Tanya: Assalamu'alaykum warrahmatullahi wabarakatuh.
Ya
ustadz, ana ingin bertanya tentang hukum menggunakan gigi palsu. Yaitu
mengganti gigi yang telah dicabut karena busuk/berlobang dengan gigi
palsu yang mirip. Apakah boleh? Ataukah harus diganti dengan gigi
terbuat dari emas saja? Terima kasih atas tanggapannya. (Aisyah)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Bagi
wanita diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari bahan yang
diperbolehkan secara syar'I , baik dari emas atau yang lain, baik untuk
berhias atau berobat, karena keumuman hadist yang membolehkan wanita
berhias dengan emas dan juga keumuman perintah untuk berobat,
sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
تداووا فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد الهرم
"Berobatlah
kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan
pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kematian" (HR.Abu Dawud,
At-tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Adapun
lelaki diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari emas kalau memang
diperlukan/dharurat (seperti berobat) bukan untuk berhias, apabila tidak
ditemukan bahan lain yang tahan karat seperti emas. (Lihat Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah 24/71-72, dan 25/15)
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam pernah menyuruh seorang sahabat untuk menggunakan
hidung buatan dari emas ketika terpotong hidungnya pada sebuah
peperangan. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasa'I dan dihasankan Syeikh
Al-Albany)
Berkata Al-Khaththaby ketika mensyarh hadist ini:
فِيهِ
اِسْتِبَاحَة اِسْتِعْمَال الْيَسِير مِنْ الذَّهَب لِلرِّجَالِ عِنْد
الضَّرُورَة كَرَبْطِ الْأَسْنَان وَمَا جَرَى مَجْرَاهُ مِمَّا لَا
يَجْرِي غَيْره فِيهِ مَجْرَاهُ
"Di dalam hadist ini bolehnya
menggunakan emas sedikit bagi laki-laki ketika dharurat, seperti
mengikat gigi dan yang semisalnya, dari perkara-perkara yang tidak
mungkin diganti dengan selain emas" (Ma'alimus Sunan 4/215)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
يجب
أن نعلم أن السن الذهب لا يجوز أن يركب إلا عند الحاجة إليه، فلا يجوز أن
يركبه أحد للزينة، اللهم إلا النساء إذا جرت عادتهن التزين بتحلية الأسنان
بالذهب فلا بأس، أما الرجال فلا يجوز أبداً إلا لحاجة
"Wajib kita
ketahui bahwa gigi emas tidak boleh dipasang kecuali ketika memang
diperlukan, maka tidak boleh digunakan untuk berhias kecuali bagi
wanita, apabila kebiasaan mereka berhias dengan gigi emas maka tidak
mengapa, adapun lelaki maka tidak diperbolehkan kecuali karena
keperluan" (Majmu Fatawa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 17/88).
Wallahu 'alam.
Sumber: http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/08/hukum-menggunakan-gigi-palsubuatan.html#comment-form
Tidak ada komentar:
Posting Komentar