Tanya: Assalamu'alaikum. Pak Ustadz, saya mau bertanya,
apakah makan daging impor (sapi atau ayam) saat menghadiri pesta
pernikahan yg disediakan oleh katering itu halal? Dan bila saya pergi ke
negara non muslim, apakah makan daging ayam atau sapi juga halal?
Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum.
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah,
washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa 'alaa 'aalihi washahbihii
ajma'iin.
Sebenarnya uraian tentang hukum makanan impor sangat panjang, tetapi akan kami coba jelaskan secara ringkas sebagai berikut;
Makanan impor dari negeri kafir terbagi dua macam:
Pertama:
Makanan tersebut tidak butuh disembelih, seperti buah-buahan, permen
dan sebagainya, maka hukumnya adalah halal dengan kesepakatan para
ulama. (Tafsir al-Qurthubi 6/77)
Atau juga hewan laut, seperti ikan,
udang, kerang dan sebagainya, maka hukumnya halal secara mutlak karena
hewan laut atau air tidak butuh disembelih.
Kedua: Makanan tersebut adalah daging binatang sembelihan, maka hal ini diperinci sebagai berikut;
A.Apabila
dari negeri kafir bukan Ahli kitab (bukan Yahudi atau Nashrani),
seperti Cina, Rusia dan sebagainya, atau penyembelihnya adalah kafir
bukan Ahli kitab di negeri manapun, maka asal hukumnya adalah haram,
karena sembelihan orang kafir bukan Ahli kitab adalah haram dengan
kesepakatan para ulama. Kecuali kita yakin sembelihan tersebut memenuhi
kriteria Islam, maka hukumnya boleh. Seperti apabila sembelihan tersebut
dari seorang kawan muslim yang tinggal di sana.
B.Apabila dari
negeri kafir Ahli kitab seperti Australia, Vatikan dan semisalnya, atau
disembelih oleh Ahli kitab di negeri manapun, maka hal ini ada tiga
keadaan;
Pertama: Bila diketahui cara penyembelihannya sesuai dengan
aturan syariat Islam, maka hukumnya adalah halal, karena sembelihan Ahli
kitab adalah halal dengan kesepakatan para ulama.
Kedua: Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya tidak sesuai dengan cara Islam, maka hukumnya adalah haram.
Ketiga:
Bila tidak diketahui apakah penyembelihannya dengan cara islami atau
tidak, hal ini diperselisihkan oleh ulama masa kini menjadi dua
pendapat. Ada yang membolehkannya, karena hukum asal sembelihan ahli
kitab adalah sah, dan ada yang mengharamkannya, karena asal daging
binatang adalah haram hingga kita ketahui bahwa hewan tersebut
disembelih dengan cara islami. Terlebih lagi dikuatkan data-data yang
jelas dari Belanda dan Denmark bahwa penyembelihan mereka bukan dengan
cara yang Islami, seperti dengan listrik, pukulan keras dan sebagainya.
(Al-Ath’imah hal.150-166, DR.Shalih al-Fauzan).
Oleh karena itu, untuk lebih berhati-hati adalah tidak memakannya. Allohu A’lam.
Syahrul Fatwa
http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2011/10/hukum-makanan-impor-dari-negara-kafir.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar