Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Minggu, 06 April 2014

Mencoblos atau Golput?

Dalam Pemilu nanti, apakah lebih baik memilih golput ataukah memberikan suara?
Ada beberapa kesimpulan yang bisa penulis sarikan dari berbagai macam fatwa ulama tentang hukum memberikan suara dalam Pemilu.
1- Pemilihan umum sebagaimana yang ada di berbagai negara saat ini sama sekali bukan metode Islam dalam memilih pemimpin. Jika memang ada pemilihan pemimpin, maka yang berhak memilih adalah ahlu hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama). Sedangkan umat cuma mengikuti keputusan mereka.
Guru penulis, Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata,
Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara, pen), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu (sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat.
Begitu pula ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat.”
Tentang pemilu sendiri, beliau hafizhohullah berkata, ” Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan pertumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta.” (Dicuplik dari: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=298362)
2- Adapun masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah khilafiyah (ijtihadiyah) di antara para ulama Ahlus Sunnah saat ini. Tidak tepat memasukkan masalah mencoblos dalam pemilu dalam masalah manhaj karena lihatlah para ulama berselisih kuat dalam masalah ini. Silakan tengok dalam berbagai fatwa, ada ulama yang membolehkan memberikan suara, ada yang mengharamkan. Tidak boleh sama sekali kita menihilkan fatwa yang membolehkan.
3- Sebagian ulama memandang bolehnya memberikan suara dalam pemilu bahkan mewajibkannya. Alasan mereka, apabila orang yang baik-baik tidak mendapat suara yang mencukupi, orang-orang jeleklah yang menguasai parlemen.
4- Sebagian ulama melarang ikut serta dalam pemilu secara mutlak. Alasannya, tidak ada maslahat yang dicapai dalam pemilu. Bahkan orang yang mengikutinya bukan menghilangkan bahaya yang lebih ringan namun sebenarnya dia telah terjerumus dalam bahaya yang lebih besar.
5- Sebagian ulama ada yang membolehkan dalam memberikan suara dalam pemilu. Namun ada kriteria yang dipilih yang mereka kemukakan:
a- Calon pemimpin yang dipilih haruslah dari partai Islam, orang yang baik-baik dan sholeh serta memiliki manhaj (cara beragama) yang benar, bukan dari kalangan syi’ah, liberal atau pendukung kesyirikan.
b- Calon pemimpin yang dipilih adalah yang mau memperjuangkan hukum Islam.
Saksikan video menarik dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi berikut: Cerdaslah dalam Memilih. Simak pula video beliau lainnya: Pilih Golput atau Nyoblos?
6- Kesimpulan yang paling menarik dalam masalah ini apakah harus nyoblos ataukah tidak, kita dapat melihat dari perkataan Syaikh Sholeh Al Munajjid:
“Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan.
Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaum muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara.
Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan pada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut”.
7- Jika ada yang memberikan suara dalam Pemilu itu boleh. Karena barangkali ia menimbang mengambil mudhorot yang lebih ringan, bukan maksudnya adalah untuk mendukung demokrasi. Namun karena kaedah tersebut yang ditimbang. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan dalam kaedah fikihnya,
وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ
يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ
Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat (kejelekan),
Pilihlah mafsadat yang paling ringan.
Yang mau golput (tidak memberikan suara), silakan saja. Karena tidak ada nash atau dalil tegas untuk melarang golput.
Baca artikel fatwa ulama tentang Pemilu:
Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 2 Jumadats Tsaniyah 1435 H
Artikel Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar