Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Minggu, 26 Desember 2010

Hukum Memimpin Doa Bersama Di Perusahaan

http://www.zainalabidin.org/?p=192
oleh ust zaibal abdin, Lc
Ustadz ana mau tanya terkadang ana diminta untuk memimpin do’a bila ada acara-acara seperti peluncuran produk baru di perusahaan tempat ana bekerja. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syari’at Islam. Kalau tidak boleh lalu bagaimana solusinya ?
Barakalloohu fikum.

Jawaban:

Meskipun doa adalah aktivitas ibadah yang bermakna luas, namun setiap ibadah dalam Islam, tetap harus ada panduannya, apalagi doa merupakan ibadah paling mulia bahkan hampir semua ibadah disyariatkan untuk berdoa sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Doa adalah ibadah.(1)

Jika doa merupakan ibadah maka seluruh ibadah termasuk berdoa tidak diterima kecuali setelah memenuhi dua syarat:
a.Dikerjakan atas dasar ikhlas mencari pahala dan ridha Allah subhanahu wata’ala.
b.Amalan tersebut sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam.

Sementara tidak pernah kita temukan dalil anjuran doa berjamaah sebelum bekerja. Maka hendaknya anda meninggalkan kebiasaan tersebut karena demikian itu termasuk bid’ah munkar yang harus dhindarkan. Karena setiap bentuk ibadah yang tidak ada ajarannya, tidak mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam, maka hukumnya adalah bid’ah.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam yang berbunyi “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari ajaran kami, maka amalannnya tertolak..” merupakan barometer amalan secara lahir. Hadits tersebut merupakan hadits yang agung yang meliputi ajaran Islam secara menyeluruh, secara fundamental, secara praktis, lahir maupun batin, ucapan maupun perbuatan. Imam Nawawi rahimahulloh pernah membicarakan hadits Aisyah radhiyallohu’anha dengan satu penjelasan yang berharga. Beliau mengungkapkan: “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam: “Barangsiapa yang membuat-buat ibadah yang tidak kami ajarkan, maka amalannya itu tertolak,” dan dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak mengikuti ajaran kami,” dijelaskan oleh pakar bahasa Arab: “Kata radd (penolakan) memiliki arti mardud (tertolak)”. Artinya, amalan itu batil dan tidak masuk hitungan amalan. Hadits ini merupakan kaidah Islam yang agung, termasuk di antara sabda beliau yang ringkas dan padat. Hadits itu secara tegas menolak semua bid’ah dan segala ibadah yang dibikin-bikin.

Adapun penggantinya, hendaknya anda mengganti dengan memberi nasehat singkat kepada peserta yang hadir tentang pentingnya bersyukur atas kesuksesan dan mengajak mereka untuk senantiasa berdoa dan memohon kepada Allah pada setiap saat agar terus diberikan keberhasilan pada setiap langkah usaha dan diberikan rizki yang halal.

Footnote:
(1). Shahih diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (2969)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar