Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Minggu, 09 Juni 2013

Ketika Isteri Bekerja di Luar Rumah

Oleh : Ust. Mahfudz Umri, Lc – حفظه الله
Pada dasarnya mencari nafkah adalah kewajiban suami sebagai Qowwam (pemimpin) dan tugas istri adalah mengurusi rumah tangga, mendidik anak-anak dsb.
Namun demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan syara’. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara’ yang shahih periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya. Selain itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana yang sudah dimaklumi.
Dari Aisyah ra, Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila seorang wanita keluar dari rumah suaminya untuk mencari nafkah guna membantu suaminya dengan tidak menimbulkan kerusakan, maka ia mendapat pahala dari apa yg ia usahakan, dan bagi suaminya juga mendapat pahala dengan apa yg diusahakan” (HR. Bukhari-Muslim)
Diriwayatkan pula bahwa Asma’ binti Abu Bakar – yang mempunyai dua ikat pinggang – biasa membantu suaminya Zubair bin Awwam dalam mengurus kudanya, menumbuk biji-bijian untuk dimasak, sehingga ia juga sering membawanya di atas kepalanya dari kebun yang jauh dari Madinah.
Jadi seorang istri boleh bekerja diluar rumah membantu mencari nafkah dengan beberapa pertimbangan:
1. Mendapatkan izin dari walinya, yaitu Ayah atau suaminya untuk suatu pekerjaan yang halal.
2. Tidak bercampur baur dengan kaum laki laki, atau melakukan khalwat dengan laki laki yang bukan mahramnya. Rasulullah bersabda :
لايخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
“ Janganlah sekali kali seorang laki – laki berkhalwat (berduan )dengan wanita, karena yang ketiganya adalah syaithan”. (HR At Tirmidzi ).
3. Tidak berlaku tabaruj dan menampakan perhiasaan yang dapat mengundang fitnah. Kata tabaruj, bila dikaitkan dengan seorang wanita memiliki tiga pengertian :
1. Menampakan keelokan wajah dan bagian bagian tubuh yang membangkitkan birahi,
2. Memamerkan pakaian dan perhiasaan yang indah dihadapan kaum laki laki yang bukan mahram.
3. Memamerkan diri dan berjalan berlenggak lenggok dihadapan kaum laki-laki yang bukan mahram . (Al Hijab :290).
Menurut Alqur`an dan As Sunnah dan kesepakatan para ulama bahwa hukum tabaruj adalah haram. (Ensiklopedi Wanita muslimah :153 ).
4. Tidak memakai parfum yang menyengat hidung atau parfum yang membangkitkan birahi seseorang, dalam sebuah hadist
Rasullah bersabda :
كل عبن زانية وان المرأة إذا إستعطرت ثم مرت بالمجلس فهي زانية
“ Setiap mata adalah penzina,dan sesungguhnya apabila wanita itu mengenakan wewangian kemudian dia berlalu melewati majlis, maka dia adalah penzina”. { HR Abu Daud, dan At Tirmidzi }.
5 .Memakai hijab menurut ketentuan syar`I,
Allah Ta`ala berfirman :
يأايها النبي قل لأزواجك وبنتك ونساء المؤمين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدني أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما
“ Wahai Nabi katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu, dan para wanita mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ,dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang “ (Al- Ahzab :59 ).
SILAHKAN SIMAK SELENGKAPNYA DI :
http://­ask.radiorodja.c­om/post/­50132652171/­ustadz-mahfudz-u­mri-lc-hukum-wa­nita-kerja-di

Tidak ada komentar:

Posting Komentar