juga harus muslim juga dalam mu’amalahnya dengan manusia. Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh)” [Al-Baqarah : 208]

Oleh karenanya, dialog murid terkenal Imam Abu Hanifah tadi layak dicerna dan dipahami. Seringkali zuhud diterjemahkan dengan pakaian lusuh, makanan sederhana, atau dalam arti kening selalu mengkerut dam mata tertunduk, supaya terlihat sedang tafakkur. Akan tetapi, kalau sudah berhubungan dengan urusan manusia, maka dia tidak menghiraukan yang terlarang dan yang tercela.

Hutang-pihutang merupakan salah satu permasalahan yang layak dijadikan bahan kajian berkaitan dengan fenomena di atas. Hutang-pihutang merupakan persoalan fikih yang membahas permasalahan mu’amalat. Di dalam Al-Qur’an, ayat yang menerangkan permasalahan ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Demikian pentingnya masalah hutang-pihutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan hutang.

HUTANG HARUS DIPERSAKSIKAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [Al-Baqarah : 282]

Mengenai ayat ini, Ibnul Abbas rahimahullah di dalam kitab Ahkam-nya menyatakan : “Ayat ini adalah ayat yang agung dalam mu’amalah yang menerangkan beberapa point tentang yang halal dan haram. Ayat ini menjadi dasar dari semua permasalahan jual beli dan hal yang menyangkut cabang (fikih)” [1]

Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan” [2]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Maka tulislah …” maksudnya adalah tanda pembayaran untuk megingat-ingat ketika telah datang waktu pembayarannya, karena adanya kemungkinan alpa dan lalai antara transaksi, tenggang waktu pembayaran, dikarenakan lupa selalu menjadi kebiasaan manusia, sedangkan setan kadang-kadang mendorongnya untuk ingkar dan beberapa penghalang lainnya, seperti kematian dan yang lainnya. Oleh karena itu, disyari’atkan untuk melakukan pembukuan hutang dan mendatangkan saksi”. [3]

“Maka tulislah…”, secara zhahir menunjukkan, bahwa dia menuliskannya dengan semua sifat yang dapat menjelaskannya di hadapan hakim, apabila suatu saat perkara hutang-pihutang ini diangkat kepadanya. [4]

BOLEHKAH BERHUTANG?
Tidak ada keraguan lagi bahwa menghutangkan harta kepada orang lain merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syari’at,dan merupakan salah satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat”

Para ulama mengangkat permasalahan ini, dengan memperbandingkan keutamaan antara menghutangkan dengan bersedekah. Manakah yang lebih utama?

Sekalipun kedua hal tersebut dianjurkan oleh syari’at, akan tetapi dalam sudut kebutuhan yang dharurat, sesungguhnya orang yang berhutang selalu berada pada posisi terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga menghutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang diberikan pinjaman hutang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu membutuhkannya.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Jibril : “Kenapa hutang lebih utama dari sedekah?” Jibril menjawab, “Karena peminta, ketika dia meminta dia masih punya. Sedangkan orang yang berhutang, tidaklah mau berhutang, kecuali karena suatu kebutuhan”. Akan tetapi hadits ini dhaif, karena adanya Khalid bin Yazid Ad-Dimasyqi. [5]

Adapun hukum asal berhutang harta kepada orang lain adalah mubah, jika dilakukan sesuai tuntunan syari’at. Yang pantas disesalkan, saat sekarang ini orang-orang tidak lagi wara’ terhadap yang halal dan yang haram. Di antaranya, banyak yang mencari pinjaman bukan karena terdesak oleh kebutuhan, akan tetapi untuk memenuhi usaha dan bisnis yang menjajikan.

Hutang itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, hutang baik. Yaitu hutang yang mengacu kepada aturan dan adab berhutang. Hutang baik inilah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; ketika wafat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berhutang kepada seorang Yahudi dengna agunan baju perang. Kedua, hutang buruk. Yaitu hutang yang aturan dan adabnya didasari dengan niat dan tujuan yang tidak baik.

ETIKA BERHUTANG
[1]. Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang
Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabi’at orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi.

Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan. [6]

[2]. Kebaikan (seharusnya) dibalas dengan kebaikan
Itulah makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tertera dalam surat Ar-Rahman ayat 60, semestinya harus ada di benak para penghutang, Dia telah memperoleh kebaikan dari yang memberi pinjaman, maka seharusnya dia membalasnya dengan kebaikan yang setimpal atau lebih baik. Hal seperti ini, bukan saja dapat mempererat jalinan persaudaraan antara keduanya, tetapi juga memberi kebaikan kepada yang lain, yaitu yang sama membutuhkan seperti dirinya. Artinya, dengan pembayaran tersebut, saudaranya yang lain dapat merasakan pinjaman serupa.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.
“Artinya : Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas dengan setimpal”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian” [7]

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.
“Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya” [8]

[3]. Berhutang dengan niat baik
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah zhalim dan melakukan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti.
a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang mengambil harta orang (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membinasakannya” [9]

Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi diatas [10] Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan azam untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang berazam pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang baqa (kekal)?

[4]. Hutang tidak boleh disertai dengan jual beli
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia telah melarangnya, karena ditakutkan dari transaksi ini mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman karena takut riba, maka kiranya dia jatuh pula ke dalam riba dengan melakuan transaksi jual beli kepada yang meminjamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya.

[5]. Wajib memabayar hutang
Ini merupakan peringatan bagi orang yang berhutang. Semestinya memperhatikan kewajiban untuk melunasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kita menunaikan amanah. Hutang merupakan amanah di pundak penghutang yang baru tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimnya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” [An-Nisa : 58]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah : “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang” [HR Bukhari no. 2390]

Orang yang menahan hutangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut berhak mendapat hukuman dan ancaman, diantaranya.

a). Berhak mendapat perlakuan keras.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata. : “Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya”. Mereka (para sahabat) berkata : “Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran” [11]

Imam Dzahabi mengkatagorikan penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu sebagai dosa besar dalam kitab Al-Kabair pada dosa besar no. 20

b). Berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah.:
“Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman” [12]

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. :
“Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) keehormatannya”.

Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Halal kehormatannya ialah dengan mengatakan ‘engkau telah menunda pebayaran’ dan menghukum dengan memenjarakannya” [13]

c). Hartanya berhak disita
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya” [14]

d). Berhak di-hajr (dilarang melakukan transaksi apapun).
Jika seseorang dinyatakan pailit dan hutangnya tidak bisa ditutupi oleh hartanya, maka orang tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi apapun, kecuali dalam hal yang ringan (sepele) saja.

Hasan berkata, “Jika nyata seseorang itu bangkrut, maka tidak boleh memerdekakan, menjual atau membeli” [15]

Bahkan Dawud berkata, “Barangsiapa yang mempunyai hutang, maka dia tidak diperkenankan memerdekakan budak dan bersedekah. Jika hal itu dilakukan, maka dikembalikan” [16]

Kemungkinan –wallahu a’lam- dalam hal ini, hutang yang dia tidak sanggup lagi melunasinya.

[6]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

[7]. Berusaha mencari solusi sebelum berhutang, dan usahakan hutang merupakan solusi terakhir setelah semuanya terbentur.

[8]. Menggunakan uang dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya” [17]

[9]. Pelimpahan hutang kepada yang lain diperbolehkan dan tidak boleh ditolak
Jika seseorang tidak sanggup melunasi hutangnya, lalu dia melimpahkan kepada seseorang yang mampu melunasinya, maka yang menghutangkan harus menagihnya kepada orang yang ditunjukkan, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah :

“Menunda pembayaran bagi roang yang mampu merupakan suatu kezhaliman. Barangsiapa yang (hutangnya) dilimpahkan kepada seseorang, maka hendaklah dia menurutinya. [18]

[10]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku. (Maka) akupun melakukannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. [19]

BAGI YANG MENGHUTANGKAN AGAR MEMBERI KERINGANAN KEPADA YANG BERHUTANG
Pemberian pinjaman pada dasarnya dilandasi karena rasa belas kasihan dari yang menghutangkan. Oleh karena itu, hendaklah orientasi pemberian pinjamannya tersebut didasarkan hal tersebut, dari awal hingga waktu pembayaran. Oleh karenanya, Islam tidak membenarkan tujuan yang sangat baik ini dikotori dengan mengambil keuntungan dibalik kesusahan yang berhutang.

Di antara yang dapat dilakukan oleh yang menghutangkan kepada yang berhutang ialah.

[1]. Memberi keringanan dalam jumlah pembayaran
Misalnya, dengan uang satu juta rupiah yang dipinjamkannya tersebut, dia dapat beramal dengan kebaikan berikutnya, seperti meringankan pembayaran si penghutang, atau dengan boleh membayarnya dengan jumlah di bawah satu juta rupiah, atau bisa juga mengizinkan pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur, sehingga si penghutang merasa lebih ringan bebannya.

[2]. Memberi keringanan dalam hal jatuh tempo pembayaran
Si pemberi pinjaman dapat pula berbuat baik degan memberi kelonggaran waktu pembayaran, sampai si penghutang betul-betul sudah mampu melunasi hutangnya.

Dari Hudzaifah Radhyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Suatu hari ada seseorang meninggal. Dikatakan kepadanya (mayit di akhirar nanti). Apa yang engkau perbuat? Dia menjawab. : Aku melakukan transaksi, lalu aku menerima ala kadarnya bagi yang mampu membayar (hutang) dan meringankan bagi orang yang dalam kesulitan. Maka dia diampuni (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala). [20]

[3]. Pemberi pinjaman menghalalkan hutang tersebut, dengan cara membebaskan hutang, sehingga si penghutang tidak perlu melunasi pinjamannya.

Beginilah kebiasaan yang sering dilakukan oleh Salafush ash-Shalih. Jika mereka ingin memberi pemberian, maka mereka melakukan transaksi jual beli terlebih dahulu, kemudian dia berikan barang dan harganya atau dia pinjamkan, kemudian dia halalkan, agar mereka mendapatkan dua kebahagian dan akan menambah pahala bagi yang memberi.

Sebagai contoh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli onta dari Jabir bin Abdullah dengan harga yang cukup mahal. Setibanya di Madinah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan uang pembayaran dan menghadiahakn onta yang telah dibeli tersebut kepada Jabir.

Contoh kedua, Thalhah berhutang kepada Utsman sebanyak lima puluh ribu dirham. Lalu dia keluar menuju masjid dan bertemu dengan Utsman. Thalhah berkata, “Uangmu telah cukup, maka ambillah!”. Namun Utsman menjawab : “Dia untukmu, wahai Abu Muhammad, sebab engkau menjaga muruah (martabat)mu”.

Suatu hari Qais bin Saad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu merasa bahwa saudara-saudaranya terlambat menjenguknya, lalu dikatakan keadannya : “Mereka malu dengan hutangnya kepadamu”, dia (Qais) pun menjawab, “Celakalah harta, dapat menghalangi saudara untuk menjenguk saudaranya!”, Kemudian dia memerintahkan agar mengumumkan : “Barangsiapa yang mempunyai hutang kepada Qais, maka dia telah lunas”. Sore harinya jenjang rumahnya patah, karena banyaknya orang yang menjenguk. [21]

Sebagai akhir tulisan ini, kita bisa memahami, bahwa Islam menginginkan kaum Muslimin menciptakan kebahagian pada kenyataan hidup mereka dengan mengamalkan Islam secara kaffah dan tidak setengah-setengah. Dalam permasalahan hutang, idealnya orang yang kaya selalu demawan menginfakkan harta Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dititipkan kepadanya kepada jalan-jalan kebaikan. Di sisi lain, seorang yang fakir, hendaklah hidup dengan qana’ah dan ridha dengan apa yang telah ditentukan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya.

Semoga kita semua dijauhkan olehNya dari lilitan hutang, dianugerahkanNya ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih dan rizqi yang halal dan baik.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
________
Footnotes.
[1]. Ahkamul Qur’an, Ibnul Arabi, Beirut, Darul Ma’rifah, 1/247
[2]. Tafsir Quranil Azhim, 3/316
[3]. Ahkamul Qur’an, Ibnu Katsir, Madinah, Maktabah Jami’ Ulum wal Hikam, 1993, 1/247
[4]. Ibid
[5]. Sunan Ibnu Majah, no. 2431
[6]. Al-Mulakhkhashul Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, KSA, Dar Ibnil Jauzi, Cet.IV, 1416-1995, hal. 2/51
[7]. Shahih Bukhari, kitab Al-Wakalah, no. 2305
[8]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2394
[9]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387
[10]. Lihat Fathul Bari (5/54)
[11]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istqradh, no. 2390
[12]. Ibid, no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427
[13]. Ibid, no. 2401
[14]. Ibid, no. 2402
[15]. Fathul Bari (5/62)
[16]. Ibid (5/54)
[17}. HR Abu Dawud, Al-Buyu, Tirmidzi, Al-buyu dan lain-lain
[18]. HR Bukhari, Al-Hawalah, no. 2288
[19]. HR Bukhari, Al-Istiqradh, no. 2405
[20]. HR Bukhari, Al-Istiqradh, no. 2391
[21].Mukhtashar Minhajul Qashidin, Ibnu Qudamah, Tahqiq Ali Hasan bin Abdul Hamid, Oman, Dar Ammar, cet II, 1415-1994 hal. 262-263

Pandangan Islam Terhadap Kebudayaan


Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari

ASAL USUL BUDAYA
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah. Merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal), diartikan sebagai hal-hal berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture. Berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa juga diartikan mengolah tanah atau bertani. Kata culture, juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Dalam Islam, istilah ini disebut dengan adab. Islam telah menggariskan adab-adab Islami yang mengatur etika dan norma-norma pemeluknya. Adab-adab Islami ini meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tuntunannya turun langsung dari Allah l melalui wahyu kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai teladan terbaik dalam hal etika dan adab ini.

Sebelum kedatangan Islam, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Arab ketika itu ialah budaya jahiliyah. Di antara budaya jahiliyah yang dilarang oleh Islam, misalnya tathayyur, menisbatkan hujan kepada bintang-bintang, dan lain sebagainya.

Dinul-Islam sangat menitik beratkan pengarahan para pemeluknya menuju prinsip kemanusiaan yang universal, menoreh sejarah yang mulia dan memecah tradisi dan budaya yang membelenggu manusia, serta mengambil intisari dari peradaban dunia modern untuk kemaslahatan masyarakat Islami. Allah berfirman:

"Katakanlah: "Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, 'Isa dan para nabi dari Rabb mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri". Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" [‘Ali ‘Imran/3:84-85]

PENETRASI BUDAYA
Proses penetrasi budaya merupakan suatu hal yang tak bisa dihindari. Karena kehidupan manusia yang saling berhubungan satu sama lain. Interaksi sosial di antara manusia menyebabkan terjadinya proses penetrasi budaya ini. Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan, ialah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke dalam kebudayaan lainnya.

Penetrasi budaya dapat terjadi dengan dua cara.
1. Penetrasi Damai (Penetration Pasifique).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu ke Indonesia. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan inipun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.

Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan akulturasi, asimilasi atau sintesis.

Akulturasi, ialah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dengan India.

Asimilasi, adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis, yaitu bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.

Dan sesudah tersebarnya agama Islam di Nusantara, pengaruh-pengaruh kebudayaan yang telah berasimilasi itu masih tersisa dan dipertahankan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, kita melihat unsur-unsur budaya India ini pada sebagian ritual keagamaan yang dilakukan oleh sebagian orang Islam, misalnya dalam upacara-upacara selamatan, seperti halnya upah-upah di Mandailing, peusijeuk di Aceh, dan tepung tawar di Melayu, serta upacara-upacara perkawinan dan kematian.

2. Penetrasi Kekerasan (Penetration Violante).
Yaitu masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Sebagai contoh, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan, sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat.

KEBUDAYAAN DI INDONESIA
Kebudayaan Indonesia dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum terbentuknya negara Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari berbagai budaya suku-suku di Indonesia merupakan bagian integral dari kebudayaan Indonesia.

Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya, seperti kebudayaan Tionghoa dan kebudayaan India. Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan agama Hindu dan Budha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi, ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, yakni kerajaan Kutai, sampai pada penghujung abad ke-15 Masehi.

Kebudayaan Tionghoa masuk dan mempengaruhi kebudayaan Indonesia karena interaksi perdagangan yang intensif antara pedagang-pedagang Tionghoa dan Nusantara (Sriwijaya). Selain itu, banyak pula yang masuk bersama perantau-perantau Tionghoa yang datang dari daerah selatan Tiongkok dan menetap di Nusantara. Mereka menetap dan menikah dengan penduduk local, hingga akhirnya menghasilkan perpaduan kebudayaan Tionghoa dan lokal yang unik. Kebudayaan seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu akar daripada kebudayaan lokal modern di Indonesia, semisal kebudayaan Jawa dan Betawi.

Adapun adab-adab Islam masuk ke Indonesia seiring dengan perkembangannya di Nusantara, yang dibawa oleh dai-dai dari Timur Tengah dan Asia Selatan.

PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEBUDAYAAN MANUSIA
'Aisyah Radhiyalahu 'anha menceritakan: "Sesungguhnya pernikahan pada masa jahiliyah ada empat macam. Pernikahan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang sekarang. Yaitu seseorang datang meminang wanita atau anak gadis kepada walinya, lalu ia memberi mahar kepadanya kemudian menikahinya".

Jenis pernikahan lainnya, seorang lelaki berkata kepada istrinya apabila telah suci dari haidhnya, “pergilah menemui si Fulan lalu ambillah benih darinya,” kemudian suaminya menjauhi dan tidak menyentuhnya lagi hingga jelas kehamilannya dari benih si fulan tadi. Jika ternyata hamil, maka si suami boleh menyetubuhinya bila ia mau. Ia melakukan itu untuk mendapatkan anak. Pernikahan jenis ini disebut nikah istibdhâ`.

Pernikahan jenis lain, yaitu berkumpullah beberapa orang lelaki yang berjumlah sekitar sepuluh orang. Mereka semua menyetubuhi seorang wanita. Apabila wanita itu hamil atau mengandung, dan telah lewat beberapa hari setelah melahirkan kandungannya, maka iapun mengirim bayinya kepada salah seorang dari laki-laki itu. Maka mereka pun tidak bisa mengelak. Kemudian mereka semua berkumpul dengan wanita itu, lalu si wanita berkata kepada mereka: “Tentunya kalian telah mengetahui urusan kalian. Aku telah melahirkan seorang anak, dan anak ini adalah anakmu hai Fulan”. Si wanita menyebutkan nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan anak tersebut dinisbatkan kepada lelaki itu tanpa bisa menolaknya lagi.

Pernikahan jenis lain, yaitu sejumlah lelaki menyetubuhi seorang wanita tanpa menolak siapapun lelaki yang datang kepadanya. Dia ini ialah perempuan pelacur. Mereka menancapkan bendera pada pintu-pintu rumah sebagai tanda. Siapa saja lelaki yang ingin menyetubuhinya, ia bebas mendatanginya. Jika perempuan ini hamil dan melahirkan anak, maka para lelaki itupun dikumpulkan. Lalu dipanggilah qâfah [1] kemudian anak tersebut dinisbatkan kepada salah seorang dari mereka yang telah ditunjuk oleh qâfah tersebut. Maka anak itupun dinisbatkan kepadanya tanpa bisa menolaknya.

Ketika Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus menjadi rasul dengan membawa kebenaran, dihapuslah seluruh jenis pernikahan jahiliyah kecuali penikahan yang dilakukan oleh orang-orang sekarang ini.[2]

Dari riwayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Islam membiarkan beberapa adat kebiasaan manusia yang tidak bertentangan dengan syariat dan adab-adab Islam atau sejalan dengannya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menghapus seluruh adat dan budaya masyarakat Arab yang ada sebelum datangnya Islam. Akan tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang budaya-budaya yang mengandung unsur syirik, seperti pemujaan terhadap leluhur dan nenek moyang, dan budaya-budaya yang bertentangan dengan adab-adab Islami.

Jadi, selama adat dan budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, silakan melakukannya. Namun jika bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memamerkan aurat pada sebagian pakaian adat daerah, atau budaya itu berbau syirik atau memiliki asal-usul ritual syirik dan pemujaan atau penyembahan kepada dewa-dewa atau tuhan-tuhan selain Allah, maka budaya seperti itu hukumnya haram.

BEBERAPA CONTOH KEBUDAYAAN MASYARAKAT INDONESIA
A. Budaya Tumpeng.
Tumpeng adalah cara penyajian nasi beserta lauk-pauknya dalam bentuk kerucut. Itulah sebabnya disebut “nasi tumpeng”. Olahan nasi yang dipakai, umumnya berupa nasi kuning, meskipun kerap juga digunakan nasi putih biasa atau nasi uduk. Cara penyajian nasi ini khas Jawa atau masyarakat Betawi keturunan Jawa, dan biasanya dibuat pada saat kenduri atau perayaan suatu kejadian penting. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia mengenal kegiatan ini secara umum. Tumpeng biasa disajikan di atas tampah (wadah tradisional) dan dialasi daun pisang.

Acara yang melibatkan nasi tumpeng disebut secara awam sebagai “tumpengan”. Di Yogyakarta misalnya, berkembang tradisi “tumpengan” pada malam sebelum tanggal 17 Agustus, Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, untuk mendoakan keselamatan negara. Ada tradisi tidak tertulis yang menganjurkan bahwa pucuk dari kerucut tumpeng dihidangkan bagi orang yang profesinya tertinggi dari orang-orang yang hadir. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan rasa hormat kepada orang tersebut.

Ada beberapa macam tumpeng ini, di antaranya sebagai berikut.
1. Tumpeng Robyong. Tumpeng ini biasa disajikan pada upacara siraman dalam pernikahan adat Jawa. Tumpeng ini diletakkan di dalam bakul dengan berbagai sayuran. Di bagian puncak tumpeng ini diletakkan telur ayam, terasi, bawang merah dan cabai.
2. Tumpeng Nujuh Bulan. Tumpeng ini digunakan pada syukuran kehamilan tujuh bulan, dan terbuat dari nasi putih. Selain satu kerucut besar di tengah, tumpeng ini juga dikelilingi enam buah tumpeng kecil lainnya. Biasa disajikan di atas tampah yang dialasi daun pisang.
3. Tumpeng Pungkur. Digunakan pada saat kematian seorang wanita atau pria yang masih lajang. Dibuat dari nasi putih yang disajikan dengan lauk-pauk sayuran. Tumpeng ini kemudian dipotong vertikal dan diletakkan saling membelakangi.
4. Tumpeng Putih. Warna putih pada nasi putih menggambarkan kesucian dalam adat Jawa. Digunakkan untuk acara sakral.
5. Tumpeng Nasi Kuning. Warna kuning menggambarkan kekayaan dan moral yang luhur. Digunakan untuk syukuran acara-acara gembira, seperti kelahiran, pernikahan, tunangan, dan sebagainya.
6. Tumpeng Nasi Uduk. Disebut juga tumpeng tasyakuran. Digunakan untuk peringatan Maulud Nabi.

Dari situ dapat kita ketahui bila tumpeng dibuat dalam rangka acara-acara atau ritual-ritual di atas, maka Islam tidak membenarkannya. Namun kalau sekedar membuat tumpeng sebagai seni memasak tanpa disertai acara dan ritual tersebut, maka tidaklah mengapa.

B. Peusijeuk, upah-upah (manyonggot), tepung tawar dan selamatan.
Adat istiadat ini biasa diadakan apabila seseorang memiliki hajatan atau hendak pergi jauh untuk menghilangkan kesialan. Di daerah Aceh, acara ini disebut peusijeuk. Di pesisir Melayu disebut tepung tawar, dan di Jawa dikenal dengan sebutan selamatan. Di daerah Tapanuli Utara dan Asahan dikenal dengan sebutan upah-upah atau manyonggot.

Tepung tawar biasa dilakukan dengan menghambur-hambur beras kepada orang yang ditepung tawari. Adapun upah-upah, juga merupakan upacara menolak kesialan. Biasanya dilakukan terhadap orang yang sakit agar spiritualnya (roh) kembali ke jasadnya. Yaitu dengan memasak ayam kemudian diletakkan di piring lalu dibawa mengitari orang yang akan diupah-upahi, kemudian disuapkan kepada orang tersebut. Tujuannya ialah mengembalikan semangat pada orang sakit itu.

Acara-acara seperti tersebut di atas, tidak lepas dari unsur-unsur kepercayaan animisme, dan konon asal-usulnya berasal dari ritual-ritual nenek moyang.

C. Sungkeman.
Biasanya, kebiasaan ini berasal dari pulau Jawa yang umumnya dilakukan pada saat Hari Raya dan pada upacara pernikahan, tetapi kadang kala dilakukan juga setiap kali bertemu. Dilakukan dengan cara sujud kepada orang tua atau orang yang dianggap sepuh (Jawa, tua atau dituakan). Adat ini mengandung unsur sujud dan rukuk kepada selain Allah, yang tentunya dilarang dalam Islam.

D. Beberapa adat-istiadat dalam upacara perkawinan adat Jawa yang bertentangan dengan syariat Islam, karena mengandung unsur syirik atau maksiat atau lainnya.

1. Tarub atau janur kuning. Sehari sebelum pernikahan, biasanya gerbang rumah pengantin perempuan akan dihiasi tarub atau janur kuning yang terdiri dari bermacam tumbuhan dan daun-daunan, dua pohon pisang dengan setandan pisang masak pada masing-masing pohon, melambangkan suami yang akan menjadi kepala rumah tangga yang baik dan pasangan yang akan hidup baik dan bahagia dimanapun mereka berada (seperti pohon pisang yang mudah tumbuh di manapun).

Tebu Wulung atau tebu merah, yang berarti keluarga yang mengutamakan pikiran sehat.

Cengkir Gading atau buah kelapa muda, yang berarti pasangan suami istri akan saling mencintai dan saling menjagai dan merawat satu sama lain.

Berbagai macam daun seperti daun beringin, mojo-koro, alang-alang, dadap serep, sebagai simbol kedua pengantin akan hidup aman dan keluarga mereka terlindung dari mara bahaya. Selain itu di atas gerbang rumah juga dipasang belketepe, yaitu hiasan dari daun kelapa untuk mengusir roh-roh jahat dan sebagai tanda bahwa ada acara pernikahan sedang berlangsung di tempat tersebut.

Sebelum tarub dan janur kuning tersebut dipasang, sesajen atau persembahan sesajian biasanya dipersiapkan terlebih dahulu. Sesajian tersebut antara lain terdiri dari pisang, kelapa, beras, daging sapi, tempe, buah-buahan, roti, bunga, bermacam-macam minuman termasuk jamu, lampu, dan lainnya. Arti simbolis dari sesajian ini ialah agar diberkati leluhur dan dilindungi dari roh-roh jahat. Sesajian ini diletakkan di tempat-tempat dimana upacara pernikahan akan dilangsungkan, seperti kamar mandi, dapur, pintu gerbang, di bawah tarub, di jalanan di dekat rumah, dan sebagainya. Dekorasi lain yang dipersiapkan adalah Kembar Mayang yang akan digunakan dalam upacara panggih.

2. Upacara Siraman. Acara yang dilakukan pada siang hari sebelum ijab atau upacara pernikahan ini, bertujuan untuk membersihkan jiwa dan raga. Siraman biasanya dilakukan di kamar mandi atau taman keluarga masing-masing dan dilakukan oleh orang tua atau wakil mereka.

Ada tujuh Pitulungan atau penolong (Pitu artinya tujuh) -biasanya tujuh orang yang dianggap baik atau penting- yang membantu acara ini. Airnya merupakan campuran dari kembang setaman yang disebut Banyu Perwitosari, yang jika memungkinkan diambil dari tujuh mata air dan melambangkan kehidupan. Keluarga pengantin perempuan akan mengirim utusan dengan membawa Banyu Perwitosari ke kediaman keluarga pengantin pria dan menuangkannya di dalam rumah pengantin pria.

3. Pecah Kendi. Yaitu ibu pengantin perempuan atau Pameas (untuk siraman pengantin pria) atau orang yang terakhir akan memecahkan kendi dan mengatakan "wis pecah pamore", artinya sekarang sang pengantin siap untuk menikah.

4. Pangkas Rikmo lan Tanam Rikmo. Acara memotong sedikit rambut pengantin perempuan dan potongan rambut tersebut ditanam di rumah belakang.

5. Ngerik, Yaitu pengantin perempuan duduk di dalam kamarnya. Pameas lalu mengeringkan rambutnya dan memberi pewangi di rambutnya. Rambutnya lalu disisir dan digelung atau dibentuk konde. Setelah Pameas mengeringkan wajah dan leher sang pengantin, lalu ia mulai mendandani wajah sang pengantin. Lalu sang pengantin akan dipakaikan baju kebaya dan kain batik. Sesajian untuk upacara Ngerik pada dasarnya sama untuk acara siraman. Biasanya supaya lebih mudah sesajian untuk siraman digunakan / dimasukkan ke kamar pengantin dan dipakai untuk sesajian upacara Ngerik.

6. Gendhongan. Kedua orangtua pengantin perempuan menggendong anak mereka yang melambangkan ngentaske, artinya mengentaskan seorang anak.

7. Dodol Dhawet. Kedua orangtua pengantin wanita berjualan minuman dawet, yaitu minuman manis khas Solo, tujuannya agar banyak tamu yang datang.

8. Temu Panggih. Penyerahan pisang sanggan berupa gedung ayu suruh ayu sebagai tebusan atau syarat untuk pengantin perempuan.

9. Penyerahan Cikal. Sebagai tanda agar kehidupan mendatang menjadi orang berguna dan tak kurang suatu apapun.

10. Penyerahan Jago Kisoh. Sebagai tanda melepaskan anak dengan penuh ikhlas.

11. Tukar Manuk Cengkir Gading. Acara tukar menukar kembang mayang diawali tukar menukar manuk cengkir gading, sebagai simbol agar kedua pengantin menjadi pasangan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat.

12. Upacara Midodaren. Acara ini dilakukan pada malam hari sesudah siraman. Midodaren berarti menjadikan sang pengantin perempuan secantik dewi Widodari. Pengantin perempuan akan tinggal di kamarnya mulai dari jam enam sore sampai tengah malam dan ditemani oleh kerabat-kerabatnya yang perempuan. Mereka akan bercakap-cakap dan memberikan nasihat kepada pengantin perempuan.

Orang tua pengantin perempuan akan memberinya makan untuk terakhir kalinya, karena mulai besok ia akan menjadi tanggung jawab suaminya.

13. Peningsetan. Peningsetan yang berasal dari kata “singset” atau langsing, memiliki arti untuk mempersatukan. Kedua keluarga mempelai setuju untuk kedua anak mereka disatukan dalam tali pernikahan. Keluarga pengantin pria datang berkunjung ke kediaman keluarga pengantin perempuan membawa berbagai macam hantaran sebagai berikut:

Satu set Suruh Ayu (semacam daun yang wangi), mendoakan keselamatan. Pakaian batik dengan motif yang berbeda-beda, mendoakan kebahagiaan. Kain kebaya, mendoakan kebahagiaan. Ikat pinggang kain (setagen) bewarna putih, melambangkan kemauan yang kuat dari mempelai perempuan. Buah-buahan, mendoakan kesehatan. Beras, gula, garam, minyak, dll, melambangkan kebutuhan hidup sehari-hari. Sepasang cincin untuk kedua mempelai. Sejumlah uang untuk digunakan di acara pernikahan.

Acara ini disebut juga acara serah-serahan. Bisa diartikan bahwa sang calon mempelai perempuan “diserahkan” kepada keluarga calon mempelai pria sebagai menantu mereka atau calon mempelai pria nyantri di kediaman keluarga calon mempelai perempuan.

Pada masa kini, demi alasan kepraktisan, kedua belah pihak kadang-kadang dapat berbicara langsung tanpa upacara apapun. Selain menghemat waktu dan uang, juga langsung pada pokok persoalan.

14. Nyantri. Selama acara midodaren berlangsung, calon mempelai pria tidak boleh masuk menemui keluarga calon mempelai perempuan. Selama keluarganya berada di dalam rumah, ia hanya boleh duduk di depan rumah ditemani oleh beberapa teman atau anggota keluarga. Dalam kurun waktu itu, ia hanya boleh diberi segelas air, dan tidak diperbolehkan merokok. Sang calon mempelai pria baru boleh makan setelah tengah malam. Hal itu merupakan pelajaran bahwa ia harus dapat menahan lapar dan godaan. Sebelum keluarganya meninggalkan rumah tersebut, kedua orangtuanya akan menitipkan anak mereka kepada keluarga calon mempelai perempuan, dan malam itu sang calon mempelai pria tidak akan pulang ke rumah. Setelah mereka keluar dari rumah dan pulang, calon mempelai pria diijinkan masuk ke rumah namun tidak diijinkan masuk ke kamar pengantin. Calon mertuanya akan mengatur tempat tinggalnya malam itu. Ini disebut dengan Nyantri. Nyantri dilakukan untuk alasan keamanan dan praktis, mengingat bahwa besok paginya calon pengantin akan didandani dan dipersiapkan untuk acara Ijab dan acara-acara lainnya.

15. Upacara panggih/temu (mengawali acara resepsi). Pada upacara ini kembar mayang dibawa keluar rumah dan diletakan di persimpangan dekat rumah yang tujuannya untuk mengusir roh jahat. Kembar mayang adalah karangan bunga yang terdiri dari daun-daun pohon kelapa yang ditancapkan ke sebatang tanggul kelapa. Dekorasi ini memiliki makna:

Berbentuk seperti gunung, tinggi dan luas, melambangkan seorang laki-laki harus berpengetahuan luas, berpengalaman, dan sabar. Hiasan menyerupai keris, pasangan harus berhati-hati di dalam hidup mereka. Hiasan menyerupai cemeti, pasangan harus selalu berpikir positif dengan harapan untuk hidup bahagia. Hiasan menyerupai payung, pasangan harus melindungi keluarga mereka. Hiasan menyerupai belalang, pasangan harus tangkas, berpikir cepat dan mengambil keputusan untuk keselamatan keluarga mereka. Hiasan menyerupai burung, pasangan harus memiliki tujuan hidup yang tinggi. Daun beringin, pasangan harus selalu melindungi keluarga mereka dan orang lain. Daun kruton, melindungi pasangan pengantin dari roh-roh jahat. Daun dadap serep, daun ini dapat menjadi obat turun panas, menandakan pasangan harus selalu berpikiran jernih dan tenang dalam menghadapi segala permasalahan (menenangkan perasaan dan mendinginkan kepala). Bunga Patra Manggala, digunakan untuk mempercantik hiasan kembar mayang.

Sebagai hiasan, sepasang kembar mayang diletakkan di samping kanan dan kiri tempat duduk pengantin selama resepsi pernikahan. Kembar mayang hanya digunakan jika pasangan pengantin belum pernah menikah sebelumnya.

Dan kemudian melanjutkan upacara dengan melakukan beberapa ritual:

16. Balangan Suruh. Setelah pengantin laki-laki (dengan ditemani kerabat dekatnya, dan orang tuanya tidak boleh menemaninya dalam acara ini) tiba di depan gerbang rumah pengantin perempuan dan pengantin perempuan keluar dari kamar pengantin dengan diapit oleh dua orang tetua perempuan dan diikuti dengan orangtua dan keluarganya. Di depannya dua anak perempuan (yang disebut Patah) berjalan dan dua remaja laki-laki berjalan membawa kembar mayang. Pada saat jarak mereka sekitar tiga meter, mereka saling melempar tujuh bungusan yang berisi daun sirih, jeruk, yang ditali dengan benang putih. Mereka melempar dengan penuh semangat dan tertawa. Dengan melempar daun sirih satu sama lain, menandakan bahwa mereka adalah manusia, bukan makhluk jadi-jadian yang menyamar jadi pengantin. Selain itu ritual ini juga melambangkan cinta kasih dan kesetiaan.

17. Wiji Dadi. Mempelai laki-laki menginjak telur ayam hingga pecah dengan kaki kanan, kemudian pengantin perempuan akan membasuh kaki sang suami dengan air bunga. Proses ini melambangkan seorang suami dan ayah yang bertanggung jawab terhadap keluarganya dan istri yang taat melayani suaminya.

18. Pupuk. Ibu pengantin perempuan yang mengusap pengantin laki-laki sebagai tanda ikhlas menerimanya sebagai bagian dari keluarga.

19. Sindur Binayang. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan menuntun pasangan pengantin ke kursi pelaminan, ibu pengantin perempuan menyampirkan kain sindur sebagai tanda bahwa sang ayah menunjukkan jalan menuju kebahagiaan dan sang ibu memberikan dukungan moral.

20. Timbang/Pangkon. Di dalam ritual ini pasangan pengantin duduk di pangkuan ayah pengantin perempuan, dan sang ayah akan berkata bahwa berat mereka sama, berarti bahwa cinta mereka sama-sama kuat dan juga sebagai tanda kasih sayang orang tua terhadap anak dan menantu sama besarnya.

21. Tanem. Di dalam ritual ini ayah pengantin perempuan mendudukkan pasangan pengantin di kursi pengantin sebagai tanda merestui pernikahan mereka dan memberikan berkat.

22. Tukar Kalpika. Mula-mula pengantin pria meninggalkan kamarnya dengan diapit oleh anggota laki-laki keluarga (saudara laki-laki dan paman-paman). Seorang anggota keluarga yang dihormati terpilih untuk berperan sebagai kepala rombongan. Pada waktu yang sama, pengantin perempuan juga meninggalkan kamar sambil diapit oleh bibi-bibinya untuk menemui pengantin pria. Sekarang kedua pengantin duduk di meja dengan wakil-wakil dari masing-masing keluarga, dan kemudian saling menukarkan cincin sebagai tanda cinta.

23. Kacar-Kucur/Tampa Kaya/Tandur. Dengan bantuan Pemaes, pasangan pengantin berjalan dengan memegang jari kelingking pasangannya, ke tempat ritual kacar-kucur atau tampa kaya. Pengantin pria akan menuangkan kacang kedelai, kacang tanah, beras, jagung, beras ketan, bunga dan uang logam (jumlahnya harus genap) ke pangkuan perempuan sebagai simbol pemberian nafkah. Pengantin perempuan menerima hadiah ini dengan dibungkus kain putih yang ada di pangkuannya sebagai simbol istri yang baik dan peduli.

24. Dahar Kembul/Dahar Walimah. Kedua pengantin saling menyuapi nasi satu sama lain yang melambangkan kedua mempelai akan hidup bersama dalam susah dan senang dan saling menikmati milik mereka bersama. Pemaes akan memberikan sebuah piring kepada pengantin perempuan (berisi nasi kuning, telur goreng, kedelai, tempe, abon, dan hati ayam). Pertama-tama, pengantin pria membuat tiga bulatan nasi dengan tangan kanannya dan menyuapkannya ke mulut pengantin perempuan. Setelah itu ganti pengantin perempuan yang menyuapi pengantin pria. Setelah makan, mereka lalu minum teh manis.

25. Rujak Degan. Acara pembuka untuk anak pertama, memohon supaya segera memiliki anak. Rujak degan artinya agar dalam pernikahan selalu sehat sejahtera.

26. Bubak Kawah. Acara perebutan alat-alat dapur untuk anak pertama. Artinya agar pernikahan keduanya sehat dan sejahtera.

27. Tumplak Punjen. Acara awal untuk anak bungsu. Artinya segala kekayaan ditumpahkan karena menantu yang terakhir.

28. Mertui. Orang tua pengantin perempuan menjemput orang tua pengantin laki-laki di depan rumah untuk berjalan bersama menuju tempat upacara. Kedua ibu berjalan di muka, kedua ayah di belakang. Orangtua pengantin pria duduk di sebelah kiri pasangan pengantin, dan sebaliknya.

29. Sungkeman. Kedua pengantin bersujud memohon restu dari masing-masing orangtua. Pertama-tama ayah dan ibu pengantin perempuan, kemudian baru ayah dan ibu pengantin pria. Selama sungkeman, Pemaes mengambil keris dari pengantin pria, dan setelah sungkeman baru dikembalikan lagi.

Itulah beberapa adat istiadat dan kebudayaan di kalangan masyarakat Jawa yang bertentangan dengan ajaran Islam. Di antaranya ada yang berupa syirik, dan di antaranya ada yang berupa maksiat dan penghambur-hamburan harta dan pemberatan atas manusia. Maha Benar Allah yang mengatakan:

"Kami tidak menurunkan Al-Qur`ân ini kepadamu agar kamu menjadi susah" [Thaha 20:2].

Siapa saja yang berpaling dari pedoman dan syariatnya pasti sempit dan susah hidupnya, Allah berfirman:

"Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". [Thaha/20:124].

E. Tabot atau Tabuik.
Tabot atau Tabuik, adalah upacara tradisional masyarakat Bengkulu untuk mengenang kisah kepahlawanan dan kematian cucu Nabi Muhammad, Hasan dan Husein bin Ali bin Abi Thalib dalam peperangan dengan pasukan Ubaidillah bin Zaid di padang Karbala, Irak pada tanggal 10 Muharam 61 Hijriah (681 M).

Perayaan di Bengkulu pertama kali dilaksanakan oleh Syaikh Burhanuddin yang dikenal sebagai Imam Senggolo pada tahun 1685. Syaih Burhanuddin (Imam Senggolo) menikah dengan wanita Bengkulu kemudian anak mereka, cucu mereka dan keturunan mereka disebut sebagai keluarga Tabot. Upacara ini dilaksanakan dari 1 sampai 10 Muharram (berdasar kalendar islam) setiap tahun.

Pada awalnya, inti upacara Tabot ialah untuk mengenang upaya pemimpin Syi'ah dan kaumnya mengumpulkan potongan tubuh Husein, mengarak dan memakamkannya di Padang Karbala. Istilah Tabot berasal dari kata Arab, “tabut”, yang secara harfiah berarti kotak kayu atau peti.

Dalam Al-Qur`ân, kata Tabot dikenal sebagai sebuah peti yang berisikan kitab Taurat. Bani Israil pada masa itu percaya bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan bila Tabot ini muncul dan berada di tangan pemimpin mereka. Sebaliknya mereka akan mendapatkan malapetaka bila benda itu hilang.

Tidak ada catatan tertulis sejak kapan upacara Tabot mulai dikenal di Bengkulu. Namun, diduga kuat tradisi yang berangkat dari upacara berkabung para penganut paham Syi'ah ini dibawa oleh para tukang yang membangun Benteng Marlborought (1718-1719) di Bengkulu. Para tukang bangunan tersebut, didatangkan oleh Inggris dari Madras dan Bengali di bagian selatan India yang kebetulan merupakan penganut Islam Syi‘ah.

Para pekerja yang merasa cocok dengan tata kehidupan masyarakat Bengkulu, dipimpin oleh Imam Senggolo alias Syaikh Burhanuddin, memutuskan tinggal dan mendirikan pemukiman baru yang disebut Berkas, sekarang dikenal dengan nama Kelurahan Tengah Padang. Tradisi yang dibawa dari Madras dan Bengali diwariskan kepada keturunan mereka yang telah berasimilasi dengan masyarakat Bengkulu asli dan menghasilkan keturunan yang dikenal dengan sebutan orang-orang Sipai.

Tradisi berkabung yang dibawa dari negara asalnya tersebut mengalami asimilasi dan akulturasi dengan budaya setempat, dan kemudian diwariskan dan dilembagakan menjadi apa yang kemudian dikenal dengan sebutan upacara Tabot. Upacara Tabot ini semakin meluas dari Bengkulu ke Painan, Padang, Pariaman, Maninjau, Pidie, Banda Aceh, Meuleboh dan Singkil. Namun dalam perkembangannya, kegiatan Tabot menghilang di banyak tempat. Hingga pada akhirnya hanya terdapat di dua tempat, yaitu di Bengkulu dengan nama Tabot dan di Pariaman Sumbar (masuk sekitar tahun 1831) dengan sebutan Tabuik. Keduanya sama, namun cara pelaksanaannya agak berbeda.

Jika pada awalnya upacara Tabot (Tabuik) digunakan oleh orang-orang Syi‘ah untuk mengenang gugurnya Husain bin Ali bin Abi Thalib, maka sejak orang-orang Sipai lepas dari pengaruh ajaran Syi‘ah, upacara ini dilakukan hanya sebagai kewajiban keluarga untuk memenuhi wasiat leluhur mereka. Belakangan, sejak satu dekade terakhir, selain melaksanakan wasiat leluhur, upacara ini juga dimaksudkan sebagai wujud partisipasi orang-orang Sipai dalam pembinaan dan pengembangan budaya daerah Bengkulu setempat.

Dengan alasan melestarikan budaya itulah, banyak kaum muslimin melakukannya. Padahal tidak diragukan lagi bahwa adat dan budaya seperti itu sangat jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan mengandung unsur syirik dan bid’ah. Sehingga wajib bagi kaum muslimin untuk menjauhinya.

F. Tingkepan, babaran, pitonan dan pacangan.
Masyarakat desa di Jawa Timur, seperti halnya di Jawa Tengah, memiliki ikatan yang berdasarkan persahabatan dan teritorial. Berbagai upacara adat yang diselenggarakan antara lain:

1. Tingkepan, yaitu upacara usia kehamilan tujuh bulan bagi anak pertama.
2. Babaran, yaitu upacara menjelang lahirnya bayi.
3. Sepasaran, yaitu upacara setelah bayi berusia lima hari.
4. Pitonan, yaitu upacara setelah bayi berusia tujuh bulan.
5. Sunatan yaitu acara khinatan.

Masyarakat di Jawa Timur umumnya menganut perkawinan monogami. Sebelum dilakukan lamaran, pihak laki-laki melakukan acara nako'ake (menanyakan apakah si gadis sudah memiliki calon suami), setelah itu dilakukan peningsetan (lamaran). Upacara perkawinan didahului dengan acara temu atau kepanggih. Untuk mendoakan orang yang telah meninggal, biasanya pihak keluarga melakukan acara kirim donga (kirim doa) pada hari ke-1, ke-3 (telung dino), ke-7 (pitung dino), ke-40 (patang puluh dino), ke-100 (satus dino), 1 tahun (pendak pisan), 2 tahun (pendak pindo) dan 3 tahun atau 1000 hari setelah kematian (nyewu).

Acara-acara seperti ini berbau budaya Hindu yang masih dipertahankan oleh sebagian masyarakat.

Kesimpulannya : Sebenarnya masih banyak lagi adat dan budaya yang menyebar di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang benar. Adapun yang kami sebutkan itu hanyalah sebagai contoh, dan bentuknya bisa berubah-ubah dan bervariasi sesuai dengan perkembangan budaya itu sendiri.

Oleh karena itu, hendaklah kaum muslimin secara cermat meneliti asal usulnya, apakah budaya itu mengandung unsur yang dilarang dalam agama atau tidak? Sebab, kita harus menjadikan syariat Islam sebagai barometernya, bukan sebaliknya. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, dan sebenar-benar pedoman adalah pedoman para salaf.

Marâji`:
1. Âdâbul-Khithbah wa Zifâf Minal-Kitâb wa Shahîhis-Sunnah, ‘Amru Abdul-Mun'im Salim.
2. Âdâbusy-Syar'iyyah, Ibnu Muflih.
3. Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
5. Mausu’ah Adab Islami, Abu ‘Umar ‘Abdul-‘Aziz bin Fathi bin as-Sayyid Nidâ`.
6. Ritual Budaya Tabot Sebagai Media Penyiaran Dakwah Islam di Bengkulu, Bambang Indarto, Skripsi Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006.
7. Wikipedia Indonesia.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1428H/2008. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Minggu, 10 Januari 2010

Pengajian Umum – Ya Allah, Tunjukilah Aku Jalan yang Lurus (Sragen, 24 Januari 2010)

HADIRILAH

PENGAJIAN UMUM

Tema: YA ALLAH, TUNJUKILAH AKU JALAN YANG LURUS

Pemateri: Ustadz Abu ‘Isa Abdullah bin Salam -hafizhahullahu ta’ala-

[Staf Pengajar Ma'had Ihya'us Sunnah, Tasikmalaya, Jawa Barat]

Insya Allah akan diselengarakan pada:

Hari/ tanggal: Ahad, 24 Januari 2010

Waktu: Pukul 08.00 WIB s.d. Zhuhur

Tempat: Masjid An Nur, SMA Negeri 1 Gemolong

Jl. Citrosancakan, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah

Hadiri pula dua kajian menarik lainnya bersama beliau hafizhahullahu ta’ala pada hari sebelumnya:

KOBARKAN SEMANGAT MENUNTUT ILMU DI HATIMU

Sabtu, 23 Januari 2010

Pukul 14.00 s.d. 16.30 WIB

Tempat Masjid An Nur, SMA Negeri 1 Gemolong, Sragen

HAKIKAT SEBUAH KEHIDUPAN

Sabtu, 23 Januari 2010

Pukul 19.30 s.d. 21.00 WIB

Tempat: Masjid Darul Falah, Klego, Boyolali

(Samping Kantor IPHI Klego / +/- 15 Km sebelah barat perempatan Gemolong, Sragen)

Kajian ini Gratis

Terbuka Untuk Semua Kalangan, Putra & Putri

Informasi:

Abu Zaid 08999499464

Acara ini terselenggara atas kerjasama:

FKM (Forum Kajian Masyarakat) Gemolong

MKI (Majelis Kerohanian Islam) SMA Negeri 1 Gemolong

Takmir Masjid An Nur SMA Negeri 1 Gemolong

Takmir Masjid Darul Falah Klego, Boyolali

Didukung oleh:

Radio Suara Qur’an 94.4 FM Solo

Kajian Umum – Agar Keimanan Terus Bertambah (Sragen, 17 Januari 2010)

Posted: 09 Jan 2010 06:11 PM PST

Hadirilah KAJIAN UMUM

Tema: AGAR KEIMANAN TERUS BERTAMBAH

Pembicara: Al Ustadz Mahful Safrudin, Lc. (Pengajar Pesantren Islam Al Irsyad, Tengaran, Salatiga)

Hari/ tanggal: Ahad, 17 Januari 2010 (Insya Allah)

Waktu: Pukul 08.00 WIB s.d. selesai

Tempat: Masjid Baitussalam, Gemolong, Sragen

(Samping SMP Muhammadiyah 9 Gemolong)

Gratis

Untuk Umum Putra dan Putri

Informasi: 081329957571 (Kurniawan)

Penyelenggara:

Forum Kajian Masyarakat (FKM) Gemolong

Bekerjasama dengan:

Takmir Masjid Baitussalam, Gemolong

Didukung oleh:

Radio Suara Qur’an 94.4 FM Solo

Selasa, 05 Januari 2010

SEBUAH RENUNGAN


Oleh Al Imam Ibnul Qayyim

Hari berganti hari, tahun berganti tahun, tiada terasa begitu banyak hal-hal yang telah kita perbuat, sedangkan usia semakin menggiring kepada kematian, tapi tidak seorang pun dari kita yang mengetahui apakah amalannya diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala atau justru ia tertolak sehingga menjadi orang yang merugi.
Pergantian tahun merupakan momen penting bagi kita untuk introspeksi (muhasabah), melihat kembali apa yang telah kita kerjakan pada masa yang lalu untuk berbuat lebih baik di sisa waktu. Semoga tulisan kali ini dapat memberi sedikit pencerahan kepada kita dalam meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, amiin.

Muhasabah (menghisab) diri ada dua macam: menghisab sebelum berbuat dan menghisab sesudahnya.
Adapun yang pertama (menghisab sebelum berbuat) adalah berfikir pada awal perencanaan dan kehendaknya dan tidak langsung berbuat sampai jelas baginya mana yang baik, melakukan rencananya atau meninggalkannya.
Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata, “Allah merahmati seseorang yang berfikir pada awal perencanaannya, apabila (rencananya itu) karena Allah ia lanjutkan, dan apabila karena selainnya ia tinggalkan.”
Sebagian ulama menjabarkan hal ini: apabila jiwa seseorang tergerak mengerjakan sesuatu, hendaknya ia merenung dan mengamati apakah rencananya itu dalam batas kesanggupannya atau tidak? Apabila ia di luar batas kesanggupannya, hendaknya ia berhenti. Sedangkan apabila masih dalam batas kesanggupannya, hendaknya ia merenung dan mengamati kembali, apakah menjalaninya yang lebih baik ataukah meninggalkannya. Apabila jawabannya yang kedua, hendaknya ia meninggalkannya dan tidak menjalaninya. Sedangkan apabila jawabannya yang pertama, ia merenung dan mengamati sekali lagi, apakah motivasinya mengharapkan wajah Allah Azza Wa Jalla dan pahala-Nya atau mengharapkan kedudukan, pujian dan harta dari makhluk? Apabila jawabannya yang kedua, hendaknya ia tidak menjalaninya meskipun rencananya membantunya meraih harapan-harapannya, agar jiwanya tidak terbiasa dengan kesyirikan sehingga menjadi ringan baginya berbuat bukan karena Allah, karena semakin ringan bagi seseorang berbuat demikian semakin berat pula baginya berbuat karena Allah Ta’ala, hingga ikhlas menjadi perkara yang terberat bagi dia.
Sedangkan apabila jawabannya adalah yang pertama, ia merenung dan mengamati lagi apakah faktor-faktor yang memudahkan terpenuhi, ia memiliki rekan-rekan yang siap membantu atau membelanya, apabila rencananya tersebut membutuhkan orang-orang yang membantunya? Apabila ia tidak memiliki rekan-rekan yang membantunya, hendaknya ia menahan dirinya sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabar dari berjihad di Makkah sampai ia memiliki kekuatan dan shahabat-shahabat yang membelanya. Dan apabila ia memiliki rekan-rekan yang menolongnya, silahkan ia lanjutkan karena sesungguhnya ia akan menang.
Keberhasilan tidak akan pergi kecuali dari orang yang menelantarkan salah satu dari perkara-perkara ini, karena kapan perkara-perkara di atas terpenuhi pada seseorang keberhasilan pasti menyertainya.
Ini adalah empat tingkatan, seseorang perlu menghisab dirinya pada tingkatan-tingkatan tersebut sebelum berbuat. Karena tidak semua yang ingin dilakukan seseorang, di dalam batas kesanggupannya. Dan tidak semua yang ia sanggupi, mengerjakannya lebih baik dari meninggalkannya. Dan tidak semua yang mengerjakannya lebih baik dari meninggalkannya, seseorang mengerjakannya karena Allah. Dan tidak semua yang niatnya karena Allah faktor-faktor pendukungnya terpenuhi. Apabila seseorang menghisab dirinya di atas empat tingkatan ini jelaslah baginya mana yang harus ia kerjakan dan mana yang harus ia tinggalkan.
Yang kedua: Menghisab diri sesudah berbuat. Dan hal ini ada tiga macam. Yang pertama, menghisab diri atas suatu ketaatan yang usai ia kerjakan namun ia kurang memenuhi hak Allah Subhanahu Wa Ta'ala padanya, sehingga ia belum menunaikannya dalam bentuk yang seharusnya.
Dan hak Allah di dalam suatu amalan ketaatan ada enam macam: ikhlas dalam berbuat, totalitas dalam beribadah kepada-Nya, mencontoh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam pelaksanaannya, mengakui segala karunia dan anugrah-Nya dan setelah itu mengakui kurangnya dia dalam memenuhi semua itu.
Maka ia menghisab dirinya apakah ia telah memenuhi hak tingkatan-tingkatan ini? Apakah ia sudah mendatangkan itu semua dalam ketaatan yang telah ia kerjakan ini?
Kedua, menghisab diri atas setiap perbuatan yang telah ia kerjakan, namun meninggalkannya lebih baik dari melakukannya.
Ketiga, menghisab dirinya atas perkara mubah atau kebiasaan yang telah ia kerjakan, kenapa ia kerjakan? Apakah ia mengerjakannya karena mengharapkan wajah Allah dan negeri akhirat? Sehingga ia menjadi orang yang beruntung, atau mengharapkan dunia dan kesenangannya yang sesaat, sehingga ia merugi tidak beruntung!

Sumber :
Al Imam Ibnul Qayyim, Mawaridul Aman Al Muntaqa Ig


Diperbolehkan mengkopi artikel dengan menyertakan sumbernya.

Bahaya Syirik


egala puji itu hak Allah zat yang telah mengutus rasul-Nya dengan membawa ilmu yang manfaat serta amal shalih untuk memenangkan agama-Nya atas semua agama dan cukuplah Allah sebagai saksi.

Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan diri-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya. Hal ini saya ucapkan sebagai ikrar atas keesaan-Nya.

Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang mengajak manusia untuk menuju ridha-Nya dengan mengesakan-Nya.

Semoga Allah menyanjungnya, keluarganya dan semua sahabatnya serta memberi tambahan keselamatan.

Wahai orang-orang yang beriman, para hamba Allah, bertakwalah kalian kepada Allah. Siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjaganya dan membimbingnya untuk melakukan kebaikan dalam semua urusan baik urusan agama ataupun urusan dunia. Ketahuilah bahwa takwa adalah melakukan ketaatan kepada Allah karena beriman kepada Allah dan berharap pahala dari-Nya dan meninggalkan perbuatan maksiat karena beriman kepada Allah dan merasa takut dengan siksaan-Nya.

Menjadi kewajiban setiap muslim untuk hidup di dunia ini dalam keadaan merasa khawatir jika melakukan suatu hal atau suatu dosa yang menyebabkan Allah marah dan murka.

Perkara paling penting yang seorang hamba itu wajib merasa takut dengannya sehingga dia bersemangat untuk menjaga diri darinya dan memaksa jiwanya untuk menjauhinya adalah kemusyrikan. Memang merasa takut untuk melakukan kemusyrikan adalah sebuah tujuan agung yang wajib diwujudkan oleh setiap muslim.

Kemusyrikan adalah dosa yang paling besar, paling berbahaya, merupakan tindakan kezaliman yang paling zalim, kejahatan yang paling besar dan dosa yang tidak bakal terampuni.

Menyekutukan Allah adalah perbuatan menghancurkan rububiyyah dan melecehkan uluhiyyah Allah serta berburuk sangka dengan pencipta alam semesta.

Kemusyrikan adalah menyamakan makhluk dengan Allah yang hal ini berarti menyamakan makhluk yang tidak sempurna dan tidak punya apa-apa dengan zat yang agung serta kaya raya.

Kemusyrikan adalah sebuah dosa yang rasa takut kita dengannya harus lebih besar dibandingkan rasa takut kita dengan hal selainnya.

Terdapat banyak dalil dalam al Qur’an dan sunah yang jika direnungkan dan ditelaah oleh seorang hamba akan menyebabkan timbulnya rasa takut di dalam hati terhadap kemusyrikan sehingga dia akan mewaspadainya dan menjaga diri jangan sampai terjerumus ke dalamnya.

Renungkanlah firman Allah yang terdapat dalam dua ayat dalam surat an Nisa

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Yang artinya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS an Nisa: 48)

Dalam ayat ini terdapat penjelasan yang sangat jelas bahwa orang yang berjumpa Allah dalam keadaan musyrik maka tidak ada harapan baginya untuk mendapatkan ampunan Allah karena tempat kembalinya adalah neraka dan dia akan kekal di dalamnya. Di dalamnya dia tidak akan mati tidak pula ada keringanan siksa untuknya. Sebagaimana firman Allah,

وَالَّذِينَ كَفَرُوا لَهُمْ نَارُ جَهَنَّمَ لا يُقْضَى عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا كَذَلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ (٣٦)وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ (٣٧)

Yang artinya, “Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka Jahannam. mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas Setiap orang yang sangat kafir. Dan mereka berteriak di dalam neraka itu: “Ya Tuhan Kami, keluarkanlah Kami niscaya Kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah Kami kerjakan”. dan Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun.” (QS Fathir: 36-37)

Di antara faktor penyebab timbulnya rasa takut di dalam hati orang yang beriman dengan kemusyrikan adalah merenungkan keadaan orang-orang shalih dan para nabi yang merasa demikian takut terhadap dosa yang sangat besar ini.

Cukuplah dalam kesempatan ini kita renungkan bersama doa pemimpin orang-orang yang bertauhid, sang kekasih Allah, Ibrahim. Beliau adalah seorang yang telah Allah angkat sebagai kekasih-Nya. Beliau hancurkan patung-patung berhala dengan tangannya. Beliau berdakwah mengajak manusia untuk mentauhidkan Allah dan telah melakukan hal yang luar biasa untuk itu. Renungkanlah doa beliau sebagaimana yang terdapat dalam al Qur’an,

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأصْنَامَ (٣٥)رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٦)

Yang artinya, “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. Ya Tuhanku, Sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia. Maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku. Dan barangsiapa yang mendurhakai Aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Ibrahim 35-36)

Renungkanlah pemimpin orang-orang yang bertauhid berdoa kepada Allah agar dirinya dan anak keturunannya dijauhkan dari penyembahan terhadap berhala. Artinya beliau meminta agar dirinya dan keturunannya diletakkan di posisi yang jauh dan tidak dekat dengan kemusyrikan dengan bahasa lain tidak terjerumus dalam jaring-jaring dan berbagai sarana pengantar menuju kemusyrikan.

Salah seorang ulama salaf, Ibrahim at Taimi namanya, suatu ketika membaca ayat ini lantas berkomentar, “Siapa berani merasa terjamin selamat dari kemusyrikan setelah Ibrahim?”

Artinya jika Ibrahim sang kekasih Allah saja merasa khawatir melakukan kemusyrikan dan berdoa kepada Allah agar selamat darinya maka bagaimana mungkin orang selainnya berani merasa aman darinya?

Nabi kita setiap pagi berdoa sebanyak tiga kali. Demikian pula setiap sore. Beliau berdoa, “Ya Allah aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kekafiran dan dari kefakiran dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa kubur.”

Diantara doa Nabi sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim adalah, “Ya Allah, aku hanya pasrah kepada-Mu, beriman kepada-Mu, bertawakal kepada-Mu dan kembali kepada-Mu. Hanya karena-Mu aku mendebat. Aku memohon perlindungan dengan kemuliaan-Mu yang tiada sesembahan yang pantas disembah melainkan diri-Mu agar engkau tidak menyesatkanku. Engkau adalah zat yang hidup dan tidak mati. Sedangkan jin dan manusia mati.”

Di antara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “Ya Allah, aku memohon hidayah dan sikap yang benar kepada-Mu.”

Hadits-hadits seputar hal ini banyak sekali. Bahkan Ummu Salamah mengatakan bahwa mayoritas doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah “Wahai zat yang membolak-balikkan hati palingkanlah hati kami untuk tetap mentaatimu.” Aku yaitu Ummu Salamah bertanya, “Wahai Nabi, apakah hati itu bisa berubah-ubah?” Nabi bersabda, “Memang, semua hati itu diantara dua jemari Allah. Dia membolak-balikkannya sebagaimana yang Dia kehendaki. Jika Dia mau maka Dia akan mengarahkan hati tersebut pada kebenaran dan jika Dia mau maka Dia akan menyesatkan hati tersebut.”

Di antara dalil dalam permasalahan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al Musnad dan yang lainnya. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat, “Sesungguhnya hal yang paling aku khawatirkan pada kalian adalah syirik kecil.” Para sahabat lantas bertanya tentang apa yang dimaksud dengan syirik kecil. “Riya’”, jawab Nabi.

Para ulama mengatakan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja mengkhawatirkan para sahabat terjerumus dalam kemusyrikan kecil padahal mereka adalah mereka dalam masalah ketaatan dan tauhid lantas bagaimana dengan orang yang levelnya sangat jauh di bawah para sahabat bahkan tidak ada sepersepuluh dengan para sahabat dalam masalah tauhid dan ibadah?

Terdapat riwayat dalam kitab al Adab al Mufrod yang kualitas sanadnya adalah hasan mengingat banyaknya riwayat pendukung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kemusyrikan di tengah-tengah kalian itu lebih samar dari pada langkah semut.”

Salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah kemusyrikan adalah mengangkat tandingan untuk Allah padahal Dia adalah sang pencipta?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya sungguh kemusyrikan di tengah-tengah kalian itu lebih samar dibandingkan dengan langkah semut.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kutunjukkan kepada kalian suatu kalimat yang jika kalian ucapkan maka Allah akan menghilangkan dari kalian dosa kemusyrikan baik sedikit ataupun banyak.”

“Tentu”, jawab para sahabat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah ucapan Ya Allah kami memohon perlindungan kepada-Mu jangan sampai kami menyekutukan-Mu dalam keadaan kami mengetahuinya dan kami memohon ampunan kepada-Mu untuk dosa yang tidak kami ketahui.”

Menjadi kewajiban kita bersama untuk menghafalkan doa ini dan rutin membacanya.

Ya Allah kami memohon perlindungan kepada-Mu jangan sampai kami menyekutukan-Mu dalam keadaan kami mengetahuinya dan kami memohon ampunan kepada-Mu untuk dosa yang tidak kami ketahui.

Di antara hal yang menyebabkan timbulnya rasa khawatir dengan kemusyrikan adalah apa yang Nabi katakan dalam banyak hadits bahwa ada di antara umat beliau akan ada yang kembali menyembah berhala. Hal ini terdapat dalam beberapa hadits diantaranya adalah:

Terdapat dalam Sunan Abu Daud dan yang lainnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sehingga beberapa kabilah dari umatku bergabung dengan orang-orang musyrik dan beberapa kabilah dari umatku menyembah berhala.”

Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi hingga pantat para wanita dari suku Daud bergoyang di hadapan Dzul Kholashoh.” Dzul Kholashoh adalah nama berhala.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai jika mereka masuk ke dalam lobang biawak gurun tentu kalian juga akan memasukinya.”

Semua hadits di atas Nabi sampaikan dalam rangka menghendaki kebaikan untuk umatnya dan untuk mengingatkan umatnya dari bahaya dosa yang sangat besar itu dan kejahatan yang sangat ngeri itu.

Semoga Allah melindungi kita semua darinya.

Di antara faktor yang mendorong kita untuk memiliki kekhawatiran dengan kemusyrikan adalah orang musyrik itu dekat dengan neraka. Tidak ada yang menghalangi untuk masuk neraka kecuali karena belum mati saja.

Renungkanlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat dalam Sahih Bukhari, “Barang siapa mati dalam keadaan berdoa kepada selain Allah maka pasti akan masuk neraka.”

Para ulama mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil bahwa neraka itu dekat dengan orang musyrik. Tidak ada penghalangnya dengan neraka melainkan karena belum mati.

Semua dalil di atas mendorong orang beriman untuk merasa sangat khawatir dengan kemusyrikan. Kemudian rasa khawatir tersebut menggerakkan hati untuk mempelajari dosa besar tersebut supaya bisa mewaspadainya dan menjaga diri darinya dalam hidup ini.

Oleh karena itu, dalam Sahih Bukhari Hudzaifah bin al Yaman mengatakan, “Para sahabat Nabi suka bertanya kepada Nabi tentang kebaikan sedangkan aku suka bertanya kepada beliau mengenai keburukan karena aku khawatir dengannya.”

Ya Allah, lindungi kami dari kemusyrikan wahai pemilik alam semesta. Ya Allah, lindungi kami dari kemusyrikan wahai zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.

Ya Allah kami memohon perlindungan kepada-Mu jangan sampai kami menyekutukan-Mu dalam keadaan kami mengetahuinya dan kami memohon ampunan kepada-Mu untuk dosa yang tidak kami ketahui.

Ya Allah, kami memohon kepada-Mu tauhid yang murni dan iman yang membaja.

Ya Allah kami memohon perlindungan kepada-Mu dari perbuatan menyesatkan orang lain ataupun disesatkan oleh orang lain wahai zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu hidayah, takwa, terjaganya kehormatan dan kecukupan rizki

Demikianlah yang aku sampaikan. Aku memohon ampunan untukku dan kalian serta seluruh kaum muslimin dari seluruh dosa.

Mohonlah ampunan kepada-Nya niscaya Dia akan mengampuni kalian sesungguhnya Dia maha pengampun lagi maha penyayang

Khutbah Kedua

Segala puji itu milik Allah. Dialah dzat yang memiliki kebaikan yang sangat besar dan anugrah serta kedermawanan yang sangat luas.
Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tanpa ada sekutu baginya.

Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Semoga Allah menyanjung dan memberi keselamatan untuknya, keluarganya dan semua shahabatnya.
Terdapat banyak dalil dari al Qur’an dan sunah yang menunjukkan bahwa kemusyrikan itu ada dua macam yaitu besar dan kecil. Dua macam kemusyrikan ini berbeda pengertian dan konsekuensinya.

Pengertian syirik besar adalah menyamakan selain Allah dengan Allah baik dalam rububiyyah, nama dan sifat ataupun dalam uluhiyyah.

Siapa saja yang menyamakan selain Allah dengan Allah dalam salah satu hak khusus Allah maka dia telah menyekutukan Allah dengan syirik besar yang mengeluarkan palakunya dari agama Islam.

Sedangkan syirik kecil adalah segala perbuatan yang dicap sebagai kemusyrikan oleh dalil, akan tetapi belum sampai derajat syirik besar. Contohnya adalah bersumpah dengan Allah, ucapan ’sebagaimana kehendak Allah dan kehendakmu’, ’seandainya tidak demikian tentu yang terjadi adalah demikian dan demikian’ dan ucapan-ucapan semisal yang mengandung kemusyrikan akan tetapi orang yang mengucapkannya tidak memaksudkannya.

Sedangkan konsekuensi hukum dari dua macam kemusyrikan tersebut di Akherat tentu berbeda. Pelaku syirik besar itu kekal di dalam neraka selamanya, tidak mati tidak pula mendapatkan keringanan siksa.

Sedangkan syirik kecil dampaknya tidak sampai seperti itu. Meski pada asalnya syirik kecil itu dosa besar yang paling besar sebagaimana perkataan sahabat, Abdullah bin Mas’ud. Beliau berkata, “Sungguh jika aku bersumpah dengan menyebut nama Allah sedangkan isi sumpahku adalah dusta itu lebih aku sukai dari pada aku bersumpah dengan selain nama Allah meskipun isi sumpahku adalah benar.”

Bersumpah dengan selain nama Allah meski isi sumpahnya benar adalah kemusyrikan. Sedangkan bersumpah dengan nama Allah sedangkan isinya adalah dusta adalah melakukan dosa besar yaitu dusta. Dosa besar tidak bisa dibandingkan dengan kemusyrikan. Ini menunjukkan kepahaman para sahabat dengan agama ini.

Permasalahan kemusyrikan dan mengetahui bentuk-bentuknya adalah permasalahan yang sangat penting untuk diperhatikan mengingat banyak orang yang tidak mengetahui perkara agung ini.

Banyak orang yang melakukan berbagai amalan dan perkara yang merupakan kemusyrikan namun mereka tidak mengetahui bahwa itu adalah kemusyrikan. Bahkan sebagian orang tertipu dengan nama dan label sehingga tercegah dari ibadah yang murni untuk Allah akhirnya melakukan berbagai hal yang haram bahkan berbagai perbuatan kemusyrikan. Semoga Allah melindungi kita.

Kita memohon kepada Allah agar memahamkan kita semua dengan agama-Nya dan memberi taufik kepada kita semua untuk mengikuti sunah Nabi-Nya serta memberi hidayah kepada kita semua agar menita jalan-Nya yang lurus.

Hendaknya kalian mengucapkan sholawat dan salam untuk pemimpin orang-orang yang bertauhid dan teladan para sahabat, Muhammad bin Abdillah sebagaimana yang Allah perintahkan dalam kitab-Nya,

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Yang artinya, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS al Ahzab: 56)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang bershalawat untukku sekali maka Allah akan bershalawat untuknya sebanyak sepuluh kali.”

Ya Allah, berikanlah shalawat-Mu untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi shalawat untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau itu maha terpuji dan maha agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi berkah untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau itu maha terpuji dan maha agung.

Ya Allah berikan ridho-Mu untuk empat khulafaur rasyidin yang mendapatkan hidayah yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali. Demikian pula ya Allah berikanlah ridho-Mu untuk semua shahabat dan tabiin serta semua orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Kiamat nanti. Demikian juga berikanlah ridho-Mu untuk kami dengan anugrah, kemurahan dan kebaikan-Mu, wahai zat yang maha pemurah.

Ya Allah muliakanlah Islam dan kaum muslimin dan hinakanlah kemusyrikan dan orang-orang musyrik serta hancurkanlah semua musuh-musuh agama.

Ya Allah, tolonglah saudara-saudara kami para mujahid yang berjihad di jalan-Mu di semua tempat.
Ya Allah, jadikanlah diri-Mu sebagai penolong, penguat, pembantu dan penjaga mereka.

Ya Allah bereskanlah para musuh agama karena sesunguhnya mereka tidak akan mampu mengalahka-Mu.
Ya Allah, kami jadikan diri-Mu di leher-leher mereka dan kami memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan mereka.

Ya Allah, berikanlah rasa aman untuk kami di negeri kami sendiri dan perbaikilah para penguasa dan pemimpin kami.

Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami adalah orang yang merasa takut dan bertakwa kepada-Mu serta mengikuti ridho-Mu wahai pemilik alam semesta.

Ya Allah bimbinglah penguasa kami untuk meniti hidayahMu dan jadikanlah amalnya adalah amal yang kau ridhoi.

Ya Allah, berikanlah kepada jiwa kami ketakwaan. Sucikanlah jiwa kami. Engkau adalah sebaik-baik yang mensucikan jiwa karena Engkau adalah zat yang mengatur jiwa manusia.

Ya Allah ampunilah dosa kami, dosa orang tua kami dan dosa seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan dan seluruh orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.

Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami baik yang kecil apalagi yang besar, yang dahulu ataupun belakangan, yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan.

Ya Allah sesungguhnya kami memohon ampun kepada-Mu. Sungguh Engkau adalah maha pengampun. Oleh karena itu turunkanlah hujan yang deras kepada kami.

Ya Allah turunkan hujan untuk kami, turunkan hujan untuk kami, turunkan hujan untuk kami.
Ya turunkanlah hujan yang manfaat, berlimpah dan penuh kebaikan kepada kami. Janganlah Kau turunkan hujan yang membahayakan kami baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang.
Ya Allah suburkan hati kami dengan iman dan suburkanlah negeri kami dengan hujan
Ya Allah, kasih sayang-Mu yang kami harapkan maka janganlah Kau pasrahkan kami melainkan kepada diri-Mu.
Ya Allah, jangan Kau pasrahkan diri kami kepada kami sendiri meski hanya sekejap mata.
Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau.
Seruan kami yang terakhir adalah ucapan alhamdu lillahi rabbil ‘alamin.

Moga Allah memuji, memberi keselamatan, keberkahan dan nikmat untuk hamba Allah dan utusanNya yaitu nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh shahabatnya.

Khutbah Jumat Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdil Muhsin Al Abad Al Badr, pada tanggal 26 Syawal 1427 H.

***

Penerjemah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Sabtu, 19 Desember 2009

Adab Berkendaraan dan Berjalan


Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Dialah Dzat yang telah menciptakan segala sesuatu bagi kalian saling berpasang-pasangan, da menjadikan bagi kalian apa yang kalian kapal, binatang ternak dan tunggangan yang kalian kendarai. Agar kalian duduk diatas punggungnya kemudian kalian mengingat nikmat Rabb kalian apabila kalian telah brada diatasnya, dan kalian mengucapkan: Subhanallahi alladzii sakhkhara lanaa hadzaa wa maa kunnaa lahu muqribiin wa innaa ilaa Rabbinaa lamunqalibuun – Maha Suci Rabb kami yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak sanggup untuk menguasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami.” ( Az-Zukhruf : 12-13 ).

Di antara adab-adab berkendaraan dan berjalan :
1. Larangan Angkuh Ketika Berjalan:
Angkuh ketika berjalan termasuk dari sifat-sifat tercela yang tumbuh dari kesombongan dan ‘ujub terhadap diri sendiri. Dan seorang yang beriman di antara sifat-sifatnya adalah tawadhu’ (rendah diri) dan al-istikanah (tenang) tidak ada sifat al-kibr (sombong) dan al-ghathrasah (menonjolkan diri).
Sifat al-kibr (sombong) adalah selendang Allah maka barang siapa yang merampasnya niscaya Allah akan mengadzabnya. Dari Abu Sa’id Al-khudri dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma, keduanya mengatakan: Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemuliaan adalah sarung Allah, dan kesombongan adalah selendangnya, barang siapa yang merampasnya dariku niscaya saya akan mengadzabnya”. [ HR. Muslim (2620) dan lafazh hadits ini lafazh beliau, Ahmad ((8677) Abu Daud (4090) dan Ibnu Majah (4173)]
Dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika seseorang berjalan dengan kain hullah yang mengagumkan dirinya rambutnya tersisir rapi terurai sampai pada telinganya. Apabila Allah membenamkannya maka dia akan berteriak terus sampai hari kiamat”. [HR. Al-Bukhari (5789) Muslim (2088) Ahmad (7574) dan Ad-Darimi (437)]
Keangkuhan tidaklah ada kecuali pada tempat-tempat peperangan untuk membuat marah musuh-musuh, sebagaimana Abu Dujanah lakukan ketika menginkatkan imamah –miliknya- yang berwarna merah kemudian mulailah dia berjalan dengan angkuh diantara dua barisan yang saling berhadapan. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berjalan dengan angkuh, beliau bersabda, “Sesungguhnya jalan seperti itu adalah jalan yang Allah murkai kecuali pada tempat seperti ini”.

2. Cara Jalan Yang Paling Baik Dan Yang Paling Sempurna:
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah berkata, “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan takaffa’a takaffu’an (1) (condong ke depan) [Muslim (2330)]. Beliau adalah manusia yang paling cepat jalannya, dan yang paling baik dan paling tenang.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata saya tidak pernah orang yang paling gagah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seakan-akan matahari berjalan di wajahnya, dan saya tidak pernah melihat seseorang yang paling cepat jalannya daripada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seakan akan bumi terlipat untuknya, dan sesungguhnya kami mengusahakan diri-diri kami dan sesungguhnya beliau tidak terlihat memaksakannya. [At-Tirmidzi (3647)]
Dari Ali bin Abi Thalib berkata : Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan beliau condong ke depan seakan-akan beliau turun dari shabab (2) [Dan di dalam riwayat Abu Daud (seakan akan beliau yahwi (jatuh) di dalam shabab) (4864)]
Sekali waktu Ali bin Thalib pernah berkata, “Apabila beliau berjalan beliau taqla’ (3) (turun ke bawah).” [At-Tirmidzi (3638)]
Saya katakan: Makna At-Taqallu’ : ketinggian pada tanah secara keseluruhan, sebagaimana seseorang yang miring dari bagian daerah yang curam/miring. Jalan seperti ini adalah jalannya para ulul azmi (orang-orang yang punya azam/tekad) dan mempunyai himmah (keinginan yang kuat) dan keberanian, dan jalan seperti ini adalah jalan yang paling sempurna dan lebih memberikan ketenangan pada anggota badan, dan yang lebih jauh dari jalan seorang yang marah, kehinaan dan lemas. [Zaad Al-Ma'aad (1/167-177)]

Faedah: Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menyebutkan di dalam Al-Hadyi ada sepuluh macam cara berjalan :
Yang pertama : yang paling baik dan yang paling sempurna adalah berjalan at-takaffu’ dan at-taqallu’, seperti keadaan orang yang turun dari ash-shabab (tempat yang miring/curam), dan cara jalan ini adalah cara jalannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua : berjalan dengan gelisah dan sempoyongan laksana seekor onta yang gelisah. Cara jalan ini cara jalan yang tercela –juga- yang menunjukkan kekurangan akal orang yang melakukannya. Terlebih lagi apabila orang tersebut sering menengok ke kiri dan ke kanan ketika berjalan.
Ketiga : Berjalan lemas dan berjalan selangkah demi selangkah, seumpama sepotong kayu yang diangkut, dan cara jalan ini adalah cara jalan yang tercela dan jelek.
Keempat : Jalan dengan dipercepat
Kelima : ar-ramal, cara jalan yang paling cepat disertai langkah yang saling berdekatan, dan disebut juga dengan al-khabab.
Keenam : an-naslaan, adalah jalan sambil berjinjit kecil yang tidak mengganggu orang yang berjalan.
Ketujuh : al-khauzali, adalah jalan berlenggak-lenggok, yaitu jalan yang disebut ada padanya kelemah-lembutan dan kebanci-bancian.
Kedelapan : al-qahqaraa, yaitu jalan ke belakang.
Kesembilan : al-jamzaa, yaitu orang berjalan sambil melompat.
Kesepuluh : at-tabakhtur, yaitu jalan orang yang ‘ujub dan sombong [(1/167-169)]

3. Makhruhnya Berjalan Dengan Satu Sandal. [Telah berlalu pembahsaan tentang hal ini pada bab adab berpakaian dan berhias]

4. Termasuk Sunnah Bertelanjang Kaki Kadang-Kadang.
Berdasarkan perkataan Fudhalah radhiallahu ‘anhu, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar kadang-kadang bertelanjang kaki (ketika berjalan).” [HR. Ahmad (23449), Abu Daud (4160) Al-Albani menshahihkannya]
Dan di dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, tentang ziarahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Sa’ad bin Ubadah, beliau berkata : ” Ketika Nabi berdiri kami ikut berdiri bersama beliau dan kami sekitar sepuluh orang tidak ada pada kami sandal tidak pula khuf dan tutup kepala/kopyah dan tidak pula gamis kami berjalan di atas tanah yang becek itu….al-hadits”. [HR. Muslim (925)]
Jalan dengan bertelanjang kaki mengandung hikmah untuk menghilangkan kebiasaan seseorang merasakan nikmat dengan seringnya bersandal. (4)

5. Pemilik Kendaraan Lebih Berhak Berada di bagian Depan kendaraannya:
Barang siapa yang memiliki sesuatu maka dia lebih berhak atas sesuatu tersebut dari orang selainnya. dan mengendarai kendaraan yang hidup atau yang benda mati hukumnya sama, maka pemilik onta atau kuda atau (mobil) lebih berhak berada di depan kendaraannya dan didahulukan daripada yang lainnya. Maka tidaklah seseorang mengendarai kendaraannya dibagian depan kecuali dengan izin pemiliknya.
Hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu menjelaskan hal tersebut dan beliau berkata : “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan datang seorang laki-laki berserta keledai, orang itu berkata : wahai Rasulullah naiklah. Orang itu mundur ke belakang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “ Tidak kamu yang lebih berhak di depan kendaraanmu dari pada saya kecuali kamu jadikan hal itu untukku “. Orang itu berkata : Saya telah menjadikannya untukmu, maka beliau pun mengendarainya”. [HR. At-Tirmidzi (2773) dan dia berkata : "hadits hasan gharib dari sisi ini". Dan Abu Daud (2573) Al-Albani berkata : "hadits hasan shahih”]

6. Bolehnya Membonceng Kendaraan Apabila Tidak Memberatkan Kendaraan Tersebut:
Diantara adab berkendaraan adalah tidak mengapa dua atau tiga orang berkendaraan pada satu kendaraan selama suatu kendaraan mampu untuk itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membonceng sebagian sahabat beliau seperti Mu’adz [Al-Bukhari (2856) Muslim (30)] Usamah [Al-Bukhari (1670) Musllim (1280)] Al-Fadhl [Al-Bukhari (1513) Muslim (1334)] demikian pula beliau membonceng Abdullah bin Ja’far dan Al-Hasan atau Al-Husain bersamaan [Muslim (2428) dan Ahmad (1744)] dan selain dari mereka, radhiallahu ‘anil jamii’. (5)

7. Makruhnya Menjadikan kendaraan Sebagai Mimbar:
Berkaitan dengan masalah ini diterangkan didalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Janganlah kalian menjadikan punggung-punggung hewan tunggangan kalian sebagai mimbar-mimbar karena Allah memudahkannya untuk kalian hanya untuk membawa kalian kepada negeri yang belum pernah kalian capai kecuali dengan bersusah payah. Dan Allah telah menjadikan untuk kalian bumi maka di atasnyalah hendaknya kalian menunaikan hajat kalian”. [HR. Abu Daud (2567) dan Al-Albani menshahihkannya]
Maknanya : Janganlah kalian duduk di punggung-punggung hewan kendaraan dan kalian berhenti dan kalian berbicara satu sama lain ketika berjual beli dan selainnya bahkan turunlah dan tunaikanlah hajat kalian kemudian tunggangilah setelah itu. Sebagimana perkataan Al-Qariy. [‘Aun Al-Ma'bud : jilid 4 (7/169)]
Dan janganlah seseorang menyamarkan masalah tersebut dengan dalih berhentinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas hewan tunggangan beliau ketika hajjatul wada’, karena hal itu untuk suatu mashlahat yang kuat dan hal tersebut tidak terulang-ulang.
Ibnul Qayyim berkata : “Adapun berhentinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas hewan tunggangan beliau ketika hajjatul wada’ dan beliau khutbah di atasnya, maka hal tersebut bukan termasuk yang terlarang, karena hal tersebut terjadi karena adanya mashlahat umum pada satu waktu, dan tidak terjadi terus menerus, dan hewan tunggang pun tidak merasa capek dan berat sebagaimana didapatkan kepada orang yang terbiasa dengan hal tersebut bukan dalam rangka ke mashlahat. Bahkan mereka menjadikannya tempat untuk tinggal dan tempat duduk yang mana seseorang bermunajat di atasnya, dan tidak turun ke tanah. Hal itu sering terulang dan berlangsung lama, berbeda dengan khutbah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas hewan tunggangan beliau agar manusia dapat mendengarkan khutbah beliau, dan mengajarkan mereka perkara islam dan hukum-hukum manasik, maka hal tersebut tidak lah terulang dan tidak berlangsung lama dan mashlahatnya dapat dirasakan seluruh manusia. [Aunul Ma'bud : jilid 4 (7/167)]
Faedah : (Mobil) tidak dianggap hewan tunggangan dari sisi lamanya orang duduk di atasnya dan berbicara dengan yang lainnya, karena mobil tersebut tidak mengalami keberatan dan kecapaian, akan tetapi sepatutnya menjaga kendaraan lainnya pengguna jalan, karena mengganggu mereka adalah perkara yang haram dan Allah Ta’ala berfirman:
“Dan mereka yang menyakiti kaum mukminin laki-laki maupun wanita tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah menanggung kedustan dan dosa yang jelas.“ (Al-Ahzab : 58 ).
__________
1. Takakaffi : condong ke depan sebagaimana condongnya perahu layar ketika berlayar. (Lisan Al-’Arab : 1/141-142)
2. As-Shabab : Tashawwubi nahru aw thariq yaitu berada di hudur. Dan di dalam sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : adalah beliau turun di shabab yaitu ke tempat yang rendah, dan Ibnu Abbas berkata : yang beliau maksudnya adalah bahwa beliau kuat badannya, maka apabila beliau berjalan seakan-akan beliau berjalan di atas bagian depan kakinya karena kuatnya. (Lisan Al-’Arab : 1/517).
3. Taqla’ ketika berjalan : berjalan seakan-akan turun ke bawah…..ada yang mengatakan : maksudnya kekuatan berjalan dan bahwa beliau mengangkat kedua kakinya dari tanah apabila beliau berjalan dengan menganggkat yang jauh disertai kekuatan, tidak seperti orang yang berjalan dengan sombong dan bernikmat-nikmat dan langkahnya saling berdekatan karena hal itu termasuk jalannya wanita mereka disifatkan dengan hal itu….(Lisan Al-’Arab : 8/290)
4. Sebagiannya pembahasan telah berlalu di dalam kitab adab berpakaian dan berhias, maka tidak perlu kami ulang lagi.
5. Dalam perkara ini adanya dalil bahwa membebani kendaraan yang kendaraan tersebut tidak mampu termasuk perbuatan zhalim, bahkan dapat membawa kepada membinasakan kendaraan. Dan pada perkara tersebut adanya isyarat untuk mengetahui sesuatu dengan perasaan, yaitu bahwa membebankan alat kendaraan di atas kemampuannya dan bebannya yang telah ditetapkan dari pembuatnya dapat membahayakan kendaraan tersebut dan menyebabkan kerusakan.

(Diterjemahkan dari kitab Al-Adab karya Fu`ad bin Abdul Azis Asy-Syalhuub)

Sumber :
http://al-atsariyyah.com/?p=775

Minggu, 13 Desember 2009

Malu, Akhlak Islam


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
disalin dari almanhaj.or.id

عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدٍٍ اْلأَنْصَاريِ الْبَدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((إِنَّ مِـمَّـا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِِ النُّبُوَّةِ اْلأُوْلَى : إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ ؛ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ)). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

Dari Abu Mas’ûd ‘Uqbah bin ‘Amr al-Anshârî al-Badri radhiyallâhu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya salah satu perkara yang telah diketahui oleh manusia dari kalimat kenabian terdahulu adalah, ‘Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.’”

TAKHRÎJ HADÎTS
Hadits ini shahîh diriwayatkan oleh: Al-Bukhâri (no. 3483, 3484, 6120), Ahmad (IV/121, 122, V/273), Abû Dâwud (no. 4797), Ibnu Mâjah (no. 4183), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jâmul Ausath (no. 2332), Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ' (IV/411, VIII/129), al-Baihaqi (X/192), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 3597), ath-Thayâlisi (no. 655), dan Ibnu Hibbân (no. 606-at-Ta’lîqâtul Hisân).

PENJELASAN HADÎTS
A. Pengertian Malu
Malu adalah satu kata yang mencakup perbuatan menjauhi segala apa yang dibenci.[Lihat Raudhatul ‘Uqalâ wa Nuzhatul Fudhalâ' (hal. 53)]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Malu berasal dari kata hayaah (hidup), dan ada yang berpendapat bahwa malu berasal dari kata al-hayaa (hujan), tetapi makna ini tidak masyhûr. Hidup dan matinya hati seseorang sangat mempengaruhi sifat malu orang tersebut. Begitu pula dengan hilangnya rasa malu, dipengaruhi oleh kadar kematian hati dan ruh seseorang. Sehingga setiap kali hati hidup, pada saat itu pula rasa malu menjadi lebih sempurna.

Al-Junaid rahimahullâh berkata, “Rasa malu yaitu melihat kenikmatan dan keteledoran sehingga menimbulkan suatu kondisi yang disebut dengan malu. Hakikat malu ialah sikap yang memotivasi untuk meninggalkan keburukan dan mencegah sikap menyia-nyiakan hak pemiliknya.’”[Madârijus Sâlikîn (II/270). Lihat juga Fathul Bâri (X/522) tentang definisi malu.]

Kesimpulan definisi di atas ialah bahwa malu adalah akhlak (perangai) yang mendorong seseorang untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang buruk dan tercela, sehingga mampu menghalangi seseorang dari melakukan dosa dan maksiat serta mencegah sikap melalaikan hak orang lain.[Lihat al-Haya' fî Dhau-il Qur-ânil Karîm wal Ahâdîts ash-Shahîhah (hal. 9).]

B. Keutamaan Malu
1). Malu pada hakikatnya tidak mendatangkan sesuatu kecuali kebaikan. Malu mengajak pemiliknya agar menghias diri dengan yang mulia dan menjauhkan diri dari sifat-sifat yang hina.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـحَيَاءُ لاَ يَأْتِيْ إِلاَّ بِخَيْـرٍ.

“Malu itu tidak mendatangkan sesuatu melainkan kebaikan semata-mata.” (Muttafaq ‘alaihi)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

اَلْـحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ.

“Malu itu kebaikan seluruhnya.”
[Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 6117) dan Muslim (no. 37/60), dari Shahabat ‘Imran bin Husain]

Malu adalah akhlak para Nabi , terutama pemimpin mereka, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lebih pemalu daripada gadis yang sedang dipingit.

2). Malu adalah cabang keimanan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

َاْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ َاْلإِيْمَانُ.

“Iman memiliki lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling tinggi adalah perkataan ‘Lâ ilâha illallâh,’ dan yang paling rendah adalah menyingkirkan duri (gangguan) dari jalan. Dan malu adalah salah satu cabang Iman.”
[Shahîh: HR.al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad (no. 598), Muslim (no. 35), Abû Dâwud (no. 4676), an-Nasâ-i (VIII/110) dan Ibnu Mâjah (no. 57), dari Shahabat Abû Hurairah. Lihat Shahîhul Jâmi’ ash-Shaghîr (no. 2800).]

3). Allah Azza wa Jalla cinta kepada orang-orang yang malu.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِيٌّ سِتِّيْرٌ يُـحِبُّ الْـحَيَاءَ وَالسِّتْرَ ، فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ.

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Pemalu, Maha Menutupi, Dia mencintai rasa malu dan ketertutupan. Apabila salah seorang dari kalian mandi, maka hendaklah dia menutup diri.”
[Shahîh: HR.Abû Dawud (no. 4012), an-Nasâ-i (I/200), dan Ahmad (IV/224) dari Ya’la Radhiyallahu 'anhu]

4). Malu adalah akhlak para Malaikat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ أَسْتَحْيِ مِنْ رُجُلٍ تَسْتَحْيِ مِنْهُ الْـمَلاَ ئِكَةُ.

“Apakah aku tidak pantas merasa malu terhadap seseorang, padahal para Malaikat merasa malu kepadanya.” [Shahîh: HR.Muslim (no. 2401)]

5). Malu adalah akhlak Islam.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ دِيْنٍ خُلُقًا وَخَلُقُ اْلإِسْلاَمِ الْـحَيَاءُ.

“Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu.” [Shahîh: HR.Ibnu Mâjah (no. 4181) dan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jâmush Shaghîr (I/13-14) dari Shahabat Anas bin Malik t . Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 940)]

6). Malu sebagai pencegah pemiliknya dari melakukan maksiat.
Ada salah seorang Shahabat Radhiyallahu 'anhu yang mengecam saudaranya dalam masalah malu dan ia berkata kepadanya, “Sungguh, malu telah merugikanmu.” Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

دَعْهُ ، فَإِنَّ الْـحَيَاءَ مِنَ الإيْمَـانِ.

“Biarkan dia, karena malu termasuk iman.”
[Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 24, 6118), Muslim (no. 36), Ahmad (II/9), Abû Dâwud (no. 4795), at-Tirmidzî (no. 2516), an-Nasâ-i (VIII/121), Ibnu Mâjah (no. 58), dan Ibnu Hibbân (no. 610) dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhu.]

Abu ‘Ubaid al-Harawi rahimahullâh berkata, “Maknanya, bahwa orang itu berhenti dari perbuatan maksiatnya karena rasa malunya, sehingga rasa malu itu seperti iman yang mencegah antara dia dengan perbuatan maksiat.” [Fathul Bâri (X/522).]

7). Malu senantiasa seiring dengan iman, bila salah satunya tercabut hilanglah yang lainnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـحَيَاءُ وَ اْلإِيْمَانُ قُرِنَا جَمِـيْعًا ، فَإِذَا رُفِعَ أَحَدُهُمَا رُفِعَ اْلاَ خَرُ.

“Malu dan iman senantiasa bersama. Apabila salah satunya dicabut, maka hilanglah yang lainnya.”
[Shahîh: HR.al-Hâkim (I/22), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jâmush Shaghîr (I/223), al-Mundziri dalam at-Targhîb wat Tarhîb (no. 3827), Abû Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ’ (IV/328, no. 5741), dan selainnya. Lihat Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 3200).]

8). Malu akan mengantarkan seseorang ke Surga.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ وَ َاْلإِيْمَانُ فِـي الْـجَنَّةِ ، وَالْبَذَاءُ مِنَ الْـجَفَاءِ وَالْـجَفَاءُ فِـي النَّارِ.

“Malu adalah bagian dari iman, sedang iman tempatnya di Surga dan perkataan kotor adalah bagian dari tabiat kasar, sedang tabiat kasar tempatnya di Neraka.”[Shahîh: HR.Ahmad (II/501), at-Tirmidzî (no. 2009), Ibnu Hibbân (no. 1929-Mawârid), al-Hâkim (I/52-53) dari Abû Hurairah t . Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 495) dan Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 3199).]

C. Malu adalah warisan para Nabi terdahulu
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda , “Sesungguhnya salah satu perkara yang telah diketahui manusia dari kalimat kenabian terdahulu…"

Maksudnya, ini sebagai hikmah kenabian yang sangat agung, yang mengajak kepada rasa malu, yang merupakan satu perkara yang diwariskan oleh para Nabi kepada manusia generasi demi generasi hingga kepada generasi awal umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara perkara yang didakwahkan oleh para Nabi terdahulu kepada hamba Allah Azza wa Jalla adalah berakhlak malu. [Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/497) dan Qawâ’id wa Fawâ-id (hal. 179-180). Cet. I Dâr Ibni Hazm.]

Sesungguhnya sifat malu ini senantiasa terpuji, dianggap baik, dan diperintahkan serta tidak dihapus dari syari’at-syari’at para nabi terdahulu.[Lihat Syarh al-Arba’în (hal. 83) karya Ibnu Daqîq al-‘Îed.]

D. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Salllam Adalah Sosok Pribadi Yang Sangat Pemalu
Allah Azza wa Jalla berfirman :

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk Makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[1228], tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar" [Al-Ahzâb/ 33:53]

Abu Sa’id al-Khudri rahimahullah berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدَّ حَيَاءً مِنَ الْعَذْرَاءِ فِـيْ خِدْرِهَا.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih pemalu daripada gadis yang dipingit di kamarnya.” [Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 6119).]

Imam al-Qurthubi rahimahullâh berkata, “Malu yang dibenarkan adalah malu yang dijadikan Allah Azza wa Jalla sebagai bagian dari keimanan dan perintah-Nya, bukan yang berasal dari gharîzah (tabiat). Akan tetapi, tabiat akan membantu terciptanya sifat malu yang usahakan (muktasab), sehingga menjadi tabiat itu sendiri. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki dua jenis malu ini, akan tetapi sifat tabiat beliau lebih malu daripada gadis yang dipingit, sedang yang muktasab (yang diperoleh) berada pada puncak tertinggi.”[Fathul Bâri (X/522).]

E. Makna Perintah "Berbuatlah Sesukamu" di Hadits Ini
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , “Jika engkau tidak merasa malu, berbuatlah sesukamu.”

Ada beberapa pendapat ulama mengenai penafsiran dari perintah dalam hadits ini, diantaranya:
1). Perintah tersebut mengandung arti peringatan dan ancaman
Maksudnya, jika engkau tidak punya rasa malu, maka berbuatlah apa saja sesukamu karena sesungguhnya engkau akan diberi balasan yang setimpal dengan perbuatanmu itu, baik di dunia maupun di akhirat atau kedua-duanya. Seperti firman Allah Azza wa Jalla :

"Artinya : …………….. perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan" [Fushilat : 40]

2). Perintah tersebut mengandung arti penjelasan.
Maksudnya, barangsiapa tidak memiliki rasa malu, maka ia berbuat apa saja yang ia inginkan, karena sesuatu yang menghalangi seseorang untuk berbuat buruk adalah rasa malu. Jadi, orang yang tidak malu akan larut dalam perbuatan keji dan mungkar, serta perbuatan-perbuatan yang dijauhi orang-orang yang mempunyai rasa malu. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

“Barangsiapa berdusta kepadaku dengan sengaja, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di Neraka.”[Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 110), Muslim (no. 30), dan selainnya dengan sanad mutawâtir dari banyak para Shahabat.]

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas bentuknya berupa perintah, namun maknanya adalah penjelasan bahwa barangsiapa berdusta terhadapku, ia telah menyiapkan tempat duduknya di Neraka.[Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/498) dan Qawâ’id wa Faawâid (hal. 180)]

3). Perintah tersebut mengandung arti pembolehan.
Imam an-Nawawi rahimahullâh berkata, “Perintah tersebut mengandung arti pembolehan. Maksudnya, jika engkau akan mengerjakan sesuatu, maka lihatlah, jika perbuatan itu merupakan sesuatu yang menjadikan engkau tidak merasa malu kepada Allah Azza wa Jalla dan manusia, maka lakukanlah, jika tidak, maka tinggalkanlah.” [Fathul Bâri (X/523).]

Pendapat yang paling benar adalah pendapat yang pertama, yang merupakan pendapat jumhur ulama.[Lihat Madârijus Sâlikîn (II/270).]

F. Malu Itu Ada Dua Jenis
1). Malu yang merupakan tabiat dan watak bawaan
Malu seperti ini adalah akhlak paling mulia yang diberikan Allah Azza wa Jalla kepada seorang hamba. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـحَيَاءُ لاَ يَأْتِيْ إلاَّ بِخَيْرٍ.

“Malu tidak mendatangkan sesuatu kecuali kebaikan.” [Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 6117) dan Muslim (no. 37)]

Malu seperti ini menghalangi seseorang dari mengerjakan perbuatan buruk dan tercela serta mendorongnya agar berakhlak mulia. Dalam konteks ini, malu itu termasuk iman. Al-Jarrâh bin ‘Abdullâh al-Hakami berkata, “Aku tinggalkan dosa selama empat puluh tahun karena malu, kemudian aku mendapatkan sifat wara’ (takwa).”[Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/501).]

2). Malu yang timbul karena adanya usaha.
Yaitu malu yang didapatkan dengan ma’rifatullâh (mengenal Allah Azza wa Jalla ) dengan mengenal keagungan-Nya, kedekatan-Nya dengan hamba-Nya, perhatian-Nya terhadap mereka, pengetahuan-Nya terhadap mata yang berkhianat dan apa saja yang dirahasiakan oleh hati. Malu yang didapat dengan usaha inilah yang dijadikan oleh Allah Azza wa Jalla sebagai bagian dari iman. Siapa saja yang tidak memiliki malu, baik yang berasal dari tabi’at maupun yang didapat dengan usaha, maka tidak ada sama sekali yang menahannya dari terjatuh ke dalam perbuatan keji dan maksiat sehingga seorang hamba menjadi setan yang terkutuk yang berjalan di muka bumi dengan tubuh manusia. Kita memohon keselamatan kepada Allah Azza wa Jalla.[Lihat Qawâ’id wa Fawâ-id (hal. 181)]

Dahulu, orang-orang Jahiliyyah –yang berada di atas kebodohannya- sangat merasa berat untuk melakukan hal-hal yang buruk karena dicegah oleh rasa malunya, diantara contohnya ialah apa yang dialami oleh Abu Sufyan ketika bersama Heraklius ketika ia ditanya tentang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Sufyan berkata,

فَوَ اللهِ ، لَوْ لاَ الْـحَيَاءُ مِنْ أَنْ يَأْثِرُوْا عَلَيَّ كَذِبًا لَكَذَبْتُ عَلَيْهِ.

Artinya :“Demi Allah Azza wa Jalla, kalau bukan karena rasa malu yang menjadikan aku khawatir dituduh oleh mereka sebagai pendusta, niscaya aku akan berbohong kepadanya (tentang Allah Azza wa Jalla).”[Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 7).]

Rasa malu telah menghalanginya untuk membuat kedustaan atas nama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam karena ia malu jika dituduh sebagai pendusta.

G. Konsekuensi Malu Menurut Syari’at Islam
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اِسْتَحْيُوْا مِنَ اللهِ حَقَّ الْـحَيَاءِ، مَنِ اسْتَحْىَ مِنَ اللهِ حَقَّ الْـحَيَاءِ فَلْيَحْفَظِ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى وَلْيَذْكُرٍِِِِِِِِِِِِِِ الْـمَوْتَ وَالْبِلَى، وَمَنْ أَرَادَ اْلأَخِِِِرَة تَرَكَ زِيْنَةَ الدُّنْيَا، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدِ اسْتَحْيَا مِنَ اللهِ حَقَّ الْـحَيَاءِ.

Artinya : “Hendaklah kalian malu kepada Allah Azza wa Jalla dengan sebenar-benar malu. Barang-siapa yang malu kepada Allah k dengan sebenar-benar malu, maka hendaklah ia menjaga kepala dan apa yang ada padanya, hendaklah ia menjaga perut dan apa yang dikandungnya, dan hendaklah ia selalu ingat kematian dan busuknya jasad. Barangsiapa yang menginginkan kehidupan akhirat hendaklah ia meninggalkan perhiasan dunia. Dan barangsiapa yang mengerjakan yang demikian, maka sungguh ia telah malu kepada Allah Azza wa Jalla dengan sebenar-benar malu.” [Hasan: HR.at-Tirmidzi (no. 2458), Ahmad (I/ 387), al-Hâkim (IV/323), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 4033). Lihat Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 935).]

H. Malu Yang Tercela
Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullâh dan yang lainnya mengatakan, “Malu yang menyebabkan menyia-nyiakan hak bukanlah malu yang disyari’atkan, bahkan itu ketidakmampuan dan kelemahan. Adapun ia dimutlakkan dengan sebutan malu karena menyerupai malu yang disyari’atkan.”[26] Dengan demikian, malu yang menyebabkan pelakunya menyia-nyiakan hak Allah Azza wa Jalla sehingga ia beribadah kepada Allah dengan kebodohan tanpa mau bertanya tentang urusan agamanya, menyia-nyiakan hak-hak dirinya sendiri, hak-hak orang yang menjadi tanggungannya, dan hak-hak kaum muslimin, adalah tercela karena pada hakikatnya ia adalah kelemahan dan ketidakberdayaan. [Lihat Qawâ’id wa Fawâid (hal. 182)]

Di antara sifat malu yang tercela adalah malu untuk menuntut ilmu syar’i, malu mengaji, malu membaca Alqur-an, malu melakukan amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi kewajiban seorang Muslim, malu untuk shalat berjama’ah di masjid bersama kaum muslimin, malu memakai busana Muslimah yang syar’i, malu mencari nafkah yang halal untuk keluarganya bagi laki-laki, dan yang semisalnya. Sifat malu seperti ini tercela karena akan menghalanginya memperoleh kebaikan yang sangat besar.

Tentang tidak bolehnya malu dalam menuntut ilmu, Imam Mujahid rahimahullah berkata,

لاَ يَتَعَلَّمُ الْعِلْمَ مُسْتَحْيٍ وَلاَ مُسْتَكْبِـرٌ.

Artinya : “Orang yang malu dan orang yang sombong tidak akan mendapatkan ilmu.” [Atsar shahîh: Diriwayatkan oleh al-Bukhâri secara mu’allaq dalam Shahîh-nya kitab al-‘Ilmu bab al-Hayâ' fil ‘Ilmi dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam al-Jâmi’ bayânil ‘Ilmi wa Fadhlihi (I/534-535, no. 879).]

Ummul Mukminin ‘Âisyah radhiyallâhu ‘anha pernah berkata tentang sifat para wanita Anshâr,

نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ اْلأَنْصَارِ ، لَـمْ يَمْنَعْهُنَّ الْـحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِـي الدِّيْنِ.

Artinya : “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshâr. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk memperdalam ilmu Agama.” [Atsar shahîh: Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dalam Shahîhnya kitab al-‘Ilmu bab al-Hayâ' fil ‘Ilmi secara mu’allaq.]

Para wanita Anshâr radhiyallâhu ‘anhunna selalu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika ada permasalahan agama yang masih rumit bagi mereka. Rasa malu tidak menghalangi mereka demi menimba ilmu yang bermanfaat.

Ummu Sulaim radhiyallâhu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ! Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak malu terhadap kebenaran, apakah seorang wanita wajib mandi apabila ia mimpi (berjimâ’)?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Apabila ia melihat air.”[Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 130) dan Muslim (no. 313).]

I. Wanita Muslimah Dan Rasa Malu
Wanita Muslimah menghiasi dirinya dengan rasa malu. Di dalamnya kaum muslimin bekerjasama untuk memakmurkan bumi dan mendidik generasi dengan kesucian fithrah kewanitaan yang selamat. Al-Qur-anul Karim telah mengisyaratkan ketika Allah Ta’ala menceritakan salah satu anak perempuan dari salah seorang bapak dari suku Madyan. Allah Ta’ala berfirman,
...
“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua perempuan itu berjalan dengan malu-malu, dia berkata, ‘Sesungguhnya ayahku mengundangmu untuk memberi balasan sebagai imbalan atas (kebaikan)mu memberi minum (ternak kami)…” [Al-Qashash: 25]

Dia datang dengan mengemban tugas dari ayahnya, berjalan dengan cara berjalannya seorang gadis yang suci dan terhormat ketika menemui kaum laki-laki; tidak seronok, tidak genit, tidak angkuh, dan tidak merangsang. Namun, walau malu tampak dari cara berjalannya, dia tetap dapat menjelaskan maksudnya dengan jelas dan mendetail, tidak grogi dan tidak terbata-bata. Semua itu timbul dari fithrahnya yang selamat, bersih, dan lurus. Gadis yang lurus merasa malu dengan fithrahnya ketika bertemu dengan kaum laki-laki yang berbicara dengannya, tetapi karena kesuciannya dan keistiqamahannya, dia tidak panik karena kepanikan sering kali menimbulkan dorongan, godaan, dan rangsangan. Dia berbicara sesuai dengan yang dibutuhkan dan tidak lebih dari itu.

Adapun wanita yang disifati pada zaman dahulu sebagai wanita yang suka keluyuran adalah wanita yang pada zaman sekarang disebut sebagai wanita tomboy, membuka aurat, tabarruj (bersolek), campur baur dengan laki-laki tanpa ada kebutuhan yang dibenarkan syari’at, maka wanita tersebut adalah wanita yang tidak dididik oleh Al-Qur-an dan adab-adab Islam. Dia mengganti rasa malu dan ketaatan kepada Allah dengan sifat lancang, maksiat, dan durhaka, merasuk ke dalam dirinya apa-apa yang diinginkan musuh-musuh Allah berupa kehancuran dan kebinasaan di dunia dan akhirat. Nas-alullaah as-salaamah wal ‘aafiyah.[Lihat al-Wâfi fî Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 153)]

Setiap suami atau kepala rumah tangga wajib berhati-hati dan wajib menjaga istri dan anak-anak perempuannya agar tidak mengikuti pergaulan dan mode-mode yang merusak dan menghilangkan rasa malu seperti terbukanya aurat, bersolek, berjalan dengan laki-laki yang bukan mahram, ngobrol dengan laki-laki yang bukan mahram, pacaran, dan lain-lain. Para suami dan orang tua wajib mendidik anak-anak perempuan mereka di atas rasa malu karena rasa malu adalah perhiasan kaum wanita. Apabila ia melepaskan rasa malu itu, maka semua keutamaan yang ada padanya pun ikut hilang.

J. Buah Dari Rasa Malu
Buah dari rasa malu adalah ‘iffah (menjaga kehormatan). Siapa saja yang memiliki rasa malu hingga mewarnai seluruh amalnya, niscaya ia akan berlaku ‘iffah. Dan dari buahnya pula adalah bersifat wafa' (setia/menepati janji).

Imam Ibnu Hibban al-Busti rahimahullaah berkata, “Wajib bagi orang yang berakal untuk bersikap malu terhadap sesama manusia. Diantara berkah yang mulia yang didapat dari membiasakan diri bersikap malu adalah akan terbiasa berperilaku terpuji dan menjauhi perilaku tercela. Disamping itu berkah yang lain adalah selamat dari api Neraka, yakni dengan cara senantiasa malu saat hendak mengerjakan sesuatu yang dilarang Allah. Karena, manusia memiliki tabiat baik dan buruk saat bermuamalah dengan Allah dan saat berhubungan sosial dengan orang lain.

Bila rasa malunya lebih dominan, maka kuat pula perilaku baiknya, sedang perilaku jeleknya melemah. Saat sikap malu melemah, maka sikap buruknya menguat dan kebaikannya meredup. [Raudhatul ‘Uqalâ wa Nuzhatul Fudhalâ' (hal. 55).]

Beliau melanjutkan, “Sesungguhnya seseorang apabila bertambah kuat rasa malunya maka ia akan melindungi kehormatannya, mengubur dalam-dalam kejelekannya, dan menyebarkan kebaikan-kebaikannya. Siapa yang hilang rasa malunya, pasti hilang pula kebahagiaannya; siapa yang hilang kebahagiaannya, pasti akan hina dan dibenci oleh manusia; siapa yang dibenci manusia pasti ia akan disakiti; siapa yang disakiti pasti akan bersedih; siapa yang bersedih pasti memikirkannya; siapa yang pikirannya tertimpa ujian, maka sebagian besar ucapannya menjadi dosa baginya dan tidak mendatangkan pahala. Tidak ada obat bagi orang yang tidak memiliki rasa malu; tidak ada rasa malu bagi orang yang tidak memiliki sifat setia; dan tidak ada kesetiaan bagi orang yang tidak memiliki kawan. Siapa yang sedikit rasa malunya, ia akan berbuat sekehendaknya dan berucap apa saja yang disukainya.” [Ibid (hal. 55).]

FAWÂÎD HADÎTS

1. Malu adalah salah satu wasiat yang disampaikan oleh para Nabi terdahulu.
2. Sifat malu semuanya terpuji dan senantiasa disyari’atkan oleh para Nabi terdahulu.
3. Hadits ini menunjukkan bahwa malu itu seluruhnya baik. Barangsiapa banyak rasa malunya, banyak pula kebaikannya dan manfaatnya lebih menyeluruh. Dan barangsiapa yang sedikit rasa malunya, sedikit pula kebaikannya.
4. Malu adalah sifat yang mendorong pemiliknya untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang buruk.
5. Malu yang mencegah seseorang dari menuntut ilmu dan mencari kebenaran adalah malu yang tercela.
6. Setiap agama memiliki akhlak dan akhlak Islam adalah malu.
7. Buah dari malu adalah ‘iffah (menjaga kehormatan) dan wafa' (setia).
8. Malu adalah bagian dari iman yang wajib.
9. Orang-orang Jahiliyyah dahulu memiliki rasa malu yang mencegah mereka dari mengerjakan sebagian perbuatan jelek.
10. Allah Azza wa Jalla Maha Pemalu dan menyukai sifat malu serta mencintai hamba-hamba-Nya yang pemalu.
11. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sosok pribadi yang sangat pemalu.
12. Malaikat mempunyai sifat malu.
13. Lawan dari malu adalah tidak tahu malu (muka tembok), ia adalah perangai yang membawa pemiliknya melakukan keburukan dan tenggelam di dalamnya serta tidak malu melakukan maksiat secara terang-terangan. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أُمَّـتِيْ مُعَافًى إِلاَّ الْـمُجَاهِرِيْنَ.
Artinya : “Setiap umatku pasti dimaafkan, kecuali orang yang melakukan maksiat secara terang-terangan.” [Shahîh: HR.al-Bukhâri (no. 6096) dan Muslim (no. 2990) dari Abû Hurairah]
14. Para orang tua wajib menanamkan rasa malu kepada anak-anak mereka.

Marâji’
1. Alqurân dan terjemahnya.
2. Kutubus Sab’ah.
3. Al-Adâbul Mufrad, karya Imam al-Bukhâri.
4. Shahîh Ibni Hibban dengan at-Ta’liqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân.
5. Mustadrak al-Hâkim.
6. Sunan al-Baihaqi.
7. Syarhus Sunnah, karya Imam al-Baghawi.
8. Al-Mu’jâmul Kabîr, karya Imam ath-Thabrâni.
9. Al-Mu’jâmush Shaghîr, karya Imam ath-Thabrâni.
11. Hilyatul Auliyâ', karya Imam Abu Nu’aim.
12. At-Targhîb wat Tarhîb, karya Imam al-Mundziri.
13. Fathul Bâri, karya al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni, cet. Dârul Fikr.
14. Madârijus Sâlikîn, karya Ibnul Qayyim, cet. Dârul Hadîts-Kairo.
15. Raudhatul ‘Uqalâ wa Nuzhatul Fudhalâ', karya Ibnu Hibbân al-Busti.
16. Jâmi’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhim Bâjis.
17. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
18. Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr.
19. Qawâ’id wa Fawâid minal ‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthân.
20. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
21. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
22. Al-Hayâ' fî Dhau-il Qurânil Karîm wal Ahâdîtsi ash-Shahîhah, karya Syaikh Sâlim bin ‘Ied al-Hilâli.
23. Bahjatun Nâzhirîn Syarah Riyâdhish Shâlihîn, karya Syaikh Sâlim bin ‘Ied al-Hilâli.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]