Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Kamis, 01 Maret 2012

Konsekuensi Jihad


Kewajiban jihad tetap akan berlangsung hingga hari akhir. Dalam pengertian luas (tidak hanya perang), jihad merupakan fardhu ‘ain (kewajiban setiap muslim) menurut kemampuan masing-masing.

Syaikh Shalih Al Lahidan mengatakan, “Jihad pada hari ini, saya lihat merupakan fardhu ‘ain bagi setiap muslim untuk mengajak orang masuk ke dalam dinul Islam, dengan cara hikmah dan nasihat yang baik (mau’izhah hasanan). Adalah memungkinkan bagi setiap muslim pada zaman ini untuk berjihad fi sabilillah (dalam pengertian luas,-Pen); maka tidak ada alasan bagi muslim untuk meninggalkan jihad” [1].

Namun, jihad dalam arti perang memiliki kaidah-kaidah, pedoman-pedoman serta aturan-aturan. Hukumnyapun bisa berbeda-beda. Begitu pula dengan lawan, yang dalam jihad juga harus teridentifikasi secara jelas. Perang dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang menurut syariat diperbolehkan untuk dilancarkan. Bukan asal disebut musuh. Lihat misalnya kasus peperangan yang dilancarkan Abu Bakar kepada penolak zakat. Yang jelas, tidak setiap perlawanan yang dimobilisasi atau terorganisir bisa disebut jihad.

Jika sasarannya orang-orang kafir, status mereka juga harus jelas, apakah mereka termasuk orang-orang yang boleh diperangi ataukah tidak. Sebab, pada sekelompok orang-orang kafir tersebut ada kafir harbi, kafir dzimmi atau mu’ahad. Begitu juga di kalangan mereka ada wanita, anak-anak dan orang-orang lanjut usia.

Untuk menetapkan, apakah orang kafir tersebut harbi atau tidak, dan apakah peperangan kepada mereka dibenarkan, khususnya pada zaman sekarang ini? Tentu persoalannya memerlukan kajian serius dan tidak bisa digeneralisir. Dalam hal ini, umat Islam tetap memerlukan bimbingan ulama yang shalih. Bukan tokoh-tokoh yang berhaluan Khawarij atau Mu’tazilah.

Sebagaimana amalan-amalan lain dalam Islam, jihad juga merupakan amalan syar’i, dan merupakan salah satu ibadah paling afdhal (utama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya,
أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: (إِيْمَانٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ). قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : (اَلْجِهَادُ فِى سَبِيْلِ اللهِ) . قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : (حَجٌّ مَبْرُوْرٌ). أخرجه البخاري ومسلم في صحيحيهما

“Amal perbuatan apakah yang paling afdhal?” Beliau menjawab,”Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Dalam riwayat Muslim, tanpa “RasulNya”). Ditanyakan lagi kepada beliau, “Kemudian apa?” Beliau bersabda,”Jihad di jalan Allah.” Beliau ditanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau bersabda,”Haji mabrur.” [2]

Jika demikian halnya, maka jihad memiliki ketentuan-ketentuan yang rujukannya adalah syariat Allah, bukan hawa nafsu, dan bukan pemaksaan kehendak dari kelompok tertentu manapun.

Jihad bukan persoalan sederhana yang hanya membutuhkan keberanian dan tidak takut mati. Jihad adalah ibadah yang memiliki konsekuensi hukum amat luas dan beresiko tinggi. Bahkan bisa fatal. Bagaimana bila seseorang mati terbunuh dalam kancah yang dianggap jihad, sedangkan apa yang dilakukannya sebagai perkara bid’ah? Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salllam telah mengingatkan dalam sabdanya,
كُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ – رواه أبو داود

“Setiap yang bid’ah adalah sesat”. [HR Abu Dawud]
Atau bagaimana jika seseorang terbunuh dalam suatu peperangan, sedangkan ia dalam keadaan tidak akhlas? Bukankah neraka yang menjadi ancamannya? Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih tentang tiga golongan manusia yang diseret ke dalam neraka, salah satunya ialah orang yang mati terbunuh dalam jihad. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوَّلُ النَّاسِ يُقْضَى لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَلَاثَةٌ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لِيُقَالَ فُلَانٌ جَرِيءٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ …رواه النسائ

“Orang-orang yang pertama kali diputuskan pada hari Kiamat ada tiga. (Yaitu:) Pertama, seorang lelaki yang mati di medan tempur, lalu dihadirkan ke hadapan Allah dan diberitahukan tentang nikmat-nikmat Allah kepadanya, lalu diapun mengetahuinya. Allah bertanya kepadanya, “Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?” Orang ini menjawab,”Aku sudah berjuang karenaMu sampai mati.” Allah berfirman,”Engkau bohong, tapi engkau bertempur agar dikatakan si Fulan pemberani, Dan ucapan itu sudah terucapkan.” Lalu orang itu diperintahkan agar diseret sehingga dimasukkan ke dalam neraka…” [HR An Nasa-i]

Itulah sebabnya, ketika Amirul Mu’minin Abu Bakar Ash Shiddiq hendak melancarkan peperangan kepada pembangkang zakat, beliau terlebih dahulu bermusyawarah dengan para tokoh sahabat lainnya untuk memastikan hal tersebut.

Jihad, secara resmi harus di bawah payung kepemimpinan yang sah menurut syariat; apakah itu disebut Sulthan, Amir, Imam atau apapun namanya, kecuali jihad difa’ (pembelaan diri ketika diserang musuh).

Lembaga Fatwa Ulama Kerajaan Saudi Arabia yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, kemudian Syaikh Abdur Razaq Afifi (sebagai wakilnya), dan beranggotakan Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh Abdullah bin Ghadayyan, pernah ditanya apakah jihad saat ini fardhu ‘ain, sedangkan hak-hak kaum Muslimin tercampakkan disebabkan oleh serangan bangsa asing dan lain-lain?

Dalam fatwa no. 7122, lembaga tersebut menjawab:
Jihad untuk menjunjung tinggi kalimat Allah, melindungi dinul Islam, meneguhkan penyampaian serta penyebaran dinul Islam dan menjaga kehormatan Islam, merupakan kewajiban setiap orang yang memungkinkan dan memiliki kemampuan untuk itu. Tetapi harus ada penataan dan pengorganisasian tentara, supaya tidak kacau dan tidak terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak baik akibatnya. Oleh karena itu yang berwenang memulai jihad dan berhak mengurus jihad, adalah kewenangan Waliyyu Amri Al Muslimin (Penguasa umat Islam). Kewajiban ulama adalah membangkitkan kesadaran penguasa untuk itu. Apabila penguasa sudah memulai dan memerintahkan kaum muslimin berjihad, maka wajib bagi orang yang memiliki kemampuan berjihad, untuk menyambut seruan tersebut dengan ikhlas hanya menghadapkan wajahnya kepada Allah, mengharapkan dapat membela kebenaran dan melindungi Islam. Barangsiapa yang tidak ikut serta menyambut seruan jihad, padahal seruan itu ada, sedangkan ia tidak mempunyai udzur (alasan), maka ia berdosa. Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.[3]

Disamping itu, dalam jihad ini masih banyak sisi lain yang menuntut seseorang untuk tidak secara serampangan dalam melaksanakannya, atau menyematkan label jihad pada aktifitas yang dilakukannya. Apakah sisi lain tersebut?

Sisi lain dari jihad perang yang mungkin jarang terbayangkan oleh sebagian kaum Muslimin ialah, adanya konsekuensi-konsekuensi serta akibat-akibat yang ditimbulkan oleh jihad. Terutama hal-hal yang penyelesaiannya berkaitan dengan hukum syariat. Secara syariat, perihal tersebut hanya akan dapat terlaksana bila ada payung kepemimpinan yang sah. Selama payung ini tidak ada, atau tidak memobilisasi jihad, maka kewajiban jihad seperti ini tidak bisa dilaksanakan. Sebagai gantinya, kaum Muslimin harus bersabar. Caranya, yaitu tetap melaksanakan dakwah dengan hikmah secara benar sesuai dengan manhaj Salaf. Tidak dibenarkan melakukan tindakan dengan mengambil jalan pintas dengan mengangkat amir-amir atau imam-imam jamaah untuk membenarkan penyematan label jihad. Atau secara membabi buta memaksakan kehendak untuk mendirikan Khilafah Islamiyah atau Daulah Khilafah, meskipun dengan cara memberontak yang juga dengan mengatas-namakan jihad.

Konsekuensi-konsekuensi yang timbul dari jihad tersebut di antaranya:

Pertama. Ghanimah, yaitu harta peninggalan orang-orang kafir yang didapatkan kaum muslimin karena peperangan.

Kedua. Tawanan perang, yaitu orang-orang kafir yang menjadi tawanan perang. Ini terbagi menjadi dua kelompok.

1. Kelompok yang otomatis menjadi budak, yaitu kaum wanita dan anak-anak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh mereka.

2. Kelompok yang tidak otomatis menjadi budak, yaitu para lelaki dewasa. Untuk kelompok yang kedua ini, imam memiliki hak untuk menentukan antara membunuh, memperbudak, menghadiahkannya, meminta tebusan harta, atau ditukar dengan kaum Muslimin yang menjadi tawanan orang kafir. Dalam menentukan kelompok yang kedua ini, imam memilih yang dipandang maslahah. (Lihat Al Wajiz, hlm. 488).

Terhadap para tawanan ini, Islam memiliki ketentuan-ketentuan sebagai bagian dari syariat.

Ketiga. Fa-i, yaitu harta peninggalan orang-orang kafir yang didapatkan kaum muslimin tanpa didahului dengan pertempuran. Misalnya, harta yang ditinggalkan karena takut kepada pasukan muslimin, pajak dari orang kafir, serta harta peninggalan orang kafir dzimmi yang tidak memiliki ahli waris. (Lihat Al Wajiz, hlm. 490).

Semua persoalan di atas tidak mungkin menerapkannya dengan main hukum sendiri, tanpa ada pimpinan yang sah. Oleh karenanya, hukum-hukum yang berkaitan dengan jihad harus dikuasai lebih mendalam lagi, bukan asal menggelorakan semangat tanpa ilmu.

Tulisan ini tidak bermaksud mencetuskan fatwa baru berkaitan dengan perihal jihad, tetapi bertujuan mengajak seluruh pembaca untuk berhati-hati dalam bertindak, dan hendaknya bersedia secara terbuka mengkaji kembali ajaran Islam dengan benar melalui bimbingan para ulama Ahlu Sunnah, tanpa campur tangan hawa nafsu pribadi maupun kelompok. Hawa nafsu pribadi ataupun kelompok jangan sampai mendiktekan syari’at. Pemahaman terhadap syari’at tidak boleh berdasarkan opini hawa nafsu pribadi atau kelompok. Bukan apa-apa, kita hanya takut jika dalam masalah agama ini terjadi peyimpangan, yang kemudian dapat mengakibatkan kehancuran dunia-akhirat.

Jihad fi sabilillah adalah istilah suci yang tidak boleh dikotori oleh pemahaman-pemahaman rusak ala Khawarij, Mu’tazilah, Syi’ah atau ahli-ahli bid’ah lainnya. Wallahu al muwaffiq.

Penulis: Ustadz Ahmas Faiz
Artikel www.ustadzfaiz.com
________
Footnote
[1]. Lihat Al Jihad Fil Islam Baina Ath Thalab Wa Ad Difa’, karya Syaikh Shalih Al Lahidan, Yuthlab Min Maktabah Al Haramain, Riyadh, Cet. IV, 1407-1408H, hlm. 141.
[2]. Shahih Bukhari, no. 26 -Fathul Bari (I/ 77)-, Shahih Muslim Syarah Nawawi, Tahqiq & Takhrij Khalil Ma’mun Syiha (II/260, no 244). Dan masih banyak hadits lain yang menerangkan keutamaan jihad fi sabilillah.
[3]. Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wa Al Ifta’, Jama’ Wa Tartib, Syaikh Ahmad bin Abdur Razaq Ad Duwaisy, XII/12, tentang Hukmul Jihad, Dar Al ‘Ashimah, Cet. I, 1419 H/1998M.a
Categories: Artikel Pilihan, Jalan Kebenaran

Senin, 13 Februari 2012

Hubungan Seksual ketika Istri sedang Hamil


Pertanyaan:
Assalamu alaikum
Bolehkah melakukan hubungan intim ketika hamil?
Karena ada hadis yang mengatakan, tidak boleh hubungan intim dengan istri ketika hamil yang sedang hamil sampai dia melahirkan.
Matur nuwun.

Penanya: Abu Ahmad (teXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Hukum Hubungan Intim Ketika Hamil
Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang hamil kapanpun, sesuai keinginannya. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Kemudian, jika dalam kondisi tidak membahayakan, hanya saja sangat memberatkan istrinya maka yang lebih baik adalah tidak melakukan hubungan intim. Karena tidak melakukan sesuatu yang memberatkan sang istri, merupakan bentuk pergaulan yang baik kepada istri. Allah berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

“Pergaulilah istrimu dengan baik.” (QS. An-Nisa’ : 19)

Sedangkan yang diharamkan adalah seorang suami melakukan hubungan intim dengan istrinya ketika haid, nifas atau dengan anal seks. Perbuatan ini hukumnya haram. Karena itu, hendaknya seseorang menjauhinya dan melakukan apa yang Allah halalkan.

Demikian fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, di Fatawa Ulama tentang adab bersama istri, Hal. 55.

Adapun hadis yang anda sebutkan, teksnya adalah

لَا توطأ حامل حتى تضع

“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan intim sampai dia melahirkan.”

Hadis ini shahih, diriwayatkan Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani.

Tapi yang dimaksud wanita hamil pada hadis ini bukan istri, tapi wanita tawanan perang atau budak yang hamil dari suami pertama . Ar-Rabi’ bin Habib dalam Musnadnya mengatakan,

مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ

“Kandungan hadis ini terkait budak, artinya tuan si budak tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya ketika sedang hamil.” (Musnad Ar-Rabi’ bin Habib, keterangan hadis no. 528).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 08 Februari 2012

Foto Pada Website


Pertanyaan :
Assalamu’alaykum ustadz
Bagaimana hukum foto yang ada biasa kita lihat di website-website? Karena asalnya dari foto, bukan video.
Jika hal tersebut dibolehkan bagaimana dengan hukum memfoto?

Jawaban :

Sudah menjadi ketetapan hukum Islam bahwa melukis gambar makhluk bernyawa baik manusia, hewan ataupun serangga hukumnya haram. Begitu juga memajangnya dan menyimpannya, karena para malaikat rahmah tidak akan memasuki rumah yang ada gambar makhluk bernyawa meskipun hanya tersimpan di album untuk kenang-kenangan dan memori keluarga. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Setiap pelukis (makhluk bernyawa) di neraka dijadikan untuknya bagi setiap gambar yang dia lukis jiwa yang tersiksa karenanya di neraka Jahannam”. (H.R. Muslim)

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam menegaskan: “Manusia yang paling berat siksaannya adalah mereka yang menandingi dalam ciptaan Allah”. (H.R Bukhari dan Muslim).

Sementara gambar yang tidak bernyawa dibolehkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bahwa Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya): “Dan Siapakah manusia yang paling dzalim daripada orang yang berusaha menciptakan suatu ciptaan seperti ciptaan-Ku, hendaklah menciptakan jagung atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan gandum”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian gambar-gambar yang diharamkan hanyalah lukisan yang dihasilkan oleh tangan manusia secara langsung. Adapun gambar yang dihasilkan oleh kamera maka terdapat perbedaan diantara pada ulama, namun dalam pandangan hukum dan kaidah fikih yang mengharamkan lebih hati-hati, sementara yang membolehkan hal ini lebih sesuai dengan kaidah maslahat karena asal segala benda adalah mubah kecuali ada dalil yang menghalalkan atau mengharamkan. Sedangkan asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang menegaskan baik perintah atau larangan. (Lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 2/ 264-265).

Akan tetapi gambar-gambar yang sulit dihindari maka Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan sebagai berikut: “bahwa gambar-gambar yang sekarang sulit dihindari umat manusia yang terdapat pada benda-benda yang menjadi kebutuhan mereka secara darurat maka bila memungkinkan untuk menghindari maka lebih bagus namun bila tidak, karena adanya kesulitan dan keberatan untuk menghindarinya yaitu gambar-gambar yang ada pada beberapa majalah dan koran yang banyak mengandung unsur manfaat bimbingan dan pengarahan, maka saya memandang bila gambar bukan menjadi tujuan maka tidak mengapa, apalagi gambar-gambar tertutup, tidak nampak dan tidak terpampang”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/ 286).

Adapun gambar yang muncul pada layar televisi, internet, media lain seperti HP dan yang lainnya asalkan gambar-gambar tersebut tidak mengandung unsur haram seperti wanita tabarruj atau laki-laki yang pamer aurat atau memicu kemaksiatan atau pelanggaran agama maka hukumnya boleh karena gambar-gambar tersebut sama halnya gambar-gambar yang ada di kaca cermin bila orang yang sedang berada di depannya maka gambar dirinya nampak dan bila dia pergi meninggalkannya maka gambarnya lenyap. Demikian juga gambar-gambar yang tampak di televisi, internet dan HP ketika dibuka maka gambar-gambar nampak dan bila televisi, vedio, internet dan HP dimatikan maka gambar-gambar yang ada lenyap secara otomatis.

Wallahu a’lam
http://www.zainalabidin.org/?p=259

Senin, 06 Februari 2012

Pernah Melakukan Masturbasi



Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, dulu saya pernah melakukan perbuatan zina tapi tidak berhubungan badan; Miss V dimasukin jari (masturbasi). Itu membuatku menyesal dan selama ini saya sudah bertaubat dengan shalat taubat dan tidak akan mengulangi lagi. Saya ada niatan bila nanti mau menikah, saya ceritakan semuanya. Ustadz, mohon pencerahannya, apa yang harus saya lakukan? Apa ada kelak laki-laki yang mau menerima saya dengan setulus hati? Semoga taubatan saya diterima oleh Allah. Sebelumnya, terima kasih, Ustadz. Wassalamu ‘alaikum.

NN (***@yahoo.com)

Hukum Wanita Masturbasi
Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Allahu akbar! Perbuatan yang Anda ceritakan termasuk maksiat kepada Allah. Karena itu,

Banyaklah bertobat kepada Allah, menyesali dengan sepenuh hati perbuatan tersebut, sedih ketika mengingatnya, dan berupaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Carilah lingkungan yang baik, cari teman wanita yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslimah sejati. Untuk situs internet, anda bisa mengunjungi: muslimah.or.id atau muslim.or.id. Berusahalah dengan serius untuk belajar islam. Semoga ini bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat.
Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun, termasuk orang yang ingin menikah dengan Anda. Bahkan termasuk kepada lelaki yang nantinya akan menjadi suami anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri Anda sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)

Bukan syarat nikah yang sah, sang wanita harus menceritakan status keperawanannya. Keculi jika lelaki yang melamarnya menanyakan status keperawanan wanita yang dilamar. Dalam keadaan ini, si wanita boleh menjawab bahwa dia belum pernah menikah maupun berzina dengan lelaki lain. Demikian yang disarankan para ulama, sebagaimana disebutkan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 41156.
Jika sudah memungkinkan, segeralah untuk menikah, karena itu akan mengalihkan perhatian dan membentengi diri agar tidak melakukan perbuatan yang diharamkan syariat.
Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.

Kamis, 02 Februari 2012

Enam Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah




Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an
Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Kedua, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).

Ketiga, Wali Nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat: http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah

Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Hingga Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا توطأ حامل حتى تضع

“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena itu, nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.

Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:

Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.

Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ

“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.
Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 25 Januari 2012

Menciumi Kemaluan Istri


Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Bolehkah mencium kemaluan istri sendiri, menurut Islam?

Syarif (cie**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah.

Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,

هن لباس لكم وأنتم لباس لهن<.p>

“Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian.” (Q.S. Al-Baqarah:187)

Allah juga berfirman,

نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم

“Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223)

Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya: (1) Menggauli istri di duburnya; (2) Melakukan hubungan badan ketika sang istri sedang “datang bulan”. Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.
Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?

Oleh karena itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka:

Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,

إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

“Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan.” (Q.S. Al-Baqarah:222)

Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu a’lam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Rabu, 18 Januari 2012

Apa Batasan Aurat Wanita di Depan Wanita yang Lain?


Tanya:

Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang lain? Jika batasannya adalah antara pusar hingga lutut, maka apakah dibolehkan seorang perempuan menampakkan payudaranya di hadapan sesama perempuan?

Jawab:

Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menampakkan di hadapan sesama perempuan atau laki-laki yang masih mahramnya lebih dari apa yang biasa nampak ketika seorang perempuan berada di dalam rumah. Jadi yang boleh dinampakkan adalah rambut, betis, hasta dan semisalnya. Hukum asal perempuan adalah ditutupi dan dilindungi. Terdapat banyak dalil dalam syariat yang menunjukkan hal tersebut. Praktek shahabat secara khusus dan salaf secara umumpun menunjukkan demikian. Meremehkan permasalahan menutup aurat di hadapan sesama perempuan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Sedangkan yang disebutkan dalam berbagai kitab fiqh kebanyakannya adalah keterangan yang tidak berdalil.

Syaikh Albani rahimahullah mengatakan:

“Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.
Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya. Dalilnya adalah firman Allah yang tegas: -beliau lalu membawakan QS an Nur 31-.” (Talkhish Ahkam Janaiz hal 30, sebagaimana dalam Masail Nisaiyyah Mukhtaroh karya Ummu Ayyub Nurah bin Ahsan Ghawi hal 143).

Sumber: ustadzaris.com

Kata Kunci Terkait: aurat wanita dihadapan wanita, batas aurat wanita dengan wanita, pertanyaan tentang aurat wanita dalam islam, aurat, hukum, aurat sesama wanita, batasan aurat perempuan, aurat sesama muslimah, rambut, aurat sesama jenis#hl=id