Kumpulan Tulisan Membahas Permasalahan Agama dan Kehidupan Berdasarkan Quran dan Sunnah sesuai Manhaj Para Sahabat Nabi
Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan
Minggu, 15 Maret 2015
Bolehkah Menindik Telinga dan Hidung untuk Perhiasan?
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk perhiasan?”
Jawaban beliau, “Pendapat yang benar adalah boleh menindik telinga untuk perhiasan karena menindik bertujuan untuk berhias dengan perhiasan yang diperbolehkan. Dalam riwayat (hadis, ed.) terdapat berita bahwa istri-istri para shahabat memiliki anting-anting yang mereka kenakan di telinga. Rasa sakit ketika ditindik tidak begitu berat. Jika telinganya dilubangi saat masih kecil maka (lukanya, ed.) akan cepat sembuh.
Adapun tentang menindik hidung, saya belum pernah mengetahui pendapat para ahlul ilmi tentangnya. Akan tetapi, menurut saya, menindik hidung berarti mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala. Mungkin, orang lain tidak memandang seperti ini. Jika penduduk di suatu negeri menganggap perhiasan di hidung menambah kecantikan maka boleh menindik hidung sebagai tempat memasang perhiasan.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 480)
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Senin, 17 Februari 2014
Kriteria Suami yang Ideal
Tanya:Jika ada gadis yang ingin menikah, dia sudah dilamar banyak lelaki, apa saja karakter yang harus diperhatikan dan harus dijauhi dr lelaki? Karena dia ingin pernikahan dg seorang lelaki ini bahagian sehingga hanya dialami hanya sekali, dalam arti tidak sampai terjadi perceraian.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Semua orang mendambakan hidup bahagia. Terlebih setelah dia menikah. Karena perjalanan panjang manusia, tidak lepas dari keterlibatan keluarga di sekitarnya. Setiap lelaki ingin mendapatkan istri yang baik, menurut kriterianya. Demikian pula, setiap wanita ingin mendapatkan suami yang baik menurut kriterianya. Karena standar bahagia setiap manusia, berbeda-beda. Mungkin anda akan merasa terheran ketika melihat ada pasangan suami istri, yang perbandingan wajahnya ’selisih jauh’, ibarat langit dan bumi. Tapi bagi masing-masing, itulah kebahagiaan.
Karena itu, sangat sulit jika kami harus menyampaikan kriteria apa saja yang bisa membuat wanita bahagia. Mengingat semacam ini, kembali kepada selera. Hanya saja, menimbang beberapa dalil yang kami pahami, selain penampilan, ada 4 sifat baik lelaki yang penting untuk diperhatikan:
1. Agamanya baik
Nampaknya menjadi harga mati untuk yang satu ini. Agama dan sekaligus akhlak yang baik. Karena agama Allah turunkan agama ini sebagai acuan untuk bimbingan manusia. Dan dengan akhlaknya yang baik, dia akan berusaha mengamalkannya. Untuk itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan para wali, agar segera menerima pelamar putrinya, yang baik agama dan akhlaknya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ
وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ،
وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Apabila ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, yang
meminang putri kalian, nikahkan dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di
muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Turmudzi 1084, Ibn Majah 1967, dan yang lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani).2. Lembut terhadap keluarga dan tidak keras
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan wanita seperti al-Qawarir (gelas kaca). Fisiknya, dan hatinya lemah, sangat mudah pecah. Kecuali jika disikapi dengan hati-hati. Karena itu, tidak ada wanita yang suka disikapi keras oleh siapapun, apalagi suaminya. Maka sungguh malang ketika ada wanita bersuami orang keras. Dia sudah lemah, semakin diperparah dengan sikap suaminya yang semakin melemahkannya.
Sebaliknya, keluarga yang berhias lemah lembut, tidak suka teriak, tidak suka mengumpat, apalagi keluar kata-kata binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
“Sesungguhnya kelembutan menyertai sesuatu maka dia akan
menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu,
melainkan akan semakin memperburuknya.” (HR. Muslim 2594, Abu Daud 2478, dan yang lainnya).3. Berpenghasilan yang cukup
Ketika Fatimah bintu Qois ditalak 3 oleh suaminya, dia menjalani masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum – seorang sahabat yang buta –. Usai masa iddah, langsung ada dua lelaki yang melamarnya. Yang pertama bernama Muawiyah dan kedua Abu Jahm. Ketika beliau meminta saran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ
عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، انْكِحِي
أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
Untuk Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya.
Sedangkan Muawiyah orang miskin, gak punya harta. Menikahlah dengan
Usamah bin Zaid. (HR. Muslim 1480, Nasai 3245, dan yang lainnya).Diantara makna: ’tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya’ adalah ringan tangan dan suka memukul.
Anda bisa perhatikan, pertimbangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyarankan Fatimah agar tidak menikah dengan Abu Jahm, karena masalah sifatnya yang keras. Sementara pertimbangan beliau untuk menolak Muawiyah, karena miskin, tidak berpenghasilan.
4. Tanggung jawab dan perhatian dengan keluarga
Tanggung jawab dalam nafkah dan perhatian dengan kesejahteraan keluarganya.
Bagian ini merupakan perwujudan dari perintah Allah untuk semua suami,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
”Pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)Beberapa suami terkadang tidak perhatian dengan keluarganya. Penghasilannya banyak dia habiskan untuk kebutuhan pribadi, sementara kebutuhan rumah lebih banyak ditanggung oleh istri. Lebih parah lagi, ketika terjadi perceraian, beberapa suami sama sekali tidak mau menafkahi anaknya. Sehingga yang menghidupi anaknya adalah ibunya.
Memang ada mantan istri setelah perceraian, namun tidak ada istilah mantan anak.
Kemudian, di sana ada beberapa sifat – selain penampilan – yang harus dijauhi. Karena lelaki yang memiliki sifat ini, tidak layak menjadi suami seorang muslimah.
1. Aqidahnya rusak
Aqidah yang rusak, bisa menyebabkan seseorang keluar dari islam. Karena kerusakan aqidah, merupakan gerbang kekufuran. Sementara Allah melarang wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik atau kafir.
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al-Baqarah: 221)Karena itu, perlu diwaspadai model lelaki yang demen dengan klenik, tenaga dalam, amalan-amalan pesugihan, pemikat orang, suka berteman dengan paranormal, bercita-cita mendapat karomah layaknya wali, atau merawat jimat. Umumnya mereka sangat sulit disembuhkan. Sekali percaya dengan dukun gurunya, biasanya terikat untuk terus jadi budak si dukun.
Beberapa istri sempat mengadukan keadaan suaminya ke konsultasisyariah.com. Karena sejak berteman dengan paranormal, kebiasaannya menjadi aneh, dan suka menjadikan istri sebagai objek percobaan.
Termasuk juga mereka yang memiliki pemahaman menyimpang, seperti pengikut Syiah, penganut wihdatul wujud, atau penganut tarekat sesat lainnya. Tidak ada yang bisa dipertahankan dari aqidah mereka.
2. Tidak pernah Shalat
Shalat merupakan ibadah paling penting dalam islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas antara mukmin dan kafir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Ahmad 15183, Muslim 82, dan yang lainnya).Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjadikan shalat sebagai perjanjian besar umat islam. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُم الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Karena itu, siapa yang meninggalkannya maka dia kafir. (HR. Ahmad 22937, Nasai 463, Turmudzi 2621, dan dishahihkan al-Albani).Karena alasan ini, para sahabat menghukumi orang yang meninggalkan shalat, sebagimana orang kafir. Seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ
الصَّلَاةِ
Dulu para sahabat, tidaklah mereka menganggap ada satu ibadah yang
apabila ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selainshalat. (HR. Turmudzi
2622, dan dishahihkan al-Albani)Orang tidak shalat, sejatinya sumber petaka di rumah tangga. Karena itu, hindari kriteria calon suami yang tidak shalat.
3. Tidak menjaga pergaulan dengan lawan jenis
Allah ta’ala melarang orang baik-baik untuk menikah dengan lelaki pezina atau wanita pezina, hingga mereka bertaubat dari zinanya.
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ
ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
”Laki-laki pezina tidak boleh menikah melainkan dengan perempuan
pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak boleh
dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan
yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)Diantara hikmah larangan menikahi mereka adalah agar istri tidak terkena imbas buruk dari kebiasaan suami yang pernah berzina namun belum taubat. Karena penyakit mudah suka terhadap lawan jenis, bisa saja kambuh. Terlebih jika dia pernah berhubungan di luar nikah. Sehingga perbuatannnya ini memicunya untuk selingkuh.
4. Berpenghasilan haram
Hidup serba kecukupan adalah dambaan setiap wanita. Dengan segala fasilitas yang lengkap, memudahkan dirinya untuk melakukan berbagai aktivitasnya. Namun itu semua hanya standar dunia. Standar yang hanya kembali pada kebahagiaan lahiriyah, yang tentu saja itu bukan segala-galanya. Konsekuensi menikah dengan lelaki berpenghasilan haram, berarti siap untuk makan harta haram hasil kerja suami. Rela untuk berbahagia dengan yang haram.
Dari Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Tidak ada daging yang tumbuh dari as-suht, kecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Turmudzi 614 dan dishahihkan al-Albani).Ibnu Rusyd mengatakan,
ولم يختلف المذهب – المالكية – أن البكر إذا زوجها الاب من
شارب الخمر، وبالجملة من فاسق، أن لها أن تمنع نفسها من النكاح، وينظر
الحاكم في ذلك، فيفرق بينهما، وكذلك إذا زوجها ممن ماله حرام، أو ممن هو
كثير الحلف بالطلاق
Ulama madzhab Malikiyah tidak berselisih pendapat bahwa seorang gadis
yang dinikahkan ayahnya denagn lelaki peminum khamr atau lelaki fasik
secara umum, dia berhak untuk menolak lamaran nikah, sementara hakim
menimbang masalah dan memisahkan keduanya. Demikian pula jika dia
dinikahkan dengan orang yang hartanya haram atau lelaki yang suka
mengancam talak (Bidayatul Mujtahid, Hal. 404).Berfikir 1000 kali untuk memiliki calon suami pegawai bank, berpenghasilan riba di luar bank, atau bekerja membantu proyek yang haram, pegawai perusahaan barang haram, dst. Halal haram penghasilan orang tua, menentukan keberlangsungan hidup anaknya.
5. Perokok berat
Selain merugikan kesehatan, merokok juga dapat membuat sebagian besar wanita ill feel. Ada beberapa alasan, mengapa mereka tidak suka perokok,
- Pertama, aroma tubuh seorang perokok tidak sedap apalagi perokok berat. Bagi orang yang tidak merokok, ngobrol bersama perokok adalah sebuah siksaan batin. Dia dipaksa sabar untuk menahan nafas bau mulutnya yang sangat tidak sedap.
- Kedua, kebutuhan beli rokok, jelas mengurangi kantong tabungan sang suami. Jika kebutuhan rokok 10 ribu/bungkus/hari, dalam satu bulan suami menghabiskan 300rb hanya untuk menambah sesak paru-parunya.
- Ketiga, ancaman bahaya bagi perokok pasif. Beberapa kasus anak kecil yang meninggal karena dosa ayahnya, ahli hisab rokok. Sebenarnya dia sudah berupaya menghindari anaknya ketika merokok. Tapi endapan nikotin di baju sang ayah, tidak bisa dihindarkan dan tercium si anak.
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Sabtu, 04 Januari 2014
Miss France vs Muslimah Bercadar
Miss France bertanya kepada Wanita Muslimah yang berniqab :”Apa gunanya kamu menutupi seluruh badan dan muka dengan cara yang tidak masuk akal seperti itu?”
Muslimah berniqab kemudian menjawab: “Dan engkau, apakah manfaat yang anda dapat dengan menanggalkan baju di hadapan seluruh rakyat Perancis, bukankah hal seperti itu jauh lebih tidak masuk akal ? “
GOOD ANSWER !
(Dari akhi Ridhwan ar Rifa’i)
Rabu, 13 November 2013
Bila Wanita Bepergian Jauh (Safar) Seorang Diri
Assalamualaikum ustad.
Saya adalah seorang single parent (suami meninggal 4 thn yg lalu), sebentar lagi saya akan pergi ke luar kota bersama dgn teman teman. Sedangkan anak saya yg laki, tdk bs ikut krn kuliah. Saya izin ke bunda, dibolehkan. Apakah diperkenakanka saya perg.
Terima kasih ustad.
Jawab :Saya adalah seorang single parent (suami meninggal 4 thn yg lalu), sebentar lagi saya akan pergi ke luar kota bersama dgn teman teman. Sedangkan anak saya yg laki, tdk bs ikut krn kuliah. Saya izin ke bunda, dibolehkan. Apakah diperkenakanka saya perg.
Terima kasih ustad.
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Wanita yang akan melakukan safar wajib untuk ditemani mahramnya. Apabila tidak ada anak laki-lakinya ia bisa meminta saudara kandung, seayah atau seibu. Bisa juga ia meminta ditemani oleh ayah, kakek atau saudara sepersusuan, atau mahram lainnya.
Seorang wanita yang baligh wajib untuk ditemani kala bersafar didasari beberapa dalil, diantaranya:
Pertama:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً، قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ.
“Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” Maka ada seseorang yang berdiri seraya bertanya : “Wahai Rasulullah, saya terdaftar untuk berangkat perang ini dan itu, sedangkan istri saya ingin safar melakukan haji.” Maka Rasulullah shollallohu bersabda :”Pergilah dan berangkatlah haji bersama istrimu.”HR. Bukhari no.3006 dan Muslim no.1341
Kedua:
Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ »ا
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat untuk bepergian yang ditempuh dalam sehari semalam tanpa ada mahram yang menyertainya. HR. Bukhari no.1088 dan Muslim no.1339. Lafadz diatas dikeluarkan oleh Bukhari.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Oleh : Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc
Sudah dibaca oleh 290 orang
Minggu, 09 Juni 2013
Ketika Isteri Bekerja di Luar Rumah
Oleh : Ust. Mahfudz Umri, Lc – حفظه اللهPada dasarnya mencari nafkah adalah kewajiban suami sebagai Qowwam (pemimpin) dan tugas istri adalah mengurusi rumah tangga, mendidik anak-anak dsb.
Namun demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan syara’. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara’ yang shahih periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya. Selain itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana yang sudah dimaklumi.
Dari Aisyah ra, Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila seorang wanita keluar dari rumah suaminya untuk mencari nafkah guna membantu suaminya dengan tidak menimbulkan kerusakan, maka ia mendapat pahala dari apa yg ia usahakan, dan bagi suaminya juga mendapat pahala dengan apa yg diusahakan” (HR. Bukhari-Muslim)
Diriwayatkan pula bahwa Asma’ binti Abu Bakar – yang mempunyai dua ikat pinggang – biasa membantu suaminya Zubair bin Awwam dalam mengurus kudanya, menumbuk biji-bijian untuk dimasak, sehingga ia juga sering membawanya di atas kepalanya dari kebun yang jauh dari Madinah.
Jadi seorang istri boleh bekerja diluar rumah membantu mencari nafkah dengan beberapa pertimbangan:
1. Mendapatkan izin dari walinya, yaitu Ayah atau suaminya untuk suatu pekerjaan yang halal.
2. Tidak bercampur baur dengan kaum laki laki, atau melakukan khalwat dengan laki laki yang bukan mahramnya. Rasulullah bersabda :
لايخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
“ Janganlah sekali kali seorang laki – laki berkhalwat (berduan )dengan wanita, karena yang ketiganya adalah syaithan”. (HR At Tirmidzi ).
3. Tidak berlaku tabaruj dan menampakan perhiasaan yang dapat mengundang fitnah. Kata tabaruj, bila dikaitkan dengan seorang wanita memiliki tiga pengertian :
1. Menampakan keelokan wajah dan bagian bagian tubuh yang membangkitkan birahi,
2. Memamerkan pakaian dan perhiasaan yang indah dihadapan kaum laki laki yang bukan mahram.
3. Memamerkan diri dan berjalan berlenggak lenggok dihadapan kaum laki-laki yang bukan mahram . (Al Hijab :290).
Menurut Alqur`an dan As Sunnah dan kesepakatan para ulama bahwa hukum tabaruj adalah haram. (Ensiklopedi Wanita muslimah :153 ).
4. Tidak memakai parfum yang menyengat hidung atau parfum yang membangkitkan birahi seseorang, dalam sebuah hadist
Rasullah bersabda :
كل عبن زانية وان المرأة إذا إستعطرت ثم مرت بالمجلس فهي زانية
“ Setiap mata adalah penzina,dan sesungguhnya apabila wanita itu mengenakan wewangian kemudian dia berlalu melewati majlis, maka dia adalah penzina”. { HR Abu Daud, dan At Tirmidzi }.
5 .Memakai hijab menurut ketentuan syar`I,
Allah Ta`ala berfirman :
يأايها النبي قل لأزواجك وبنتك ونساء المؤمين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدني أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما
“ Wahai Nabi katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu, dan para wanita mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ,dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang “ (Al- Ahzab :59 ).
SILAHKAN SIMAK SELENGKAPNYA DI :
http://ask.radiorodja.com/post/50132652171/ustadz-mahfudz-umri-lc-hukum-wanita-kerja-di
Jumat, 01 Maret 2013
Pahala Besar bagi Wanita yang Meninggal Dunia karena Melahirkan
Assalamu’alaikum.Saya ingin tanya, kalau wanita melahirkan dan meninggal maka dia mati syahid kan ya? Tapi kalau melahirkannya secara caesar gimana? Apa tetap mati syahid?
Dari: Silvia
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Wanita yang meninggal karena anaknya, baik ketika anaknya masih di perutnya, atau ketika proses melahirkan, atau setelah melahirkan di masa nifas, semua kejadian ini menjadikan kematiannya sebagai syahid. Baik melahirkan normal atau dengan operasi caesar.
Berikut beberapa dalilnya,
1. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjenguknya ketika Ubadah sedang sakit. Di sela-sela itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
أتعلمون من الشهيد من أمتي ؟
“Tahukah kalian, siapa orang yang mati syahid di kalangan umatku?”Ubadah menjawab: ‘Ya Rasulullah, merekalah orang yang sabar yang selalu mengharap pahala dari musibahnya.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan,
شهداء أمتي إذاً لقليل ، القتل في سبيل الله عز وجل شهادة
، والطاعون شهادة ، والغرق شهادة ، والبطن شهادة ، والنفساء يجرها ولدها
بسرره إلى الجنة
Berarti orang yang mati syahid di kalangan umatku cuma sedikit.
Orang yang mati berjihad di jalan Allah, syahid, orang yang mati karena
Tha’un, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati
karena sakit perut, syahid. Dan wanita yang mati karena nifas, dia akan
ditarik oleh anaknya menuju surga dengan tali pusarnya. (HR. Ahmad dalam musnadnya 15998. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menilai hadis ini: Shahih li Ghairih).2. Hadis dari Jabir bin Atik, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjenguk Abdullah bin Tsabit, ketika itu beliau sedang pingsan karena sakit. Di tengah-tengah itu, ada orang yang menyinggung masalah mati syahid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang kalian anggap sebagai mati syahid?”
Merekapun menjawab, ‘Orang yang mati di jalan Allah.’ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengarahan,
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ
الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ
شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ
تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
“Mati syahid ada 7 selain yang terbunuh di jalan Allah: Orang
yang mati karena thaun, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid.
Orang yang mati karena ada luka parah di dalam perutnya, syahid. Orang
yang mati sakit perut, syahid. Orang yang mati terbakar, syahid. Orang
yang mati karena tertimpa benda keras, syahid. Dan wanita yang mati,
sementara ada janin dalam kandungannya.” (HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan al-Albani).Tetap Wajib Dimandikan
Kaum muslimin yang meninggal dengan kondisi di atas, tetap wajib dimandikan, dikafani, dan dishalati, sebagaimana umumnya jenazah. Orang yang mati syahid dan jenazahnya tidak boleh dimandikan, adalah orang yang mati syahid di medan perang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menshalati jenazah wanita yang mati ketika nifas. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Qudamah mengatakan,
فأما الشهيد بغير قتل , كالمبطون , والمطعون , والغرق ,
وصاحب الهدم , والنفساء , فإنهم يغسلون , ويصلى عليهم ; لا نعلم فيه خلافا
, إلا ما يحكى عن الحسن .. وقد صلى المسلمون على عمر وعلي رضي الله عنهما
, وهما شهيدان
Orang yang mati syahid,
selain yang terbunuh di medan perang, seperti orang yang sakit perut,
orang yang mati karena thaun, karena tenggelam, tertimpa, atau yang
mati karena nifas, mereka semua dimandikan dan dishalati. Saya tidak
menjumpai pendapat yang bertentangan dengan hal ini, selain pendapat
yang diriwakatkan dari Hasan Al-Bashri… kaum muslimin juga menshalati
jenazah Amirul mukminin, Umar bin Kahatab dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, padahal keduanya mati syahid (tipi tidak di medan perang) (al-Mughni, 2:399)Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Kamis, 20 September 2012
Bolehkah Aborsi karena Diperkosa?
apabila seorang wanita diperkosa kemudian hamil, apakah wanita ini boleh menggugurkan kandungannya?
Sekelompok ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan kasus ini. Secara global, mungkin dapat kita katakan bahwa apabila prinsip Islam adalah menghilangkan segala kesukaran, kesulitan, kekerasan dan menepis hal-hal yang memudharatkan serta kemudaratan yang besar dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih ringan dan kebutuhan primier menempati posisi hukum darurat baik secara umum maupun khusus.
Maka berdasarkan prinsip ini, apabila seorang muslimah yang merdeka dan suci dihadapkan kepada peristiwa na’as seperti ini dan dikhawatirkan akan menjadi bahan pergunjingan serta dikhawatirkan hal itu akan menjadi aib pada dirinya selamanya atau dikhawatirkan akan tertimpa kemudaratan, misalnya ancaman pembunuhan atau dikhawatirkan akan timbul penyakit mental dan saraf pada wanita tersebut atau dapat mengganggu akalnya atau aib tersebut merembet pada seluruh keluarga yang tidak terlibat dalam kasus itu atau hal-hal lainnya, maka semoga tidak mengapa jika ia menggugurkan janinnya pada hari-hari pertama kehamilannya dengan syarat sebagai berikut:
Pemaksaan yang dipandang oleh syariat adalah orang yang dipaksa tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk menolak dan tidak ada pilihan lain, syarat-syaratnya adalah:
Adapun kesimpulan dari pendapat Syaikh Jadul al-Haq adalah, “Menurut kesepakatan para ulama tidak boleh menggugurkan kandungan hasil perkosaan setelah ditiupkan ruh. Adapun sebelumnya ada perbedaan pendapat tentang boleh dan tidaknya menggugurkan janin tersebut. Boleh jadi wanita ini mendapat dispensasi khusus yang membolehkannya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya pada hari-hari pertama kehamilannya dan tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali atas dasar alasan yang syar’i.
Adapun fatwa yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama thaun 1413 H tentang kaum muslimah Bosnia dan Herzegovina yang hamil akibat perkosaan yang dilakukan oleh pasukan Serbia bahwa mereka tidak boleh menggugurkan kandungannya, dijawab Dr. Ibrahim Rahim, “Mungkin maksud mereka adalah menggugurkan setelah ditiupkan ruh. Jika demikian, maka pendapat ini dapat diterima. Adapun sebelumnya, saya kira mereka tidak bermaksud demikian, sebab mereka memberikan dispensasi pada beberapa kondisi yang tidak seberat kasus perkosaan ini dan dispensasi itu mereka tetapkan sebelum mempertimbangkan penyakit yang mungkin akan menimpa si ibu.” Wabillahi at-taufiq.
***
Artikel muslimah.or.id
Disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi
Assalamu’alaikum. Saya seorang pemuda yang sedang memendam cinta. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Pria yang punya perasaan mencintai wanita adalah bagian dari nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala (baca surat Ali Imran ayat 14). Jika Anda mencintai wanita muslimah, berakidah dan berakhlak mulia, maka boleh berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar wanita itu dinikahi oleh Anda. Berdoalah pada malam hari di sepertiga malam terakhir, karena waktu itu adalah waktu yang mustajab, atau kapan saja kita boleh bedoa.
Akan tetapi tidak cukup dengan doa, karena boleh jadi wanita itu sudah ada yang meminang. Maka sebaiknya segera hubungi orang tuanya agar ada kepastian, diterima ataukah tidak. Sebab dikhawatirkan wanita yang Anda senangi tersebut sudah ada yang punya. Atau ada kendala dari orang tua, yaitu Anda ditolak. Jika begitu keadaannya, maka hendaknya Anda bersabar, barangkali dia bukan jodoh Anda. Boleh jadi wanita yang Anda cintai itu tidak baik untuk Anda. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.”
Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang pemuda yang sedang memendam cinta. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Pria yang punya perasaan mencintai wanita adalah bagian dari nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala (baca surat Ali Imran ayat 14). Jika Anda mencintai wanita muslimah, berakidah dan berakhlak mulia, maka boleh berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar wanita itu dinikahi oleh Anda. Berdoalah pada malam hari di sepertiga malam terakhir, karena waktu itu adalah waktu yang mustajab, atau kapan saja kita boleh bedoa.
Akan tetapi tidak cukup dengan doa, karena boleh jadi wanita itu sudah ada yang meminang. Maka sebaiknya segera hubungi orang tuanya agar ada kepastian, diterima ataukah tidak. Sebab dikhawatirkan wanita yang Anda senangi tersebut sudah ada yang punya. Atau ada kendala dari orang tua, yaitu Anda ditolak. Jika begitu keadaannya, maka hendaknya Anda bersabar, barangkali dia bukan jodoh Anda. Boleh jadi wanita yang Anda cintai itu tidak baik untuk Anda. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.”
Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010
Sekelompok ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan kasus ini. Secara global, mungkin dapat kita katakan bahwa apabila prinsip Islam adalah menghilangkan segala kesukaran, kesulitan, kekerasan dan menepis hal-hal yang memudharatkan serta kemudaratan yang besar dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih ringan dan kebutuhan primier menempati posisi hukum darurat baik secara umum maupun khusus.
Maka berdasarkan prinsip ini, apabila seorang muslimah yang merdeka dan suci dihadapkan kepada peristiwa na’as seperti ini dan dikhawatirkan akan menjadi bahan pergunjingan serta dikhawatirkan hal itu akan menjadi aib pada dirinya selamanya atau dikhawatirkan akan tertimpa kemudaratan, misalnya ancaman pembunuhan atau dikhawatirkan akan timbul penyakit mental dan saraf pada wanita tersebut atau dapat mengganggu akalnya atau aib tersebut merembet pada seluruh keluarga yang tidak terlibat dalam kasus itu atau hal-hal lainnya, maka semoga tidak mengapa jika ia menggugurkan janinnya pada hari-hari pertama kehamilannya dengan syarat sebagai berikut:
- Kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan. (*)
- Pengguguran janin itu dilakukan secepatnya setelah kasus tersebut terjadi. Sebab apabila ditunda, berarti si wanita rela dengan janin yang ia kandung.
- Penguguran janin dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh.
- Penguguran tersebut dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang membenarkan terjadinya kasus perkosaan terhadap wanita yang bersangkutan dan di bawah pengawasan dokter yang terpercaya dengan memperhatikan keselamatan si ibu janin.
Pemaksaan yang dipandang oleh syariat adalah orang yang dipaksa tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk menolak dan tidak ada pilihan lain, syarat-syaratnya adalah:
- Orang yang memaksa sanggup untuk melaksanakan ancamannya sementara orang yang diancam tidak mampu menolaknya dan tidak pula dapat melarikan diri.
- Orang yang dipaksa memperkirakan apabila ia tidak memenuhi perintah si pemaksa maka si pemaksa benar-benar akan melaksanakan ancamannya tersebut.
- Ancaman tersebut langsung akan dilaksanakan.
- Orang yang dipaksa tidak melihat ada pilihan lain untuk dirinya.
Adapun kesimpulan dari pendapat Syaikh Jadul al-Haq adalah, “Menurut kesepakatan para ulama tidak boleh menggugurkan kandungan hasil perkosaan setelah ditiupkan ruh. Adapun sebelumnya ada perbedaan pendapat tentang boleh dan tidaknya menggugurkan janin tersebut. Boleh jadi wanita ini mendapat dispensasi khusus yang membolehkannya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya pada hari-hari pertama kehamilannya dan tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali atas dasar alasan yang syar’i.
Adapun fatwa yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama thaun 1413 H tentang kaum muslimah Bosnia dan Herzegovina yang hamil akibat perkosaan yang dilakukan oleh pasukan Serbia bahwa mereka tidak boleh menggugurkan kandungannya, dijawab Dr. Ibrahim Rahim, “Mungkin maksud mereka adalah menggugurkan setelah ditiupkan ruh. Jika demikian, maka pendapat ini dapat diterima. Adapun sebelumnya, saya kira mereka tidak bermaksud demikian, sebab mereka memberikan dispensasi pada beberapa kondisi yang tidak seberat kasus perkosaan ini dan dispensasi itu mereka tetapkan sebelum mempertimbangkan penyakit yang mungkin akan menimpa si ibu.” Wabillahi at-taufiq.
***
Artikel muslimah.or.id
Disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi
Malu Mengutarakan Cinta
Pertanyaan:Assalamu’alaikum. Saya seorang pemuda yang sedang memendam cinta. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Pria yang punya perasaan mencintai wanita adalah bagian dari nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala (baca surat Ali Imran ayat 14). Jika Anda mencintai wanita muslimah, berakidah dan berakhlak mulia, maka boleh berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar wanita itu dinikahi oleh Anda. Berdoalah pada malam hari di sepertiga malam terakhir, karena waktu itu adalah waktu yang mustajab, atau kapan saja kita boleh bedoa.
Akan tetapi tidak cukup dengan doa, karena boleh jadi wanita itu sudah ada yang meminang. Maka sebaiknya segera hubungi orang tuanya agar ada kepastian, diterima ataukah tidak. Sebab dikhawatirkan wanita yang Anda senangi tersebut sudah ada yang punya. Atau ada kendala dari orang tua, yaitu Anda ditolak. Jika begitu keadaannya, maka hendaknya Anda bersabar, barangkali dia bukan jodoh Anda. Boleh jadi wanita yang Anda cintai itu tidak baik untuk Anda. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.”
Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang pemuda yang sedang memendam cinta. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Pria yang punya perasaan mencintai wanita adalah bagian dari nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala (baca surat Ali Imran ayat 14). Jika Anda mencintai wanita muslimah, berakidah dan berakhlak mulia, maka boleh berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar wanita itu dinikahi oleh Anda. Berdoalah pada malam hari di sepertiga malam terakhir, karena waktu itu adalah waktu yang mustajab, atau kapan saja kita boleh bedoa.
Akan tetapi tidak cukup dengan doa, karena boleh jadi wanita itu sudah ada yang meminang. Maka sebaiknya segera hubungi orang tuanya agar ada kepastian, diterima ataukah tidak. Sebab dikhawatirkan wanita yang Anda senangi tersebut sudah ada yang punya. Atau ada kendala dari orang tua, yaitu Anda ditolak. Jika begitu keadaannya, maka hendaknya Anda bersabar, barangkali dia bukan jodoh Anda. Boleh jadi wanita yang Anda cintai itu tidak baik untuk Anda. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.”
Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010
Jumat, 20 Juli 2012
Bolehkah Wanita Haidh Baca Al-Quran?
Tanya:
Assalamu’alaikum, Pak Ustadz mau tanya:
Bagaimana adab-adab membaca Al Quran, apakah wanita yang sedang berhalangan/haid boleh membaca Al Quran?
Dan apakah tanpa wudhu juga boleh membaca Al Quran? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum
Dan apakah tanpa wudhu juga boleh membaca Al Quran? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum
(Bu Elly, Pontianak)
Jawab:
Wa’alaikumsalam.
Pertama:
Diantara adab-adab membaca Al-Quran:
1. Membaca ta’awwudz (a’udzu billahi minasysyaithanirrajim).
Allah ta’alaa berfirman:
(فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ) (النحل:98)
“Apabila kamu membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (Qs. 16:98)
2. Membaca Al-Quran dengan tartil (sesuai dengan kaidah-kaidah tajwid).
Allah ta’alaa berfirman:
(وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً) (المزمل:4)
“Dan bacalah al-Qur’an itu dengan tartil.” (Qs. 73:4)
3. Hendaklah dalam keadaan suci.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر
“Sungguh aku membenci jika aku berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
4. Membersihkan mulut sebelum membaca Al-Quran dengan siwak atau sikat gigi atau yang lain.
Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
إن أفواهكم طرق للقرآن . فطيبوها بالسواك
“Sesungguhnya mulut-mulut kalian adalah jalan-jalan Al-Quran, maka wangikanlah mulut-mulut kalian dengan siwak.” (Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Shahih Ibnu Majah 1/110-111).
5. Memilih tempat yang bersih.
6. Hendaknya merenungi apa yang terkandung di dalam Al-Quran.
Allah ta’ala berfirman:
(أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً) (النساء:82)
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran? Kalau kiranya Alquran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (Qs. 4:82)
7. Memohon rahmat Allah jika melewati ayat-ayat rahmat dan meminta perlindungan dari kejelekan ketika melewati ayat-ayat adzab.
Di dalam hadist Hudzaifah disebutkan bahwa suatu saat beliau shalat malam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran ketika shalat:
إذا مر بآية فيها تسبيح سبح وإذا مر بسؤال سأل وإذا مر بتعوذ تعوذ
“Jika melewati ayat yang di dalamnya ada tasbih (penyucian kepada Allah) maka beliau bertasbih, dan jika melewati ayat tentang permintaan maka beliau meminta, dan jika melewati ayat tentang memohon perlindungan maka beliau memohon perlindungan.” (HR. Muslim)
8. Tidak membaca Al-Quran dalam keadaan mengantuk.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا قام أحدكم من الليل فاستعجم القرآن على لسانه فلم يدر ما يقول فليضطجع
“Kalau salah seorang dari kalian shalat malam kemudian lisannya tidak bisa membaca Al-Quran dengan baik (karena mengantuk) dan tidak tahu apa yang dikatakan maka hendaklah dia berbaring.” (HR. Muslim)
(Lihat pembahasan lebih luas di At-Tibyan fii Aadaab Hamalatil Quran, An-Nawawy, dan Al-Itqan fii ‘Ulumil Quran, As-Suyuthi (1/276-299), Al-Burhan fii ‘Ulumil Quran, Az-Zarkasyi (1/449-480).
(Lihat pembahasan lebih luas di At-Tibyan fii Aadaab Hamalatil Quran, An-Nawawy, dan Al-Itqan fii ‘Ulumil Quran, As-Suyuthi (1/276-299), Al-Burhan fii ‘Ulumil Quran, Az-Zarkasyi (1/449-480).
Kedua:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca Al-Quran atau tidak? Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.
Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:
ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
Berkata Syeikh Al-Albany:
فيه دليل على جواز قراءة الحائض للقرآن لأنها بلا ريب من أفضل أعمال الحج وقد أباح لها أعمال الحاج كلها سوى الطواف والصلاة ولو كان يحرم عليها التلاوة أيضا لبين لها كما بين لها حكم الصلاة بل التلاوة أولى بالبيان لأنه لا نص على تحريمها عليها ولا إجماع بخلاف الصلاة فإذا نهاها عنها وسكت عن التلاوة دل ذلك على جوازها لها لأنه تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز كما هو مقرر في علم الأصول وهذا بين لا يخفى والحمد لله
“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).
Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).
Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.
Berkata Syeikh Bin Baz:
يجوز للحائض والنفساء قراءة القرآن في أصح قولي العلماء ؛ لعدم ثبوت ما يدل على النهي عن ذلك بدون مس المصحف، ولهما أن يمسكاه بحائل كثوب طاهر ونحوه، وهكذا الورقة التي كتب فيها القرآن عند الحاجة إلى ذلك
“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).
Ketiga:
Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil.
Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci, dan boleh membacanya dalam keadaan tidak suci karena hadats kecil.
Dan ini adalah kesepakatan para ulama.
Berkata Imam An-Nawawy:
أجمع المسلمون على جواز قراءة القرآن للمحدث الحدث الاصغر والأفضل أن يتوضأ لها
“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu.” (Al-Majmu’, An-Nawawy 2/163).
Diantara dalil yang menunjukan bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu adalah hadist Ibnu Abbas ketika beliau bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau berkata:
فنام رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى إذا انتصف الليل أو قبله بقليل أو بعده بقليل استيقظ رسول الله صلى الله عليه و سلم فجلس يمسح النوم عن وجهه بيده ثم قرأ العشر الخواتم من سورة آل عمران
“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” (HR.Al-Bukhary)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
Imam Al-Bukhary telah meletakkan hadist ini di beberapa bab di dalam kitab beliau (Shahih Al-Bukhary) diantaranya di bawah bab:
Imam Al-Bukhary telah meletakkan hadist ini di beberapa bab di dalam kitab beliau (Shahih Al-Bukhary) diantaranya di bawah bab:
باب قراءة القرآن بعد الحدث وغيره
“Bab Membaca Al-Quran setelah hadats dan selainnya”
Namun sekali lagi, tidak boleh bagi orang yang berhadats kecil menyentuh mushaf secara langsung.
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-haid-membaca-al-quran/#ixzz21JzZbbyN
Langganan:
Postingan (Atom)




