Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Kamis, 19 Mei 2011

Masalah Hukum Fotografi


Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :

Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada semenjak zaman nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Adapun gambar-gambar yang ada di zaman ini, maka terbagi menjadi dua : yaitu gambar fotografi dan gambar video. Adapun yang pertama (yaitu fotografi) maka para ulama ahlus sunnah bersepakat akan haramnya menggantungkan gambar-gambar foto dan hukumnya sama dengan hukum gambar yang dihasilkan dari gambar tangan yang digantung. Sebab, keserupaan hasil dari gambar yang dibuat oleh tangan sama dengan gambar yang dihasilkan oleh kamera.

Adapun selain itu (yaitu selain digantung), maka para ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang menyamakan antara gambar foto dengan gambar tangan, yaitu hukumnya haram secara mutlak, kecuali pada keadaan tertentu yang mendesak (yang tidak bisa dihindarkan, seperti KTP, SIM, Paspor, dls, pent.). Sebagian lagi berpendapat bahwa hukum foto tidak sama dengan hukum gambar tangan, selama tidak diagungkan. Jika diagungkan, maka haram hukumnya. Mereka berargumentasi bahwa gambar fotografi itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar manusia di dalamnya, namun hanyalah memindahkan obyek suatu benda dan menempatkannya (di tempat lain), yang serupa dengan gambar pada cermin, dimana apabila tampak gambar manusia di dalamnya, tidak ada yang mengatakan bahwa gambar tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan makhluk Alloh di dalamnya. Keserupaan akan terjadi apabila manusia masuk ke dalam penciptaan makhluk Alloh, namun dalam kondisi ini (yaitu fotografi) tidak sama dengan penciptaan makhluk Alloh. Walau demikian, tidak disukai dan dianjurkan bagi seseorang untuk memperbanyak suatu hal yang tidak begitu dibutuhkan olehnya.

Adapun gambar-gambar di kamera televisi, maka saya tidak tahu ada seorang pun dari guru-guru kami yang menfatwakan keharamannya. Sisi pandang argumentasinya adalah, bahwa hal ini tidak dianggap sebagai gambar kecuali di saat menyaksikannnya, kemudian hal ini hanyalah memindahkan (obyek) hidup di saat kejadian dan tidak termasuk gambar yang dilarang oleh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

(Ditranskrip secara bebas dari Liqo`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân/Abu Salma)

Al-Faqir Abdullah Sholeh Hadrami –Ghofarollohu Lahu berkata:

Mengenai gambar makhluk bernyawa kita perlu memerincinya. Memang terdapat riwayat-riwayat sahih tentang larangan patung dan gambar makhluk bernyawa sebagaimana dalam Kitab Tauhidnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab –Rahimahullah. Tidak ada khilaf di kalangan salaf akan diharamkannya kedua hal tersebut.

Yang menjadi masalah adalah Foto Kamera (Photografi) yang belum ada pada masa Nabi dan Salaf. Sehingga terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama. Sebagian mengatakan masuk dalam hukum larangan dan sebagian mengatakan tidak masuk dalam larangan, karena itu bukan menggambar atau melukis akan tetapi memindahkan gambar ciptaan Allah dengan alat tertentu seperti bercermin. Tentu saja asalkan gambarnya adalah yang mubah dan bukan yang diharamkan.

Kecuali, apabila ada unsur yg merubah status hukum asalnya menjadi haram, seperti memasang gambar yg dapat menimbulkan fitnah, gambar wanita, atau gambar yang dikhawatirkan akan ada unsur kultus atau pengagungan, atau memajangnya di rumah, dll.

Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil yang sahih dan sharih (jelas) tentang masalah Foto Kamera (Photografi) tersebut. Jadi, masalah ini adalah masalah ijtihad murni. Seandainya ada yang mengharamkan, maka haramnya adalah haram ijtihadi (hasil ijtihad) dan bukan haram Qoth’i (pasti)…Bukankah kita harus berlapang dada dalam masalah khilafiyyah yang sumbernya adalah ijtihad? Selama khilaf tersebut bukan dalam masalah aqidah?

Namun demikian hendaklah Foto tersebut tidak dipajang di dalam rumah akan tetapi di simpan saja, karena dikhawatirkan masuk dalam sabda Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam:

“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung atau gambar-gambar.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Semoga Jelas dan Bisa Dipahami.

Wallaahul Musta’aan…

http://www.kajianislam.net/modules/wordpress/2009/06/30/hukum-photo-dan-gambar/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar