Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Minggu, 16 Desember 2012

Hukum Berobat dengan Air Kencing

Pertanyaan: Assalaamu’alaykum Ustadz. Ada seseorang yang karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan sakit anaknya akhirnya mengobati anaknya dengan air kencing ibu si anak hingga akhirnya sakit si anak sembuh. Pertanyaan : 1. Bagaimana hukumnya berobat dengan cara yang demikian? 2. Bolehkah berobat dengan air kencing sapi, onta, atau binatang ternak lainnya? Jazakumulloohu khoiron katsiiro atas jawaban Ustadz. From: ummu fairuz

Jawaban: Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh. 
Bismillah. Benda najis haram di konsumsi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh umatnya untuk berobat dan beliau melarang berobat dengan barang haram. Beliau pernah ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khamr itu penyakit dan bukan obat”. Tetapi boleh berobat dengan kotoran atau air kencing hewan yang dihalalkan, seperti kambing, sapi, atau yang lainnya. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kaum Uraniyin yang sakit-sakitan ketika di madinah untuk berobat dengan air kencing onta dicampur susunya. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.konsultasisyariah.com Read more about hukum berobat dengan kencing by www.konsultasisyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar