Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Selasa, 03 Desember 2013

Shalat Tanpa Memakai Peci

Ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah- menjawab:
“Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس‎ ‎على عاتقه منه شيء
“Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup.”
Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ‏‎ ‎عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid.” (QS. Al A’raf: 31)
Adapun jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana tidak biasa memakai penutup kepala, maka tidak mengapa shalat tanpa penutup kepala.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/2472)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimahullah- juga menyatakan hal yang sama:
“Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya, Nafi’: ‘Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala? Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain.‘
Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepala itu lebih afdhal. Namun jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ‏‎ ‎عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid.” (QS. Al A’raf: 31)
Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdhal bagi kaum yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun jika kita berada di suatu kaum yang tidak menganggap demikian maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdhal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdhal.” (Syarhul Mumthi’, 2/137)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani -rahimahullah- berpandangan berbeda:
“Hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, berdasarkan hadits yang kami bawakan di awal kitab ini:
فإن الله أحق أن يتزين له
‘Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain.‘
Dan tidak memakai penutup kepala bukan termasuk penampilan yang bagus menurut kebiasaan para salaf, baik dalam perjalanan, di dalam dan di luar rumah, juga di tempat-tempat ibadah. Bahkan kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya merupakan tradisi dari orang-orang di luar Islam.
Ide ini sengaja disusupkan ketika mereka mulai memasuki negara-negara muslim. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk ini lalu diikuti oleh umat Islam yang telah mengenyahkan jatidiri mereka dan tradisi Islam yang ada pada diri mereka.
Inilah sebenarnya tujuan buruk yang dipoles dengan sangat halus untuk merusak tradisi Islami yang ada sejak dahulu. Sehingga hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala.” (Tamaamul Minnah Fii Ta’liq Ala Fiqhis Sunnah, 164)
Dengan demikian, yang lebih baik adalah memakai penutup kepala ketika shalat, karena beberapa alasan:
- Mengamalkan firman Allah Ta’ala surat Al A’raf ayat 31.
- Mengamalkan hadits:
فإن الله أحق أن يتزين له
‘Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain.‘ (HR. Ath Thabrani 7262 dalam Al Ausath, sanadnya dishahihkan Al Albani dalam Ats Tsamar Al Mustathab 286)
- Juga mengamalkan hadits:
فالله أحق أن يستحى منه
‘Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain.‘ (HR. Ibnu Majah 1920, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)
- Keluar dari khilaf
- Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang-orang shalih, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ‏‎ ‎عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ،‏‎ ‎فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ،‏‎ ‎وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى‎ ‎الْخُفَّيْنِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya.” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)
أنه كان يُصلِّي في العِمامة
“Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah.” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359)
Dan juga atsar dari Ibnu ‘Umar yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin di atas.

 http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/03/13/hukum-shalat-tanpa-memakai-peci/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar