Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Kamis, 30 Juli 2009

Bukan Salafi Karena Beda Guru Ngaji??

Sebagian kalangan bermudah-mudah dalam menilai seorang itu Ahli Sunnah ataukah bukan. Seakan-akan Ahli Sunnah itu perusahaan pribadinya, sehingga siapa yang dia sukai itulah ahli sunnah. Namun ketika dia tidak lagi dia sukai maka dia keluarkan orang tersebut dari Ahli Sunnah. Benarkah sikap semacam ini. Temukan jawabannya dalam tulisan ini.

Tentang masalah ini terdapat penjelasan yang sangat bagus yang disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz ar Rais, seorang ulama Ahli Sunnah dari Riyadh Saudi Arabia. Pada awal bulan Muharram 1428, masjid al Khalil Ibrahim yang terletak di Dubai, Emirat Arab beliau menyampaikan sebuah ceramah ilmiah yang berjudul Tamassuk bis Sunnah yang artinya berpegang teguh dengan sunnah. Dalam ceramah tersebut tepatnya pada menit 9:26-16:13 beliau menyampaikan bahasan tentang kapankah seorang itu divonis sebagai ahli bid’ah dan tidak lagi menjadi Ahli Sunnah atau Salafi. Rekaman ceramah tersebut ada pada kami yang diambil dari www.al-sunna.net.

Berikut ini transkrip dari bagian ceramah beliau tentang kapankan seorang itu dinilai sebagai Ahli Bid’ah. Moga bermanfaat.

و مما ينبغي أن يعلم و هو من أهم المهمات و من أشد الضروريات
متي يخرج الرجل من السنة إلي البدعة. فإن إخراج الرجل من السنة إلي البدعة أمر شديد.
قال ألإمام أحمد-كما في السنة للخلال-:”إخراج الرجل من السنة شديد”. ليس سهلا إخراج الرجل من السنة إلي البدعة لكن ليس معني كونه صعبا أنه لا يقع. بل يقع لكن إذا تلبس بما يوجب إخراجه.

“Di antara hal yang perlu diketahui karena hal tersebut termasuk perkara yang sangat penting dan sangat vital untuk diketahui. Hal tersebut adalah kapankah seorang itu dinilai keluar dari Ahli Sunnah dan divonis sebagai ahli bid’ah. Sesungguhnya mengeluarkan seseorang dari golongan Ahli Sunnah dan memvonisnya sebagai Ahli Bid’ah adalah suatu perkara yang berat.

Dalam kitab as Sunnah karya al Khallal, Imam Ahmad mengatakan, “Mengeluarkan seseorang dari golongan Ahli Sunnah adalah suatu perkara yang berat.”

Bukanlah termasuk perkara yang mudah mengeluarkan seseorang dari barisan Ahli Sunnah dan memvonisnya sebagai Ahli Bid’ah.

Akan tetapi sulitnya hal ini bukanlah berarti hal ini tidak pernah terjadi. Bahkan hal ini bisa saja terjadi jika orang tersebut melakukan suatu hal yang mengeluarkannya dari barisan ahli sunnah.

و مما ينبغي أن يعلم ليس كل من تلبس ببدعة صار مبتدعا.
قال الإمام أبو العباس ابن تيمية-رحمه الله تعالي- “و القاضي شريح أول صفة العجب و أنكر قراءة “بل عجبت”. قال: “و مع ذلك (هو) إمام من الأئمة باتفاق”

Juga diantara hal yang perlu diketahui bahwa tidaklah semua orang yang melakukan hal yang bid’ah itu otomatis divonis sebagai Ahli Bid’ah.

Imam Abul Abbas Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Qadhi Syuraih itu melakukan perbuatan menyelewengkan makna salah satu sifat Allah yaitu heran. Beliau mengingkari qiraah ‘bal ‘ajibtu’ yang artinya ‘bahkan aku yaitu Allah merasa heran.’ Meski demikian beliau adalah salah satu imam Ahli Sunnah dengan sepakat semua Ahli Sunnah.”

فلاحظ! أن القاضى شريح وقع في خطإ و تلبس ببدعة و مع ذلك لم يخرج بهذه البدعة من السنة. رحمه الله تعالي.
و كرر هذه القاعدة كثيرا الإمام أبو العباس أبن تيمية-رحمه الله تعالي- و غيره من أئمة الإسلام. و قد ذكرها أئمة العصر الثلاثة و هو الإمام عبد العزيز بن عبد الله بن باز و ألإمام محمد ناصر الدين الألباني و الإمام محمد بن صالح العثيمين. رحمهم الله تعالي.
كرروا هذه القاعدة كثيرا و رددوها و ذكروها في مناسبات مختلفة.

Perhatikanlah! Qadhi Syuraih telah terjerumus dalam kesalahan dan telah melakukan bid’ah meski demikian bidah yang beliau lakukan tersebut tidak mengeluarkan beliau dari barisan Ahli Sunnah.

Kaedah ini sangat sering disebutkan oleh Imam Abul Abbas Ibnu Taimiyyah dan para imam Islam yang lain.

Kaedah ini juga disebutkan oleh tiga imam Ahli Sunnah di zaman ini yaitu Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Imam Muhammad Nashiruddin al Albani dan Imam Muhammad bin Shalih al Utsaimin.

Beliau-beliau berulang kali menyebutkan kaedah ini dalam berbagai kesempatan.

إذا تبين لك هذا و هو أنه لا يلزم من وقوع الرجل في البدعة أن يكون مبتدعا. لكن أيضا في المقابل قد يخرج الرجل من السنة بوقوعه في البدعة. فما الضابط في الباب؟

Jika hal ini telah kita ketahui yaitu terjerumusnya seseorang ke dalam tidaklah mesti menjadikan orang tersebut sebagai Ahli Bid’ah. Sebaliknya terkadang seorang itu divonis keluar dari barisan ahli sunnah gara-gara dia terjerumus dalam bid’ah.

Jika demikian, apa yang menjadi tolak ukur dalam hal ini?

الضابط في الباب امران.
الأمر الأول ذكره العالم المالكي الشاطبي-رحمه الله تعالي- في كتابه الاعتصام
لما تكلم عن متي تخرج فرقة من الفرقة الناجية إلي عموم ثتين و سبعين فرقة الضالة.
قال –رحمه الله تعالي- “و ذلك إذا خالف في أمر كلي”. أما إذا خالف في أمر جزئي فلا يخرج الرجل من السنة إلي البدعة بمجرد الخلاف في أمر جزئي. و إنما يخرج إذا خالف في أمر كلي. و ذكر أيضا أنه إذا خالف في جزئيات كثيرة توازن كلية واحدة.

Parameter dalam hal ini ada dua:

Pertama, kaedah yang disampaikan oleh seorang ulama bermazhab Maliki yaitu Syathibi dalam kitabnya al I’tishom tatkala membahas kapankah sebuah kelompok divonis telah keluar dari ‘golongan yang selamat’ sehingga termasuk bagian dari tujuh puluh dua golongan yang sesat.

Beliau mengatakan, “Itu terjadi jika kelompok tersebut menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli (perkara yang memuat banyak derivat)”

Artinya orang yang menyelisihi ahli sunnah dalam perkara juz’i atau parsial (perkara yang tidak memiliki derivat) itu tidak dinilai keluar dari ahli sunnah dan menjadi Ahli Bid’ah. Seorang itu dinilai keluar dari Ahli Sunnah jika menyelisihi Ahli Sunnah dalam perkara kulli.

Syathibi juga menyebutkan bahwa jika seorang itu menyelisihi ahli sunnah dalam banyak perkara juz’i yang sebanding dengan sebuah perkara kulli maka orang tersebut juga dinilai telah keluar dari Ahli Sunnah.

و المهم من كلامه و المعتمد إذا خالف الرجل أهل السنة في أمر كلي فإنه يخرج من السنة إلي البدعة بخلاف من يخالف أهل السنة في أمر جزئي.

Yang penting dari penjelasan Syathibi dan yang dijadikan pegangan adalah penjelasan beliau yang pertama. Yaitu jika seseorang itu menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli maka dia dinilai keluar dari barisan ahli sunnah. Vonis ini tidak berlaku untuk orang yang menyelisihi ahli sunnah dalam perkara juz’i.

و قد تقول: ما معني كلي و جزئي؟ فيقال: الكلي هو الأمر الذي تندرج تحته جزئيات.
فمثلا, لو أن رجلا يؤول الصفات الفعلية. هذا الرجل قد وقع في خطإ كلي لأن الصفات الكلية يدخل تحتها صفة الرضا و صفة الغضب و صفة الرحمة الي غير ذلك من الصفات الفعلية. فهذا يعتبر أمرا كليا.

Jika ada yang bertanya apa yang dimaksud dengan perkara kulli dan perkara juz’i maka jawaban adalah sebagai berikut. Perkara kulli adalah perkara yang membuat banyak perkara juz’i.

Misalnya adalah orang yang mentakwil (menyelewengkan makna) semua sifat fi’liyyah bagi Allah. (Sifat fi’liyyah adalah sifat yang ada pada Allah jika Allah mau dan tidak ada pada Allah jika Allah tidak menghendakinya, pent). Orang yang melakukan hal ini telah terjerumus dalam kesalahan yang bersifat kulli. Dengan tindakkannya ini maka dia berarti menolak sifat rela, marah, kasih sayang dll yang masuk dalam kategori sifat fi’liyyah. Oleh karena itu orang tersebut dinilai telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara yang bersifat kulli.

أما لو أنه أول صفة العجب أو غيرها كصفة واحدة و نحوها فإنه يكون قد وقع في خطإ جزئي لأنه لا يندرج تحت هذا الجزئي أجزاء.

Sedangkan orang yang menyelewengkan sifat heran untuk Allah atau sebuah sifat Allah yang lain maka orang tersebut telah terjerumus dalam kesalahan parsial karena kesalahan semisal ini tidak memiliki banyak turunan.

و الضابط الثاني ما ذكره الإمام أبو العباس ابن تيمية –رحمه الله تعالي- كما في مجموع الفتاوي. سئل –رحمه الله تعالي- متي يخرج الرجل من السنة إلي البدعة؟ قال-رحمه الله تعالي- كلاما. و منه و هو الشاهد إذا خالف في أمر اشتهر فيه خلاف أهل السنة لأهل البدعة. فمن خالف أهل السنة في بعض الجزئيات و قد اشتهر فيها خلاف أهل السنة لأهل البدعة فإن الرجل يبدع و يضلل.

Parameter kedua adalah kaedah yang disebutkan oleh Imam Abul Abbas Ibnu Taimiyyah di Majmu Fatawa. Beliau mendapatkan pertanyaan kapankan seorang itu divonis telah keluar dari Ahli Sunnah dan menjadi Ahli Bid’ah. Beliau memberikan penjelasan panjang. Diantara yang beliau jelaskan adalah jika ada seseorang yang menyelisihi Ahli Sunnah dalam suatu perkara yang terkenal sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dengan Ahli Bid’ah maka orang tersebut adalah Ahli Bid’ah. Sekali lagi, jika seorang itu menyelisihi Ahli Sunnah dalam sebuah perkara parsial namun perkara tersebut terkenal sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dan Ahli Bid’ah maka orang tersebut divonis sebagai Ahli Bid’ah dan orang yang sesat.

مثال ذلك لو أن رجلا رأي جواز الخروج علي الحاكم الظالم فإنه يبدع لأنه خالف أهل السنة في أمر اشتهر فيه خلاف أهل السنة لأهل البدعة.

Contohnya adalah orang yang punya pendapat membolehkan pemberontakan terhadap penguasa muslim yang zalim. Orang ini dinilai sebagai Ahli Bid’ah disebabkan dia telah menyelisihi Ahli Sunnah dalam sebuah perkara yang terkenal sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dengan Ahli Bid’ah.

لذلك نص ألإمام أحمد و الإمام سفيان بن سعيد بن مسروق الثوري علي أن الحسن بن صالح بن الحي مبتدع. و ذلك إنه رأي الخروج علي سلطان.
قال الذهبي –كما في كتابه السير- قال: لم يخرج و إنما رأي الخروج و أن لا يصلي الجمعة خلف إمام الجور و مع ذلك بدعه هذان الإمامان.

Oleh sebab itu Imam Ahmad dan Imam Sufyan bin Said bin Masruq ats Tsauri menegaskan bahwa al Hasan bin Shalih al Huyai itu Ahli Bid’ah. Hal ini dikarenakan dia membolehkan pemberontakan terhadap penguasa muslim.

Dalam kitab as Siyar adz Dzahabi menyebutkan bahwa al Hasan ini belum pernah memberontak. Dia hanya membolehkan pemberontakan dan tidak mau sholat Jumat dengan bermakmum di belakang penguasa yang zalim. Meski demikian dua imam ahli sunnah di atas menyatakan secara tegas bahwa orang itu Ahli Bid’ah.

دلك هذا علي أن الرجل إذا خالف أهل السنة في أمر جزئي وقد اشتهر خلاف أهل السنة فيه لأهل البدعة فإنه يبدع.
بهذين الضابطين يخرج الرجل من السنة إلي البدعة.

Praktik imam ahli sunnah di atas menunjukkan bahwa jika ada seorang yang menyelisihi Ahli Sunnah dalam perkara parsial namun perkara parsial tersebut terkenal sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dan Ahli Bid’ah maka orang tersebut dinilai sebagai Ahli Bid’ah.

Dengan dua tola ukur di atas seorang itu bisa dinilai keluar dari barisan Ahli Sunnah dan menjadi Ahli Bid’ah.

إذا تبين لك هذا و عرفته أي أنه فلا بد أن تكون في الباب حذرا سائرا علي خطا أهل العلم و أن لا يصير باب التبديع بابا يتلاعب فيه من شاء و يتسلط فيه من شاء علي من يشاء. و إنمايكون المتكلم في هذا الباب متكلما بضوابط أهل العلم, منطلقا من منطلقات أهل العلم حتي يضبط الباب.

Jika hal ini telah anda ketahui dan anda pahami dengan baik maka penjelasan di atas mengharuskan kita untuk bersikap waspada dan berjalan mengikuti langkah para ulama. Sehingga masalah vonis bid’ah tidak menjadi bahan permainan semua orang akhirnya semua orang bisa menuduh sembarang orang sebagai Ahli Bid’ah.

Orang yang hendak memvonis orang lain sebagai Ahli Bid’ah hanya boleh berbicara berdasarkan kaedah-kaedah yang telah dirumuskan oleh para ulama serta bertitik tolak dari dari panduan para ulama. Dengan demikian tidak akan ada kesemrawutan dalam masalah ini.

قد يأتي الرجل فيخرج رجلا من أهل السنة في مسألة فتنظر في هذه المسألة فتراها مما يسوغ الخلاف فيها. فمثل هذا, لا يجوز التبديع فيه.

Terkadang ada seorang yang berani mengeluarkan seseorang dari Ahli Sunnah karena sebuah permasalahan padahal jika kita telaah permasalahan tersebut ternyata masalah tersebut adalah permasalahan yang ada ruang untuk berbeda pendapat di dalamnya. Tidak boleh ada vonis Ahli Bid’ah dalam masalah seperti ini.”

Sampai di sini penjelasan Syeikh Abdul Aziz ar Rais.

***

Benar apa yang beliau katakan. Tidak sedikit kita jumpai orang yang memvonis orang lain sebagai Ahli Bid’ah atau Hizbi itu menjawab tidak tahu jika kita tanya apa parameter untuk mengeluarkan seorang dari barisan Ahli Sunnah.

Bahkan setelah diselidiki ternyata vonis tersebut keluar dikarenakan perbedaan yayasan atau menyikapi yayasan tertentu atau guru ngaji atau tempat ngaji atau majalah yang rajin dibaca dan pelajari. Innaa lillahi wa innaa ilahi raji’un.

Sungguh beda orang yang bertindak dan menilai dengan dasar ilmu dan orang yang bertindak dan menilai dengan sekedar dasar perasaan.

***

Penulis: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Akar Terorisme di Tubuh Umat


Terorisme seringkali ditudingkan kepada umat Islam. Sebagian orang yang cemburu kepada agamanya mengira bahwa tudingan itu hanya sekedar propaganda barat untuk menjatuhkan harga diri kaum muslimin di mata dunia internasional. Sehingga mereka senantiasa menuduh barat (baca: Amerika, khususnya Yahudi) sebagai dalang di balik semua peristiwa semacam ini. Sebagian lagi justru sebaliknya, mengira bahwa terorisme -dengan melakukan pengeboman di tempat-tempat umum- merupakan bagian dari jihad fi sabilillah dan tergolong amal salih yang paling utama. Sehingga mereka beranggapan bahwa pelaku bom bunuh diri adalah sosok mujahid dan mati syahid. Itulah sekilas dua cara pandang yang bertolak belakang mengenai berbagai peristiwa pengeboman yang terjadi di negeri-negeri Islam atau di negeri kafir yang banyak menelan korban warga sipil.

Terlepas dari apa yang mereka sangka, sebenarnya kita bisa melihat dengan kaca mata yang adil dan objektif bahwa di samping adanya makar musuh-musuh Islam dari luar, sebenarnya kita juga menghadapi musuh-musuh dalam selimut yang berupaya meruntuhkan kekuatan umat dari dalam. Salah satu di antara mereka adalah sekte Khawarij di masa silam dan para penganut pemikiran sekte tersebut di masa kini yang gemar melakukan aksi teror dengan mengatasnamakan jihad. Mereka menampakkan diri sebagai kaum muslimin yang punya komitmen terhadap agama, berpenampilan seperti layaknya orang-orang salih dan taat, dan bersikap seakan-akan membela ajaran Islam, namun sebenarnya mereka sedang melakukan upaya penghancuran Islam dari dalam, sadar ataupun tidak!

Sejarah Hitam Sekte Khawarij

Tidakkah kita ingat sejarah hitam kaum Khawarij yang diabadikan di dalam kitab-kitab hadits? Sebuah sekte yang diperselisihkan status keislamannya oleh para ulama (yang kuat mereka tidak dikafirkan, lihat al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj [4/390 dan 393]). Mereka adalah sekelompok orang yang memiliki ciri khas pandai membaca al-Qur’an dan menghafalkannya, suka mengusung slogan keadilan dan pembelaan rakyat yang tertindas guna menghalalkan pemberontakan kepada penguasa muslim. Berawal dari kedangkalan berpikir mereka, akhirnya hal itu menyeret mereka ke jurang kebid’ahan yang mengerikan. Mereka bunuhi umat Islam sementara para pegiat kemusyrikan justru mereka biarkan.

Munculnya sosok pengacau yang bengis namun berpenampilan salih seperti itu pernah terjadi di masa hidup Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma. Ketika itu, ada sebagian penduduk Bashrah yang terseret pemahaman Qadariyah -menolak takdir- yang diusung oleh sekelompok orang yang pandai membaca al-Qur’an dan memiliki banyak wawasan keilmuan dengan tokoh mereka Ma’bad al-Juhani, sebagaimana disebutkan di bagian awal kitab al-Iman dalam Shahih Muslim. Yahya bin Ya’mar -sang periwayat hadits ini- mengadukan problematika umat yang terjadi di masyarakatnya kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma,

أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّهُ قَدْ ظَهَرَ قِبَلَنَا نَاسٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ وَيَتَقَفَّرُونَ الْعِلْمَ – وَذَكَرَ مِنْ شَأْنِهِمْ – وَأَنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنْ لاَ قَدَرَ وَأَنَّ الأَمْرَ أُنُفٌ

“Wahai Abu Abdirrahman! Sesungguhnya di tengah-tengah kami muncul sekelompok orang yang suka membaca al-Qur’an dan mengumpulkan berbagai jenis ilmu -lalu dia menceritakan sebagian keadaan mereka lainnya- namun mereka menyangka bahwa takdir itu tidak ada dan segala urusan terjadi dengan sendirinya.” (HR. Muslim, lihat Shahih Muslim. Cet. 1427 penerbit Dar al-Kutub al-Ilmiyah, hal.27)

Nah, berikut ini kami nukilkan sebagian hadits yang mengisahkan tentang kekejian manhaj kaum Khawarij dan sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat dalam menghadapi mereka. Agar jelas bagi siapa saja bahwa sikap ulama Ahlus Sunnah as-Salafiyun dalam memerangi Khawarij dan pemikiran mereka bukanlah karena motif menjilat penguasa atau mencari muka di hadapan mereka, namun hal itu mereka lakukan semata-mata demi ‘melanjutkan kehidupan Islam’ sebagaimana yang mereka inginkan, dan tentu saja dengan cara meneladani metode perjuangan generasi terbaik dari umat ini.

Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma menceritakan,

أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْجِعْرَانَةِ مُنْصَرَفَهُ مِنْ حُنَيْنٍ وَفِى ثَوْبِ بِلاَلٍ فِضَّةٌ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْبِضُ مِنْهَا يُعْطِى النَّاسَ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ اعْدِلْ. قَالَ « وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ لَقَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ ». فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رضى الله عنه دَعْنِى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَقْتُلَ هَذَا الْمُنَافِقَ. فَقَالَ « مَعَاذَ اللَّهِ أَنْ يَتَحَدَّثَ النَّاسُ أَنِّى أَقْتُلُ أَصْحَابِى إِنَّ هَذَا وَأَصْحَابَهُ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْهُ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ».

“Ada seorang lelaki yang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Ji’ranah -nama tempat- sepulangnya beliau dari -peperangan- Hunain, ketika itu di atas kain Bilal terdapat perak yang diambil sedikit demi sedikit oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibagikan kepada orang-orang. Kemudian lelaki itu mengatakan, ‘Hai Muhammad, berbuat adillah!’. Maka Nabi menjawab, ‘Celaka kamu! Lalu siapa lagi yang mampu berbuat adil jika aku tidak berbuat adil. Sungguh kamu pasti telah celaka dan merugi jika aku tidak berbuat adil.’ Maka Umar bin al-Khatthab radhiyallahu’anhu berkata, ‘Biarkanlah saya wahai Rasulullah untuk menghabisi orang munafiq ini.’ Maka beliau bersabda, ‘Aku berlindung kepada Allah, jangan sampai orang-orang nanti mengatakan bahwa aku telah membunuh para sahabatku sendiri. Sesungguhnya orang ini dan para pengikutnya adalah suka membaca al-Qur’an akan tetapi bacaan mereka tidak melampaui pangkal tenggorokan mereka. Mereka keluar darinya sebagaimana keluarnya anak panah yang menembus sasaran bidiknya.’” (HR. Muslim)

an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ungkapan ‘mereka suka membaca al-Qur’an akan tetapi bacaan mereka tidak melampaui pangkal tenggrorokan mereka’ memiliki dua penafsiran. Pertama, dimaknakan bahwa hati mereka tidak memahami isinya dan tidak bisa memetik manfaat darinya selain membaca saja. Kedua, dimaknakan amal dan bacaan mereka tidak bisa diterima oleh Allah (lihat al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj [4/389] cet. 2003 penerbit Dar Ibn al-Haitsam)

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ يَمْرُقُونَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ

“Sesungguhnya di belakang orang ini akan muncul suatu kaum yang rajin membaca al-Qur’an namun tidak melampaui pangkal tenggorokan mereka. Mereka membunuhi umat Islam dan justru meninggalkan para pemuja berhala. Mereka keluar dari Islam sebagaimana melesatnya anak panah dari sasaran bidiknya. Apabila aku menemui mereka, niscaya aku akan membunuh mereka dengan cara sebagaimana terbunuhnya kaum ‘Aad.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, ini lafaz Muslim)

an-Nawawi rahimahullah menerangkan, “Di dalam hadits ini terkandung dorongan untuk memerangi mereka -yaitu Khawarij- serta menunjukkan keutamaan Ali radhiyallahu’anhu yang telah memerangi mereka.” (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj [4/391] cet. 2003 penerbit Dar Ibn al-Haitsam)

Mereka bukanlah orang yang malas beribadah, bahkan mereka adalah sosok yang menakjubkan dalam ketekunan dan kesungguhan beribadah. Namun di sisi yang lain, mereka telah menyimpang dari manhaj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat sehingga membuat mereka layak menerima ancaman dan hukuman yang sangat-sangat berat, yaitu hukum bunuh!

Dalam teks riwayat yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ciri mereka,

فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِمْ وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ

“Sesungguhnya orang ini -Dzul Khuwaishirah, gembong Khawarij, pent- akan memiliki pengikut-pengikut yang membuat salah seorang di antara kalian meremehkan sholatnya apabila dibandingkan dengan sholat mereka, dan meremehkan puasanya apabila dibandingkan dengan puasa mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, ini lafaz Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَيَخْرُجُ فِى آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ أَحْدَاثُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ فِى قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Akan muncul di akhir masa ini nanti sekelompok orang yang umurnya masih muda-muda dan lemah akalnya. Apa yang mereka ucapkan adalah perkataan manusia yang terbaik. Mereka suka membaca al-Qur’an akan tetapi bacaan mereka tidak sampai melewati pangkal tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama seperti halnya anak panah yang melesat dari sasaran bidiknya. Apabila kalian menjumpai mereka maka bunuhlah mereka. Karena sesungguhnya dengan terbunuhnya mereka maka orang yang membunuhnya itu akan mendapat pahala di sisi Allah pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, ini lafaz Muslim)

an-Nawawi rahimahullah menerangkan, “Hadits ini menegaskan wajibnya memerangi Khawarij dan pemberontak negara, dan hal itu merupakan perkara yang telah disepakati oleh segenap ulama.” (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj [4/397] cet. 2003 penerbit Dar Ibn al-Haitsam)

Ubaidullah bin Abi Rafi’ radhiyallahu’anhu -salah seorang bekas budak yang dimerdekakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- menceritakan bahwa ketika terjadi pemberontakan kaum Haruriyah (Khawarij) sedangkan saat itu dia bersama pihak Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, mereka -kaum Khawarij- mengatakan, “Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” Maka Ali bin Abi Thalib pun menanggapi ucapan mereka dengan mengatakan, “Itu adalah ucapan yang benar namun dipakai dengan maksud yang batil…” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafaz Muslim)

Dalam riwayat lainnya, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menyatakan tentang betapa buruknya mereka,

هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ

“Mereka itu adalah sejelek-jelek makhluk.” (HR. Muslim dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu)

Keamanan Adalah Nikmat yang Harus Disyukuri

Ketahuilah saudaraku -semoga Allah membimbing kita berjalan di atas jalan yang lurus- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan kepada umatnya untuk membuat keonaran dan kekacauan di masyarakat. Nabi memerintahkan untuk taat kepada penguasa muslim selama bukan dalam hal maksiat dan melarang rakyat memberontak kepada mereka sezalim apapun mereka -selama mereka masih sholat dan tidak melakukan kekafiran yang nyata yang kita memiliki bukti yang sangat jelas atasnya- serta melarang dari tindakan mengobral aib-aib pemerintah di muka umum. Itu semua disyari’atkan demi terpeliharanya sebuah nikmat yang agung yaitu stabilitas keamanan negara dan ketentraman umum.

Keamanan adalah nikmat yang agung dan harus dipelihara, tidakkah kita ingat doa yang dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam kepada Rabbnya,

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آَمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ

“Ingatlah ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai Rabbku, jadikanlah negeri ini aman tentram, dan jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung-patung…’” (Qs. Ibrahim: 35)

Yang dimaksud ‘negeri’ dalam ayat di atas adalah tanah suci Mekah (lihat Tafsir Ibnu Jarir at-Thabari yang berjudul Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Aayil Qur’an [17/ 17] Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir. Maktabah as-Syamilah)

Doa meminta keamanan ini pun dikisahkan di dalam ayat lainnya, Allah ta’ala berfirman,

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ

“Ingatlah ketika Ibrahim berdoa; ‘Wahai Rabbku jadikanlah negeri ini aman tentram dan curahkanlah rezeki kepada penduduknya dari berbagai jenis buah-buahan, yaitu kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara mereka…’” (Qs. al-Baqarah: 126)

Maka Allah pun kabulkan doa beliau, sebagaimana dalam firman-Nya,

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ

“Tidakkah mereka memperhatikan, bahwa Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, padahal manusia di sekitarnya saling merampok.” (Qs. al-Ankabut: 67)

Ibnu Jarir at-Thabari rahimahullah meriwayatkan dari Mujahid tentang tafsiran surat Ibrahim ayat 35 di atas bahwa beliau mengatakan, “…Allah mengabulkan doa beliau, yaitu dengan menjadikan negeri tersebut (Mekah) aman, mencurahkan rezeki kepada penduduknya dengan berbagai jenis buah-buahan, menjadikan beliau sebagai sosok imam/pemimpin teladan, menjadikan keturunanannya sebagai orang yang mendirikan sholat, dan Allah pun mengabulkan permintaannya…” (Jami’ al-Bayan [17/17] Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir. Maktabah as-Syamilah)

Allah juga memerintahkan untuk mensyukuri nikmat keamanan dengan beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Allah ta’ala berfirman,

فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ

“Maka hendaknya mereka beribadah kepada Rabb pemilik rumah/Ka’bah ini, yaitu yang telah memberikan makanan kepada mereka sehingga terbebas dari kelaparan, dan memberikan keamanan kepada mereka sehingga terlepas dari cekaman ketakutan.” (Qs. Quraisy: 3-4)

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah mengaruniakan kepada mereka keamanan dan murahnya segala sesuatu diperoleh di sana, maka semestinya mereka mengesakan-Nya semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam beribadah dan tidak justru menyembah kepada selain-Nya, entah itu berujud patung, sesembahan tandingan, ataupun berhala dalam bentuk apa saja.” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [4/593] cet. 1417 Penerbit Dar al-Fikr)

Syaikh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Rezeki yang melimpah ruah dan rasa aman dari cekaman ketakutan termasuk nikmat keduniaan yang paling besar, yang sudah semestinya melahirkan sikap dan perilaku bersyukur kepada Allah ta’ala.” (Taisir al-Karim ar-Rahman [2/1305] cet 1418 penerbit Jum’iyah Ihya’ at-Turots al-Islami)

Maka ayat yang mulia di atas mengajarkan kepada kita untuk mensyukuri nikmat keamanan, sedangkan bentuk syukur yang paling agung -bahkan yang menjadi pokoknya- adalah dengan mentauhidkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam beribadah. Termasuk dalam realisasi rasa syukur ini adalah dengan memelihara keamanan dan tidak merusaknya dengan berbagai bentuk teror dan kekacauan.

Oleh karena itulah, dakwah tauhid yang diserukan oleh para ulama Ahlus Sunnah di sepanjang jaman senantiasa memperhatikan hal ini yaitu terjaganya keamanan dan ketentraman umum serta keselamatan umat dari kekacauan politik dan sosial serta menyingkirkan ambisi-ambisi pribadi atau golongan yang ingin meraih tampuk kekuasaan -walaupun dengan tujuan memberantas kemungkaran-. Sebab dengan stabilitas keamanan itulah akan muncul manfaat yang meluas bagi masyarakat secara umum dan umat Islam pada khususnya, dan Ahlus Sunnah terlebih khusus lagi.

Tidakkah anda ingat kisah kesabaran Imam Ahmad bin Hanbal -salah seorang imam Ahlus Sunnah- semoga Allah merahmatinya? Beliau rela disiksa dan menahan kejamnya hukuman penguasa yang zalim. Beliau tidak mengajak ribuan pengikutnya untuk berdemonstrasi serta memberontak kepada penguasa tatkala itu, padahal beliau berada di pihak yang benar. Karena tekanan itu pula, beliau terpaksa mendekam di dalam penjara selama tiga masa pemerintahan. Ingatlah juga, kesabaran para sahabat ketika menghadapi kekejaman al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Kenapa penderitaan yang sedemikian berat itu rela mereka tanggung? Hal itu tidak lain dikarenakan mereka menyadari dengan sepenuhnya bahwa maslahat yang didapatkan dengan tidak memberontak dan tetap berada di bawah satu kepimpinan yang sah dan diakui merupakan salah satu sebab utama keamanan dan stabilitas negara.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan, “Wajib untuk mendengar dan taat kepada para pemimpin dan Amirul Mukminin yang baik maupun yang fajir dan siapa pun yang menduduki tampuk khilafah, yang umat manusia telah bersatu di bawah kekuasaannya dan ridha kepadanya. Demikian juga terhadap orang yang berhasil menggulingkan kekuasaan mereka dengan pedang/senjata sehingga merebut posisi khalifah dan dijuluki sebagai Amirul Mukminin.” (Ushul as-Sunnah yang dicetak bersama Syarah Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafzihahullah, hal. 51 Penerbit Dar al-Minhaj cet. 1428 H)

Salamah bin Yazid al-Ju’fi radhiyallahu’anhu pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Nabi Allah! Bagaimana pendapat anda jika ada pemimpin-pemimpin yang menguasai kami yang meminta agar hak-hak mereka dipenuhi namun mereka menghalangi kami dari mendapatkan hak-hak kami, maka apakah yang anda perintahkan kepada kami di saat seperti itu?” Maka beliau pun berpaling darinya. Lalu dia pun bertanya kembali kepada beliau dan beliau pun berpaling darinya. Lalu dia bertanya untuk kedua atau ketiga kalinya maka al-Asy’ats bin Qais radhiyallahu’anhu pun menariknya seraya mengatakan (ketika itu Nabi hadir dan tidak mengingkari ucapannya, pent),

اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ

“Tetaplah kamu mendengar dan taat. Sesungguhnya dosa yang mereka lakukan itu adalah tanggungan mereka, dan wajib bagi kalian menunaikan apa yang dibebankan kepada kalian.” (HR. Muslim)

Dalam hadits Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menceritakan bahwa akan muncul sesudah beliau wafat para pemimpin yang tidak mengikuti petunjuk dan Sunnah beliau. Di antara mereka terdapat orang-orang yang hatinya adalah hati syaithan yang menjelma di dalam tubuh manusia. Mendengar hal itu Huzdaifah pun bertanya, “Apa yang harus saya lakukan wahai Rasulullah, jika saya menemui hal itu?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -yang tidak berbicara dengan hawa nafsunya- bersabda,

تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Tetaplah kamu mendengar dan patuh kepada pemimpin, meskipun punggungmu harus dipukuli dan hartamu diambil. Kamu harus bersikap mendengar dan patuh.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafaz Muslim)

Dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi bersabda,

إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نُقَاتِلُهُمْ قَالَ « لاَ مَا صَلَّوْا ». أَىْ مَنْ كَرِهَ بِقَلْبِهِ وَأَنْكَرَ بِقَلْبِهِ.

“Sesungguhnya akan menguasai kalian pemimpin-pemimpin yang kalian kenali kekeliruan mereka dan kalian pun mengingkarinya. Barang siapa yang membenci hal itu sungguh dia telah berlepas diri darinya. Dan barang siapa yang mengingkari sungguh telah selamat. Akan tetapi yang salah ialah apabila orang justru meridhai dan setia mengikuti kekeliruannya.” Maka para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah sebaiknya kami perangi saja mereka itu?” Maka beliau menjawab, “Jangan, selama mereka masih melaksanakan sholat.” Arti ungkapan di atas adalah, “Barang siapa yang membenci dengan hatinya dan mengingkari dengan hatinya.” (HR. Muslim)

an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa barang siapa yang tidak mampu menghilangkan kemungkaran maka dia tidak berdosa semata-mata karena dia bersikap diam. Akan tetapi dia menjadi berdosa apabila dia meridhainya, tidak mau membencinya dengan hati, atau justru dengan setia mengikutinya.” (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj [6/485] cet. 2003 penerbit Dar Ibn al-Haitsam)

Camkanlah hadits-hadits di atas baik-baik, wahai para pemuda!
Pikirkanlah masak-masak dampak yang akan muncul di esok hari sebagai akibat dari tindakan kita…

***

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

Rabu, 29 Juli 2009

KEHIDUPAN SEHARI-HARI YANG ISLAMI


Oleh
Syaikh Abdullah bin Jaarullah bin Ibrahim Al-Jaarullah



Saudaraku....
Dengan penuh pengharapan bahwa kebahagian dunia dan akhirat yang akan kita dapatkan, maka kami sampaikan risalah yang berisikan pertanyaan-pertanyaan ini kehadapan anda untuk direnungkan dan di jawab dengan perbuatan.

Pertanyaan-pertanyaan ini sengaja kami angkat kehadapan anda dengan harapan yang tulus dan cinta karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, supaya kita bisa mengambil mannfaat dan faedah yang banyak darinya, disamping itu sebagai bahan kajian untuk melihat diri kita, sudah sejauh mana dan ada dimana posisinya selama ini.

Apakah anda selalu shalat Fajar berjama'ah di masjid setiap hari .?

Apakah anda selalu menjaga Shalat yang lima waktu di masjid .?

Apakah anda hari ini membaca Al-Qur'an .?

Apakah anda rutin membaca Dzikir setelah selesai melaksanakan Shalat wajib .?

Apakah anda selalu menjaga Shalat sunnah Rawatib sebelum dan sesudah Shalat wajib .?

Apakah anda (hari ini) Khusyu dalam Shalat, menghayati apa yang anda baca .?
Apakah anda (hari ini) mengingat Mati dan Kubur .?

Apakah anda (hari ini) mengingat hari Kiamat, segala peristiwa dan kedahsyatannya .?

Apakah anda telah memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sebanyak tiga kali, agar memasukkan anda ke dalam Surga .? Maka sesungguhnya barang siapa yang memohon demikian, Surga berkata :"Wahai Allah Subhanahu wa Ta'ala masukkanlah ia ke dalam Surga".

Apakah anda telah meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar diselamatkan dari api neraka sebanyak tiga kali .? Maka sesungguhnya barangsiapa yang berbuat demikian, neraka berkata :"Wahai Allah peliharalah dia dari api neraka". Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya :"Barangsiapa yang memohon Surga kepada Allah sebanyak tiga kali, Surga berkata :"Wahai Allah masukkanlah ia ke dalam Surga. Dan barangsiapa yang meminta perlindungan kepada Allah agar diselamatkan dari api neraka sebanyak tiga kali, neraka berkata :"Wahai Allah selamatkanlah ia dari neraka". [Hadits Riwayat Tirmidzi dan di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami No. 911. Jilid 6]

Apakah anda (hari ini) membaca hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam .?

Apakah anda pernah berfikir untuk menjauhi teman-teman yang tidak baik .?

Apakah anda telah berusaha untuk menghindari banyak tertawa dan bergurau .?

Apakah anda (hari ini) menangis karena takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala .?

Apakah anda selalu membaca Dzikir pagi dan sore hari .?

Apakah anda (hari ini) telah memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala atas dosa-dosa (yang engkau perbuat -pen) .?

Apakah anda telah memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan benar untuk mati Syahid .? Karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda yang artinya :"Barangsiapa yang memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan benar untuk mati syahid, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memberikan kedudukan sebagai syuhada meskipun ia meninggal di atas tempat tidur". [Hadits Riwayat Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam shahihnya, Al-Hakim dan ia menshahihkannya]

Apakah anda telah berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar ia menetapkan hati anda atas agama-Nya. ?

Apakah anda telah mengambil kesempatan untuk berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala di waktu-waktu yang mustajab .?

Apakah anda telah membeli buku-buku agama Islam untuk memahami agama .? [Tentu dengan memilih buku-buku yang sesuai dengan pemahaman yang dipahami oleh para Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena banyak juga buku-buku Islam yang tersebar di pasaran justru merusak pemahaman Islam yang benar, pent]

Apakah anda telah memintakan ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk saudara-saudara mukminin dan mukminah .? Karena setiap mendo'akan mereka anda akan mendapat kebajikan pula.

Apakah anda telah memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala (dan bersyukur kepada-Nya, pent) atas nikmat Islam .?

Apakah anda telah memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala atas nikmat mata, telinga, hati dan segala nikmat lainnya .?

Apakah anda hari-hari ini telah bersedekah kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya .?

Apakah anda dapat menahan marah yang disebabkan urusan pribadi, dan berusaha untuk marah karena Allah Subhanahu wa Ta'ala saja .?

Apakah anda telah menjauhi sikap sombong dan membanggakan diri sendiri .?

Apakah anda telah mengunjungi saudara seagama, ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta'ala .?

Apakah anda telah menda'wahi keluarga, saudara-saudara, tetangga, dan siapa saja yang ada hubungannya dengan diri anda .?

Apakah anda termasuk orang yang berbakti kepada orang tua .?

Apakah anda mengucapkan "Innaa Lillahi wa innaa ilaihi raji'uun" jika mendapatkan musibah .?

Apakah anda hari ini mengucapkan do'a ini : " Allahumma inii a'uudubika an usyrika bika wa anaa a'lamu wastagfiruka limaa la'alamu = Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan Engkau sedangkan aku mengetahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu terhadap apa-apa yang tidak aku ketahui". Barangsiapa yang mengucapkan yang demikian, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menghilangkan darinya syirik besar dan syirik kecil. [Lihat Shahih Al-Jami' No. 3625]

Apakah anda berbuat baik kepada tetangga .?

Apakah anda telah membersihkan hati dari sombong, riya, hasad, dan dengki .?

Apakah anda telah membersihkan lisan dari dusta, mengumpat, mengadu domba, berdebat kusir dan berbuat serta berkata-kata yang tidak ada manfaatnya .?

Apakah anda takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam hal penghasilan, makanan dan minuman, serta pakaian .?

Apakah anda selalu bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan taubat yang sebenar-benarnya di segala waktu atas segala dosa dan kesalahan .?

Saudaraku ..
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di atas dengan perbuatan, agar kita menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat, inysa Allah.


[Risalah ini dinukilkan dari buku saku Zaad Al-Muslim Al-Yaumi (Bekalan Muslim Sehari-hari) hal. 51 - 55, bab Hayatu Yaumi Islami yang diambil dari kitab Al-Wabil Ash-Shoyyib oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, Penerjmeah Fariq Gasim Anuz]

TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan




Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.

Jawaban
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” [Al-Mu’minun 5-6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda.

“Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya” [1]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.

[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274]

[Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003. Alamat Redaksi Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul, Yogyakarta]

Hakikat dan Kedudukan Tauhid


Tauhid, sebuah kata yang tidak asing lagi bagi kit, khususnya kaum muslimin. Karena pada umumnya kita menginginkan atau bahkan telah mengaku sebagai seorang yang bertauhid. Disamping itu, kata ‘tauhid’ ini sangat sering disampaikan oleh para penceramah baik pada waktu khutbah atau pengajian-pengajian. Akan tetapi bisa jadi masih banyak orang yang belum memahami hakikat dan kedudukan tauhid ini bagi kehidupan manusia, bahkan bagi yang telah merasa bertauhid sekalipun.

Berangkat dari banyaknya pemahaman orang yang telah kabur tentang hakikat tauhid dan lupa akan kedudukannya yang begitu tinggi maka penjelasan yang gamblang tentang masalah ini sangat penting untuk disampaikan. Dan karena permasalahan tauhid merupakan permasalahan agama maka penjelasannya tidak boleh lepas dari sumber ilmu agama yaitu Al Quran dan As Sunnah dengan merujuk kepada penjelasan ahlinya, yaitu para ulama.

Pengertian Tauhid dan Macam-Macamnya

1. Pengertian Tauhid

Para ulama Aqidah mendefinisikan tauhid sebagai berikut: Tauhid adalah keyakinan tentang keesaan Allah subhanahu wa ta’ala dalam rububiyah-Nya, mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya serta menetapkan nama-nama dan sifat-sifat kesempurnaan bagi-Nya. Dengan demikian maka biasa dikatakan bahwa tauhid terbagi menjadi tiga macam yaitu: Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah dan Tauhid Asma dan Sifat. Kesimpulan ini diambil oleh para ulama setelah mereka meneliti dalil-dalil Al Quran dan hadits yang terkait dengan keesaan Allah subhanahu wa ta’ala. Untuk lebih jelasnya akan dijabarkan dibawah ini masing-masing tauhid tersebut. (Lihat Aqidatu Tauhid Syaikh Sholih Al Fauzan Hal. 15-16).

2. Macam-Macam Tauhid

a. Tauhid Rububiyah

Tauhid Rububiyah adalah keyakinan tentang keesaan Allah taala di dalam perbuatan-perbuatan-Nya. Yaitu meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya:

- Pencipta seluruh makhluk.

اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ

"Allah menciptakan segala sesuatu dan Allah memelihara segala sesuatu." (QS. Az Zumar: 62)

- Pemberi rizki kepada seluruh manusia dan makhluk lainnya.

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah lah yang memberi rezekinya…" (QS. Hud: 6)

- Penguasa dan pengatur segala urusan alam, yang meninggikan lagi menghinakan, menghidupkan lagi mematikan, memperjalankan malam dan siang dan yang maha kuasa atas segala sesuatu.

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ .

"Katakanlah: Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan,engkau berikan kerajaan kepada orang yang engkau kehendaki dan engkau cabut kerajaan dari orang yang engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang engkau kehendaki dan engkau hinakan orang yang engkau kehendaki. Di tangan engkaulah segala kebijakan. Sesungguhnya engkau maha kuasa atas segala sesuatu. Engkau masukan malam kedalam siang dan engkau masukan siang kedalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati dan engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan engkau beri rizki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)." (QS. Ali Imron: 26 -27). (Lihat Aqidatu Tauhid hal 16-17).

Dengan demikian Tauhid Rububiyah mencakup keimanan kepada tiga hal yaitu:

1. Beriman kepada perbuatan–perbuatan Allah secara umum seperti mencipta, memberi rizki, menghidupkan dan mematikan dan lain-lain.
2. Beriman kepada qodho dan qodar Allah.
3. Beriman kepada keesaan Zat-Nya. (Lihat Al Madkhol li dirosatil Aqidah Islamiyah, Ibrahim bin Muhammad Al Buraikan hal 87).

b. Tauhid Asma dan Sifat

Tauhid Asma dan Sifat adalah keyakinan tentang keesaan Allah subhanahu wa ta’ala dalam nama dan sifat-Nya yang terdapat dalam Al Quran dan Al Hadits dilengkapi dengan mengimani makna-maknanya dan hukum-hukumnya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا

"Hanya milik Allah Asmaul Husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asmaul Husna itu." (QS. Al A'rof: 180)

قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيّاً مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى

"Katakanlah: Serulah Allah atau serulah Ar Rahman. Dengan Nama yang mana saja kamu seru, dia mempunyai Al Asmaul Husna (nama-nama yang terbaik).” (QS. Al Isro: 110)

لِلَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ مَثَلُ السَّوْءِ وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى

"Orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mempunyai sifat yang buruk; dan Allah mempunyai sifat yang Maha Tinggi." (QS. An Nahl: 60)

وَلَهُ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

"Dan bagi-Nya lah sifat yang Maha Tinggi di langit dan di bumi." (QS. Ar Rum: 27). (Lihat Mu'taqod Ahlu Sunnah Wal Jama'ah fi Tauhidil Asma wa Sifat, DR. Muhammad bin Kholifah At Tamimi hal 31-34).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tauhid Asma dan Sifat adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan semua nama dan sifat tidak menafikan dan menolaknya.
2. Tidak melampaui batas dengan menamai atau mensifati Allah di luar yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
3. Tidak menyerupakan nama dan sifat Allah dengan nama dan sifat makhluk-Nya.
4. Tidak mencari tahu tentang hakikat bentuk sifat-sifat Allah.
5. Beribadah kepada Allah sesuai dengan tuntutan asma dan sifat-Nya. (Lihat Mu'taqod hal 40-41).

Kedua macam tauhid di atas termasuk dalam satu pembahasan yaitu tentang keyakinan atau pengenalan tentang Allah. Oleh karena itu kedua macam tauhid tersebut biasa disatukan pembahasannya dengan nama tauhid ma’rifah dan itsbat (pengenalan dan penetapan). (Lihat Al Madkhol hal 93).

Pada dasarnya fitrah manusia beriman dan bertauhid ma’rifah dan itsbat. Oleh karena itu orang-orang musyrik dan kafir yang dihadapi oleh para Rasul tidak mengingkari hal ini. Dalilnya adalah firman Allah:

قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلا تَتَّقُونَ

قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ فَأَنَّى تُسْحَرُونَ

“Katakanlah: ‘Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?’ Mereka akan menjawab, ‘kepunyaan Allah.’ Katakanlah, ‘Maka apakah kamu tidak bertaqwa?’ Katakanlah: ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Kepunyaan Allah.’ Katakanlah, ‘(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?’” (QS. Al Mu'minun: 86-89)

قَالَتْ رُسُلُهُمْ أَفِي اللَّهِ شَكٌّ فَاطِرِ السَّمَاوَاتِ

"Berkata rasul-rasul mereka: ‘Apakah ada keragu-raguan terhadap Allah, pencipta langit dan bumi?’” (QS. Ibrahim: 10)

Kalaulah ada manusia yang mengingkari Rububiyah dan kesempurnaan nama dan sifat Allah, itu hanyalah kesombongan lisannya yang pada hakikatnya hatinya mengingkari apa yang diucapkan oleh lisannya. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Firaun dan pembelanya.

قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُوراً

"Musa menjawab: Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mu'jizat-mu'jizat itu kecuali Tuhan yang Maha memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata, dan sesungguhnya aku mengira kamu, hai Firaun seorang yang akan binasa." (QS. Al Isra: 102)

وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ َ

"Dan mereka mengingkarinya karena kedholiman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran) nya." (QS. An Naml: 14)

Demikian juga pengingkaran orang-orang komunis dewasa ini, hanyalah kesombongan dhohir walaupun batinnya pasti mengakui bahwa tiada sesuatu yang ada kecuali ada yang mengadakan dan tidak ada satu kejadianpun kecuali ada yang berbuat.

أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ

أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بَلْ لا يُوقِنُونَ

"Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah merekalah yang menciptakan (diri mereka sendiri)? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan)." (QS. At Thur: 35-36). (Lihat Aqidatu Tauhid hal 17-18).

c. Tauhid Uluhiyah

Tauhid Uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam tujuan perbuatan-perbuatan hamba yang dilakukan dalam rangka taqorub dan ibadah seperti berdoa, bernadzar, menyembelih kurban, bertawakal, bertaubat, dan lain-lain.

وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ

"Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqoroh: 163)

وَقَالَ اللَّهُ لا تَتَّخِذُوا إِلَهَيْنِ اثْنَيْنِ إِنَّمَا هُوَ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ

"Allah berfirman: Janganlah kamu menyembah dua tuhan. Sesungguhnya Dialah Tuhan Yang Maha Esa, maka hendaklah kepada-Ku saja kamu takut." (QS. An Nahl: 51)

وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ

"Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain disamping Allah, padahal tidak ada sesuatu dalilpun baginya tentang itu maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhan-Nya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir tiada beruntung." (QS. Al Mu’minun: 117). (Lihat Aqidatu tauhid hal 36, Fathul Majid hal 15)

Tauhid inilah yang dituntut harus ditunaikan oleh setiap hamba sesuai dengan kehendak Allah sebagai konsekuensi dari pengakuan mereka tentang Rububiyah dan kesempurnaan nama dan sifat Allah. Kemurnian Tauhid Uluhiyah akan didapatkan dengan mewujudkan dua hal mendasar yaitu:

1. Seluruh ibadah hanya diperuntukkan kepada Allah bukan kepada yang lainnya.
2. Dalam pelaksanaan ibadah tersebut harus sesuai dengan perintah dan larangan Allah. (Lihat Al Madkhol hal 94).

Ketiga macam tauhid di atas memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan, dimana keimanan seseorang kepada Allah tidak akan utuh sehingga terkumpul pada dirinya ketiga macam tauhid tersebut. Tauhid Rububiyah seseorang tak berguna sehingga dia bertauhid Uluhiyah dan Tauhid Rububiyah, serta Tauhid Uluhiyah seseorang tak lurus sehingga dia bertauhid asma dan sifat. Singkatnya, mengenal Allah tak berguna sampai seorang hamba beribadah hanya kepada-Nya. Dan beribadah kepada Allah tidak akan terwujud tanpa mengenal Allah. (Lihat Mu'taqod hal 47)

Kedudukan Tauhid

Karena pada dasarnya manusia telah mengenal Allah meski secara global, maka para Rasul utusan Allah diutus bukan untuk memperkenalkan tentang Allah semata. Namun hakikat dakwah para Rasul adalah untuk menuntut mereka agar beribadah hanya kepada-Nya. Dengan demikian materi dakwah para rasul adalah Tauhid Uluhiyah. Oleh karena itu istilah tauhid tatkala disebutkan secara bebas (tanpa diberi keterangan lain) maka ia lebih mengacu kepada Tauhid Uluhiyah. Dalam kehidupan manusia tauhid memiliki kedudukan yang sangat tinggi di antaranya sebagai berikut:

1. Hakikat tujuan penciptaan jin dan manusia.

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka (hanyalah) menyembah–Ku." (QS. Adz Dzariyat: 56)

Ibnu Abbas menyatakan bahwa perintah menyembah/ibadah dalam firman Allah adalah perintah untuk bertauhid.

2. Hakikat tujuan pengutusan para rasul dan materi dakwah mereka.

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah Toghut (sesembahan selain Allah) itu." (QS. An Nahl: 36)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

"Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku." (QS. Al Anbiya: 25)

3. Kewajiban pertama bagi manusia dewasa lagi berakal.

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang tua ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu." (QS. An Nisa: 36)

Di dalam ayat tersebut Allah memerintahkan untuk bertauhid terlebih dulu sebelum memerintahkan yang lainnya.

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ْ

"Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Hak) melainkan Allah, dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu'min laki-laki dan perempuan." (QS. Muhammad: 19)

Di dalam ayat tersebut Allah memerintahkan untuk bertauhid dahulu sebelum beramal.

4. Pelanggaran tauhid yaitu syirik adalah keharaman yang terbesar.

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً

"Katakanlah: Marilah kubacakan apakah yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan dia, berbuat baiklah terhadap dua orang ibu bapak……" (QS. Al Anam: 151)

Allah mendahulukan penyebutan keharaman syirik sebelum yang lainya karena keharaman syirik adalah yang terbesar.

5. Materi dakwah yang pertama kali harus diserukan Ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengutus Muadz ke Yaman.

Beliau shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّكَ تَأْتِيْ قَوْماً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ـ وَفِيْ رِوَايَةٍ: إِلىَ أَنْ يُوَحِّدُوْا اللهَ

"Sungguh kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab maka hendaklah dakwah yang pertama kali kamu sampaikan kepada mereka adalah syahadat Lailaha Illallah-dalam riwayat lain disebutkan: ‘Supaya mereka mentauhidkan Allah’." (HR. Bukhori dan Muslim). (Lihat Kitabu Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi bab I, Aqidatu Tauhid hal 36-37)

Demikianlah sekilas tentang tauhid dan kedudukanya semoga tatkala kita mengetahui demikian agungnya kedudukan tauhid dalam kehidupan manusia maka hal itu menjadi pemacu bagi kita supaya mengetahui lebih jauh dan rinci tentang tauhid. Hal ini agar tauhid tidak hanya sebagai pengakuan belaka namun betul-betul terpatri dalam diri kita baik secara dhohir maupun bathin. Semoga Allah memudahkan bagi kita semua untuk menempuh jalan ini. Amin.

***

Tingkat pembahasan: Dasar
Penulis: Ust. Abu Isa Abdullah bin Salam

GAY, LESBIAN (HOMOSEKSUAL)


Oleh
Syaikh Nabil Muhammad Mahmud



DOSA-DOSA HOMOSEKSUAL
Homoseksual adalah sejelek-jelek perbuatan keji yang tidak layak dilakukan oleh manusia normal. Allah telah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan perempuan sebagai tempat laki-laki menyalurkan nafsu bilogisnya, dan demikian sebaliknya. Sedangkan prilaku homoseksual –semoga Allah melindungi kita darinya- keluar dari makna tersebut dan merupakan bentuk perlawanan terhadap tabiat yang telah Allah ciptakan itu. Prilaku homoseksual merupakan kerusakan yang amat parah. Padanya terdapat unsur-unsur kekejian dan dosa perzinaan, bahkan lebih parah dan keji daripada perzinaan.

Aib wanita yang berzina tidaklah seperti aib laki-laki yang melakukan homoseksual. Kebencian dan rasa jijik kita terhadap orang yang berbuat zina tidak lebih berat daripada kebencian dan rasa jijik kita terhadap orang yang melakukan homoseksual. Sebabnya adalah meskipun zina menyelisihi syariat, akan tetapi zina tidak menyelisihi tabiat yang telah Allah ciptakan (di antara laki-laki dan perempuan). Sedangkan homosek menyelisihi syariat dan tabiat sekaligus.

Para alim ulama telah sepakat tentang keharaman homoseksual. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dan menghina para pelakunya.

“Artinya : Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya. ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? ‘Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas” [Al-A’raf : 80-81]

Dalam kisah kaum Nabi Luth ini tampak jelas penyimpangan mereka dari fitrah. Sampai-sampai ketika menjawab perkataan mereka, Nabi Luth mengatakan bahwa perbuatan mereka belum pernah dilakukan oleh kaum sebelumnya.

BESARNYA DOSA HOMOSEKSUAL SERTA KEKEJIAN DAN KEJELEKANNYA
Kekejian dan kejelekan perilaku homoseksual telah mencapai puncak keburukan, sampai-sampai hewan pun menolaknya. Hampir-hampir kita tidak mendapatkan seekor hewan jantan pun yang mengawini hewan jantan lain. Akan tetapi keanehan itu justru terdapat pada manusia yang telah rusak akalnya dan menggunakan akal tersebut untuk berbuat kejelekan.

Dalam Al-Qur’an Allah menyebut zina dengan kata faahisyah (tanpa alif lam), sedangkan homoseksual dengan al-faahisyah (dengan alif lam), (jka ditinjau dari bahsa Arab) tentunya perbedaan dua kta tersebut sangat besar. Kata faahisyah tanpa alif dan lam dalam bentuk nakirah yang dipakai untuk makna perzinaan menunjukkan bahwa zina merupakan salah satu perbuatan keji dari sekian banyak perbuatan keji. Akan tetapi, untuk perbuatan homoseksual dipakai kata al-faahisyah dengan alif dan lam yang menunjukkan bahwa perbuatan itu mencakup kekejian seluruh perbuatan keji. Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A’raf : 80]

Maknanya, kalian telah mengerjakan perbuatan yang kejelekan dan kekejiannya telah dikukuhkan oleh semua manusia.

Sementara itu, dalam masalah zina, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu faahisyah (perbuatan yang keji) dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isra : 32]

Ayat ini menerangkan bahwa zina adalah salah satu perbuatan keji, sedangkan ayat sebelumnya menerangkan bahwa perbuatan homoseksual mencakup kekejian.

Zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan karena secara fitrah di antara laki-laki dan perempuan terdapat kecenderungan antara satu sama lain, yang oleh Islam kecenderungan itu dibimbing dan diberi batasan-batasan syariat serta cara-cara penyaluran yang sebenarnya. Oleh karena itu, Islam menghalalkan nikah dan mengharamkan zina serta memeranginya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [Al-Mukminun : 5-7]

Jadi, hubungan apapun antara laki-laki dan perempuan di luar batasan syariat dinamakan zina. Maka dari itu hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan panggilan fitrah keduanya, adapun penyalurannya bisa dengan cara yang halal, bisa pula dengan yang haram.

Akan tetapi, jika hal itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka sama sekali tidak ada hubungannya dengna fitrah. Islam tidak menghalalkannya sama sekali karena pada insting dan fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan. Sehingga jika hal itu terjadi, berarti telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat manusia, yang selanjutnya melanggar hukum-hukum Allah.

“Artinya : Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A’raf : 80]

Mujtahid berkata : “Orang yang melakukan perbuatan homoseksual meskipun dia mandi dengan setiap tetesan air dari langit dan bumi masih tetap najis”.

Fudhail Ibnu Iyadh berkata : “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan setiap tetesan air langit maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan tidak suci”.

Artinya, air tersebut tidak bisa menghilangkan dosa homoseksual yang sangat besar yang menjauhkan antara dia dengan Rabbnya. Hal ini menunjukkan betapa mengerikannya dosa perbuatan tersebut.

Amr bin Dinar berkata menafsirkan ayat diatas : “Tidaklah sesama laki-laki saling meniduri melainkan termasuk kaum Nabi Luth”.

Al-Walid bin Abdul Malik berkata : “Seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menceritakan kepada kita berita tentang kaum Nabi luth, maka aku tidak pernah berfikir kalau ada laki-laki yang menggauli laki-laki”.

Maka sungguh menakjubkan manakala kita melihat kebiasaan yang sangat jelek dari kaum Nabi Luth ini –yang telah Allah binasakan- tersebar diantara manusia, padahal kebiasaan itu hampir-hampir tidak terdapat pada hewan. Kita tidak akan mendatapkan seekor hewan jantan pun yang menggauli hewan jantan lainnya kecuali sedikit dan jarang sekali, seperti keledai.

Maka itulah arti dari firman Allah berikut.

“Artinya : Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas” [Al-A’raf :81]

Allah mengatakan kepada mereka bahwa sesungguhnya perbuatan keji itu belum pernah dilakukan oleh siapapun di muka bumi ini, dan itu mencakup manusia dan hewan.

Apabila seorang manusia cenderung menyalurkan syahwatnya dengan cara yang hewan saja enggan melakukannya, maka kita bisa tahu bagaimana kondisi kejiwaan manusia itu. Bukankah ini merupakan musibah yang paling besar yang menurunkan derajat manusia dibawah derajat hewan?!

Maksud dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut.

Pertama : Jika penyakit ini tersebar di tengah umat manusia, maka keturunan manusia itu akan punah karena laki-laki sudah tidak membutuhkan wanita. Populasi manusia akan semakin berkurang secara berangsur.

Kedua :Pelaku homoseksual tidak mau menyalurkan nafsu biologisnya kepada perempuan. Jika dia telah beristeri, maka dia akan mengabaikan isterinya dan menjadikannya pemuas orang-orang yang rusak. Dan jika dia masih bujangan, maka dia tidak akan berfikir untuk menikah. Sehingga, apabila homosek ini telah merata dalam sebuah kelompok masyarakat, maka kaum laki-lakinya tidak akan lagi merasa membutuhkan perempuan. Akibatnya, tersia-siakanlah kaum wanita. Mereka tidak mendapatkan tempat berlindung dan tidak mendapatkan orang yang mengasihi kelemahan mereka. Disinilah letak bahaya sosial homoseksual yang berkepanjangan.

Ketiga : Pelaku homoseksual tidak peduli dengan kerusakan akhlak yang ada disekitarnya.

CIRI-CIRI KAUM HOMOSEKS
[1]. Fitrah dan tabiat mereka terbalik dan berubah dari fitrah yang telah Allah ciptakan pada pria, yaitu kehendak kepada wanita bukan kepada laki-laki.

[2]. Mereka mendapatkan kelezatan dan kebahagian apabila mereka dapat melampiaskan syahwat mereka pada tempat-tempat yang najis dan kotor dan melepaskan air kehidupan (mani) di situ.

[3]. Rasa malu, tabiat, dan kejantanan mereka lebih rendah daripada hewan.

[4]. Pikiran dan ambisi mereka setiap saat selalu terfokus kepada perbuatan keji itu karena laki-laki senantiasa ada di hadapan mereka di setiap waktu. Apabila mereka melihat salah seorang di antaranya, baik anak kecil, pemuda atau orang yang sudah berumur, maka mereka akan menginginkannya baik sebagai objek ataupun pelaku.

[5]. Rasa malu mereka kecil. Mereka tidak malu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala juga kepada makhlukNya. Tidak ada kebaikan yang diharapkan dari mereka.

[6]. Mereka tidak tampak kuat dan jantan. Mereka lemah di hadapan setiap laki-laki karena merasa butuh kepadanya.

[7]. Allah mensifati mereka sebagai orang fasik dan pelaku kejelekan ; “Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik” [Al-Anbiya : 74]

[8]. Mereka disebut juga sebagai orang-orang yang melampui batas : “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melapaui batas” [Al-A’raf : 81]. Artinya, mereka melampaui batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah.

[9]. Allah menamakan mereka sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim :”Luth berdo’a. ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu’. Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini. Sesunguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim” [Al-Ankabut : 30-31]

AZAB DAN SIKSA KAUM NABI LUTH
Disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menhujani mereka dengan batu. Tidak tersisa seorangpun melainkan dia terhujani batu tersebut. Sampai-sampai disebutkan bahwa salah seorang dari pedagang di Mekkah juga terkena hujan batu sekeluarnya dari kota itu. Kerasnya azab tersebut menunjukkan bahwa homoseksual merupakan perbuatan yang paling keji sebagaimana yang disebutkan dalam dalil.

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 (no. 7337)]

Arti dari laknat Allah adalah kemurkaanNya, dan terjauhkan dari rahmatNya. Allah membalik negeri kaum Luth dan menghujani mereka dengan batu-batu (berasal) dari tanah yang terbakar dari Neraka Jahannam yang susul-menyusul. Tertulis di atas batu-batu itu nama-nama kaum tersebut sebagaimana yang dikatakan Al-Jauhari.

[Disalin dari Majalah Fatawa Vol. 11/Th.1/1424H-2003M. Disarikan dan dialaihbahasakan oleh Yusuf Purwanto dan Abdullah. Alamat Redaksi Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul, Yogyakarta]

Sepuluh Nasihat Untuk Pemuda Ahlus Sunnah

Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Amma ba’du,

Berikut ini adalah untaian nasihat yang ditujukan kepada para pemuda Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah, yang harus ditulis untuk turut menasihati kaum Muslimin, dan mendamaikan antar sesama Ahlus-Sunnah, sebagaimana dianjurkan dalam banyak dalil syariat.

Yang mendorong saya menulis nasihat ini, yaitu adanya fenomena yang dialami banyak pemuda Salafiyyin di berbagai negeri Islam, bahkan di negerinegeri kafir yang dihuni oleh minoritas kaum Muslimin. Fenomena ini berupa perpecahan besar, disebabkan perbedaan pendapat dalam beberapa masalah ilmiah, dan sikap-sikap yang dinampakkan dalam menghadapi sebagian orang yang menyelisihi (manhaj Ahlus-Sunnah). Juga fenomena yang muncul dari permasalahan tersebut, yaitu berupa pemutusan hubungan dan pemboikotan (hajr). Bahkan sampai bertindak berlebihan dan melampaui batas, sehingga fitnahnya meluas dan bahayanya nampak mengerikan. Hal ini telah menghambat perjuangan dakwah As Sunnah, dan bahkan telah menghalangi sebagian orang untuk mengikutinya. Padahal sebelumnya, masyarakat luas di berbagai daerah dan negeri telah menerimanya.

Saya akan ringkas nasihat ini dalam beberapa poin berikut, dengan mengharap kepada Allah 'Azza wa Jalla, untuk melimpahkan kepada saya keikhlasan niat, dan kebenaran dalam ucapan, serta memberikan manfaat kepada setiap kaum Muslimin yang membacanya.

1. Termasuk salah satu prinsip dalam agama Islam, bahwa setiap muslim berkepentingan dengan memperbaiki dirinya, dan berusaha mewujudkan keselamatan dirinya, serta menjauhi sebab-sebab kebinasaannya, sebelum dia menyibukkan dirinya terhadap orang lain.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal shalih, dan nasihat- menasihati supaya menetapi kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. (Qs al-’Ashr/103:1-3).

Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitakan orang-orang yang selamat dari kerugian (tidak merugi), yaitu orangorang yang pada dirinya tertanam sifat-sifat tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan, bahwa mereka terlebih dahulu telah merealisasikan keimanan dan amal shalih pada diri mereka, sebelum mendakwahi orang lain. Dakwah dengan nasihatmenasihati supaya menetapi kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. Inilah dasar penetapan masalah ini.

Demikian juga dalam firman-Nya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mencela Bani Isra’il dikarenakan mereka menyelisihi prinsip ini.

Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedangkan kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca al- Kitab (Taurat), maka tidakkah kamu berpikir? (Qs al-Baqarah/2:44).

Oleh karena itu, setiap pemuda hendaklah memperhatikan agar pembenahan dirinya sendiri, sebelum berusaha membenahi orang lain. Tatkala dirinya telah mencapai istiqamah dalam hal itu, dan telah menyatukan antara penerapan ajaran agama pada dirinya dengan perjuangan mendakwahi orang lain, maka ia benar-benar telah berada di atas petunjuk Salaf, dan Allahl akan melimpahkan manfaat dari (dakwah)nya. Mereka menjadi dai yang menyeru kepada Sunnah dengan ucapan dan perilakunya. Dan sungguh, demi Allah Subhanahu wa Ta'ala, inilah kedudukan yang tinggi. Bila seseorang berhasil mencapainya, maka ia termasuk hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala yang paling baik kedudukannya pada hari Kiamat.

Allah Ta’ala berfirman :

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. (Qs Fushshilat/41:33).

{mospagebreak}

2. Hendaklah diketahui, bahwasanya yang benar-benar dikatakan sebagai Ahlus- Sunnah, ialah mereka yang menjalankan dengan sempurna (ajaran) agama Islam, baik secara idiologi (i’tiqad) maupun perilaku (suluk).

Suatu kekeliruan, bila yang dianggap sebagai Ahlus-Sunnah atau seorang Salafi, ialah seseorang yang merealisasikan akidah Ahlus- Sunnah semata, tanpa memperhatikan sisi perilakunya, adab-adab Islam, ataupun menunaikan hak-hak antara sesama muslim.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah di akhir kitab al-’Aqîdah al-Wasithiyyah, setelah menyampaikan pokok-pokok ajaran Ahlus- Sunnah dalam masalah i’tiqad, beliau berkata: “Kemudian mereka (Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah), selain merealisasikan prinsip-prinsip ini, (yaitu) saling memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar sesuai tuntutan syariat, (maka) mereka memandang pelaksanaan ibadah haji, jihad, shalat Jum’at, shalat ‘Id dilakukan bersama para pemimpin (penguasa), baik pemimpin yang baik (adil) maupun yang jahat. Mereka senantiasa menegakkan shalat berjama’ah dan menjalankan tanggung jawab memberikan nasihat kepada umat. Mereka juga meyakini makna sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam :

Permisalan (peran) seorang mukmin terhadap seorang mukmin lainnya, bagaikan sebuah bangunan yang kokoh, yang sebagiannya menopang (menguatkan) sebagian lainnya.

Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjalin jari-jemarinya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda:

Permisalan kaum Mukminin dalam kecintaan, berlemah-lembut dan berkasih-sayang, ialah seperti satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh tubuhnya merasakan demam dan tidak bisa tidur. (Muttafaqun ‘Alaihi).

Mereka memerintahkan untuk sabar tatkala tertimpa cobaan (kesusahan), dan bersyukur tatkala mendapatkan kelapangan, serta ridha dengan perjalanan takdir yang pahit. Mereka menyeru kepada akhlak mulia, amal-amal terpuji, dan meyakini makna sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam :

Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya, ialah orang yang paling baik akhlaknya.

Mereka senantiasa menganjurkan untuk menyambung (hubungan dengan) orang yang memutuskan hubungan denganmu, dan memberi orang yang enggan memberimu, memaafkan orang yang menzalimimu. Mereka juga saling memerintahkan untuk senantiasa berbakti kepada kedua orang tua, juga untuk bersilaturahmi dan berbuat baik kepada tetangga. Mereka juga melarang dari perangai berbangga diri, sombong, melampaui batas, melanggar hak orang lain, baik dengan alasan yang dibenarkan maupun tidak. Mereka senantiasa memerintahkan agar komitmen dan menjaga akhlak terpuji, dan mencegah dari akhlak tercela.

Semua perkataan dan perbuatan mereka yang disebutkan di atas, atau lainnya, mereka senantiasa mengikuti al-Kitab (Al-Qur‘ân) dan as-Sunnah. Dan jalan hidup mereka ialah agama Islam, yang dengannya Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam “.

{mospagebreak}

3. Di antara tujuan agung untuk diraih dan dianjurkan agama Islam, ialah mengajak manusia untuk menganut agama ini.

Sebagaimana telah disampaikan kepada Sahabat Ali ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam mengutusnya ke Khaibar (yaitu pada saat perang Khaibar):

Seandainya Allah memberi petunjuk denganmu seseorang saja, itu lebih baik bagimu dibanding (memiliki) unta merah. (HR Bukhari, no. 4210, dan Muslim no. 2406).

Oleh sebab itu, orang-orang yang telah dikaruniai hidayah (petunjuk) untuk (mengamalkan) Sunnah, hendaklah bersungguh-sungguh mendakwahi orang lain yang masih tersesat dari Sunnah, atau kurang memperhatikannya. Dalam mendakwahi mereka agar benar-benar merealisasikan Sunnah, hendaklah menempuh dengan segala daya dan upaya yang dapat mereka lakukan dalam menuntun manusia dan mendekatkan hati mereka untuk menerima kebenaran.

Hal itu, diwujudkan dengan mendakwahi mereka dengan cara lemah lembut, sebagaimana firman Allah tatkala berkata kepada Nabi Musa 'Alaihissalam dan Harun 'Alaihissalam :

Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah malampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. (Qs Thaahaa/20:43-44).

Juga memanggilnya dengan julukan-julukan yang sesuai kedudukannya. Sebagaimana ketika dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menulis surat kepada Hiraqlius, dengan bersabda: (kepada Hiraql, Pemimpin Romawi). Beliau juga memberikan kuniyyah kepada ‘Abdillah bin Ubai bin Salul dengan “Abil- Habbab”. Demikian juga dalam menghadapi kekerasan sikap orang yang didakwahi, yaitu dengan bersabar, dan membalasnya dengan perilaku yang baik, dan janganlah tergesa-gesa menuntut mereka untuk segera menerima kebenaran. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul (‘ulul- ‘azmi) telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (adzab) bagi mereka. (Qs Ahqâf/46:35).

{mospagebreak}

4. Para pelajar (thalabatul-’ilmi), terutama para dai, hendaklah dapat membedakan antara al- mudârah dan al-mudâhanah.

Al-mudârah ialah sesuatu hal yang dianjurkan. Ia berhubungan dengan sikap lemah lembut dalam pergaulan, sebagaimana disebutkan dalam kitab Lisanul-‘Arab : “Bersikap al-mudârah terhadap orang lain, yaitu dengan bersikap ramah-tamah kepada mereka, bermu’amalah dengan cara yang baik, dan bersabar menghadapi gangguan mereka, sehingga mereka tidak menjauh darimu”.1 Sedangkan al-mudâhanah (menjilat) adalah sikap yang tercela. Ia berhubungan dengan masalah agama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu). (Qs al-Qalam/68:9).

Al-Hasan al-Bashri menafsirkan makna ayat ini dengan berkata: “Mereka menginginkan agar engkau berpura-pura dalam agamamu di hadapan mereka, sehingga mereka juga akan berpura-pura pula dalam agama mereka di hadapanmu”. (Tafsir al-Baghawi, 4/377).

Dengan demikian, orang yang bersikap mudârah akan berlemah-lembut dalam pergaulan, tanpa meninggalkan sedikit pun dari prinsip agamanya. Sedangkan orang yang bersikap mudâhin, ia akan berusaha menarik simpati orang lain dengan cara meninggalkan sebagian prinsip agamanya.

Sungguh, dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam merupakan figur yang paling baik akhlaknya, dan paling lemahlembut terhadap umatnya. Ini merupakan perangai lemah-lembut dan ramah tamah dari beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Di sisi lain, beliaun adalah orang paling kuat dalam (mengemban) agama Allah, sehingga beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak akan meninggalkan prinsip agama, meski hanya satu, walau di hadapan siapapun. Inilah perwujudan keteguhan hati beliau dalam mengemban (prinsip-prinsip) agama yang sangat bertentangan dengan sikap mudâhanah (menjilat).

Hendaklah para pelajar memerhatikan perbedaan antara kedua perangai ini, karena sebagian orang beranggapan bahwa bersikap ramah-tamah kepada orang lain dan berlemah lembut sebagai tanda kelemahan dan luluh dalam (mengemban perintah) agama. Pada saat lainnya ada yang beranggapan bahwa sikap membiarkan orang lain dalam kebatilan dan berdiam diri tatkala melihat kesalahan merupakan bagian dari sikap (ar-rifqu). Sudah barang tentu kedua kelompok (anggapan) ini salah dan tersesat dari kebenaran. Hal ini, hendaklah benar-benar diperhatikan dengan baik, karena salah paham dalam permasalahan ini sangat berbahaya. Dan tidak selamat darinya kecuali orang yang diberi taufiq (bimbingan) dan petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

{mospagebreak}

5. Seorang dai dalam berdakwah kepada manusia memiliki dua metode syar’i yang disebutkan dalam banyak dalil yaitu: (1) metode menarik simpati dan targhib (menganjurkan), (2) metode hajr (memboikot/menjauhi) dan mengancam (at-tarhib).

Sehingga merupakan kesalahan bila seseorang bersikap monoton (hanya menerapkan satu metode) saja kepada setiap orang. Oleh karena itu, dalam menghadapi seseorang yang menyelisihi kebenaran, hendaklah ia memilih metode yang paling memiliki harapan besar sehingga orang yang menyelisih kebenaran itu dapat menerima kebenaran dan kembali kepada jalan yang lurus

Apabila dengan menarik simpati-lah yang lebih bermanfaat dan lebih besar harapannya bila diterapkan kepada seorang pelanggar, agar ia menjadi baik, maka cara inilah yang disyariatkan (dibenarkan) untuk menghadapi orang tersebut. Begitu juga sebaliknya, bila menerapkan hajr (memboikot) itu lebih berguna bila diterapkan kepadanya, maka cara inilah yang disyariatkan.

Barang siapa yang menerapkan metode menarik simpati (ta’lif) terhadap orang yang selayaknya dihajr (diboikot), maka ia telah bertindak gegabah dan lalai. Dan barang siapa yang menerapkan metode hajr (boikot) terhadap orang yang selayaknya ditarik simpatinya, maka ia telah berbuat munaffir (menjadikan orang lain lari) dan ekstrim (menyimpang).

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: Ketentuan menghajr berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang menerapkannya, dipandang dari kuat, lemah, sedikit dan banyaknya jumlah mereka; karena tujuan dari (penerapan) hajr (boikot) ialah menghardik orang yang dihajr (diboikot), memberi pelajaran kepadanya, dan agar masyarakat luas meninggalkan kesalahan tersebut. Sehingga apabila manfaat dan kemaslahatan yang dipetik dari sikap hajr (boikot) lebih besar (dibanding dengan kerugiannya), sehingga dengan ia diboikot, kejelekan menjadi melemah dan hilang, maka pada saat itulah hajr (boikot) disyariatkan. Akan tetapi (sebaliknya), bila orang yang diboikot dan orang selainnya tidak menjadi jera, bahkan kejelekannya semakin bertambah, sedangkan pelaku hajr (boikot) kedudukannya lemah, sehingga kerugian yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahatnya, maka pada keadaan yang demikian ini, tidak disyariatkan hajr (boikot). Bahkan terkadang menarik simpati (ta’lif) untuk sebagian orang itu lebih berguna dibanding memboikotnya, dan boikot untuk sebagian lainnya lebih berguna dibanding cara ta’lif (menarik simpatinya). Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menarik simpati sebagian orang dan memboikot sebagian lainnya.

Sebagaimana yang demikian ini terkadang disyariatkan untuk menghadapi musuh dalam peperangan, saat perdamaian, dan terkadang dengan cara mengambil jizyah (upeti). Semua itu disesuaikan dengan situasi dan kemaslahatan.

Jawaban para imam, seperti imam Ahmad dan lainnya tentang permasalahan ini didasari oleh prinsip tersebut. (Majmû’ Fatâwâ, 28/206).

Beliau juga menjelaskan kesalahan orang yang menyamaratakan penerapan hajr (boikot) maupun ta’lif (menarik simpati) tanpa memperhatikan prinsip di atas, dengan mengatakan: “Sebagian orang menerapkan hajr itu secara umum, sehingga mereka menghajr atau mengingkari orang yang tidak disyariatkan untuk dihajr itu, sehingga tidak diwajibkan dan juga tidak disunnahkan. Dan mungkin saja tidak memberlakukan hajr merupakan kewajiban atau disunnahkan, dan melakukannya menjadi terlarang. Sedangkan sebagian orang ada yang berpaling dari itu semua, sehingga ia enggan untuk memboikot (menjauhi) sesuatu yang diperintahkan untuk diboikot (dijauhi), yaitu berupa hal-hal buruk lagi bid’ah”. (Majmû’ Fatâwâ, 28/213).


{mospagebreak}

6. Sepantasnya setiap orang yang hendak menerapkan masalah hajr (boikot) agar memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat sebagaimana telah digariskan oleh para ulama yang memiliki kewenangan dalam masalah ini.

Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, benar-benar dapat dibedakan secara jelas antara pelaku kesalahan yang disyariatkan (layak) untuk diboikot dengan orang-orang yang tidak semestinya diboikot. Ketentuan-ketentuan tersebut, di antaranya (sebagai berikut).

1. Berkaitan dengan yang melakukan pemboikotan.

Yang melakukan pemboikotan hendaklah orang yang kuat dan memiliki pengaruh. Sehingga pemboikotannya berpengaruh dalam menghentikan orang yang menyelisihi (kebenaran) tersebut. Akan tetapi, bila pemboikotnya adalah orang yang lemah, maka pemboikotannya tidak membuahkan hasil. Ketentuan ini berlaku bila tujuan pemboikotannya untuk memberikan pelajaran kepada pelaku kesalahan.

Adapun bila tujuannya untuk kemaslahatan yang melakukan pemboikotan, karena bila ia bergaul dengan pelaku kesalahan, ditakutkan akan timbul kerusakan dalam urusan agamanya, maka ia dibenarkan untuk memboikot setiap orang yang akan menimbulkan kerugian baginya, bila ia duduk-duduk atau bergaul dengannya. Hal ini, karena hajr (boikot) disyariatkan demi mencapai kemaslahatan pemboikotnya.

Realisasi dari pemboikotan ini ialah dengan cara memboikot setiap orang, yang bila ia bergaul dengannya akan merusak agamanya. Dan hajr ini pun disyariatkan untuk kemaslahatan orang yang diboikot. Yaitu dengan cara memboikot pelaku kesalahan, yang diharapkan akan mendapat pelajaran, bila diboikot.

Hajr (boikot) juga disyariatkan demi mencapai kemaslahatan masyarakat luas. Yang direalisasikan dengan cara memboikot sebagian pelaku kesalahan, sehingga masyarakat menjadi jera dan takut untuk melakukan perbuatan seperti perbuatan mereka. Banyak dalil yang menunjukkan ketiga jenis pemboikotan ini.
2. Berkaitan dengan orang yang diboikot.

Pemboikotan diberlakukan, bila orang yang diboikot dapat mengambil manfaat dari pemboikotan itu, sehingga ia terpengaruh, dan kemudian kembali kepada kebenaran. Adapun bila tidak bermanfaat dengan pemboikotan itu, bahkan terkadang menjadikannya semakin bertambah jauh dan menentang, maka tidak disyariatkan untuk memboikotnya. Hal ini kembali kepada tabiat yang dimiliki seseorang, yaitu dalam kekuatan, keteguhan dan keengganan tunduk kepada orang lain. Walaupun kebinasaannya ada pada hal itu. Orang semacam ini tidak akan mendapatkan pelajaran dari hukuman dan pemboikotan. Namun terkadang bermanfaat dengan cara menarik simpati dan bersikap lemah lembut kepadanya.

Ada kalanya yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan manfaat dari pemboikotan dikarenakan adanya faktor-faktor luar. Misalnya, karena ia seorang pemimpin, atau kaya raya, atau orang yang memiliki kedudukan sosial tinggi di masyarakat. Orang-orang semacam mereka, biasanya pemboikotan tidak akan berguna, karena mereka yakin merasa tidak membutuhkan terhadap orang yang memboikotnya. Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam melakukan ta'lif (menarik simpati) para pemimpin yang ditaati kaumnya dan para pemuka masyarakat, seperti Abu Sufyan, 'Uyainah bin Hishn, al-Aqra' bin Habis, dan yang serupa mereka.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata,¨Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam melakukan ta'lif (menarik perhatian) pada sebagian orang dan memboikot sebagian lainnya, sebagaimana halnya tiga orang sahabat yang tidak ikut (dalam perang Tabuk) yang jelas lebih baik dari kebanyakan orangorang yang dijinakkan hatinya (muallafat qulubuhum). Hal ini, dikarenakan mereka (orang- orang yang dijinakkan hatinya tersebut) adalah para pemimpin yang ditaati di kabilah masing-masing¨. (Majmû’ Fatâwâ, 28/206).
3. Berkaitan dengan jenis pelanggaran.

Tidak ada jenis pelanggaran yang menunjukkan bahwa pelakunya selalu diboikot atau selalu tidak diboikot pada semua keadaannya. Sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa hajr (boikot) hanya berlaku pada perbuatan bid'ah, dan tidak pada perbuatan maksiat. Atau pada bid'ah mukaffirah (yang menyebabkan pelakunya diklaim kafir) saja tanpa yang lainnya. Atau pemboikotan pada dosa-dosa besar, sedangkan pada dosa-dosa kecil tidak (perlu ada pemboikotan).

Yang benar, ialah disyariatkan memboikot setiap (pelaku) kesalahan, walaupun (kesalahan itu) kecil, apabila pelaku kesalahan itu merupakan orang yang disyariatkan untuk dihajr (diboikot), dan ia dapat mengambil manfaat dari pemboikotan itu. Dengan demikian, yang wajib dilihat dalam masalah hajr ini, ialah, apakah pelaku pelanggaran tersebut dapat mengambil manfaat dari pemboikotan atau tidak, tanpa memperhatikan besar kecilnya pelanggaran.

Oleh karena itu, bisa saja seorang shalih dan yang mengagungkan Sunnah itu diboikot, hanya karena kesalahan kecil. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam memboikot sebagian sahabatnya karena sebagian pelanggaran kecil. Sebagai contoh, beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak menjawab salam 'Ammar bin Yasir Radhiallahu'anhu tatkala menggunakan minyak za'faran. (HR Abu Dawud dalam kitab as-Sunnan, 5/8), dan beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak menjawab ucapan salam seorang sahabat yang memiliki kubah, sehingga sahabat itu menghancurkannya. (HR Abu Dawud, 5/402).

Kadang kala tidak disyariatkan memboikot sebagian pelaku pelanggaran besar, yang tingkat keshalihan pelakunya jauh di bawah orang-orang yang diboikot di atas.

Sebagai contoh, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam melakukan ta'lif (upaya menarik simpati) al-Aqra' bin Habis dan 'Uyainah bin Hishn. Bahkan beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam juga melakukan ta'lif terhadap sebagian orang munafiqin, seperti 'Abdullah bin Ubai dan yang serupa dengannya. Semua ini disesuaikan dengan kemaslahatan dan pertimbangan lainnya, sesuai ketentuan-ketentuan syariat dalam masalah pemboikotan.
4. Berkaitan dengan waktu dan tempat terjadinya pelanggaran.

(Dalam melakukan pemboikotan) hendaklah membedakan antara tempat, waktu yang banyak terjadi pelanggaran dan kemungkaran, dan juga dengan pelakunya yang memiliki kekuatan, dengan tempat dan waktu yang jarang terjadi pelanggaran, dan kekuatan pelakunya lemah.

Apabila kekuasaan pada waktu dan di tempat itu berada di tangan Ahlus-Sunnah, maka disyariatkan untuk menghajr (memboikot), tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat lainnya; karena jika pelaku pelanggaran dalam keadaan lemah, maka ia akan menjadi jera dengan adanya pemboikotan itu. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman tentang kisah Sahabat Ka'ab bin Malik Radhiallahu'anhu dan kedua kawannya :

Hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja (Qs at-Taubah/9:118).

Sebagaimana pula teguran dan pendidikan telah berhasil dicapai melalui pemboikotan (yang dilakukan oleh) Sahabat Umar bin Khaththab Radhiallahu'anhu dan seluruh ummat terhadap diri Shabigh bin 'Asal, seperti telah diketahui bersama.

Apabila kekuasaan pada waktu dan tempat itu berada di tangan orang-orang jahat dan batil, maka tidak disyariatkan pemboikotan, kecuali pada momen-momen tertentu. Karena pemboikotan pada saat seperti ini tidak akan dapat merealisasikan tujuannya, yaitu berupa pendidikan dan teguran, bahkan kemungkinan orang-orang yang berpegang teguh dengan kebenaran akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,¨Oleh karena itu, hendaknya dibedakan antara tempat-tempat yang banyak terjadi praktek-praktek bid'ah, sebagaimana banyak pemikiran bid'ah dari kaum Qadariyah (yang mengingkari takdir), ilmu nujum (tanjim) di kota Khurasan, dan tasyayu' (pemikiran Syi'ah) di kota Kufah, dengan tempat-tempat yang tidak seperti itu. Dan hendaklah dibedakan antara para pemimpin yang memiliki pengikut, dengan yang lainnya. Apabila telah diketahui tujuan syariat tersebut, maka hendaklah ditempuh jalan tercepat untuk mencapai tujuan itu¨. (Majmû’ Fatâwâ, 28/206-207).
5. Berkaitan dengan masa pemboikotan.

Masa pemboikotan itu, hendaklah disesuaikan dengan keadaan pelaku pelanggaran dan jenis pelanggarannya. Karena ada orang-orang yang sudah jera bila diboikot selama satu hari, dua hari, satu bulan atau dua bulan, dan ada orang-orang yang membutuhkan waktu lebih lama dan lebih sedikit. Apabila tujuan pemboikotan telah tercapai, maka harus dihentikan. Karena, kalau tidak, akan muncul rasa putus asa dan putus harapan. Sebaliknya, bila masa pemboikotan kurang dari yang semestinya, maka tidak akan ada gunanya.

Tatkala Ibnul-Qayyim Rahimahullah menyebutkan faidah-faidah (manfaat) yang dapat diambil dari kisah pemboikotan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam terhadap Sahabat Ka'ab bin Malik Radhiallahu'anhu dan kedua kawannya, beliau Rahimahullah berkata: Dalam kisah ini terdapat dalil yang menunjukkan, bahwa pemboikotan seorang pemimpin, atau ulama, atau pemuka masyarakat terhadap orang yang melakukan suatu pelanggaran yang mengharuskan untuk dicela (diboikot), maka pemboikotan tersebut hendaklah sebagai obat. Yaitu dengan cara yang dapat merealisasikan perbaikan (penyembuhan) dan tidak berlebihan, baik dalam jumlah atau caranya sehingga dapat membinasakan orang tersebut. Karena tujuan (pemboikotan), ialah untuk memberikan pendidikan, bukan membinasakan¨. (Zâdul-Ma’ad, 3/20).

{mospagebreak}

7. Mengingkari pelaku pelanggaran dan membantahnya sebagai upaya memberikan nasihat kepada orang tersebut dan menjaga masyarakat dari kesalahannya, merupakan salah satu prinsip utama Ahlus-Sunnah. Bahkan pengingkaran itu termasuk jihad yang paling mulia. Akan tetapi, (dalam melakukan pengingkaran), harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat dan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sehingga dari pengingkaran dan bantahan tersebut, dapat dicapai tujuan syariat.

Di antara ketentuan dan syarat tersebut, ialah sebagai berikut.

1. Pengingkaran itu, hendaklah dilakukan dengan penuh rasa ikhlas, niat yang jujur lagi murni, yaitu hanya karena ingin memperjuangkan kebenaran.

Di antara konsekwensi keikhlasan dalam masalah ini, yaitu perasaan senang bila pelaku pelanggaran mendapatkan petunjuk dan kembali kepada kebenaran. Dan konsekwensi ini, ialah dengan menempuh segala usaha yang dapat ia lakukan, sehingga hati pelaku pelanggaran tersebut dapat terbuka, dan bukan malah menjadikannya semakin jauh. Begitu pula, hendaklah dengan menyertakan doa kepada Allah untuk orang tersebut, agar ia diberi petunjuk, khususnya apabila orang tersebut dari kalangan Ahlus-Sunnah, atau selain mereka dari kalangan kaum Muslimin.

Dahulu saja, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam mendoakan untuk sebagian orang kafir agar mendapat petunjuk. Maka bagaimana halnya bila ia dari kalangan kaum Muslimin yang bertauhid? (Tentu lebih pantas untuk didoakan).
2. Bantahan terhadap orang yang melanggar, hendaklah dilakukan oleh seorang ulama yang benar-benar telah mendalam ilmunya.

Yaitu oleh seorang yang menguasai secara detail dari segala sudut pandang dalam permasalahan tersebut yang berkaitan dengan dalil-dalil syariat, keterangan para ulama’ dalam masalah itu, dan mengetahui tingkat penyelewengan orang yang melanggar tersebut dari kebenaran. Juga mengetahui sumber munculnya syubhat pada orang itu, dan keterangan para ulama’ seputar cara mematahkan syubhat yang dimunculkan tersebut, serta mengambil pelajaran dari keterangan mereka dalam permasalahan ini.

Juga, orang yang membantah hendaklah memiliki kekuatan mengemukakan dalil-dalil dalam menjelaskan kebenaran dan mematahkan syubhat, serta memiliki ungkapan-ungkapan mendalam, agar tidak kalah dalam sebagian hujjahnya, atau agar perkataannya tidak disalahpahami dengan sesuatu yang tidak sesuai ia inginkan. Karena, bila seseorang yang melakukan bantahan tidak memiliki kriteria ini, maka yang terjadi adalah kerusakan besar.
3. Tatkala membantah, hendaklah memerhatikan perbedaan tingkat pelanggaran, kedudukan agama ataupun sosialnya pada orang yang melanggar itu. Begitu juga latar belakang pelanggaran, apakah karena kebodohan, atau hawa nafsu dan keinginan untuk berbuat bid’ah, atau salah pengungkapan, atau salah mengucapkan, atau karena terpengaruh oleh seorang guru, atau lingkungan masyarakatnya, atau karena memiliki takwil, atau faktor lainnya dari pelanggaran-pelanggaran syariat.

Barang siapa membantah pelaku pelanggaran, dengan tidak memedulikan dan tidak memerhatikan perbedaan-perbedaan ini, niscaya ia akan terjerumus ke dalam tindakan ekstrim (berlebih-lebihan) atau sebaliknya (kelalaian), yang akan menjadikan perkataannya tidak, atau kurang berguna.
4. Tatkala membantah (orang yang melakukan pelanggaran), tindakan yang dilakukannya hendaknya berusaha (untuk) mewujudkan maslahat (tujuan) syariat. Sehingga, apabila tindakannya itu justru mendatangkan kerusakan yang lebih besar dibanding dengan kesalahan yang hendak dibantah, maka dalam keadaan demikian ini tidak disyariatkan untuk melakukan bantahan. Karena tidak dibenarkan menolak kerusakan dengan kerusakan lebih besar.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyaht berkata,”Tidak dibenarkan menolak kerusakan kecil dengan kerusakan besar. Juga tidak dibenarkan mencegah kerugian ringan dengan melakukan kerugian yang lebih besar. Karena syariat Islam ialah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta sedapat mungkin melenyapkan dan mengurangi kerusakan. Ringkasnya, bila tidak mungkin menyatukan antara dua kebaikan, maka syariat Islam (mengajarkan untuk) memilih yang terbaik. Begitu juga halnya dengan dua kejelekan, bila tidak dapat dihindarkan secara bersamaan, maka kejelekan terbesarlah yang dihindarkan.” (Al-Masail al-Mardiniyyah, 63-64).
5. Bantahan itu hendaklah disesuaikan dengan tingkat tersebarnya kesalahan tersebut. Sehingga apabila suatu kesalahan hanya muncul di suatu negeri atau di masyarakat tertentu, maka bantahannya tidak layak disebarluaskan ke negeri atau masyarakat yang belum mendengar kesalahan itu, baik menyebarkannya melalui kitab, kaset atau sarana lainnya. Karena (hakikatnya) menyebarluaskan bantahan, berarti secara tidak langsung menyebarluaskan pula kesalahan itu. Sehingga bisa saja ada orang yang membaca atau mendengarkan bantahan itu, lalu syubhat-syubhatnya masuk ke dalam hati dan pikirannya, dan ia tidak merasa puas dengan bantahan itu.

Oleh karena itu, lebih baik membiarkan masyarakat tidak mendengar kebatilan dan kesalahan itu sama sekali, daripada mereka mendengarnya, dan setelah itu, kemudian (mereka) membantahnya.

Sesungguhnya ulama terdahulu mempertimbangkan hal ini dalam setiap bantahan mereka. Dalam kitab-kitab mereka, banyak kita dapatkan bantahan yang hanya menyebutkan dalil-dalil yang menjelaskan kebenaran, sebagai kebalikan dari kesalahan, tanpa menyebutkan kesalahan itu. Demikian ketinggian pemahaman para ulama terdahulu, yang tidak dimiliki orang pada zaman sekarang.

Pembahasan yang telah diutarakan, berkaitan dengan menyebarkan bantahan di negeri yang belum tersebar kesalahan, juga diterapkan pada pembahasan tentang menyebarkan bantahan di tengah-tengah sekelompok orang yang tidak mengetahui kesalahan itu, walaupun ia tinggal di negeri yang sama. Sehingga tidak seyogyanya menyebarkan bantahan, baik melalui buku ataupun kaset, ke tengah-tengah masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak mendengar adanya kesalahan itu.

Berapa banyak orang awam yang terfitnah dan terjatuh kepada keraguan dan kebimbangan dalam masalah dasar agama, disebabkan banyak membaca buku-buku bantahan yang tidak dapat dipahami oleh akal pikiran mereka. Oleh karena itu, orangorang yang menyebarkan buku-buku bantahan ini hendaklah takut kepada Allahl dan berhati-hati, agar tidak menjadi penyebab terfitnahnya masyarakat dalam urusan agama mereka.

Di antara yang paling mengherankan dari yang saya dengar, bahwa sebagian pelajar membagi-bagikan sebagian buku bantahan kepada sebagian orang yang baru masuk Islam dari kalangan orang-orang yang keislamannya baru berjalan beberapa hari atau bulan. Kemudian, mereka mengarahkannya agar membaca buku tersebut. Alangkah sangat mengherankan tindakan mereka.
6. Hukum membantah pelaku kesalahan, ialah fardhu kifayah.

Apabila telah ada seorang ulama yang melaksanakannya, dan dengan bantahan dan peringatan yang ia lakukan, sehingga tujuan syariat (dalam hal itu) telah terwujudkan, maka tanggung jawab (kewajiban) para ulama lainnya telah gugur. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama dalam permasalahan hukum fardhu kifayah.

Termasuk suatu kesalahan, tatkala ada seorang ulama membantah seorang pelaku kesalahan (penyimpangan), atau fatwa yang memperingatkan dari kesalahan seseorang, banyak pelajar menuntut ulama lainnya, juga para pelajar lainnya agar menyatakan sikapnya terhadap ulama yang melakukan bantahan itu dan (juga kepada) pelaku kesalahan yang dibantahnya, atau atas fatwa itu. Sampai-sampai menuntut para pelajar pemula, bahkan juga masyarakat awam agar menentukan sikapnya terhadap ulama pembantah dan pelaku kesalahan tersebut. Kemudian menjadikan permasalahan ini sebagai asas wala‘ dan bara‘ (loyalitas dan permusuhan), dan orang-orang pun saling menghajr (memboikot) hanya karena perkara ini. Bahkan bisa jadi sebagian pelajar memboikot sebagian gurunya (syaikhnya) yang selama bertahun-tahun ia menimba ilmu dan akidah darinya, hanya karena permasalahan ini pula. Dan kadang kala pula, fitnah ini menyusup ke dalam keluarga, sehingga engkau mendapatkan seseorang memboikot saudaranya, seorang anak bersikap tidak sopan terhadap orang tuanya, bahkan kadang kala, seorang istri diceraikan dan anak-anak menjadi terpisah-pisah hanya karena permasalahan ini.

Bila engkau melihat fenomena yang menimpa masyarakat, niscaya engkau akan mendapatkan mereka terpecah menjadi dua kelompok, atau bahkan lebih. Setiap kelompok membidikkan berbagai tuduhan kepada kelompok lainnya, dan mewajibkan pemboikotan terhadapnya. Semua ini terjadi di antara orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada as-Sunnah (Ahlus-Sunnah), yang sebelumnya setiap kelompok tidak dapat mencela akidah dan manhaj kelompok lain, sebelum terjadinya perbedaan ini. Fenomena ini kembalinya kepada kebodohan yang sangat tentang as-Sunnah (manhaj Ahlus- Sunnah), kaidah-kaidah mengingkari (kemungkaran) menurut Ahlus-Sunnah, atau kepada hawa nafsu (yang diikutinya), kita memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah.

{mospagebreak}

8. Ulama Ahlus-Sunnah yang telah terkenal akan keselamatan akidah dan jasanya dalam memperjuangkan as-Sunnah (manhaj Ahlus-Sunnah), hendaklah senantiasa dijaga kehormatannya, diperhatikan kedudukannya, dan tidak sepatutnya dicela atau diklaim sebagai pelaku bid’ah, atau dituduh mengikuti hawa nafsu, atau fanatis, hanya karena memiliki kesalahan dalam berijtihad.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,”Tidak diragukan lagi, bahwa kesalahan seseorang dalam permasalahan yang detail, akan diampuni, walaupun kesalahannya itu tergolong permasalahan-permasalahan ilmiyyah (akidah). Kalau kita tidak bersikap demikian, niscaya kebanyakan ulama akan binasa (tidak dihargai jasanya).

Apabila Allah Subhanahu wa Ta'ala mengampuni orang yang tidak mengetahui bahwa khamr adalah haram, dikarenakan ia hidup di suatu masyarakat yang jahil (bodoh), sementara ia tidak pernah menuntut ilmu, maka seorang ulama yang bersungguhsungguh dalam menuntut ilmu, sesuai yang ia peroleh di waktu dan tempat ia berada, apabila ia benar-benar bertujuan mengikuti (ajaran) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam semampu mungkin, tentunya ia lebih berhak untuk diterima Allah kebaikannya, dan ia mendapatkan pahala atas usaha dan jasanya, serta diampuni kesalahannya.

Hal ini merupakan perwujudan dari firman-Nya :

(Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menyiksa kami, jika kami lupa atau bersalah –Qs al-Baqarah ayat 286). (Majmû’ Fatâwâ, 20/165).

Pada kesempatan lain beliau Rahimahullah juga berkata: “Demikian ini keyakinan ulama salaf (terdahulu) dan para imam ahli fatwa, seperti Abu Hanifah Rahimahullah, asy-Syafi’i Rahimahullah, ats-Tsauri Rahimahullah, Dawud bin Ali Rahimahullah, dan lainnya. Mereka menganggap, orang yang salah dalam berijtihad tidaklah berdosa, baik dalam permasalahan-permasalahan prinsip (ushul) maupun cabang (furu`). Hal ini sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazm Rahimahullah dan lainnya, dan mereka mengatakan, inilah pendapat yang dikenal dari kalangan para sahabat, tabi’in (pengikut mereka dalam kebaikan), dan para imam agama. Mereka tidak mengafirkan, tidak menfasikkan, dan tidak menganggap berdosa seorang ahli ijtihad yang salah (dalam berijtihad), baik dalam permasalahan amaliah maupun dalam masalah ilmiah (akidah). Mereka mengatakan, bahwa membedakan antara permasalahan-permasalahan furu` (cabang) dengan permasalahan-permasalahan ushul (prinsip) hanyalah berasal dari pendapat ahli bid’ah dari kalangan penganut ilmu kalam (filsafat), Mu`tazilah, Jahmiyyah, dan pengikut mereka”. (Majmû’ Fatâwâ, 19/207).

Kita menegaskan hal ini, bukan berarti kita tidak menasihati ulama tersebut bila ia melakukan kesalahan. Bahkan menasihatinya merupakan kewajiban setiap orang yang mengetahui kesalahannya. Dan sikap ini termasuk bakti dan berperilaku baik kepadanya. Akan tetapi, sudah tentu nasihat harus dilakukan dengan cara ramah, lembut, dan dengan metode yang sesuai kedudukannya dalam keilmuan dan keutamaannya. Kemudian bila ia bertaubat, meninggalkan dan mengoreksi kesalahannya, maka ia diterima, dan tidak dibenarkan lagi untuk membicarakannya. Tidak juga mencelanya karena kesalahannya itu, dan kita tidak dibenarkan meragukan kesungguhannya dalam bertaubat.

Namun bila ia tidak bertaubat dikarenakan masih memiliki alasan tertentu, atau syubhat yang menghalanginya dari kebenaran, maka hendaklah dilihat; apabila kesalahannya itu hanya terbatas pada dirinya sendiri, maka tanggung jawab kita telah selesai dengan menasihatinya. Akan tetapi jika kesalahan tersebut telah menyebar, maka masyarakat hendaklah diperingatkan dari kesalahan itu, dengan tetap menjaga kehormatan ulama tersebut.

Sepantasnya pada kesempatan ini, kita ingatkan kewajiban menjaga dua prinsip besar. Pertama, kewajiban bersikap tulus mencari kebenaran. Kedua, kewajiban menjaga kehormatan ulama. Menurut Ahlus-Sunnah, kedua prinsip ini tidak saling bertentangan, dan tidak dibenarkan untuk membesar-besarkan salah satunya, walaupun harus dengan mengabaikan yang lainnya.

Cinta kepada ulama dan menjaga kedudukan mereka, tidak berarti tinggal diam melihat kesalahan mereka dan tidak memperingatkannya. Bersikap tulus demi kebenaran dan mengingatkan kesalahan seorang ulama, tidak berarti dengan mencela dan memakinya. Bahkan kedua prinsip ini dapat digabungkan oleh setiap orang yang diberi bimbingan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Barang siapa yang mengetahui metode (cara) ulama dalam mengingatkan kesalahan sebagian mereka tanpa disertai celaan, niscaya ia akan mengetahui hakikat permasalahan ini. Buktibukti nyata perkataan ini sangat banyak didapatkan dalam perkataan ulama.

{mospagebreak}

9. Ahlul-bid'ah yang menyelisihi akidah Ahlus-Sunnah dan manhaj (metode) mereka dalam berdalil, mengajar, mendidik, dan berdakwah ke jalan Allah; mereka mengikuti hawa nafsu dan tidak menjadikan ulama Ahlus-Sunnah sebagai suri tauladan, tetapi bahkan sebaliknya, yaitu malah mencela dan mencemoohnya. Bahkan menganggap diri mereka sendiri lebih utama dibandingkan para ulama Ahlus-Sunnah. Mereka ialah mubtadi'ah (ahli bid'ah) lagi sesat. Sepantasnya untuk diperangi dengan cara menjelaskan kepada seluruh masyarakat tentang keburukan jalan dan penyelewengan mereka dari as-Sunnah. Juga dengan membantah dan memperlakukan mereka dalam segala kondisi dengan perlakuan terhadap ahlul-bid'ah.

Meski begitu, hal ini tidak menghalangi kita untuk mendakwahi mereka kepada kebenaran. Bila dianggap akan menjadi penyebab mereka kembali kepada as-Sunnah, maka diadakan diskusi antara ulama dengan mereka. Yaitu diskusi dengan cara-cara yang baik.

Kita hendaknya selalu waspada, agar tidak mencampur-adukkan antara sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi ulama Ahlus-Sunnah -walau mereka memiliki kesalahan- berupa kewajiban menjaga kedudukan dan kehormatan mereka, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dengan sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi ulama' ahlul bid'ah, yang seyogyanya diboikot dan diperingatkan agar dijauhi.

Yang demikian ini, karena kesalahan ulama Ahlus-Sunnah merupakan hasil dari usaha mereka dalam mencapai kebenaran dengan menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam berdalil. Adapun kesalahan ulama ahlul-bid'ah, ialah berasal dari hawa nafsu, penyelewengan, dan tidak menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam berdalil, sehingga sangat jauh perbedaan antara keduanya.

Permasalahan ini merupakan titik perbedaan antara Ahlus-Sunnah dan ahlul-bid'ah. Dan dengan ini pula, seorang yang cerdas dan jeli dapat memahami mengapa para ulama ahlussunnah yang memiliki kesamaan pendapat dengan sebagian ahlul-bid'ah dalam beberapa keyakinan mereka, tidak diklaim sebagai ahlul-bid'ah.

{mospagebreak}

10. Saya menutup nasihat ini dengan menyebutkan beberapa anjuran ringan dan faidah-faidah berharga, yang saya rasa bila diamalkan, akan mendatangkan pahala besar dan kedudukan yang tinggi di sisi Allah. Saya menyeru saudara-saudaraku untuk mengamalkannya dan senantiasa memperhatikannya; terlebih lagi pada masa ini. Yaitu masa yang banyak tersebar fitnah, hawa nafsu diumbar, kebodohan merajalela, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat dan petunjuk Allah.

1. Wahai, pengikut Sunnah. Ketahuilah, jika Anda benar-benar pengikut Sunnah, sekalikali tidak akan merugikanmu semua tipu daya penduduk bumi yang ditujukan kepadamu, dan Anda tidak akan dapat terusir dari (jalan) Sunnah, hanya karena tuduhan mereka kepada Anda sebagai pelaku bid'ah.

Sebaliknya, jika Anda adalah pelaku kesesatan dan penyelewengan dan saya memohonkan perlindungan kepada Allah 'Azza wa Jalla untuk Anda, agar Anda tidak menjadi demikian- niscaya pujian seluruh manusia tidak berguna bagi diri Anda di sisi Allah 'Azza wa Jalla. Dan penisbatan mereka bahwa Anda adalah pengikut Sunnah, serta sanjungan mereka kepada Anda dengan berbagai julukan palsu -bila kenyataannya Allah telah mengetahui tentang hakikat diri Anda sebagaimana yang Anda ketahui sendiri- oleh karena itu, hendaklah Anda tidak berdusta pada diri sendiri.

Pada keadaan demikian ini, semestinya cukup sebagai peringatan bagi Anda, (yaitu) wasiat Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam kepada Ibnu Abbas Radhiallahu'anhu,2 dan hadits tiga orang yang pertama kali akan dimasukkan ke dalam api neraka.3 Semoga Allah melindungi saya dan Anda darinya.
2. Ketahuilah, bahwasannya ulama Ahlus- Sunnah yang mendalam (kokoh) ilmunya, dapat mencapai kedudukan tinggi dan menjadi pemimpin (imam) dalam keagamaan selain karena taufiq (bimbingan) Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada mereka- (juga) karena kesabaran dan keyakinan mereka. Allah Ta'ala berfirman:

Dan Kami jadikan dari mereka imam-imam (para pemimpin), yang memberi petunjuk dengan urusan Kami, tatkala mereka bersabar, dan mereka yakin dengan ayat-ayat Kami.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,¨Dengan sabar dan yakin, kepemimpinan dalam urusan agama akan dicapai¨.

Yang dimaksud dengan kata yakin¨ disini, ialah kekuatan dalam ilmu, dengan dilandasi oleh dalil yang benar dan pemahaman yang lurus. Bukan yang diinginkan oleh sebagian pelajar, yaitu berupa sikap pasrah dalam berilmu dengan taklid kepada seorang ulama, atau pelajar lainnya, atau anggapan bahwa kebenaran akan selalu bersama ulama (yang diikutinya) tersebut, dan tidak ada yang memahami Sunnah dengan baik kecuali dia.

Dan yang dimaksud dengan kata sabar¨ disini, ialah kegigihan dan keuletan dalam menuntut ilmu, disertai pengamalan dan mengisi seluruh waktunya, siang dan malam dengan hal tersebut. Berbeda halnya dengan orang-orang yang lemah semangat dan lebih senang dengan santai dan pasrah kepada gejolak hawa nafsu, sehingga ia tidak memiliki semangat untuk belajar dan tidak untuk beramal.
3. Ketahuilah, bahwasannya menyematkan pada diri orang lain sebagai kafir, mubtadi', dan fasik merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Oleh karenanya, Anda jangan sekali-kali memvonis kafir, atau mubtadi', atau fasik terhadap orang yang tidak layak divonis demikian, walaupun ia telah menuduh Anda dengan kafir, atau mubtadi', atau fasik. Karena sesungguhnya Ahlus-Sunnah tidak membenarkan membalas kezhaliman pelaku kesalahan dengan kezhaliman. Akan tetapi, cara membalas kezaliman dengan kezhaliman merupakan perangai ahlul-bid'ah.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata,¨Orang-orang Khawarij selalu mengafirkan Ahlus-Sunnah wal-Jama'ah. Juga Mu'tazilah, mereka mengafirkan setiap orang yang bertentangan dengannya. Demikian juga Rafidhah (Syi'ah). (Adapun) yang tidak dikafirkan, maka divonis fasik. Sedangkan Ahlus-Sunnah, senantiasa mengikuti kebenaran yang datang dari Rabb mereka, kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, dan tidak mengafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam kebenaran itu. Akan tetapi, mereka ialah orang-orang yang paling mengetahui tentang kebenaran, dan paling kasih sayang terhadap manusia¨. (Minhajus-Sunnah, 5/158).
4. Anda jangan sekali-kali memboikot saudara Anda yang telah memboikot Anda, bila pemboikotan terhadapnya tidak dibenarkan secara syariat. Akan tetapi, hendaklah Anda selalu memulai mengucapkan salam kepadanya dan berusaha menarik simpatinya. Berusahalah untuk menghapuskan syubhat yang menyebabkan dirinya memboikot Anda. Bila ia tetap berpaling dari Anda, maka Anda jangan berkeyakinan dalam hati Anda, bahwa Anda dibenarkan untuk memboikotnya. Dan Anda jangan menyibukkan diri dengan terus berusaha mendekatinya, karena Anda telah terbebas dari dosa memutus hubungan, dan dia akan bertanggung jawab atas tindakannya itu.
5. Celaan orang lain terhadap Anda, bisa saja dengan cara menjelek-jelekkan pribadi Anda, dan bisa dengan cara menisbatkan -dusta kepada Anda suatu perkataan yang bertentangan dengan keyakinan Ahlus- Sunnah. Maka apabila yang mereka lakukan ialah menjelek-jelekkan pribadi Anda, misalnya dengan mengatakan ia orang sesat, bodoh, dan tidak paham,¨ maka Anda jangan sekali-kali membela diri. Karena, bila Anda membela diri, niscaya Anda akan terjerumus ke dalam tazkiatun-nafsi (memuji diri sendiri). Dan sikap seperti ini merupakan kebinasaan yang nyata.

Ada seseorang yang menjelek-jelekkan seorang imam dengan suatu ucapan. Maka imam itu hanya menjawab: "Alangkah jauhnya Anda¨.

Dahulu ahlul-bid'ah senantiasa mensifati pribadi ulama Ahlus-Sunnah dengan berbagai kedustaan, akan tetapi mereka tidak pernah memedulikannya. Yang mereka lakukan hanya membantah kesalahan mereka dalam urusan agama dan menasihati masyarakat umum. Oleh karena itu, kita hendaknya menjadikan mereka sebagai suri tauladan dalam masalah ini.

Adapun bila ia menisbatkan suatu perkataan sesat, misalnya dengan mengatakan si fulan berkata demikian, demikian,¨ dan ia menisbatkan kepada Anda suatu perkataan yang tidak pernah Anda ucapkan, maka Anda cukup membantah penisbatan tersebut, sehingga pada kemudian hari tidak ada yang menisbatkan perkataan tersebut kepada Anda. Dan para ulama senantiasa menjelaskan kepada masyarakat tentang perkataan-perkataan yang tidak pernah mereka ucapkan, yang dinisbatkan kepada mereka. Dan sikap ini, sama sekali bukan termasuk dalam kategori memuji diri sendiri, akan tetapi, bahkan merupakan nasihat kepada masyarakat.

Sehingga sangat jelas perbedaan antara contoh ini dengan contoh sebelumnya. Oleh karena itu, Anda hendaklah berpegang teguh dengan ajaran ulama Salaf dalam hal seperti ini. Dan Anda, jangan menyerupai sebagian orang bodoh, yang bila dituduh dengan suatu tuduhan, ia langsung menyebarkannya ke seluruh penjuru dunia, berbagai pujian, dan sanjungan terhadap dirinya. Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan. Dan yang terakhir,
6. Ketahuilah, bahwa setiap manusia akan menjadi semakin besar (kedudukannya) dalam bidang amalannya masing-masing, sehingga jika Anda berpegang teguh dengan Sunnah, niscaya kedudukan Anda semakin hari akan semakin besar, dan tidak lama lagi Anda akan menjadi pemimpin dalam (pengamalan) Sunnah. Allah Ta'ala berfirman:

Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (Qs as- Sajdah/32:24).

Dan sebaliknya, jika Anda mengamalkan bid’ah, niscaya kedudukan Anda semakin hari akan semakin besar, dan tidak lama lagi Anda akan menjadi pemimpin dalam (pengamalan) bid’ah. Allah Ta’ala berfirman :

Katakanlah: “Barangsiapa yang berada di dalam kesesatan, maka biarlah Rabbnya yang Maha pemurah memperpanjang tempo baginya”. (Qs Maryam/:75).

Dan setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala mensifati Fir’aun beserta kaumnya dengan kesombongan, Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka. (Qs al- Qhashshash/28:41).

Oleh karena itu, silahkan memilih untuk diri Anda, suatu amalan yang esok Anda senang bila menjadi pemimpin di dalamnya.

Demikianlah, dan hanya Allah Ta’ala sajalah yang lebih mengtahui. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa melimpahkan shalawat, salam dan keberkahan atas hamba dan Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam.