Kamis, 13 Oktober 2011
shalat Isyra'
Al Ustadz Abdullah bin Taslim. MA
عن أنس بن مالك t قال : قال رسول الله r: ((من صلى الغداةَ في جماعة، ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس، ثم صلى ركعتين، كانت له كأجر حجةٍ وعمرةٍ، تامة تامة تامة)) رواه الترمذي وغيره.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat lain: dia menetap di mesjid[1] – untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna”[2].
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat shalat, setelah shalat subuh berjamaah, untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat[3].
Faidah-faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
- Shalat dua rakaat ini diistilahkan oleh para ulama[4] dengan shalat isyraq (terbitnya matahari), yang waktunya di awal waktu shalat dhuha[5].
- Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “… sampai matahari terbit”, artinya: sampai matahari terbit dan agak naik setinggi satu tombak[6], yaitu sekitar 12-15 menit setelah matahari terbit[7], karena Rasulullah r melarang shalat ketika matahari terbit, terbenam dan ketika lurus ditengah-tengah langit[8].
- Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi r sendiri, dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai melakukan shalat subuh, beliau duduk (berzikir) di tempat beliau shalat sampai matahari terbit dan meninggi”[9].
- Keutamaan dalam hadits ini adalah bagi orang yang berzikir kepada Allah ta’ala di mesjid tempat dia shalat sampai matahari terbit, dan tidak berbicara atau melakukan hal-hal yang tidak termasuk zikir, kecuali kalau wudhunya batal, maka dia boleh keluar mesjid untuk berwudhu dan segera kembali ke mesjid[10].
- Maksud “berzikir kepada Allah” dalam hadits ini adalah umum, termasuk membaca al-Qur’an, membaca zikir di waktu pagi, maupun zikir-zikir lain yang disyariatkan.
- Pengulangan kata “sempurna” dalam hadits ini adalah sebagai penguat dan penegas, dan bukan berarti mendapat tiga kali pahala haji dan umrah[11].
- Makna “mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah” adalah hanya dalam pahala dan balasan, dan bukan berarti orang yang telah melakukannya tidak wajib lagi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah jika dia mampu.
Artikel: http://ibnuabbaskendari.wordpress.com
Catan Kaki:
[1] HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul kabir” (no. 7741), dinyatakan baik isnadnya oleh al-Mundziri.
[2] HR at-Tirmidzi (no. 586), dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani rahimahullah dalam “Silsilatul ahaditsish shahihah” (no. 3403).
[3] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “at-Targhib wat tarhib” (1/111-shahih at-targhib).
[4] Bahkan penamaan ini dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, lihat kitab “Bughyatul mutathawwi’” (hal. 79).
[5] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “Bughyatul mutathawwi’” (hal. 79).
[6] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158).
[7] Lihat keterangan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah dalam “asy-Syarhul mumti’” (2/61).
[8] Dalam HSR Muslim (no. 831).
[9] HSR Muslim (no.670) dan at-Tirmidzi (no.585).
[10] Demikian keterangan yang kami pernah dengar dari salah seorang syaikh di kota Madinah.
[11] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar