Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Minggu, 22 November 2009

Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at


Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah


Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?


Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.


Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali.


(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)


* * *


Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`

Fatwa no. 2358

Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?


Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.


(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :

« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »

Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :

« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »

Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]


Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.


Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”


Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.


Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan

Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud.


* * *


Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :

Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.

Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka. … .


* * *


Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah


Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.


Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).


Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.

Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah.

Wallahu Waliyyut Taufiq


(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)


* * *


Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :


“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.


Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”


Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .


(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)


* * *


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :


Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….

Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.

Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.

Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).

Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah.


(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb - Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)


* * *



--------------------------------------------------------------------------------

[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud - Al-Umm no. 981. (pent)

[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud - Al-Umm no. 983

Jumat, 20 November 2009

Untaian Nasihat Luqman Untuk Buah Hatinya


Ustadz Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali

Dan (Ingatlah) ketika Luqmân berkata kepada anaknya, ketika ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar”. (Qs. Luqmân/31:13).

SIAPAKAH LUQMAN?

Para ulama berselisih dalam masalah penamaan ayah dan nasabnya, kenabian dan profesi serta sifatsifat fisiknya.1 Al-Hâfizh Ibnu Katsîr Rahimahullah menjelaskan, ia adalah Luqmân bin ‘Anqâ bin Sadûn.2 Sebagian besar ulama Salaf menyatakan, Luqmân Rahimahullah bukanlah nabi dan tidak pula mendapatkan wahyu, melainkan ia seorang wali Allah Subhanahu wa Ta'ala yang taat, shâlih, dan bijaksana, yang telah dikaruniakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala berbagai keutamaan, berupa kecerdasan akal, kedalaman pemahaman terhadap Islam, sifat pendiam dan tenang, serta hikmah dalam berkata-kata.3

Adapun mengenai profesi Luqman Rahimahullah, di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan, ia seorang budak hitam yang berprofesi sebagai tukang kayu. Ada pula yang mengatakan sebagai penjahit. Ada pula yang mengatakan sebagai penggembala. Dan ada pula yang mengatakan sebagai Qadhi (hakim) di masyarakat Bani Israil.4 Sedangkan mengenai sifat-sifat fisik beliau, banyak para ulama yang menjelaskan, ia adalah seorang budak Habasyah yang hitam, berbibir tebal, dan berkaki pecah-pecah.5

{mospagebreak}

SYIRIK MERUPAKAN KEZHALIMAN YANG AMAT BESAR

Pada ayat di atas, Luqmân Rahimahullah menasihati anaknya, Tsarân 6 agar tidak berbuat syirik. Sebagai seorang ayah yang telah dikaruniai Allah Subhanahu wa Ta'ala sifat bijaksana dan kemampuan berkata-kata dengan kedalaman makna dan penuh hikmah,7 Luqmân memberi sebuah nasihat sangat berharga untuk buah hatinya yang sangat ia sayangi.

Dia menasihati anaknya agar tidak menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan sesuatu apapun, karena syirik merupakan kezhaliman yang amat besar. Karena dalam perbuatan syirik ini tidak ada suatu pun perbuatan dosa yang lebih besar dan buruk daripada dosa menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan makhluk-Nya, dosa menyamakan derajat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang Maha Sempurna dan Yang Maha berhak untuk disembah karena kesempurnaan sifat-sifat-Nya; dengan makhluk-Nya yang sarat kekurangan dan kelemahan.8

Oleh sebab itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan mengampuni dosa seseorang yang berbuat syirik, jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatan syiriknya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya, dan barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (Qs. an-Nisâ‘/4:48).

Syirik merupakan kezhaliman yang sangat besar dan Keimanan seorang muslim tidak mungkin lurus dan benar jika masih tercampur dengan kezhaliman ini. Karena tidak mungkin sebuah keimanan dan tauhid bercampur dengan kesyirikan dan kekufuran.

Ayat di atas juga memberikan isyarat yang jelas kepada para ayah atau orang tua, para guru, pengajar dan pembimbing secara umum, agar mereka menasihati anak-anaknya sejak dini. Yaitu dengan menanamkan dan memahamkan serta mengajarkan prinsip-prinsip dasar ke- Islaman dan keimanan, berupa aqidah atau tauhid. Hal ini pun telah dicontohkan oleh seorang ayah, pembimbing, dan guru yang terbaik, yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam , tatkala beliau menasihati sepupunya, ‘Abdullah bin ‘Abbâs radhiallahu'anhu yang saat itu umurnya masih sangat belia.9

‘Abdullah bin ‘Abbâs radhiallahu'anhuma berkata, yang artinya: Pada suatu hari, aku pernah dibonceng oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, dan beliau bersabda: “Wahai anak kecil, sesungguhnya aku ingin mengajarkan kepadamu beberapa kalimat; ‘Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya kamu akan mendapati-Nya di depanmu. Jika kamu ingin meminta, maka mintalah kepada Allah. Dan jika kamu ingin memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah, sesungguhnya jika seluruh umat bergabung untuk memberikan sebuah manfaat kepadamu, mereka semua tidak akan bisa memberikan manfaat itu kecuali jika Allah telah menetapkannya untukmu. Dan jika mereka semua bergabung untuk memberikan sebuah madharrat/ bahaya kepadamu, mereka semua tidak akan bisa memberikan madharrat/bahaya itu kecuali jika Allah telah menetapkannya (pula) untukmu. Pena telah diangkat, dan buku catatan (amal) telah kering’.”10

{mospagebreak}

WAJIB BERBAKTI DAN TAAT KEPADA ORANG TUA SELAMA PERINTAHNYA TIDAK MENYALAHI SYARIAT

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Qs. Luqmân/31:14-15).

Pada ayat ke-14 dan ke-15 surat Luqmân ini, setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kita untuk memenuhi hak-Nya dengan beribadah hanya kepada- Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kita untuk memenuhi hak orang tua, dengan berbakti dan taat kepadanya selama perintah mereka tidak menyelisihi syariat. Kita diperintah untuk berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tua, karena merekalah yang menyebabkan kita ada di dunia ini dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala; dan terlebih lagi berbakti kepada ibu, karena, ibu telah mengandung kita, merasakan payahnya ketika kita masih berada di dalam perutnya. Hingga akhirnya melahirkan kita dengan menahan rasa sakit yang luar biasa. Ibu mempertaruhkan nyawa demi keselamatan kita. Tidak hanya sampai di situ, ibu juga menyusui kita, mengurus dengan sabar, hingga menyapih kita dalam jangka waktu dua tahun. Sampai akhirnya kita tumbuh berkembang, kuat dan dewasa.11 Demikian pula dengan ayah, ia telah membanting tulang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kita dan ibu.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika taat dan berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap anak. Tentunya, kewajiban tersebut berlaku selama bakti dan ketaatan terhadap perintah mereka berdua tidak menyelisihi atau menyalahi syariat. Hal ini banyak diterangkan dalam Al-Qur‘ân maupun hadits-hadits shahîh, di antaranya seperti firman-Nya berikut:

Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Qs. al-’Ankabût/29:8).

Konkretnya, seperti yang telah diperankan oleh Sa’ad bin Abi Waqqâsh radhiallahu'anhu , ketika sang ibu memaksanya murtad dari Islam. Para ulama berpendapat, ayat ke-8 surat al-’Ankabût, dan ayat ke-14 dan ke-15 surat Luqmân ini di atas turun dengan sebab kisah Sa’ad bin Abi Waqqâsh radhiallahu'anhu.12

Dalam Shahîh Muslim, dari Sa’ad bin Abi Waqqâsh radhiallahu'anhu, beliau berkata yang artinya :

Ibu Sa’ad (bin Abi Waqqâsh)13 bersumpah untuk tidak berbicara dengannya selama-lamanya sampai Sa’ad kufur (keluar) dari agamanya (yaitu, Islam). Dia pun bersumpah untuk tidak mau makan dan minum. Dia berkata: “Kamu mengatakan bahwa Allah memerintahkanmu untuk taat/berbakti kepada kedua orang tuamu, sedangkan aku adalah ibumu, dan aku memerintahkanmu untuk kufur (dari Islam)”. Ibu Sa’ad pun bertahan (tidak makan dan minum) selama tiga hari, hingga ia pingsan karena kepayahan. Maka salah satu anaknya yang bernama ‘Umarah memberinya minum. Ibu Sa’ad pun mendoakan keburukan untuk Sa’ad, maka Allah 'Azza wa Jall menurunkan dalam Al-Qur`ân ayat ini: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada- Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutu- kan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”.14

Oleh karena itu, bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah 'Azza wa Jalla untuk taat dan berbakti kepada mereka,15 selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah bersabda:

… Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal yang baik.16

Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda:

… Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Pencipta (Allah Subhanahu wa Ta'ala ).17

{mospagebreak}

LUQMAN RAHIMAHULLAH MENANAMKAN AQIDAH KEPADA PUTRANYA TENTANG KEKUASAAN ALLAH YANG MUTLAK DAN ADANYA HARI PEMBALASAN

(Luqmân berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui. (Qs. Luqmân/31:16).

Pada ayat ke-16, Luqmân kembali menasihati putranya, bahwa sekecil apapun perbuatan seseorang, baik berupa ketaatan maupun kemaksiatan, pasti Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membalasnya. Perbuatan baik, maka balasan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala pun baik. Jika perbuatan tersebut buruk, maka balasan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala pun demikian.18 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun, dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya, dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan. (Qs. al-Anbiyâ‘/21:47).

Maka, tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari pandangan Allah 'Azza wa Jalla. Oleh karena itu, di akhir ayat 16 surat Luqmân ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.

{mospagebreak}

LUQMAN RAHIMAHULLAH MEMERINTAHKAN PUTRANYA UNTUK MENEGAKKAN SHALAT, MENEGAKKAN AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR DAN BERSABAR TERHADAP MUSIBAH

Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (Qs. Luqmân/31:17).

Luqmân memerintahkan si anak untuk sholat, karena merupakan ibadah fisik paling penting. Selanjutnya, memerintahkan amar ma’ruf nahi mungkar. Aktifitas ini menuntut seseorang agar mengetahui perkara-perkara yang ma’ruf dan kemungkaran, serta sifat pendukungnya, yaitu kelembutan dan kesabaran. Lantaran pasti akan menghadapi cobaan saat menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar, Luqmân memerintahkan supaya bersabar. Perkara-perkara ini termasuk ‘azmil-umûr (perkara besar lagi menyedot perhatian lebih), hingga tidak ada yang memperoleh taufik untuk menjalankannya kecuali orang-orang yang bertekad baja.19

Secara khusus, mengenai pembinaan anakanak untuk mengerjakan sholat sejak dini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mau melakukan shalat) ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.20

{mospagebreak}

LUQMAN RAHIMAHULLAH MENGAJARKAN KEPADA PUTRANYA AGAR TIDAK SOMBONG, ANGKUH DAN TIDAK MEMBANGGAKAN DIRI

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (Qs. Luqmân/31:18)

Dalam ayat lain, Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman:

Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekalikali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. (Qs. al-Isrâ‘/17:37).

Dan sungguh, nasihat Luqmân ini pun telah diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk kita, seperti ditunjukkan beberapa hadits berikut. Hadits ‘Abdullah bin Mas’ûd radhiallahu'anhu , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

“Tidak (akan) masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat sekecil dzarrah dari kesombongan”. (Kemudian) ada seorang yang berkata: “Sesungguhnya seseorang senang jika bajunya bagus dan sendalnya bagus,” (maka) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah, dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain”.21

Hadits Abu Hurairah radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

Tatkala seorang berjalan dengan angkuh sombong dengan mengenakan dua lapis pakaiannya, maka Allah benamkan dia ke dalam bumi. Dia pun terus demikian naik turun di dalam bumi sampai hari kiamat.22

Hadits Hâritsah bin Wahb al-Khuzâ’i radhiallahu'anhu , ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

“… Maukah aku beritahu kalian; siapakah penghuni neraka?” Mereka menjawab: “Tentu”. Rasulullah bersabda: “Setiap orang yang kasar, tamak/serakah dan sombong”.23

{mospagebreak}

LUQMAN RAHIMAHULLAH MENGAJARKAN KEPADA PUTRANYA AGAR TAWAADHU’, BERLAKU TENANG DAN TIDAK MENINGGIKAN SUARA

Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai. (Qs. Luqmân/31:19).

Pada ayat ke-19, Luqmân juga menasihati putranya untuk tawâdhu’ (rendah hati), tenang, tidak tergesa-gesa dan tidak terlalu lambat dalam berjalan. Dia juga menasihati anaknya untuk tidak berlebih-lebihan dalam berbicara, dan tidak meninggikan suara untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya pada pembicaraan tersebut. Sampai-sampai Luqmân mengumpamakannya dengan suara keledai yang buruk.

Al-Hâfizh Ibnu Katsîr rahimahullah berkata: “Seburuk-buruk perumpamaan orang yang meninggikan suaranya adalah bagaikan keledai dalam ringkikannya. Selain itu, suara ini pun dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala “.24

PESAN DAN NASIHAT IMAM IBNUL QAYYIM RAHIMAHULLAH UNTUK PARA AYAH, ORANG TUA DAN PARA PENDIDIK SECARA UMUM

Sebelum merenungkan nasihat Imam Ibnul Qayyim rahimahullah , marilah kita renungi dan pahami terlebih dahulu sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam berikut:

Tidak ada seorang (bayi pun) yang dilahirkan, melainkan ia dilahirkan dalam keadaan fithrah (Islam), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani, dan Majusi…..25

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata:26 Sebagian Ahlul ‘Ilmi (para ulama) berkata: Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan bertanya kepada ayah - pada hari Kiamat nanti- (tentang) apa yang telah dilakukannya terhadap anaknya, sebelum Allah 'Azza wa Jalla bertanya kepada anak, (tentang) apa yang telah dilakukannya terhadap ayahnya.

Karena, sebagaimana ayah memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh anaknya, maka anak pun memiliki hak yang harus di penuhi oleh ayahnya. Dan sebagaimana Allah berfirman:

Dan kami wajibkan manusia (berbuat) baik kepada dua orang ibu-bapaknya .... -Qs. al-’Ankabut/29 ayat 8-
maka Allah pun berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.... -Qs. at-Tahrîm/66 ayat 6- , dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu'anhu berkata: “Yaitu, ajarilah dan didiklah anak-anak kalian!”.27

Sehingga, perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada ayah untuk memperhatikan dan memenuhi hak-hak anaknya, lebih Allah Subhanahu wa Ta'ala dahulukan daripada perintah-Nya kepada anak untuk memperhatikan dan memenuhi hak-hak ayahnya. (Sebagaimana) firman Allah:

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan... -Qs. al-Isrâ‘/17 ayat 31-

sehingga barang siapa melalaikan pendidikan anaknya agar mengetahui hal-hal yang bermanfaat untuknya, dan menyia-nyiakannya; maka sungguh ia telah berbuat keburukan terhadap anaknya dengan seburukburuknya. Dan mayoritas anak, tidaklah mereka menjadi rusak melainkan karena ayahnya. Ayahnyalah yang lalai mendidik anaknya, dan lalai menanamkan serta memahamkan prinsip-prinsip dasar agama dan sunnah-sunnahnya. Akhirnya, (ayah seperti inilah yang) telah menyia-nyiakan anaknya (sendiri) sejak kecil, dan tidak memberinya manfaat. Sehingga ketika ia telah dewasa, ia pun tidak (bisa) memberikan manfaat apapun kepada ayahnya. Seperti yang pernah terjadi pada sebagian anak yang mencela ayahnya (karena kelalaiannya), ia berkata: “Wahai ayahku, sebagaimana engkau tidak mendidikku saat masa kecilku, maka kini saat aku telah dewasa mendurhakaimu! Wahai ayahku, sebagaimana engkau telah menyia-nyiakan diriku (dahulu) ketika aku bayi, maka kini aku pun menyianyiakanmu ketika engkau menjadi seorang kakek tua”.

{mospagebreak}

BEBERAPA PELAJARAN DAN FAIDAH AYAT-AYAT28

1. Penetapan (wajibnya) tauhid dan ancaman (bahaya) syirik.
2. Penjelasan hikmah, yaitu bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan taat dan selalu ingat kepada- Nya. Karena tidaklah bersyukur melainkan orang yang berakal dan pandai.
3. Disyariatkan nasihat dan bimbingan, baik untuk orang tua, anak kecil, orang asing maupun kerabat.
4. Dahsyatnya (keburukan) syirik, dan penjelasan bahwa syirik merupakan kezhaliman yang sangat besar.
5. Penjelasan jangka waktu menyusui, yaitu selama dua tahun, tidak lebih.
6. Wajibnya berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tua.
7. Penetapan kaidah “tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Pencipta (Allah Subhanahu wa Ta'ala)”. Yaitu dengan tidak mentaati (perintah) orang tua dalam hal-hal yang tidak baik (menurut syariat).
8. Wajib mengikuti jalan orang-orang yang beriman dari kalangan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, dan haram mengikuti jalan para pelaku bid’ah dan kesesatan.
9. Wajib merasakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa mengawasi dan mengetahui gerak-gerik (setiap manusia), dan tidak boleh meremehkan kebaikan atau keburukan yang dilakukan, betapa pun kecilnya.
10. Wajib menegakkan shalat, amar ma’ruf dan nahi munkar, dan sabar terhadap apa-apa yang akan menimpa si pelaku amar ma’ruf dan nahi munkar tersebut.
11. Haram berlaku angkuh dan sombong dalam berjalan, serta wajibnya sederhana, tenang dalam berjalan dan berbicara. Yakni tidak terlalu cepat dalam berjalan, dan tidak terlalu mengeraskan suara dalam berbicara, kecuali jika dibutuhkan.

Demikianlah, mudah-mudahan kita dapat mengambil faidah dan manfaat dari penjelasan ayatayat Allah yang mulia ini. Sehingga dapat membuat ilmu, iman dan amal shâlih kita senantiasa bertambah dan meningkat. Amin. Wallahu A’lamu bish-Shawâb.

Maraji’ & Mashadir:

1. Al-Isti’âb fi Bayân al-Asbâb, Salim bin ‘Id al-Hilâli dan Muhammad bin Musa Alu Nashr, Dâr Ibn al-Jauzi, KSA, Cetakan I, Tahun 1425 H.
2. Aisarut-Tafâsîr li Kalâmil-’Aliyyil-Kabîr, Abu Bakar Jabir al-Jazâiri, Maktabah al-Ulûm wal Hikam, al-Madinah al-Munawwarah, KSA, Cetakan VI, Tahun 1423 H/ 2003 M.
3. Tafsir al-Qurthubi (al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur‘ân), Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, Tahqîq ‘Abdur Razzâq al-Mahdi, Dâr al Kitab al-‘Arabi, Cetakan II, Tahun 1421 H/ 1999 M.
4. Tafsir ath-Thabari (Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta’wîli Âyil-Qur`ân), Abu Ja’far Muhammad bin Jarîr ath-Thabari (224-310 H), tahqîq Mahmûd Syâkir, Dâr Ihya at-Turâts, Beirut, Cetakan I, Tahun 1421 H/ 2001 M.
5. Tafsir Ibnu Katsir (Tafsîrul-Qur‘ânil-’Azhîm), Abu al-Fida’ Ismâ’il bin ‘Umar bin Katsîr (700-774 H), Tahqîq Sâmi bin Muhammad as-Salâmah, Dâr ath-Thaibah, Riyadh, Cetakan I, Tahun 1422 H/2002 M.
6. Taisîrul-Karîmir-Rahmân fî Tafsîri Kalâmil-Mannân, ‘Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di, tahqîq ‘Abdurrahmân bin Mu’alla al-Luwaihiq, Dâr as-Salam, Riyadh, KSA, Cetakan I, Tahun 1422 H/2001 M.
7. Tuhfatul-Maudûd bi Ahkâmil-Maulûd, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Ayyûb az-Zar’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (691-751 H), tahqîq Abu Usâmah Salim bin ‘Id al Hilâli, Dâr Ibn al-Qayyim & Dâr Ibn ‘Affân, Kairo, Mesir, Cetakan II, Tahun 1428 H/2007 M
8. Zâdul-Masîr, Abu al-Faraj Jamâluddin ‘Abdurrahmân bin ‘Ali bin Muhammad al-Jauzi al-Baghdadi (508-597 H), al-Maktab al-Islâmi, Beirut, Cetakan. III, Tahun 1404 H/ 1984 M.



1 Lihat Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta’wîli Âyil-Qur`ân (21/78-80), al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur`ân (14/56-57), Zâdul-Masîr (6/317-318), Tafsîrul- Qur`ânil-’Azhîm (6/333-335).
2 Lihat Tafsîrul-Qur‘ânil-’Azhîm (6/336). Terdapat pendapat lain soal nasab beliau, seperti termaktub dalam al-Jâmi’ li Ahkâmil- Qur‘ân (14/56). Di antaranya, Luqmân bin Ba’urâ bin Nahûr bin Târah. Dan Târah adalah Azar, ayah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam .
3 Lihat al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur‘ân (14/56), Zâdul-Masîr (6/318), Tafsîrul-Qur‘ânil-’Azhîm (6/334-335). Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta’wîli Âyil-Qur‘ân (21/80.
4 Keterangan-keterangan tentang ini dapat dilihat di Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta’wîli Âyil-Qur`ân (21/79), Zâdul-Masîr (6/317-318).
5 Lihat Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta’wîli Âyil-Qur`ân (21/79), al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur`ân (14/56), Zâdul-Masîr (6/318), Tafsîrul-Qur`ânil- ’Azhîm (6/334).
6 Disebutkan oleh Imam al-Qurthubi rahimahullah dan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah, bahwa namanya adalah Tsaraan. Lihat al-Jaami’ li Ahkâmil Qur’aan (14/58) dan Tafsiirul Qur’ânil ‘Azhîm (6/336).
7 Qs Luqmân ayat 12.
8 Lihat Tafsîrul-Qur‘ânil-’Azhîm (6/336) dan Taisîrul-Karîmir-Rahmân (2/424).
9 Umur beliau saat itu kurang dari 15 tahun. Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah Syaikh Muhammd bin Shâlih al-’Utsaimîn, hlm. 201.
10 HR at-Tirmidzi (4/667 no. 2516), dan lain-lain. Hadits ini shahîh. Shahîh Sunan at-Tirmidzi (2/610).
11 Lihat Taisîrul-Karîmir-Rahmân (2/424-426).
12 Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta’wîli Âyil-Qur`ân (21/82), al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur`ân (14/60), Zâdul-Masîr (6/319), Tafsîrul-Qur`ânil- ’Azhîm (6/337).
13 Namanya Hamnah binti Abi Sufyân bin Umayyah [al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur‘ân (14/61)].
14 HR Muslim, Kitab Fadha‘ilish-Shahâbah, Bab: Fî Fadhli Sa’ad bin Abi Waqqâsh radhiallahu'anhu (4/1877 no. 1748), dan lain-lain.
15 Imam al-Qurthubi rahimahullah - dalam tafsirnya al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur‘ân (14/61)- berkata: “Pada ayat di atas (ayat ke 15 dalam surat Luqmân) terdapat dalil atas wajibnya berbakti kepada kedua orang tua walaupun mereka kafir. Berbakti dengan membantu memberikan harta (kita) jika mereka fakir dan miskin, dan berkata-kata lemah lembut serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam”.
16 HR al-Bukhâri (4/1577 no. 4085), (6/2612, 2649 no. 6726, 6830), Muslim (3/1469 no. 1840), dan lain-lain, dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu'anhu.
17 Lihat Silsilatul-Ahâdits ash-Shahîhah (1/348, 350 dan 351 no. 179, 180, 181).
18 Lihat Tafsîrul-Qur‘ânil-’Azhîm (6/337-338) dan Taisîrul-Karîmir-Rahmân (2/426).
19 Ringkasan dari Taisîrul-Karîmir-Rahmân 648
20 HR Abu Dawud (1/187 no. 495), dan lain-lain. Hadits ini dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwâ‘ul Ghalîl (1/266 no. 247), Shahîh al-Jami’ (5868), Shahîh Sunan Abi Dawud (1/144-145 no. 495) dan kitab-kitab beliau lainnya.
21 HR Muslim (1/93 no. 91), dan lain-lain.
22 HR al-Bukhâri (5/2182 no. 5452), Muslim (3/1653 no. 2088), dan lain-lain. Dan ini lafazh dalam Shahîh Muslim.
23 HR al-Bukhâri (4/1870 no. 4634, 5/2255 no. 5723), Muslim (4/2190 no. 2853), dan lain-lain. Dan ini lafazh dalam Shahîh Muslim.
24 Tafsîrul-Qur‘ânil-’Azhîm (6/339).
25 HR al-Bukhâri (1/456 no. 1292-1293, 4/1792 no. 4497, 6/2434 no. 6226), Muslim (4/2047 no. 2658), dan lain-lain, dari hadits Abu Hurairah radhiallahu'anhu. Dan ini lafazh dalam Shahîh Muslim.
26 Lihat Tuhfatul-Maudûd bi Ahkâmil-Maulûd, halaman 386-387, dengan sedikit peringkasan.
27 Atsar ini dishahîhkan oleh Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilâli dalam tahqîq beliau terhadap kitab Tuhfatul-Maudûd bi Ahkâmil- Maulûd, halaman 375.
28 Disadur dari Aisarut-Tafâsîr li Kalâmil-’Aliyyil-Kabîr (2/993-994).



Majalah As-Sunnah Edisi 3 Tahun XII 1429H / 2008M

Senin, 09 November 2009

CARA-CARA JIN MENGGANGGU MANUSIA DAN BAGAIMANA MELINDUNGI DIRI DARINYA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah jin dapat memberikan pengaruh kepada manusia, dan bagaimana cara melindungi diri dari mereka?

Jawaban
Tidak diragukan bahwa jin dapat memberikan pengaruh kepada manusia dengan gangguan yang adakalanya bisa mematikan, adakalanya mengganggu dengan lemparan batu, dengan menakut-nakuti manusia, dan hal-hal lainnya yang disahkan oleh sunnah dan ditunjukkan oleh kenyataan. Diriwayatkan secara sah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang sahabatnya untuk pergi kepada keluarganya dalam suatu peperangan –yang saya kira perang Khandaq-, Ia seorang pemuda yang baru saja menikah. Ketika sampai di rumahnya, ternyata istrinya ada di depan pintu. Ia mengingkari perbuatan istrinya itu, lalu berkata kepadanya, “Masuklah!”. Ketika pemuda ini masuk, ternyata seekor ular melingkar di atas tempat tidur. Dengan tombak yang berada di tangannya, ia menikam ular tersebut dengan tombak tersebut hingga mati. Dalam waktu bersamaan –yakni pada saat ular itu mati- maka pria ini juga mati. Perawi tidak tahu, mana yang lebih dulu mati ; ular atau orang itu. Ketika berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melarang membunuh ular yang berada di rumah kecuali ular yang ganas dan berbisa. Beliau bersabda.

“Sesungguhnya di Madinah terdapat para jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat sesuatu dari mereka, maka izinkanlah ia selama tiga hari. Jika ia menampakkan diri kepadamu sesudah itu, maka bunuhlah. Sebab, sesungguhnya ia adalah setan” [HR Muslim, no. 2226, kitab As-Salam]

Ini dalil yang menunjukkan bahwa jin itu adakalanya menzhalimi manusia dan menggangggu mereka, sebagaimana fenomena membuktikan hal itu. Berita-berita telah mutawatir dan sangat banyak menyebutkan bahwa manusia adakalanya memasuki rumah-rumah kosong lalu dilempar dengan batu padahal manusia tidak melihat seseorangpun di dalam rumah kosong itu. Adakalanya ia mendengar suara-suara dan adakalanya mendengar desingan lembut seperti suara pohon serta sejenisnya yang membuat ketakutan dan terganggu karenanya.

Demikian pula adakalanya jin memasuki tubuh manusia, baik dengan kecintaan, untuk bermaksud mengganggunya maupun sebab-sebab lainnya. Ini diisyaratkan oleh firman-Nya.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti beridinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila” [Al-Baqarah : 275]

Pada jenis ini adakalanya jin berbicara dari batin manusia itu sendiri, berbicara kepada siapa yang membacakan ayat-ayat Al-Qur’an di hadapannya, adakalanya pembaca Al-Qur’an mengabil janjinya supaya tidak kembali lagi, dan perkara-perkara lainnya yang banyak diberitakan oleh riwayat-riwayat dan tersebar di tengah-tengah manusia. Atas dasar ini maka benteng yang dapat menghalangi dari kejahatan jin ialah seseorang membaca apa yang direkomendasikan oleh Sunnah yang dapat membentengi diri dari mereka, semisal ayat Kursi. Sebab, jika seseorang membaca ayat Kursi, pada suatu malam, maka ia senantiasa mendapat penjagaan dari Allah dan setan tidak mendekatinya hingga Shubuh. Dan, Allah adalah Maha Pemelihara.

[Fatawa Al-Ilaj Bi Al-Qur’an wa As-Sunnah ar-Ruqa Wama Yata’allaqu Biha, hal. 65-66]


TIDAK MUNGKIN MANUSIA BIASA BISA MELIHAT JIN


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah mungkin jin menampakkan diri kepada manusia dalam aslinya?

Jawaban
Itu tidak mungkin untuk manusia biasa. Sebab jin adalah ruh tanpa jasad. Ruh mereka sangat lembut yang dapat terbakar oleh pandangan mata. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” [Al-A’raf : 27]

Sebagaimana halnya kita tidak melihat para malaikat yang menyertai kita yang mencatat amal, dan kita tidak melihat setan yang mengalir dalam tubuh manusia pada aliran darah. Tetapi jika Allah memberi keistimewaan kepada seseorang dengan keistimewaan kenabian, maka ia dapat melihat malaikat. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, ketika turun kepadanya, sedangkan manusia di sekitarnya tidak melihatnya.

Adapun dukun dan sejenisnya maka jin adakalanya menyamar menjadi salah seorang dari mereka, kemudian sebagian jin memperlihatkannya, dengan mengatakan, “Jin telah datang kepada fulan”. Jadi bukan manusia yang melihatnya, melainkan jin yang menyamar kepadanya itulah yang melihatnya dan mengabarkan siapa yang berada di sekitarnya.

[Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]