Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Sabtu, 22 Agustus 2009

HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU


disalin dari almanhaj.or.id

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.

Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.

"Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna".[Luqman : 6]

Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berpendapat.

"Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik".[1]

Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur'an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.

[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja'a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih

2 komentar:

  1. selamat deh, dengan demikian tak akan ada seorang pun orang wahabi yang masuk syurga,karena orang wahabi tak bisa terhindar dari hal yang haram yang masuk ke telinganya.
    telinga berbeda dengan mulut, jika ada makanan haram kita bisa memilah dan menolak untuk dimasukan kedalam mulut, telinga tidak begitu ada suara yang haram atau tidak,wahabi pasti takmungkin bisa memilahnya.

    Musik adalah suara yang mengandung nada dan tempo inilah yang haram

    Seorang wahabi ketika jalan dipertokoan pasti akan dengar musik, mau tak mau hal yang haram tersebut akan masuk kedalam teliga wahabi, dan dosa jatuh padanya.

    Suara dering telepon pun adalah muasik, wahabi yang punya telepon tentu saja wahabi akan terkena dosa ketika teleponnya berdering.

    Ketika berada di kendaraan umum datanglah seorang pengamen,musik dari pengamen pasti terdengar dan masuk ke telinga wahabi, dosalah saat itu wahabi tersebut

    Agar wahabi bisa masuksuyrga dan tak terkena dosa telinga, telinga tersebut harus disumpalsetiapsaat agar aman ini karena Telinga tak bisa memilah suara yang datang

    Alhamulillah saya bukan wahabi

    BalasHapus
  2. Pertama, Anda harus bisa membedakan apa yang dimaksud dengan mendengarkan dan mendengar. Kalau mendengarkan musik, ya jelas haram, karena dia punya niat dan menikmati musik. itu berbeda dengan mendengar, karena ketika mendengar, orang tsbt tidak ada niat dan tidak menikmati musik. Ke dua, Wajib bagi Anda untuk mengikuti dan membenarkan firman Allah dan sabda Rasulullah shalallahualaihiwassalam. Ke tiga, mendengarkan musik dan tidak mendengarkan musik itu bukan penentu seseorang masuk surga atau neraka..Memang benar, dosa dapat membawa seseorang masuk neraka, akan tetapi perlu anda ketahui bahwa mungkin saja orang yang berdosa tersebut mendapat ampunan Allah. Karena pendosa yang tidak membawa dosa syirik, ia masih berpeluang mendapat ampunan Allah. jadi pendosa yang tidak mati membawa dosa syirik memiliki dua kemungkinan. Mungkin Allah mengampuninya, karena Rahmat Allah yang Maha Luas, dan mungkin Allah mengazabnya karena dosanya tersebut. Dan satu hal lagi yang ingin saya sampaikan, bahwa Anda tidak berhak untuk mengatakan sesorang itu masuk surga atau neraka. karena memasukan seseorang ke surga atau neraka itu haknya Allah, dan itu perkara ghaib yang kita tidak mengetahuinya. satu hal lagi, Kami bukan Wahabi, kami adalah Salafy. kami mengkuti manhajnya salafus sholih, bukan membuat ajaran atau firqah tersendiri. Nama wahabi hanyalah disebut oleh mereka yang membenci dakwah kami...dan itu adalah nama yang diada-adakan...

    BalasHapus