Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Rabu, 13 November 2013

Bila Wanita Bepergian Jauh (Safar) Seorang Diri

Assalamualaikum ustad.
Saya adalah seorang single parent (suami meninggal 4 thn yg lalu), sebentar lagi saya akan pergi ke luar kota bersama dgn teman teman. Sedangkan anak saya yg laki, tdk bs ikut krn kuliah. Saya izin ke bunda, dibolehkan. Apakah diperkenakanka saya perg.
Terima kasih ustad.
Jawab :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Wanita yang akan melakukan safar wajib untuk ditemani mahramnya. Apabila tidak ada anak laki-lakinya ia bisa meminta saudara kandung, seayah atau seibu. Bisa juga ia meminta ditemani oleh ayah, kakek atau saudara sepersusuan, atau mahram lainnya.

Seorang wanita yang baligh wajib untuk ditemani kala bersafar didasari beberapa dalil, diantaranya:
Pertama:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً، قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ.

“Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” Maka ada seseorang yang berdiri seraya bertanya : “Wahai Rasulullah, saya terdaftar untuk berangkat perang ini dan itu, sedangkan istri saya ingin safar melakukan haji.” Maka Rasulullah shollallohu bersabda :”Pergilah dan berangkatlah haji bersama istrimu.”HR. Bukhari no.3006 dan Muslim no.1341

Kedua:
Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ »ا

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat untuk bepergian yang ditempuh dalam sehari semalam tanpa ada mahram yang menyertainya. HR. Bukhari no.1088 dan Muslim no.1339. Lafadz diatas dikeluarkan oleh Bukhari.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Oleh : Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc
Sudah dibaca oleh 290 orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar